Fatwa Islamweb (asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih)
Soal:
Wahai Syaikhuna Al Fadhil, saya sedang bingung dalam menghadapi satu persoalan. Sudah beberapa bulan ini saya mengganti pakaian-pakaian saya. Saya tidak lagi memakai celana panjang dan tidak lagi menggunakan busana muslimah yang mengundang fitnah. Saya berusaha untuk memperhatikan syarat-syarat hijab yang syar’i. Pertanyaan saya, saya memiliki banyak pakaian-pakaian lama yang saya tinggalkan tersebut, bolehkah saya sedekahkan kepada orang yang saya anggap fakir, ataupun teman yang tidak fakir? Namun warna pakaian tersebut bisa menimbulkan fitnah. Bolehkan saya memberikannya kepada wanita yang masih suka ber-tabarruj (membuka aurat)? Dan ada pula sepatu, yang beberapa ada yang ber-hak tinggi. Dan saya tahu sekali bahwa orang yang saya berikan tersebut akan memakainya di luar rumah. Demikian juga halnya pakaian-pakaian. Bolehkah saya memberikan ini semua kepadanya? Dan bolehkan saya memberikah khimar yang hanya menutupi kepala, dan warnanya juga dapat menimbulkan fitnah? Karena saya tidak akan pernah memakainya lagi, sedangkan saya tahu pasti bahwa orang yang saya berikan nanti akan lebih sering memakainya.
Dan bolehkah saya memberikan saudara saya celana panjang untuk dipakai di luar rumah? Dan bolehkah saya membeli hadiah berupa gaun misalnya atau hal lain kepada siapa saja yang akan saya berikan, sedangkan saya tahu bahwa mereka tidak punya perhatian terhadap hukum syariat. Bahkan terkadang mereka ber-tabarruj. Apakah makna dari larangan membantu dalam bermaksiat? Lalu jika ini semua tidak diperbolehkan, apakah saya buang saja semua pakaian dan sepatu ini? Sedangkan saya tahu ada orang yang bisa mengambil manfaat darinya.
Semoga Allah memberikan anda derajat yang tinggi di surga, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya.
Jawab:
????? ???? ??????? ??????? ??? ???? ????? ???? ???? ?????? ??? ???:
Alhamdulillah Allah telah memberi anda hidayah untuk menjaga kehormatan anda dan memberi anda hidayah untuk berhijab syar’i. Dan saya berharap semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas anda.
Dan telah kami jelaskan dalam fatwa nomor 48924 dan nomor 36082 bahwasanya tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbutan membantu dalam berbuat dosa. Dan hadiah itu sama hukumnya sebagaimana sedekah dalam hal ini. Oleh karena ini mungkin sebaiknya pakaian tersebut anda gunakan saja untuk berhias di hadapan suami anda, atau anda berikan kepada wanita yang diketahui akan hanya memakainya di rumahnya (baik ia miskin ataupun kaya), bukan kepada wanita yang akan memakainya di luar rumah dan ber-tabarruj dengannya.
Dan telah kami jelaskan pada fatwa nomor 104449, bolehnya memakai high-heels dengan beberapa syarat. Silakan lihat penjelasan pada fatwa tersebut. Oleh karena itu boleh menghadiahkannya jika keadaannya sesuai dengan yang disyaratkan.
Jika khimar yang anda miliki tersebut warnanya dapat menimbulkan fitnah, maka tidak boleh memakainya. Karena diantara syarat hijab yang syar’i adalah bukan untuk berhias / mempercantik diri. Sebagaimana telah kami jelaskan pada fatwa nomor 6745.
Secara khusus mengenai anak gadis yang anda sebutkan, yaitu yang biasa memakai busana yang lebih parah dari busana yang ingin anda berikan, maka bukanlah kebaikan jika anda memberikan pakaian anda tersebut karena diketahui bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah dengannya. Bahkan wajib untuk mengingkari perbuatannya tersebut. Jika ia tetap ngeyel maka tinggalkan ia dan jangan berikan hal-hal yang membantunya melakukan hal yang haram. Walaupun itu lebih ringan haramnya daripada yang ia biasa lakukan.
Dan tidak boleh memberikan celana panjang kepada saudari anda, kecuali ia akan memakai pakaian luar yang menutupi celana panjang tersebut. Silakan lihat fatwa nomor 251707.
Dan maksud dari larangan membantu dalam maksiat sudah jelas, tidak perlu diperinci lagi. Dan dalam kasus anda ini, tidak membantu dalam maksiat adalah dengan tidak memberikan pakaian yang tidak syar’i tersebut dan tidak mengenalkannya dengan model pakaian tersebut, atau semacamnya.
Dan kami tidak menyarankan anda membuang pakaian-pakaian anda tersebut, namun hendaknya dipakai di rumah, atau berikan kepada wanita yang akan hanya memakainya di rumahnya.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265363
Catatan redaksi:
Saudari kita yang hijabnya belum syar’i mungkin memang sedang dalam proses menuju hijab syar’i, kita maklumi dan terus kita ajari dan dakwahkan mereka hingga mereka mau berhijab syar’i. Suatu sikap yang salah jika saudari yang sedang proses tersebut malah kita berikan hijab yang tidak syar’i.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Lalu bagaimana dengan sandal ustadz? Yang kita tak tau apakah sandal itu kelak digunakan oleh seseorang wanita yang menggunakannya dengan menutup aurat apa tidak? Karena ini disumbangkan pada yang lagi terkena musibah?.
Sandal boleh disumbangkan
Bolehkah kita membakar pakaian2 yg sudh tidak layak kita pakai. Maksudnya sudah robek atau sudah lusuh warnanya.
Boleh saja tidak masalah
Assalamualaikum ustazah says baru menggunakan Hijab.saya hanya punya beberapa lembar Hijab dan pakaian. Apakah saya Boleh meminta pakaian bekas dari teman saya yg kaya Dan menggunakan jilbab syarii? Trmksh
bismillah…
ingin bertanya ustadz, bolehkan menghadiahkan pakaian yg tidak syari kepada wanita non muslim ?
jazakallahu khairan
Tidak diperbolehkan. Andai boleh berarti boleh menghadiahkan pakaian seksi kepada non Muslim lalu nanti dia pakai?
Assalamualaikum saya banyak baju bekas tapi semuanya lengan pendek dan celana pendek semua pakaian itu adalah ketika saya masih SD,SMP dan SMA saya sudah tidak pernah memakainya lagi padahal baju itu masih muat apa yang harus saya perbuat dengan baju lemari itu? Saya tidak bisa memberikan baju itu kepada siapa² di karenakan saya yakin semua pakaian itu bakal di pakai ketika sedang di luar rumah
Afwan ustadz, ada banyak menumpuk gamis dan khimar dg warna cerah. Sy bingung diapakan, bingung diberikan ke siapa. Apakah tidak boleh kalau dijual ustadz? Atau apakah ada saran diapakan ustadz? Sy tdk ingin pakaian2 tsb menjadi pemberat hisab sy. Mohon pencerahan Jazaakallahu khair
Dipakai di rumah
Afwan ustd mau bertanya, kami dirumah punya banyak kebaya2, harus diapakan kebaya2 tersebut ustd??mohon penjelasan nya ustd, jazaakallahi khairan
Dipakai di rumah ketika di depan suami
Assalamu’alaikuum…ustadz saya mantan singer dlu pd masanya 10th silam. Alhamdulillaaah stlh menemukan jodoh sy brtekad untk hijrah dr mulai cara brpakaian dsb. Lama tak main kerumah ortu trnyata baju2 show dlu masih trtata rapih. Sebaiknya baju ini di apakan yaa ustadz? Bolehkah sy sedekahkan utk teman2 yg masih di dunia entertaint? Krna itu baju2 show ketika nyanyi saya…dan jumlahnya lumayan. Mohon pnjelasannya ustadz termakasih.
WA’alaikumussalam, dipakai di rumah saja, selama tidak ada lelaki yang bukan mahram
assalamualaikum ustaz. jika sudah sedekah pakaian yang sebegitu kepada non muslim, semestinya mereka keluar memakainya. walaupun non muslim tapi si pemberi turut akan dpt dosa, tetapi ustaz jika si pemberi bodoh tidak tahu hukum itu lalu setelah sedekah baru mengetahuinya gimana ustaz? masihkah allah bisa memaafkan si pemberi adakah dosa mereka masih di tanggung si pemberi
Bismillah..afwan ustadz,bagaimana jika ana sudah terlanjur memberikan pakaian tidak menutup aurat kepada saudara ana,yng sudah ana tau akan dipakai di luar rumah,dan waktu itu ana belum tau?
Jazakallahu khairan
Assalamu’alaikum ustadz,, kalau sudah terlanjur memberikan pakaian yang tdk syari kepada orang lain bgmana ustadz?
Assalamualaikum, ustad apakah sy dosa memberikan pakayan pendek kepda tepan sya tpi waktu it sy tdik tau tentang dosa membri pakayan pendek tersebut…?
tpi setelah bbrapa bulan saya baru tau ustad jdi, ap yg sy hrus lakukan ustad…?
Afwan ustadz, dari tadi saya mencari referensi untuk diapakannya pakaian pakaian yang tidak syar’i selalu jawabannya dipakai di depan suami. Bagaimana dengan yang bersuami? Jika menunggu untuk nantinya memiliki suami, tentunya sama saja pakaian itu tetap tertumpuk.
Assalamualaikum mau bertanya..
Berarti baju yang udah di kasi ke orang itu hizabnya udah gak ada di kita ya / pindah ke yang di kasi , atau masih ada tolong jawabannya
Assalammualaikum mohon izin bertanya ustad .
jika sudah terlanjur memberikan pakaian tersebut bagaimana hukumnya? apa kita harus mengambilnya kembali? atau cukup menegur nya saja? dan bila sudah di tegur ttep ngeyel apa kita kebagian dosanya ustad? mohon penjelasannya
Assalamualaikum ustad mau Tanya saya mau Tanya Ada banyak baju yg tidak menutup auraut Kalo saya simpan lemarinya juga Gak muat Karna terlalu banyak jadi harus Di apakan ya Dan saya pun Sudah tidak suka memakainya