Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sepatu Bertumit Tinggi, Bolehkah?

Isruwanti Ummu Nashifa oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 April 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di zaman sekarang sering kali kita lihat wanita yang memakai selop atau sepatu tinggi dengan dandanan yang mencolok, pakaian yang mengumbar aurat dan berbagai asesoris yang semua ini begitu menggoda kaum pria. Sungguh fenomena memprihatinkan tatkala wanita-wanita muslimah merasa bangga ketika gaya hidupnya meniru orang-orang non Islam yang notabene banyak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Dan ketika seorang wanita mencontoh model sandal atau selop dengan bertumit tinggi sebagaimana dilakukan para wanita kafir maka cara atau gaya berjalannya pun akan berubah menjadi berlenggak lenggok dan mampu membangkitkan syahwat kaum lelaki.

Dunia selebriti, para model dan berbagai ajang show digelar yang mana memakai sepatu bertumit tinggi menjadi trend dan bagian dari gaya hidup orang modern yang meniru orang-orang kafir. Begitulah para musuh-musuh Islam gencar mempromosikan produk-produk mereka dalam rangka menjauhkan kaum muslimin dari syariat Allah. Terlebih lagi kaum wanita, dimana mereka mudah tergoda untuk tampil modis dan trendi sehingga menjadi sasaran para musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya.

Banyak dalil yang mengupas seputar hukum memakai sepatu atau selop yang bertumit tinggi. Islam melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Daud [4031], Ahmad [5114] Ath-Thabrani dalam Al-Ausath [8321], Ibnu Manshur dalam As-Sunnah [2370]. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Takhrij Al-Misykah [4347]).

Dan kebiasaan-kebiasaan wanita fasik adalah gemar menarik perhatian sebagaimana hal tersebut dahulu dilakukan wanita-wanita Bani Israil untuk menggoda lawan jenisnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam bersabda, ”Dahulu di kalangan Bani Israil ada seorang wanita pendek. Dia membuat kaki kayu, lalu berjalan diantara dua wanita pendek, wanita itu membuat cincin emas. Di bawah permatanya ia isi dengan wewangian  yang  paling harum, yaitu misk. Jika ia ingin lewat pada suatu majelis (yakni majelis laki-laki), maka ia menggerak-gerakkan cincin itu. Lalu semerbaklah baunya. Di dalam riwayat lain wanita itu membuat penutup bagi cincinnya itu. Jika ia melewati orang banyak atau suatu majelis, maka ia mengangkat cincinnya, lalu ia membukanya. Lantaran itu, semerbaklah wewangiannya” (HR Ahmad dalam Al Musnad [3/40] dan [3/46]. Hadis ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dan Ash-Shahihah no. 486).

Donasi Muslimahorid

Begitulah wanita Bani Israel yang pendek ingin tampil tinggi dan memikat dengan sandal kayu tinggi. Dia ingin tampil beda dengan mengubah dirinya sehingga membuat laki-laki mengira dia wanita yang tinggi semampai. Dan perilaku ini ditiru para wanita Islam saat ini dengan model yang lebih memikat daripada yang dilakukan wanita Bani Israil dahulu. Sayangnya banyak wanita yang tertipu dan tak melihat pengharamannya dari sisi syahwat. Dan ditinjau dari segi kesehatan pun memakai sandal/sepatu bertumit tinggi berisiko bagi tubuh seperti terjatuh yang bisa berakibat buruk pada kesehatan tubuh.

Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu berkata, ”Dahulu para lelaki dan wanita di kalangan Bani Israil sholat secara bersama-sama. Seorang wanita memiliki kekasih (pacar). Wanita tersebut memakai dua sandal kayu yang dengannya ia menjadi tampak tinggi. Lalu ditimpakanlah haid (yang sangat lama) atas mereka” (HR. Abdur Razzaq dalam Al Mushannaf [5115] dengan sanad sholih).

Para wanita Bani Israel ditimpakan haid dalam waktu yang sangat lama sebagai hukuman bagi mereka atas maksiat-maksiat yang mereka lakukan. Seperti berpacaran, tidak menundukkan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan mahram, membuat sandal beralas tinggi, menggunakan parfum untuk menarik perhatian dan membangkitkan syahwat kaum lelaki (Fathul Bari, 1/519).

Maka selayaknya wanita muslimah lebih banyak belajar lagi agar lebih memahami hukum-hukum syariat Allah Ta’ala. Dan bersandal atau bersepatu yang biasa saja sesuai fitrah wanita sehingga lebih aman dan selamat dari sisi syariah dan tidak membahayakan tubuh.

Wallahu a’lam.

 

Referensi :

  1. Majalah Akhwat vol 4/1431 H, kolom Akhamun Nisa, 47-49
  2. Al-Wala & Al Bara’ (Terjemah) Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauan, At-Tibyan, Solo, 2002

Penulis: Isruwanti Ummu Nafishah

 

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Isruwanti Ummu Nashifa

Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Terkait

Syarat-Syarat Orang Yang Boleh Menemani Wanita Dalam Safar

oleh Yulian Purnama
5 April 2016
2

Islam memuliakan wanita. Diantara bentuk pemuliaan kepada wanita, Islam mengatur adab bagi wanita dalam bersafar, yang ini dalam rangka menjaga...

Menimpali Pinangan Lelaki Lain

oleh Athirah Mustajab
24 Desember 2013
0

Bagaimana hukum meminang wanita yang telah dipinang lelaki muslim yang lain? Jawaban: Alhamdulillah. Wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah. Wa...

Shalat Yang Tidak Khusyuk Sama Sekali, Apakah Batal?

oleh Yulian Purnama
28 Agustus 2021
0

Sudah semestinya bagi kita untuk konsentrasi di dalam shalat, tuma'ninah, dan khusyuk kepada Allah. Sehingga mendapatkan pahala yang sempurna.

Artikel Selanjutnya

Dzikrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.