Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Menyedekahkan Busana Yang Tidak Syar’i?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
29 Agustus 2014
di Keluarga dan Wanita
22
kesalahan memakai hijab muslimah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Islamweb (asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih)

Soal:
Wahai Syaikhuna Al Fadhil, saya sedang bingung dalam menghadapi satu persoalan. Sudah beberapa bulan ini saya mengganti pakaian-pakaian saya. Saya tidak lagi memakai celana panjang dan tidak lagi menggunakan busana muslimah yang mengundang fitnah. Saya berusaha untuk memperhatikan syarat-syarat hijab yang syar’i. Pertanyaan saya, saya memiliki banyak pakaian-pakaian lama yang saya tinggalkan tersebut, bolehkah saya sedekahkan kepada orang yang saya anggap fakir, ataupun teman yang tidak fakir? Namun warna pakaian tersebut bisa menimbulkan fitnah. Bolehkan saya memberikannya kepada wanita yang masih suka ber-tabarruj (membuka aurat)? Dan ada pula sepatu, yang beberapa ada yang ber-hak tinggi. Dan saya tahu sekali bahwa orang yang saya berikan tersebut akan memakainya di luar rumah. Demikian juga halnya pakaian-pakaian. Bolehkah saya memberikan ini semua kepadanya? Dan bolehkan saya memberikah khimar yang hanya menutupi kepala, dan warnanya juga dapat menimbulkan fitnah? Karena saya tidak akan pernah memakainya lagi, sedangkan saya tahu pasti bahwa orang yang saya berikan nanti akan lebih sering memakainya.

Dan bolehkah saya memberikan saudara saya celana panjang untuk dipakai di luar rumah? Dan bolehkah saya membeli hadiah berupa gaun misalnya atau hal lain kepada siapa saja yang akan saya berikan, sedangkan saya tahu bahwa mereka tidak punya perhatian terhadap hukum syariat. Bahkan terkadang mereka ber-tabarruj. Apakah makna dari larangan membantu dalam bermaksiat? Lalu jika ini semua tidak diperbolehkan, apakah saya buang saja semua pakaian dan sepatu ini? Sedangkan saya tahu ada orang yang bisa mengambil manfaat darinya.

Semoga Allah memberikan anda derajat yang tinggi di surga, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya.

Donasi Muslimahorid

Jawab:

????? ???? ??????? ??????? ??? ???? ????? ???? ???? ?????? ??? ???:

Alhamdulillah Allah telah memberi anda hidayah untuk menjaga kehormatan anda dan memberi anda hidayah untuk berhijab syar’i. Dan saya berharap semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas anda.

Dan telah kami jelaskan dalam fatwa nomor 48924 dan nomor 36082 bahwasanya tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbutan membantu dalam berbuat dosa. Dan hadiah itu sama hukumnya sebagaimana sedekah dalam hal ini. Oleh karena ini mungkin sebaiknya pakaian tersebut anda gunakan saja untuk berhias di hadapan suami anda, atau anda berikan kepada wanita yang diketahui akan hanya memakainya di rumahnya (baik ia miskin ataupun kaya), bukan kepada wanita yang akan memakainya di luar rumah dan ber-tabarruj dengannya.

Dan telah kami jelaskan pada fatwa nomor 104449, bolehnya memakai high-heels dengan beberapa syarat. Silakan lihat penjelasan pada fatwa tersebut. Oleh karena itu boleh menghadiahkannya jika keadaannya sesuai dengan yang disyaratkan.

Jika khimar yang anda miliki tersebut warnanya dapat menimbulkan fitnah, maka tidak boleh memakainya. Karena diantara syarat hijab yang syar’i adalah bukan untuk berhias / mempercantik diri. Sebagaimana telah kami jelaskan pada fatwa nomor 6745.

Secara khusus mengenai anak gadis yang anda sebutkan, yaitu yang biasa memakai busana yang lebih parah dari busana yang ingin anda berikan, maka bukanlah kebaikan jika anda memberikan pakaian anda tersebut karena diketahui bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah dengannya. Bahkan wajib untuk mengingkari perbuatannya tersebut. Jika ia tetap ngeyel maka tinggalkan ia dan jangan berikan hal-hal yang membantunya melakukan hal yang haram. Walaupun itu lebih ringan haramnya daripada yang ia biasa lakukan.

Dan tidak boleh memberikan celana panjang kepada saudari anda, kecuali ia akan memakai pakaian luar yang menutupi celana panjang tersebut. Silakan lihat fatwa nomor 251707.

Dan maksud dari larangan membantu dalam maksiat sudah jelas, tidak perlu diperinci lagi. Dan dalam kasus anda ini, tidak membantu dalam maksiat adalah dengan tidak memberikan pakaian yang tidak syar’i tersebut dan tidak mengenalkannya dengan model pakaian tersebut, atau semacamnya.

Dan kami tidak menyarankan anda membuang pakaian-pakaian anda tersebut, namun hendaknya dipakai di rumah, atau berikan kepada wanita yang akan hanya memakainya di rumahnya.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265363

Catatan redaksi:
Saudari kita yang hijabnya belum syar’i mungkin memang sedang dalam proses menuju hijab syar’i, kita maklumi dan terus kita ajari dan dakwahkan mereka hingga mereka mau berhijab syar’i. Suatu sikap yang salah jika saudari yang sedang proses tersebut malah kita berikan hijab yang tidak syar’i.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Untukmu yang berbahagia! (Bag. 3)

oleh Rinautami Ardi Putri
22 Februari 2017
0

Dialah yang harus engkau muliakan.... Wahai suami.. engkaulah pemuda shalih yang telah sekian lama ia nantikan, engkaulah orang yang dinilai...

Memperbaiki Rumah Tangga

Memperbaiki Pilar-Pilar di Dalam Rumah Tangga (Bag. 1)

oleh Rizki Megasari
22 Oktober 2024
0

Memperbaiki "isi" dan keadaan di dalam rumah Para muslimah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Salah satu bentuk nikmat dari...

Romantisme Terindah

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Agustus 2018
0

Dengan menjalin kedekatan dengan pasangan akan membuat cinta semakin melekat, kasih sayang menjadi lebih besar dan ini modal sangat penting...

Artikel Selanjutnya

Biasakanlah Menyebutkan Dalil Saat Mendidik Anak

Komentar 22

  1. No name says:
    7 tahun yang lalu

    Lalu bagaimana dengan sandal ustadz? Yang kita tak tau apakah sandal itu kelak digunakan oleh seseorang wanita yang menggunakannya dengan menutup aurat apa tidak? Karena ini disumbangkan pada yang lagi terkena musibah?.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Sandal boleh disumbangkan

      Balas
  2. Siti wulan handayani says:
    6 tahun yang lalu

    Bolehkah kita membakar pakaian2 yg sudh tidak layak kita pakai. Maksudnya sudah robek atau sudah lusuh warnanya.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Boleh saja tidak masalah

      Balas
    • Noza says:
      3 tahun yang lalu

      Assalamualaikum ustazah says baru menggunakan Hijab.saya hanya punya beberapa lembar Hijab dan pakaian. Apakah saya Boleh meminta pakaian bekas dari teman saya yg kaya Dan menggunakan jilbab syarii? Trmksh

      Balas
  3. lutfi says:
    6 tahun yang lalu

    bismillah…
    ingin bertanya ustadz, bolehkan menghadiahkan pakaian yg tidak syari kepada wanita non muslim ?
    jazakallahu khairan

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak diperbolehkan. Andai boleh berarti boleh menghadiahkan pakaian seksi kepada non Muslim lalu nanti dia pakai?

      Balas
      • Cintia says:
        2 tahun yang lalu

        Assalamualaikum saya banyak baju bekas tapi semuanya lengan pendek dan celana pendek semua pakaian itu adalah ketika saya masih SD,SMP dan SMA saya sudah tidak pernah memakainya lagi padahal baju itu masih muat apa yang harus saya perbuat dengan baju lemari itu? Saya tidak bisa memberikan baju itu kepada siapa² di karenakan saya yakin semua pakaian itu bakal di pakai ketika sedang di luar rumah

        Balas
  4. Akhwat says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, ada banyak menumpuk gamis dan khimar dg warna cerah. Sy bingung diapakan, bingung diberikan ke siapa. Apakah tidak boleh kalau dijual ustadz? Atau apakah ada saran diapakan ustadz? Sy tdk ingin pakaian2 tsb menjadi pemberat hisab sy. Mohon pencerahan Jazaakallahu khair

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Dipakai di rumah

      Balas
  5. ummu Rafif says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan ustd mau bertanya, kami dirumah punya banyak kebaya2, harus diapakan kebaya2 tersebut ustd??mohon penjelasan nya ustd, jazaakallahi khairan

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Dipakai di rumah ketika di depan suami

      Balas
  6. Ummu Syafiiq says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikuum…ustadz saya mantan singer dlu pd masanya 10th silam. Alhamdulillaaah stlh menemukan jodoh sy brtekad untk hijrah dr mulai cara brpakaian dsb. Lama tak main kerumah ortu trnyata baju2 show dlu masih trtata rapih. Sebaiknya baju ini di apakan yaa ustadz? Bolehkah sy sedekahkan utk teman2 yg masih di dunia entertaint? Krna itu baju2 show ketika nyanyi saya…dan jumlahnya lumayan. Mohon pnjelasannya ustadz termakasih.

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      WA’alaikumussalam, dipakai di rumah saja, selama tidak ada lelaki yang bukan mahram

      Balas
  7. aya says:
    5 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustaz. jika sudah sedekah pakaian yang sebegitu kepada non muslim, semestinya mereka keluar memakainya. walaupun non muslim tapi si pemberi turut akan dpt dosa, tetapi ustaz jika si pemberi bodoh tidak tahu hukum itu lalu setelah sedekah baru mengetahuinya gimana ustaz? masihkah allah bisa memaafkan si pemberi adakah dosa mereka masih di tanggung si pemberi

    Balas
  8. Fitri says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah..afwan ustadz,bagaimana jika ana sudah terlanjur memberikan pakaian tidak menutup aurat kepada saudara ana,yng sudah ana tau akan dipakai di luar rumah,dan waktu itu ana belum tau?
    Jazakallahu khairan

    Balas
  9. Dyah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz,, kalau sudah terlanjur memberikan pakaian yang tdk syari kepada orang lain bgmana ustadz?

    Balas
  10. wa diwa says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ustad apakah sy dosa memberikan pakayan pendek kepda tepan sya tpi waktu it sy tdik tau tentang dosa membri pakayan pendek tersebut…?
    tpi setelah bbrapa bulan saya baru tau ustad jdi, ap yg sy hrus lakukan ustad…?

    Balas
  11. Neviana says:
    3 tahun yang lalu

    Afwan ustadz, dari tadi saya mencari referensi untuk diapakannya pakaian pakaian yang tidak syar’i selalu jawabannya dipakai di depan suami. Bagaimana dengan yang bersuami? Jika menunggu untuk nantinya memiliki suami, tentunya sama saja pakaian itu tetap tertumpuk.

    Balas
  12. Aisyah says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum mau bertanya..
    Berarti baju yang udah di kasi ke orang itu hizabnya udah gak ada di kita ya / pindah ke yang di kasi , atau masih ada tolong jawabannya

    Balas
  13. Hamba Allah says:
    2 tahun yang lalu

    Assalammualaikum mohon izin bertanya ustad .
    jika sudah terlanjur memberikan pakaian tersebut bagaimana hukumnya? apa kita harus mengambilnya kembali? atau cukup menegur nya saja? dan bila sudah di tegur ttep ngeyel apa kita kebagian dosanya ustad? mohon penjelasannya

    Balas
  14. Nur says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad mau Tanya saya mau Tanya Ada banyak baju yg tidak menutup auraut Kalo saya simpan lemarinya juga Gak muat Karna terlalu banyak jadi harus Di apakan ya Dan saya pun Sudah tidak suka memakainya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.