Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wanita dalam Pandangan Syiah (Bag. 2)

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Maret 2012
di Keluarga dan Wanita
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hubungan badan melalui dubur (anal seks)
    • Bagaimana ulama Syiah berbicara?

Hubungan badan melalui dubur (anal seks)

Orang yang fitrahnya masih suci akan merasa risih dengan hal ini. Orang yang jiwanya masih bersih akan merasa jijik dengan pendapat ini. Meskipun bisa jadi mereka belum mengenal dalilnya. Bagaimana jika mereka tahu dalilnya? Perasaan risih dan jijik itu akan semakin kuat.

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, terkait ayat,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri kalian adalah ladang kalian, karena itu datangi ladang kalian dengan cara yang kalian kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Ketika turun ayat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabatnya, “Datangi dari depan atau dari belakang, tapi hindari dubur dan ketika keluar haid.” [HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dengan jalur yang shahih.” (Fathul Bari, 8: 191)]

Donasi Muslimahorid

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا، أَوِ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

“Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang melakukan hubungan dengan laki-laki lain atau dengan istrinya melalui dubur.” [HR. Tirmidzi no. 1165 dan dihasankan oleh Al-Albani]

Demikian keterangan dari Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagaimana ulama Syiah berbicara?

Pertama, Ayatolah Khumaini dalam kitab Tahrir al-Wasilah mengatakan, “Pendapat yang paling kuat adalah bolehnya menyetubuhi istri di dubur.” [Tahrir al-Wasilah, 2: 241]

Kedua, Hojatolah As-Sistani mengatakan, “Adapun menyetubuhi wanita di dubur, dalam hal ini ada perselisihan, meskipun yang kuat adalah boleh secara mutlak, dengan ridha sang wanita. Namun jika dia tidak ridha, yang lebih hati-hati adalah ditinggalkan. Yang lebih hati-hati dan lebih utama, dilarang menyetubuhi istri ketika haid, jika dia mengetahui hal itu. Ketentutan ini hanya sebagai kehati-hatian, dan bukan wajib.” [As-Sistani, Al-Masail Al-Muntakhabah, 9: 35–36, Dar Al-Muarrikh Al-Arabi, 1416]

Ketiga, Riwayat dari Syaikhut Thaifah, Abu Ja’far At-Thusi, dan mungkin inilah sumbernya,

a. Dari Abu Ya’fur, dia mengatakan, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah ‘alaihis salam tentang orang yang menyetubuhi wanita dari belakang.”

Abu Abdillah menjawab, “Tidak mengapa, jika si wanita ridha.”

b. Dari Abu Ya’fur, dia mengatakan, “Aku bertanya kepada Abul Hasan Ar-Ridha ‘alaihis salam tentang hukum seorang laki-laki yang menyetubuhi wanita dari belakang di duburnya.”

Abul Hasan mengatakan, “Praktek ini dihalalkan oleh ayat Al-Qur’an, melalui perkataan Nabi Luth ‘alaihis salam,

هَـٰٓؤُلَآءِ بَنَاتِى هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ

“Ini putri-putriku, mereka lebih suci untuk kalian jadikan istri.” (QS. Hud: 78)

Padahal Nabi Luth sudah tahu bahwa tidaklah kaumnya menginginkan kecuali bagian dubur.”

Selanjutnya At-Thusi memberikan catatan untuk dua riwayat yang melarang bersetubuh melalui dubur. Salah satunya, riwayat dari Sadir, dia mengatakan, “Saya mendengar Abu Abdillah (Imam Ja’far) ‘alahis salam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mahasyun nisa’ (berhubungan melalui dubur) haram untuk umatku.”

At-Thusi berkomentar,

“Makna yang tepat untuk dua riwayat ini adalah menunjukkan makruh, karena yang paling utama adalah meninggalkan hal itu (anal seks), meskipun tidak terlarang. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh Ahmad bin Muhammad bin Isa dari Al-Barqi, dia marfu’kan dari Abu Ya’fur. Al-Barqi mengatakan, ‘Saya bertanya kepadanya (Abu Ya’fur) tentang hukum menggauli wanita dari pantatnya (anal seks)?’ Dia menjawab,

“Tidak mengapa, dan saya ingin agar kamu tidak melakukannya.”

At-Thusi melanjutkan, “Bisa jadi dua riwayat di atas, disampaikan dalam konsteks taqiyah.” (Al-Istibshar, karya At-Thusi, 3: 242. cet. Thahran, 1390)

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Tidak Boleh Memprovokasi Seorang Lelaki Beristri Untuk Menceraikan Istrinya

oleh Yulian Purnama
5 Juli 2021
0

Hendaknya berusaha menjaga keutuhan rumah tangga dari saudaranya sesama Muslim, jangan menjadi perusak rumah tangga orang.

Anjuran Menikah di Bulan Syawal

oleh Raehanul Bahraen
1 Agustus 2014
2

Ada sunnah di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah...

wanita_islam

Kemuliaan Wanita di Masa Islam

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 November 2014
0

Wanita begitu dimuliakan dalam Islam. Tidak seperti masa sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masa-masa suram seperti...

Artikel Selanjutnya

Hadits Bersikap Toleran Terhadap Tetangga

Komentar 2

  1. ibzal taher says:
    13 tahun yang lalu

    syi’ah…SYaithon pemahamanya-..Iblis panutanya…bid’AH manhajnya..itulah SYIAH

    Balas
  2. Benny says:
    10 tahun yang lalu

    Saudara2 Ku yg ahli siah..coba lah mendalami agama dengan kafah Dan cerdas…:)

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.