Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Benarkah Ajaran Memakai Cadar Tidak Ada Di Zaman Nabi?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
11 Mei 2015
di Fikih
13
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam
  • Bukti dari Perkataan Ulama Syafi’iyah
    • Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani
    • Pendapat Jalaluddin Muhammad bin Al Mahalli
    • Pendapat Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi
    • Bagaimanakah hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau sunnah?

Cadar atau penutup wajah telah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlepas apakah menutup wajah merupakan suatu yang wajib ataukah sunnah.

Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,

??? ?????????? ??????????? ????????????? ????? ???????? ???????????????

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”

Donasi Muslimahorid

Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:

Pertama: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,

??? ???? ?????? ?? ?????? ???? ????? ??? ??? ?? ???????

“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”

Kedua: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,

???????? ????????? ??????? ??????????? ?????? ????????????

“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”

Ketiga: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,

??? ????? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ????? ?????? ??? ????? ??????

“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

Juga hal ini dipraktekkan oleh orang-orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya,

????? ???????? ???? ???????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ???????????? ??????? : ????????????? ???? ?????????? ????? : ???????? ?????

“Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya ‘Semoga Allah merahmati engkau…”

Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.

Bukti dari Perkataan Ulama Syafi’iyah

Perkataan berikut adalah bukti-bukti bahwa cadar termasuk ajaran Islam sejak masa silam, bukan ajaran yang baru. Yang menyuarakan seperti ini adalah ulama besar Syafi’iyah yang banyak jadi rujukan para kyai di negeri kita.

Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani

Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’iyah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullahu pernah mengatakan, “Laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. … Dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah), sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.”

Pendapat Jalaluddin Muhammad bin Al Mahalli

Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,

??? ???????? ?????????? ???? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ???? ???????????????

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya, janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munafik dulu biasa menyindir (menganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintahkan kalian untuk menutup aurat.

Pendapat Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi

Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab 59, beliau rahimahullahu menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,

??? ???????? ?????????? ??? ?????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ? ??????? ???????? ??? ?????????? ????? ?????????? ? ??????? ??????? ???????? ?????????

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Ayat ini menerangkan perintah hijab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahkan para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”

Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.

Bagaimanakah hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau sunnah?

Allah Ta’ala berfirman,

??? ???????? ?????????? ??? ?????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ? ??????? ???????? ??? ?????????? ????? ?????????? ? ??????? ??????? ???????? ?????????

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab 33: 59).

Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24: 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shahih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).

Setelah kita ketahui bahwa hukum menutup wajah adalah sunnah, walau demikian tetap seorang muslim tidak boleh mencela orang yang bercadar. Karena sudah terbukti bahwa menutup wajah bagi muslimah termasuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh.

***

Penulis: Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Diketik ulang dari buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” karya Ust. Muhamamd Abduh Tuasikal

Artikel Muslimah.Or.id

ShareTweetPin3
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Situs lain yang dikelola: RemajaIslam.Com, Ruwaifi.Com, BukuMuslim.Co, Kimiaku.Com

Artikel Terkait

5 Syarat Sahnya Akad Nikah

oleh Yulian Purnama
5 Desember 2014
1

Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut: Ta'yin Az Zaujain, adanya keridhaan dari kedua mempelai, adanya wali,...

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

oleh Ummu Ziyad
14 Agustus 2009
74

Penyusun: Ummu Ziyad Murajaah: Ust. Aris Munandar Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun,...

Apa Yang Harus Anda Lakukan Dalam Kondisi Berikut (Bagian 3)

oleh Ummu Sa'id
15 Oktober 2011
5

Jika dalam suatu tempat kita tidak tahu kiblat, apa yang harus dilakukan? Yang harus dilakukan ketika orang hendak shalat, sementara...

Artikel Selanjutnya

Cara Memperbaiki Umat Menurut Salaf

Komentar 13

  1. Irvan Noor Hasim says:
    10 tahun yang lalu

    Alhamdulillah.. Akan lebih baik lagi pernyataan beliau; pertama kedua dan ketiga diberikan sumber acuan bahwasanya itu perkataan beliau. Buku atau semisalkan yang menjadi rujukan saudara. Semoga Allah selalu melindungi dan memperbaiki diri kita.. :)

    Balas
  2. Riska says:
    10 tahun yang lalu

    Karena sudah terbukti bahwa wajah termsuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh.

    mungkin maksud Ikhwa :

    Karena sudah terbukti bahwa “penutup” wajah termsuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh.

    sepertinya kurang kata: “penutup” didepan kata wajah.
    Sehingga pernyataannya terbaca sedikit rancu.

    Balas
    • Ukhtyzahra says:
      5 tahun yang lalu

      Oya kak,kenapa sih orang bercadar di bilang sok alim,ninja ,dan lain sebagainya yang berdampak negatif??emang apa salah kita yang memakai cadar???tolong di jwb yah kak..

      Balas
      • Urang Dieu says:
        5 tahun yang lalu

        Ukhty, kita sudah tau dalam menjalankan atau mempraktikkan hukum allah itu pasti ada tantangan dan acamannya walaupun dari orang-orang yang seagama karena orang yang seagama dengan kita juga belum tentu bersih hatinya tetapi banyak juga yang hatinya masih kotor, dan mereka yang tidak suka dengan cadar itu bukti jelas hatinya masih kotor. Dan ingatlah, ukhty, bercadar itu sesuatu yang sangat mulia dan mahal, makanya 99% dari jumlah seluruh wanita muslimah tidak sanggup/mampu memakai cadar. Tapi wanita yang memakai cadar itu wanita yang jauh paling berharga dibanding wanita yang tidak memakai cadar.

        Balas
        • Yazid says:
          5 tahun yang lalu

          Kenapa wanita yg bercadar jauh lebih berharga dari yang tidak ya ukhti?

          Balas
          • Hamba Alloh says:
            3 tahun yang lalu

            Mutiara berharga krn berada didasar laut dan ditutupi cangkang

        • Mariska says:
          5 tahun yang lalu

          Bagaimana dengan orang yang bercadar tapi belum sempurna salatnya? Salat wajib lima waktu misalnya. Apakah harus disempurnakan dulu salat fardlu nya baru bercadar, atau bercadar dahulu walau salat fardlu kadang masih belum sempurna. Syukron

          Balas
          • Yun87 says:
            4 tahun yang lalu

            Cadar itu Sunnah (dianjurkan)
            Tapi sholat itu WAJIB (KEHARUSAN)
            Jadi ……. Mbaknya bisa ya menyimpulkan.

          • Hamba Alloh says:
            3 tahun yang lalu

            Bercadar dulu cantik sholihah, sambil trs belajar perbaiki shalatnya. Jazakillah khayron

        • Intan says:
          2 tahun yang lalu

          Disekolah ana banyak banget yang bilang ana teroris sama ninja,sering banget diejek…..dibilangnya sok cari perhatiaan sok sucilah.ana cuma bisa tersenyum masam dan Alhamdulillah sampai detik ini omongan² kayak gitu ga ana tanggepin jadi beban.

          Balas
        • Ipop says:
          1 bulan yang lalu

          Bismillahirrahmanirrahim maaf yah ukhti.,Pernyataan bahwa wanita yang tidak memakai cadar memiliki hati yang tidak bersih atau kotor dapat dianggap sebagai bentuk penilaian yang tidak adil. Beberapa alasan mengapa pernyataan ini bisa bermasalah adalah:

          1. *Perbedaan Interpretasi*: Pandangan tentang kewajiban memakai cadar berbeda-beda di kalangan ulama dan Muslim. Beberapa menganggapnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sunnah atau pilihan pribadi.
          2. *Pilihan Pribadi*: Wanita yang tidak memakai cadar mungkin memiliki alasan pribadi, keyakinan, atau interpretasi yang berbeda tentang aurat dan pakaian.
          3. *Menghakimi Orang Lain*: Pernyataan yang menghakimi hati seseorang berdasarkan pilihan pakaiannya dapat dianggap sebagai bentuk menghakimi yang tidak adil.

          Lebih baik untuk menghormati perbedaan dan membiarkan setiap individu membuat pilihan mereka sendiri tentang pakaian dan praktik keagamaan.

          Balas
  3. Hamba Alloh says:
    3 tahun yang lalu

    Orang yg menutup lahirnya dg sempurna maka Alloh akan memperbaiki batinnya.. Pilih mana ikuti jalur Fatwa atw Jalur Takwa.. Takwa sesuai perintah Alloh cara Rasulullah Shallalluhu ‘alaihi wasallam..

    Balas
  4. Ipop deokman says:
    1 bulan yang lalu

    Ya, ada yang berpendapat bahwa memakai cadar bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki diri dan kemudian meningkatkan kualitas shalat wajib. Namun, perlu diingat bahwa:

    1. *Prioritas*: Shalat wajib adalah kewajiban utama dalam Islam, dan memperbaiki shalat wajib seharusnya menjadi prioritas utama.
    2. *Praktik Pribadi*: Memakai cadar adalah pilihan pribadi, dan tidak semua orang memiliki keyakinan atau kebutuhan yang sama tentang pakaian.
    3. *Perbaikan Diri*: Perbaikan diri dan spiritualitas dapat dilakukan melalui berbagai cara, tidak hanya melalui pakaian.

    Setiap individu memiliki perjalanan spiritual yang unik, dan yang terpenting adalah meningkatkan kualitas shalat wajib dan memperbaiki diri secara keseluruhan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.