Pendahuluan
Kata nusyūz sudah tidak asing di telinga kaum Muslim, terutama mereka yang pernah mengikuti kajian fikih keluarga atau membaca buku-buku tentang pernikahan. Namun ironisnya, semakin sering kata ini diucapkan, semakin besar pula peluang ia disalahpahami.
Sebagian besar masyarakat Muslim, bahkan tidak sedikit di kalangan terpelajar, memahami nusyūz semata sebagai “kedurhakaan istri kepada suami.” Akibatnya, kata ini sering kali dilontarkan secara sepihak: suami menyebut istrinya nusyūz ketika sang istri tidak menuruti kemauannya, tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah kemauan itu memang termasuk hak yang wajib dipenuhi secara syar’i atau tidak.
Lebih jauh lagi, ada yang menjadikan tuduhan nusyūz sebagai senjata dalam konflik rumah tangga, yaitu sebagai alat untuk menekan, memojokkan, atau bahkan menghapus hak pasangan. Ini adalah pemahaman yang tidak hanya keliru secara fikih, tetapi juga berbahaya secara sosial.
Padahal, Al-Qur’an sendiri menyebut kata nusyūz dalam dua konteks yang berbeda: satu berkaitan dengan istri (QS. An-Nisā’: 34) dan satu lagi berkaitan dengan suami (QS. An-Nisā’: 128). Ini isyarat yang sangat jelas bahwa nusyūz bukanlah monopoli satu pihak. Para ulama dari berbagai mazhab pun membahasnya dalam dua arah tersebut secara berimbang.
Artikel ini akan membahas dan meluruskan pemahaman tersebut. Dimulai dari akar kata, definisi bahasa, hingga pengertian syariat, agar pembaca mendapatkan gambaran yang utuh, adil, dan berlandaskan ilmu. Sebab memahami nusyūz dengan benar adalah langkah pertama menuju penanganan yang benar pula.
Makna nusyūz secara bahasa
Secara bahasa, kata nusyūz (النُّشُوزُ) berasal dari akar kata nasyaza – yansyuzu – nusyuuzan (نَشَزَ – يَنْشُزُ – نُشُوزًا) yang secara harfiah berarti:
“Meninggi, menonjol keluar dari tempatnya, atau menjauh.”
Ibnu Manzhur rahimahullāh menjelaskan,
النَّشَزُ: المكانُ المرتفعُ من الأرض
“An-nashaz adalah tempat yang tinggi/menonjol dari permukaan tanah.” (Lisan al-Arab, 5: 415)
Dari makna asal ini, kemudian lahir makna kiasan yang dipakai dalam konteks hubungan manusia: seseorang yang menaikkan dirinya dari posisi yang semestinya, menonjolkan diri melampaui batas yang ditentukan, atau beranjak dari tempat yang seharusnya ia tempati. Yang artinya menjadi “membangkang”, “mengingkari”, atau “menjauh dari posisi dan kewajiban yang semestinya”.
Penggunaan dalam bahasa Arab klasik
Dalam pemakaian bahasa Arab klasik, kata nasyaz digunakan dalam beberapa konteks, di antaranya:
Pertama, untuk menggambarkan seseorang yang bangkit atau berdiri dari tempat duduknya. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا
“Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah.” (QS. Al-Mujādalah: 11)
Dalam ayat ini, kata unsyuzū (انشُزُوا) yang satu akar dengan nusyūz digunakan dalam arti harfiah: bangkit berdiri, bergerak dari posisi duduk. Ini mempertegas bahwa makna asal kata ini adalah pergerakan dari satu posisi ke posisi lain.
Kedua, dalam konteks hubungan suami istri, kata ini digunakan untuk menggambarkan sikap salah satu pihak yang beranjak dari posisi dan peran yang seharusnya ia tunaikan dalam rumah tangga.
Al-Fairuzabadi rahimahullāh mencatat,
نَشَزَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا: اسْتَعْصَتْ وَارْتَفَعَتْ عَلَيْهِ
“Nasyazat al-mar’ah ‘alā zaujiha artinya perempuan itu membangkang dan mengangkat dirinya di atas suaminya.” (Al-Qāmūs al-Muḥīṭ, hal. 554)
Pengertian nusyūz menurut syariat
Definisi para fuqaha
Setelah memahami makna bahasa, para ulama fikih (fuqaha) kemudian merumuskan pengertian nusyūz secara istilah syariat. Menariknya, hampir seluruh mazhab fikih membahas nusyūz dalam dua arah sekaligus: dari pihak istri dan dari pihak suami, meskipun dengan porsi pembahasan yang berbeda.
Mazhab Syafi’i
An-Nawawi rahimahullāh mendefinisikan nusyūz istri sebagai,
نُشُوزُ الْمَرْأَةِ: خُرُوجُهَا عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ الْوَاجِبَةِ
“Nusyūz perempuan adalah keluarnya ia dari ketaatan yang wajib kepada suami.” (Rawḍah al-Ṭālibīn, 7: 340)
Kata kunci dalam definisi ini adalah al-ṭāʿah al-wājibah, ketaatan yang diwajibkan. Ini penting: bukan sembarang ketidakpatuhan, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban yang memang ditetapkan syariat dalam akad nikah.
Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah rahimahullāh memperluas cakupan dengan mendefinisikan nusyūz sebagai berikut,
مَعْنَى النُّشُوزِ مَعْصِيَةُ الزَّوْجِ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهَا مِنْ طَاعَتِهِ
“Makna nusyūz adalah seorang istri bermaksiat kepada suaminya dalam perkara yang Allah wajibkan atasnya untuk ditaati.” (Al-Mughnī, 7: 242)
Mazhab Maliki
Ibnu Rusyd al-Ḥafīd rahimahullāh mendefinisikan nusyūz secara ringkas sebagai penolakan untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan kepada pasangan (al-imtināʿ ʿan al-ḥaqq), yang menurutnya mencakup dua arah, baik dari istri maupun dari suami. (Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, Bab Nusyūz)
Kesimpulan
Merujuk pada penjelasan Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn rahimahullāh dalam Asy-Syarḥ al-Mumti‘ (13: 147), dapat disimpulkan bahwa penetapan hukum nusyūz tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perbedaan pendapat (antara suami-istri), kelelahan fisik, atau kekurangan yang tidak disengaja. Menurutnya, nusyūz mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (‘amd), pengingkaran terhadap hak pasangan (inkār al-ḥaq), serta ketiadaan uzur syar‘i (‘adam al-‘udhr al-syar‘ī). Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa nusyūz bersifat dua arah dan dapat terjadi pada suami (nusyūz al-zauj). Hal ini terwujud ketika suami mengabaikan nafkah wajib, melakukan kezaliman fisik maupun verbal, atau menelantarkan istri tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat.
Penting untuk membedakan antara nusyūz, perselisihan biasa, dan kekurangan yang tidak disengaja. Perselisihan biasa adalah bagian dari dinamika rumah tangga yang wajar dan diselesaikan dengan musyawarah. Kekurangan yang tidak disengaja, seperti lupa, sakit, atau keterbatasan kemampuan, tidak termasuk kategori nusyūz karena tidak ada unsur pembangkangan.
Dasar-dasar nusyūz dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menjadi sumber primer yang membahas nusyūz secara seimbang, baik yang dilakukan istri maupun suami. Dua ayat kunci menjadi rujukan utama:
Pertama, surah An-Nisā’ ayat 34, yaitu nusyūz dari pihak istri
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (kalau perlu) pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)
Beberapa poin penting dari ayat ini:
1) Ayat menggunakan kata takhāfūna (تَخَافُونَ) “yang kamu khawatirkan.” Para ulama tafsir mencatat bahwa tindakan penanganan nusyūz boleh dimulai bahkan ketika nusyūz baru tampak tanda-tandanya, sebelum benar-benar terjadi secara penuh. Ini menunjukkan bahwa syariat mendorong penanganan dini, bukan pembiaran. (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, jil. 2, tafsir QS. An-Nisā’ ayat 34)
2) Ayat menetapkan tiga tahap penanganan yang berjenjang: nasihat (mawʿiẓah), pisah ranjang (hajr fil maḍājiʿ), dan sebagai pilihan terakhir yang sangat dibatasi: pukulan ringan yang tidak menyakiti (ḍarb ghayru mubriḥ). Urutan ini menunjukkan prinsip syariat: gunakan cara yang paling ringan terlebih dahulu.
3) Ayat diakhiri dengan, “maka janganlah kamu mencari-cari jalan (alasan) untuk menyusahkan mereka”; ini pesan tegas bahwa ketika nusyūz sudah berakhir, suami tidak boleh menggunakannya sebagai alasan balas dendam atau penindasan.
Kedua, surah An-Nisā’ ayat 128, yaitu nusyūz dari pihak suami
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisā’: 128)
Ayat ini menunjukkan bahwa nusyūz juga dapat dilakukan suami. Adapun nusyūz suami berupa iʿrāḍ (إعراض), yaitu sikap berpaling atau tidak acuh. Para ulama memahami keduanya sebagai dua bentuk nusyūz suami yang saling melengkapi: nusyūz dalam bentuk aktif (menyakiti, mengabaikan kewajiban) dan nusyūz dalam bentuk pasif (berpaling, mendinginkan hubungan tanpa alasan yang benar).
Hikmah penyebutan nusyūz pada dua pihak
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah mengapa Al-Qur’an menyebut nusyūz untuk suami maupun istri:
Pertama: Prinsip keadilan syariat. Islam tidak membebankan kewajiban secara sepihak. Jika istri diwajibkan taat dalam batas-batas syariat, suami pun diwajibkan berlaku adil, memberikan nafkah, dan bergaul dengan baik. Pelanggaran dari dua sisi ini sama-sama diakui dan diatur.
Kedua: Menjaga keseimbangan relasi. Dengan menyebut nusyūz pada kedua pihak, Al-Qur’an menempatkan suami dan istri sebagai dua pihak yang memiliki hak sekaligus kewajiban, bukan hubungan tuan dan hamba. Ini sejalan dengan firman Allah,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ketiga: Penanganan yang berbeda sesuai konteks. Hikmah lain adalah bahwa syariat memberikan mekanisme penanganan yang berbeda untuk nusyūz istri (tiga tahap dalam QS. An-Nisā’: 34) dan nusyūz suami (jalan ṣulḥ -perdamaian melalui negosiasi dan kompromi- dalam QS. An-Nisā’: 128). Ini menunjukkan keadilan syariat dalam menangani kondisi suami dan istri sesuai karakter masing-masing, mempertimbangkan realitas sosial dan fitrah penciptaan.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Bersambung]
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id




