Tudingan bahwa Islam merupakan agama patriarki sering muncul dalam kajian gender dan sosiologi modern. Penilaian ini umumnya didasarkan pada pembacaan sepihak terhadap aturan syariat tanpa menelaah penjelasan para ulama. Untuk mengujinya secara objektif, relasi laki-laki dan perempuan dalam syariat perlu ditinjau melalui nash Al-Qur’an, As-Sunah, serta pemahaman salafush shalih.
Batasan konsep patriarki dan prinsip kesetaraan manusia
Secara etimologis, patriarki berakar dari bahasa Yunani patriarkhēs, yang bermakna kekuasaan seorang ayah (rule of the father). Dalam sosiologi modern, istilah ini berkembang menjadi analisis struktural terhadap ketimpangan gender. Sylvia Walby mendefinisikan patriarki sebagai sistem struktur dan praktik sosial yang menempatkan laki-laki dalam posisi mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan (Walby, Theorizing Patriarchy, 1990, hal. 20).
Sistem patriarki beroperasi setidaknya melalui enam ranah utama:
1) Pekerjaan bergaji: perempuan dibatasi aksesnya atau diberi upah lebih rendah dibanding laki-laki.
2) Produksi rumah tangga: kerja domestik perempuan diambil manfaatnya secara sepihak tanpa kompensasi dan pengakuan.
3) Budaya dan representasi: norma masyarakat membentuk citra bahwa kodrat perempuan selalu berada di bawah laki-laki.
4) Seksualitas: perilaku seksual perempuan diatur dan dikontrol ketat demi kepentingan laki-laki.
5) Kekerasan laki-laki: penggunaan intimidasi dan kekerasan fisik maupun psikis yang dibiarkan oleh tatanan sosial.
6) Negara dan hukum: aturan hukum yang secara sistematis membatasi hak sipil serta hak milik perempuan.
Jika tolok ukur sosiologis ini dijadikan rujukan, maka Islam tidak dapat dikategorikan sebagai sistem patriarki. Syariat Islam tidak dibangun atas dasar keunggulan mutlak satu jenis kelamin untuk menindas jenis kelamin lainnya, melainkan atas prinsip keadilan dan pembagian tugas yang seimbang dan proporsional. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan serta nilai amal yang sama. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala,
مَنْ عَمِلَ صَـٰلِحًۭا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةًۭ طَيِّبَةًۭ ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Ayat tersebut merupakan janji Allah bagi siapa saja yang beramal saleh dari keturunan Adam tanpa membedakan jenis kelamin. Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya,
هَذَا وَعْدٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِمَنْ عَمِلَ صَالِحًا… مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ بَنِي آدَمَ، وَقَلْبُهُ مُؤْمِنٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ، بِأَنْ يُحْيِيَهُ اللَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً فِي الدُّنْيَا، وَأَنْ يَجْزِيَهُ بِأَحْسَنِ مَا عَمِلَ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ
“Ini adalah janji dari Allah Ta’ala bagi siapa saja yang beramal saleh… baik laki-laki maupun perempuan dari kalangan anak cucu Adam, yang hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya; bahwa Allah akan memberinya kehidupan yang baik di dunia dan membalasnya dengan balasan terbaik atas apa yang ia kerjakan di akhirat kelak.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah, 4: 601)
Penjelasan ini menegaskan bahwa dari sisi pertanggungjawaban ibadah dan perolehan pahala, tidak ada perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan.
Hak kepemilikan harta dan rasionalitas hukum waris
Prinsip kesetaraan kedudukan tersebut juga tercermin nyata dalam perlindungan hak harta perempuan dalam Islam. Salah satu pilar patriarki kuno, sebagaimana pernah berlaku di Eropa abad pertengahan maupun Arab pra-Islam, adalah penolakan terhadap otonomi finansial perempuan; seluruh harta perempuan otomatis beralih menjadi milik ayah atau suaminya. Sebaliknya, fikih Islam menetapkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas hartanya sendiri tanpa campur tangan pihak mana pun.
Hak mandiri perempuan dewasa yang berakal sehat berstatus setara dengan hak laki-laki. Imam asy-Syafi’i menjelaskan,
وَالْمَرْأَةُ الْبَالِغَةُ، الْمَحْكُومُ لَهَا بِالرُّشْدِ، فِي مَالِهَا كَالرَّجُلِ: لَا أَمْرَ لِأَبِيهَا وَلَا لِزَوْجِهَا فِيهِ، وَجَائِزٌ لَهَا أَنْ تَهَبَ مِنْهُ مَا شَاءَتْ، وَتَصْنَعَ فِيهِ مَا أَحَبَّتْ
“Seorang perempuan yang telah baligh lagi cerdas (mampu mengelola harta), statusnya atas hartanya sendiri adalah sama seperti laki-laki: ayahnya maupun suaminya tidak memiliki kuasa atas hartanya. Boleh baginya menghibahkan apa saja yang ia kehendaki dari hartanya, dan ia berhak melakukan apa saja yang ia inginkan pada hartanya tersebut.” (Asy-Syafi’i, al-Umm, 5: 147)
Kemandirian finansial ini sekaligus menjadi kunci untuk memahami aturan waris dalam Al-Qur’an, di mana anak laki-laki memperoleh dua bagian anak perempuan. Allah Ta’ala berfirman,
یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Ketentuan ini bukan bentuk pengistimewaan jenis kelamin, melainkan konsekuensi logis dari pembagian beban nafkah:
- Laki-laki memikul beban nafkah. Laki-laki diwajibkan oleh syariat untuk menafkahi dirinya sendiri, istrinya, anak-anaknya, serta kerabat dekatnya yang membutuhkan bantuan.
- Perempuan menerima bagian bersih. Harta waris yang diterima perempuan menjadi hak milik pribadi yang utuh, tanpa dibebani kewajiban syariat untuk membiayai siapa pun.
Ketetapan ini berjalan selaras dengan kaidah fikih yang dirumuskan oleh para ulama,
الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ
“Beban tanggung jawab berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha-ir, 1: 136).
[Bersambung]
***
Penulis: Nurur Rohmah Azzahra
Artikel Muslimah.or.id




