Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Islam Agama Patriarki? (Bag. 2)

Nurur Rohmah Azzahra oleh Nurur Rohmah Azzahra
30 September 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • ​Makna qawwamah dan landasan relasi suami-istri
  • Hakikat ketaatan istri sebagai perintah syariat dan nilai ibadah
  • Mendudukkan dalil-dalil hadis ketaatan dan batasannya

​Makna qawwamah dan landasan relasi suami-istri

Beban nafkah yang dipikul laki-laki itulah yang kemudian melandasi pembagian peran dalam keluarga. Allah Ta’ala berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu adalah penanggung jawab (pelindung) bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa’: 34)

Ayat ini bukan dasar bagi suami untuk bersikap sewenang-wenang. Hak kepemimpinan laki-laki timbul karena kewajiban nafkah, mahar, dan pencukupan kebutuhan hidup. Imam ath-Thabari rahimahullah memberikan penjelasan,

الرِّجَالُ أَهْلُ قِيَامٍ عَلَى نِسَائِهِمْ فِي تَأْدِيبِهِنَّ وَالْأَخْذِ عَلَى أَيْدِيهِنَّ فِيمَا يَجِبُ عَلَيْهِنَّ لِلَّهِ وَلِأَنْفُسِهِمْ، بِحَقِّ مَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ، يَعْنِي: بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ الرِّجَالَ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ مِنْ سَوْقِهِمْ إِلَيْهِنَّ مُهُورَهُنَّ وَإِنْفَاقِهِمْ عَلَيْهِنَّ أَمْوَالَهُمْ، وَكِفَايَتِهِمْ إِيَّاهُنَّ مُؤَنَهُنَّ

Donasi Muslimah.or.id

“Laki-laki adalah pihak yang bertugas mengurus kaum perempuan dalam mendidik mereka dan menjaga mereka dalam perkara yang diwajibkan bagi mereka terhadap Allah dan terhadap diri mereka sendiri; disebabkan apa yang Allah lebihkan pada sebagian mereka atas sebagian yang lain, yakni karena laki-laki memberikan mahar, menafkahkan harta mereka kepada para istri, dan mencukupi seluruh kebutuhan biaya hidup mereka.” (Ath-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, tahqiq Ahmad Syakir, 8: 290)

Status qawwam merupakan amanah dan tanggungjawab berupa kewajiban nafkah, perlindungan, dan bimbingan, bukan izin untuk berkuasa seenaknya atas istri. Hubungan pernikahan dalam Islam dibangun di atas prinsip pergaulan yang patut (mu’asyarah bil ma’ruf), sebagaimana diperintahkan dalam firman-Nya,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa’: 19)

Perintah pergaulan yang patut mengajarkan suami untuk bertutur kata santun, berbuat baik, hingga berpenampilan rapi demi menyenangkan istrinya.

أَيْ: طَيِّبُوا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ، وَحَسِّنُوا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ، كَمَا تُحِبُّ ذَلِكَ مِنْهَا، فَافْعَلْ أَنْتَ بِهَا مِثْلَهُ

“Maksudnya: perbaguslah ucapanmu kepada mereka, perindahlah perbuatan serta penampilanmu semampu yang kamu bisa. Sebagaimana engkau menyukai hal itu dari dirinya, maka berbuatlah hal yang sama terhadapnya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 242)

Kewajiban memperlakukan istri secara baik ini ditegaskan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi no. 3895, dinilai sahih)

Hakikat ketaatan istri sebagai perintah syariat dan nilai ibadah

Sebagai konsekuensi timbal balik demi keteraturan keluarga, syariat mewajibkan istri untuk patuh kepada suaminya. Kewajiban taat ini pada hakikatnya adalah ketetapan syariat langsung dari Allah, bukan sekadar kontrak untung-rugi berbasis materi, besaran penghasilan, atau kesempurnaan suami tanpa salah dan dosa.

Di era modern, muncul fenomena sebagian perempuan yang membangkang terhadap suami (nusyuz) dengan menjadikan harta sebagai ukuran ketaatan. Ada anggapan bahwa suami baru layak ditaati jika gajinya tinggi, mapan, atau tidak memiliki cela. Padahal, syariat tidak pernah menggantungkan ketaatan pada kekayaan materi atau sosok kesempurnaan. Selama suami berusaha mencari rezeki yang halal sesuai kemampuannya, keterbatasan finansial tidak menggugurkan hak kepemimpinannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ketaatan istri kepada suami merupakan pintu utama keselamatan di akhirat,

إِذَا صَلَّتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang perempuan menunaikan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatan dirinya, dan menaati suaminya, niscaya dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661; dinilai sahih oleh al-Albani)

Bahkan, ketika seorang istri diuji dengan suami yang sulit, temperamental, atau kurang mampu menunaikan hak istri secara sempurna, sikap membangkang dan melawan secara semena-mena tetap dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan prinsip pemenuhan kewajiban terlebih dahulu bagi pihak yang dipimpin,

أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ، وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ

“Tunaikanlah hak mereka (para pemimpin), dan mintalah kepada Allah hak kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 7052 dan Muslim no. 1843)

Seorang istri menaati suami bukan karena suaminya sempurna tanpa dosa, melainkan karena ia sedang beribadah dan menjalankan perintah Allah. Jika suami berbuat zalim atau lalai, dosanya akan dihisab sendiri oleh Allah, sedangkan pahala kesabaran dan ketaatan istri tetap utuh tanpa terkurangi sedikit pun.

Mendudukkan dalil-dalil hadis ketaatan dan batasannya

Besarnya kedudukan ketaatan tersebut sering diungkapkan dalam hadis-hadis dengan ungkapan kiasan yang sangat kuat, seperti pengandaian sujud atau perumpamaan dengan luka nanah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1159, dinilai hasan sahih)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالقَيْحِ وَالصَّدِيدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ

“Seandainya dari telapak kaki hingga ujung kepala suami terdapat luka bernanah dan berdarah, lalu istri menghadap dan menjilatinya, ia belum menyempurnakan hak suaminya.” (HR. Ahmad no. 12614, dinilai shahih lighairihi oleh al-Albani)

Untuk memahami hadis-hadis ini dengan benar, penjelasan para ulama berikut ini perlu diperhatikan:

Pertama: Ini bukanlah perintah fisik, melainkan kiasan penegasan hak. Lafal pengandaian tersebut berakar pada kaidah bahasa Arab yang menunjukkan kemustahilan perbuatan,

قَوْلُهُ: (لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا) “لَوْ” لِلِامْتِنَاعِ، أَيِ امْتَنَعَ أَمْرِي أَحَدًا بِالسُّجُودِ لِأَحَدٍ لِامْتِنَاعِ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى

… وَإِنَّمَا قَالَ ذَلِكَ لِعِظَمِ حَقِّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ

“Perkataan beliau: (seandainya aku boleh memerintahkan seseorang); huruf ‘lau’ di sini berfungsi sebagai imtina’ (menunjukkan kemustahilan), maksudnya: mustahil bagiku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain karena haramnya sujud kepada selain Allah Ta’ala… Beliau bersabda demikian semata-mata untuk menggambarkan betapa besarnya hak suami atas istrinya.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, 4: 272)

Hadis ini adalah gaya bahasa pengagungan hak (mubalaghah), bukan instruksi fisik untuk menghinakan martabat istri.

Kedua: Alasan ketaatan, yaitu imbalan atas beban tanggung jawab suami. Kewajiban taat ini bukan hak istimewa tanpa alasan. Istri diminta menghormati suami karena suami memikul beban berat untuk mencari nafkah, melindungi keluarga, menjaga moral rumah tangga, dan bertanggung jawab langsung di hadapan Allah.

Ketiga: Ketaatan kepada suami itu sifatnya bersyarat, bukan ketaatan buta. Ketaatan istri ada batasnya dan tidak berlaku mutlak. Istri hanya wajib patuh kepada suami selama hal itu sesuai syariat dan asas kepatutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan yang tegas,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Sang Pencipta.” (HR. Ahmad no. 1095; dinilai sahih)

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 1

*** 

Penulis: Nurur Rohmah Azzahra

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Nurur Rohmah Azzahra

Nurur Rohmah Azzahra

- Mahasiswa MEDIU (Al-Madinah Internasional University) jurusan Al-Qur’an dan Tafsir - Alumni Ma'had Al-'Ilmi - Mahasiswa I'dad Lughowy Ma'had Habrul Ummah - Pewaris sanad 5 qira'at bersambung kepada Rasulullah

Artikel Terkait

Anjuran Menikah di Bulan Syawal

oleh Raehanul Bahraen
1 Agustus 2014
2

Ada sunnah di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah...

Nasehat Syaikh Muqbil untuk Pasutri

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
31 Agustus 2021
0

Pasutri harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mendidik anak dan mampu menjadi teladan agar sukses membersamai buah hati untuk lebih taat...

Hukum Perjodohan Ala Siti Nurbaya

oleh Wiwin Nugrahaeni
22 September 2014
3

Inti dari pernikahan ala Siti Nurbaya adalah dengan paksaan. Padahal telah disebutkan di atas hukum pernikahan yang sesuai syariat adalah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.