Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Pertanyaan saya mengenai gaji seorang anak perempuan, apakah wajib baginya untuk menyerahkannya kepada kepada orang tuanya? Dengan catatan, ayahnya itu masih punya pendapatan yang besar dan harta yang banyak, demikian juga ibunya. Apakah berdosa jika tidak menyerahkannya?
Jawab:
Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ
“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang Allah karuniakan kepada mereka, dan karena mereka (diwajibkan) memberi nafkah dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).
Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.
Namun, tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/5668
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
assalamualaikum. ustadz saya mau nanya. tentang menafkahi ke dua orang tua. yang wajib menafkahi ke dua orang tua anak laki2 atau anak perempuan,saya anak perempuan yang sudah menikah apakah wajib menafkahi kedua orang tua, .sedangkan kakak saya yang laki2 semua pada cuek pada kedua orang tua dan males bekerja. syukron ustad.
@uchi, anda tidak wajib menafkahi, namun andai anda memberikan sebagian harta kepada orang maka statusnya sedekah yang sangat utama
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh. Tidak ada kewajiban bagi anak wanita tersebut untuk menafkahi orangtuanya. Jika dia ingin membantu meringankan beban orangtuanya dengan memberi mereka uang semampu anak wanita tersebut, itu kebaikan baginya.
Assalammualaikum wr wb pak ustad
Saya seorang ibu dari 5 orang anak dan tidak bekerja saya mau bertanya saya mempunyai kakak 2 dan seorang adik dan ibu saya seorang janda dimana uangnya daripada anak2 dan menantu nya ,pertanyaan saya adalah :
Wajibkah saya memberikan nafkah kepada ibu saya tapi keluarga saya sendiri ngepas ?suami saya memberikan nafkah tiap bulan dan dibrlakang suami saya juga saya pribadi memberikan kepada ibu untuk membayar arisan,sampah,keamanan dan fasilitas internet yang ada dirumah ibu saya tanpa suami mengetahuinya.dan saya hanya bisa memberikan itu saja tapi ibu saya selalu mendorong saya untuk berbohong kepada suami saya untuk nominal membayar beberapa tagihan misalnya sekolah adik saya.yang mengganjal dihati saya apakah saya anak durhaka pak ustad kalau tidak bisa memberikan lebih kepada ibu saya ?suami saya pernah memberikan pinjaman ke ibu saya untuk buka usaha tapi bangkrut tapi alhamdulillah sudah lunas hutangnya tapi ibu saya meminta nafkah yang lebih daripada sebelumnya karena janji suami sebelumnya tapi itu janji ketika anak saya baru 2 pak ustad sekarang 5 dan sekarang hidup kami juga pas .tolong pencerahannya pak ustad .terimakasih wassalam
Wanita tidak wajib memberi nafkah kepada siapa-siapa.
Assalamualaikum,
Saya mengerti Wanita tidak wajib memberi nafkah kepada siapa-siapa,
tapi mungkin ini pertanyaannya cukup sedikit jauh berbeda dari topic.
Jika sekeluarga hanya memiliki anak perempuan. Orgtua di keluarga tersebut tidak mampu, dan anak perempuannya itu sudah menikah sedangkan yg berpenghasilan hanya suaminya, Jika suaminya tidak rela menafkahi orgtua istrinya, bukankah orgtua istri sangat kasihan.
Tapi jadi siapa yg akan menafkahi orgtua istrinya?
Selama ini yg saya baca itu anak laki2 wajib menafkahi orgtuanya, tapi bagaimana dengan orgtua istrinya di kasus ini?
Wa’alaikumussalam, yang wajib adalah kerabat yang laki-laki: cucu laki-laki, saudara laki-laki, dst. Dan hanya wajib dinafkahi jika sang orang tua tersebut miskin. Jika tidak miskin maka tidak wajib dinafkahi siapa-siapa.
Namun anak wanita boleh memberikan sedekah kepada orang tua dan ini bentuk birrul walidain.
pak/bu. Saya mau bertanya saya seorant wanita. Apakah seorang wanita berumah tangga wajib nafkahi ibu saya. Sedangkan suami saya tidak bekerja dimalaysia lagi karena covid19. Sedangkan ibuku. Asik membahasa saya tidak bisa menafkainya lagi. (Bukan berarti sama sekali tidak kasih uang). Jika suamiku ada mendapat rejeki. Saya selalu dikasih suamiku. Dan sedikit kasih ke ibuku.. tetapi ibuku selalu membahasa masalah uang terus menerus kepada saya. Seolah2 saya mencari kerja dengan menjual diriku. Apakah pantas ?
Dan sempat juga saya mencari tamu di hiburan malam. Tetapi ketauan sama suamiku. Dan sempat menjadi pertrngkaran heboh pada saat malam itu. Suamiku seorang mualaf. Dab dia memarahi ibuku dengan kata kasar dan kotor.Apakahh pantas suamiku memarahi ibuku seperti ini
Assalamualaikum
Afwan ustadz bagaimana dengan orang tua yg hanya memiliki anak perempuan saja tidak memiliki anak laki-laki kemudian orang tua tersebut dalam keadaan fakir, apakah ada kewajiban bagi anak anak perempuan orang tua tersebut untuk menafkahi nya
Ustadz bolehkah sy bertanya…
Saya seorang istri ibu dr satu anak saya bekerja karna untuk membantu orgtua saya, karna orgtua saya sudah tdk bekerja tidak berpenghasilan, bagaimana hukumnya ?
Assalammualaikum sy mau bertany apakah kewajiban mengurus ibu tu tanggung jawabnya anak yg paling kecil&belum menikah pak?karena ibu sy puny 3 ank perempuan semua
Wa’alaikumussalam, merawat orang tua itu kewajiban SEMUA anak
Assalamu’alaikum ,
Mohon nasihatnya apa yang harus saya lakukan ketika ibu saya tidak ingin ikut saya, sementara saya tidak punya biaya yang cukup bila menafkahi beliau di beda kota karena sekarang sudah menjadi ibu rumah tangga penuh dan tidak berpenghasilan lagi seperti dulu saat masih bekerja.
Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya
Apakah suami berhak atas gaji istri ??
Dan jika saya tidak memberikan uang kepada ibu saya apakah dosa ..
Sedangkan kakak dan abang saya tidak memberikan uang kepada ibu saya ,ibu saya mengharapkan dari saya
Sekian ,wassalamualaikum
Bismillah, saya ingin bertanya.
Bolehkah seorang anak perempuan berhenti bekerja tanpa izin dari orang tuanya? Karena kedua orang tuanya kemungkinan tidak akan mengizinkan hal tsb. Padahal si anak sudah berusaha menjelaskan kalau dia tidak ingin bekerja karena adanya ikhtilath selama bekerja, kadang harus pakai celana walaupun longgar, dan kadang harus pergi keluar kota tanpa mahram untuk keperluan dinas dan orang tuanya tetap tidak mengizinkan serta menganggap tidak ada yg salah dengan pekerjaan anak perempuannya, bagaimana cara yang baik dan tepat untuk menasehati orang tua ini ustadz? Jazakallah khairan
Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya.
Saya seorang janda dan mempunyai seorang putri, saya hanya seorang pekerja lepas dan saya juga mempunyai seorang kakak perempuan yang bekerja tetap.
Ibu saya sudah menikah kembali dengan seorang pria, pertanyaan saya adalah apakah saya wajib menafkahi ibu saya tersebut ?
Terimakasih atas jawaban nya pak ustad
Assalamualaikum , sy blun nikah dan pengen nabung buat biaya masa depan sy, tpi ibu(janda) slalu minta uang kepada sy jdi sy tdk bisa mnabung, ibu sy tidak mau minta ke anak laki2nya pdahal kakak sy lbih mapan(tapi sudah ber istri).Pertanyaanya dosakah sy tdk mmberikan uang pada ibu sy walaupun beliau meminta?
Assalamualaikum, sy blum nikah dan ibu sy (janda) slalu meminta uang pada sy jdi sy sulit menabung untuk masa depan sy, beliau tidak mau minta pada anak laki2nya padahal kakak sy jauh lebih mapan (tapi sudah beristri). Pertanyaanya, apakah berdosa jika sy menolak ketika ibu meminta uang?terimakasih.
Asalamualaikum ustad,
Saya mau bertanya jadi ibu saya sudah menikah lagi dan sudah mendapatkan pendapatan rutin setiap bulannya jauh sebelum ibu saya menikah saya menanggung biaya sekolah adik saya namun setelah ibu saya menikah tanggungan itu masih dibebankan kepada sàya, apakah ini memang masih kewajiban saya apa bagaimana ustadz?
Saya anak perempuan yang sudah bekerja ustadz.
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, jika ada orang tua yang menuntut anak perempuannya bekerja (sementara anak perempuannya sudah menikah). Karena dulunya sudah dikuliahkan. Orang tua nya berharap si anak yang menjadi tulang punggung dan menanggung biaya hidup keluarga, karena ayahnya sudah tidak mampu bekerja lagi. Padahal setiap bulan si anak selalu mengirimkan uang , tapi mungkin dianggapnya masih kurang. Bagaimana menghadapi sikap orang tua yang seperti itu?
Assalamualaikum ustadz saya mau tanya,saya seorang istri dan ibu saya janda punya anak satu yg blm bekerja dan saya bekerja atas ijin suami dan ibu saya Agara saya bisa membantu ibu saya buat belanja sehari hari dan ibu saya sanggup momong anak saya, apakah saya berdosa Krn menitipkan anak saya ke ibu saya?
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh pak ustadz, artikel nya sangat membantu, syukron wa jazakallahu khayran ustadz
asalammualaikum saya mau bertanya istri saya punya motor hasil kerja diya terus ibu nya minta motor ituh sedangkan ibu nya juga kerja apah kah boleh
Assalammualaikum ustadt sy mau tanya,durha kah sy bila menitip kan anak pada orang tua,,dan sy pokus cari nafkah,,buat mereka,karna sy seorang janda
Mau nanya.apakah istri Wajid menafkahi org tua nya.sdgkn kita aja msh kekurang..
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, mohon ijin bertanya.
Saya seorang istri, sebel menikah sudah membuat pranikah dengan suami. Suami bilang akan adil, jika ia memberi ke orangtua , maka orangtua istri juga diberi. Namun setelah menikah, pranikah itu TDK berlaku ustadz. bahkan suami bilang, kalo ada sodara suami yang kurang mampu, wajib tolong. Saya mengizinkan itu. Namun setelah menikah, suami hanya kasih uang ke ortu nya saja setiap bulan TDK pernah absen. Sedangkan orangtua saya tidak, saya iri sebetulnya ustadz. Saya sedih, Krn saya pribadi hanya dua bersodara, sodara saya perempuan, jadi yang menanggung nafkah orangtua sodara perempuan saya, sampe sodara saya enggan untuk menikah, Krn masih kasihan dengan orangtua. Sejujurnya saya ingin sekali berkerja untuk sedikit membantu orangtua, tapi suami saya melarang. Sakit sekali hati saya ustadz, apa salah saya? Padahal saya udah memberi yang terbaik untuk suami saya. Saya hanya bisa berdoa supaya orangtua saya selalu sehat n bahagia . Saya sangat maluu kalo saya pulang kampung, melihat kondisi orangtua saya. Ingin menangis. Ustadz saya udah diskusi dengan suami, suami selalu bilang uang tidak ada. Hidup kita pas pas an. Saya ngga melarang suami untuk kasih ke orangtua nya, tapi apa kah rasa iri itu wajar ustadz? Selama ini Kaka ipar saya (perempuan) juga selalu bilang ke suami kalo menafkahkan orangtua itu wajib. Rasa nya sesak sekali ustadz, suami saya tidak pedulikan orangtua saya. Apa yang harus saya lakukan ustadz. Kalo berpisah, saya ga tega dengan anak saya. Mohon pencerahan nya ustadz
Assalamualaikum ustad saya mau tanya.
Wajib kah saya seorang anak prempuan yg telah menikah menafkahi ibu saya yg telah menikah lagi,
Saya juga mempunyai kakak janda namun menitip kan anak nya pada orang tua saya dan memberi juga uang kepada ibu saya karna jasa menjaga anak nya,
Dan juga saya ada adik laki2 yg membantu keuangan ibu saya,
Tetapi ibu saya selalu mengeluh tentang uang kepada saya wajib kah saya membantu nya atau tidak ustad,??
Dan sementara saya tidak bekerja yg menafkahi saya hanya suami
Assalamualaikum wrwb,, sy mau tanya, saya kan sudah brumah tangga, ibu sy minta uang tp sy endak kasih karena blum punya uang, uang sy cukup buat anak2 sy sebelum gajian, berdosakah sy karna tak memberinya,soalnya sy kepikiran trus,
Assalamu’alaikun ustadz saya mau bertanya , saya perempuan sudah menikah dan belum mempunyai anak ayah dan ibu saya sudah tidak bekerja dan masih punya adik sekolah SD setiap bulan biaya bulanan listrik dan bpjs serta spp untuk adik sudah saya tanggung saya juga tetap memberikan uang ke pada orangtua saya dan juga mencukupi kebutuhan sembako untuk satu bulan tapi orang tua saya selalu meminta uang lebih karena untuk membayar hutang waktu menyekolahkan saya dan saudara saudara saya , sedangkan saudara saya laki laki 3 sudah tidak mau tau kebutuhan orang tua saya , saya harus bagaimana ustadz saya bingung mau berapapun uang yg saya kasih setiap bulan tidak cukup sedangkan saya juga butuh untuk keluarga saya juga butuh untuk membayar pegawai toko ?
Assalamualaikum ustadzah saya mau bertanya, apakah berdosa jika seorang anak perempuan yang belum menikah tidak menafkahi keluarganya? Sementara ayahnya sudah meninggal tetapi ia mempunyai 3 saudara laki laki yang sehat walafiat. Malah anak perempuan ini yang bisa dibilang menafkahin 2 abangnya
Assalamualaikum/ Salam Sejahtera,
Maaf ustaz soalan saya agak panjang.
Saya isteri dan ibu berkerjaya tetap. Saya mempunyai 7 beradik yang masih hidup dan hanya saya seorang perempuan. Saya yang membayar ansuran rumah yang didiami ibu bersama 3 adik saya yg masih bujang, sedangkan saya masih menyewa di daerah lain (tuntutan kerja). Saya kerap juga bertengkar dgn suami kerana isu rumah yang saya bayar tetapi bukan untuk kami tinggal. ibu pula kerap mengungkit saya tidak memberi nya nafkah wang setiap bulan kerana katanya rumah itu bukan nafkah sebab ramai yang tinggal di situ dan saya juga selalu datang situ.
Saya buntu ustaz antara taat pada suami dan tanggungjawab pada ibu. Ibu kerap membangkitkan azab akhirat jika saya tidak menafkahi nya setiap bulan dan suami pula seolah2 tidak redha saya membayar ansuran rumah ibu. Bantu saya ustaz, saya sudah terbeban dengan ansuran rumah ibu yang agak besar dan ibu pula minta lagi duit nafkah setiap bulan atas alasan saya wajib menafkahinya. Bila saya bangkitkan anak bujang yang ada di rumah itu, ibu akan cakap adik2 kau gaji kecik,lagipun dyorg dh jaga aku kt rumah ni. dyorang dah bertanggungjawab pun. Sedangkan dalam masa sama mereka langsung tidak mengambil tahu urusan bil api, air atau barangan dapur.
Untuk pengetahuan ustaz, 3 beradik lagi telah berumahtangga dan ada memberi ibu duit setiap bulan.Mereka hanya pekak kan telinga apabila ibu meminta lagi wang atau belanja dapur tidak mengira masa.
Saya terfikir untuk menjual rumah itu untuk mengurangkan beban dan mahu ibu mengikut anak2 secara bergilir2. Adakah tindakan saya itu berdosa ustaz jika ibu menganggap saya ingin membuangnya dari rumah saya. Dia juga beranggapan saya melebihkan suami daripada dirinya dan sering mengatakan dia tidak akan halalkan susunya untuk anak2 kerana menyakiti hatinya.
Sekian, terima kasih.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.. Ibu saya orang yang berkecukupan dan mendapatkan nafkah dari ayah tiri saya, dan saya anak perempuan yg bekerja. Apakah berdosa jika ibu saya meminta uang yg cukup besar kepada saya sedangkan saya tidak memberikannya? karena saya takut uang itu akan digunakan dalam kemaksiatan dan ibu saya tdk mau memberitahu untuk apa uang itu digunakan, tetapi ibu saya jadi marah kepada saya, sedangkan saya tau ibu sering melakukan kemaksiatan
Assalamualaikum, sy anak perempuan yg sudah menikah. saya tidak bekerja, suami yg bekerja. Setiap bulan sy memberi uang walau ga sebanyak sebelum sy menikah. Tapi, orang tua saya sering meminta uang, sedangkan sy sedang hamil tua untuk biaya persalinan saja blm ada. Apakah sy durhaka, jika tdk memberi uang kpd orangtua sy?
Assalamualaikum wr wb.
Ayah sy sdh meninggal ustadz. Ibu sy sdh tua dan hanya memiliki dua anak. Sy ( perempuan’) dan adik laki-laki. Adik sy malas tdk mau bekerja. Sy sdh menikah dan punya anak. Suami sy Alhamdulillah berkecukupan. Sy jg bekerja dan sepertiga dr penghasilan sy berikan kepada ibu. Tp semua yg saya berikan sepertinya tdk mencukupi kebutuhan ibu sy mungkin krn adik sy tdk bekerja. Sy ajak tinggal dirumah sy tdk mau Krn berat meninggalkan anak laki laki nya yg TDK berpenghasilan. Apa sy berdosa jika apa yg sy beri tdk memenuhi kebutuhan hidup ibu saya. Apa yang seharusnya sy lakukan?? Sedangkan ibu masih punya anak laki-laki. Jazakumullah Khoiron Katsir.
assalammualikum ustad saya ingin bertanya saya anak perempuan dari 3 bersaudara 2 saudara saya laki” semuah adik laki” masih sekolah dan kk laki” sudah bekerja dan menikah juga saya bekerja menjadi tki di taiwan merawat lansia setiap bulan saya selalu mengirim uang untuk ibu saya di kampung sebesar 3 jt untuk keperluan sembako saya memiliki ayah tiri dan setelah menikah dgn ibu saya dia membawa 1 anak perempuan umur 6 thn kerumah ibu saya salahkah saya ustad jika saya mengatakan kpda ibu saya jika ada kekurangan apa” di kampung coba minta kpda ayah tiri saya dan kk laki” saya karena saya sudah menbantu mengirim uang untuk semboko sebanyak 3 jt setiap bulan durhaka kah saya ustad jika saya bertanya kmna uang gaji ayah tiri saya karena di rumah hanya ada ibu adik laki” dan nenek apakah kurang jika saya menjamin ibu 3 jt untuk keperluan makan ustad haruskah saya menyerahkan seluruh gaji saya kpda ibu saya mohon pencerahannya ustad karena di umur saya 26 thn saya masih bekerja dan blm menikah saya masih memikirkan mencari uang untuk masa depan saya dan keperluan pernikahan saya nanti . karena ibu saya sudah mewanti” tidak bisa membantu biyayakan pernikahan saya nanti salah kah jika saya memberi hanya 3 jt kpda ibu saya ustad