Hadis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّـهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّـهِ صَلَّى اللَّـهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَحِلُّ لِجَارٍ أَنْ يَحُولَ بَيْنَ جَارِهِ وَيُدْنِي فِيهِ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَوَجَدتَكُمْ تَفَجُّونَ فِي بَيْنِهِمْ فَأَمْتُدُّهُ فِي دَعْوَتِهِمْ
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah seorang tetangga menghalangi tetangganya yang akan menancapkan kayu pada temboknya.’ Kemudian Abu Hurairah berkata, ‘Mengapa aku melihat kalian mengabaikan hal ini? Demi Allah, aku akan menancapkan di antara kalian’.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Perkataan Abu Hurairah, “Mengapa aku melihat kalian mengabaikan hal ini?” maksudnya adalah mengabaikan sunah tersebut.
Faedah hadis
- Tolong-menolong dan bersikap toleran di antara tetangga merupakan salah satu hak tetangga dan salah satu wujud keluwesan masyarakat Islam.
- Jika ada tembok milik seseorang dan dia mempunyai tetangga, kemudian tetangganya itu ingin menancapkan sesuatu pada tembok tersebut maka hal itu diperbolehkan baik pemilik tembok mengijinkan ataupun tidak, dengan syarat tidak membahayakan tembok tersebut karena Islam telah menetapkan dalam kaidah umum, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.”
- Diperbolehkan mengingkari orang yang meninggalkan perintah syariat dengan menyesuaikan keadaan.
- Tidak boleh meninggalkan hukum syariat karena ketidaktahuan orang-orang terhadapnya atau penolakan mereka terhadapnya bahkan wajib menetapkannya sampai mereka mempelajari dan menerimanya.
***
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id



kalau saget ya… redaksi hadistnya lebih dari dua, yah… minimal empatlah…. gtu…, dan disertai dalil Al-qur’annya juga!!
syukron kastiiir…………………