Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Membantah Tuduhan Pedofilia terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 1)

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
24 Juli 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian pedofilia
  • Umur bukanlah syarat dalam pernikahan
  • Kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak

Menurut banyak penentang Islam dari kalangan Yahudi, Kristen, dan Hindu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang penyimpang seksual dan pedofil karena beliau menikah dengan Aisyah pada usia 6 tahun dan satu rumah dengannya pada usia 9 tahun. (Teeluckdharry, 2025).

Mereka melayangkan tuduhan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun.” (HR. Bukhari no. 5134)

Pengertian pedofilia

Konsep awal mengenai penyimpangan seksual sebagai penyimpangan muncul seiring terbitnya buku Psychopathia Sexualis pada tahun 1886 karya psikiater Jerman, Richard von Krafft Ebbing.  Secara khusus, Ebbing mengklasifikasikan segala aktivitas seksual yang tidak berhubungan langsung dengan maksud memperoleh keturunan, termasuk pedofilia, sebagai penyimpangan seksual. (Oosterhuis, 2012)

Donasi Muslimah.or.id

Pedofilia merupakan kecenderungan orientasi seksual terhadap anak-anak prapubertas. Ini selaras dengan pernyataan Kraft bahwa orang berhubungan seksual yang normal adalah untuk memiliki keturunan. Maka, hal yang normal ketika seseorang sudah mulai memiliki orientasi seksual dengan orang yang sudah dalam tahap pubertas.

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) merupakan buku panduan yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA) dan standar global utama yang digunakan oleh para profesional kesehatan mental dalam mengklasifikasi dan mendiagnosis gangguan jiwa. DSM edisi III adalah yang pertama kali menetapkan kriteria diagnostik untuk pedofilia, mendefinisikannya sebagai, “Tindakan atau fantasi melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak prapubertas.”

Berdasarkan pernyataan tersebut, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha, ini tidak disebut sebagai pedofilia, karena di dalam Islam, umur 9 tahun adalah umur minimal wanita bisa mengalami menstruasi. Sehingga, Aisyah pada masa itu sudah memasuki masa pubertas, bukan prapubertas.

Umur bukanlah syarat dalam pernikahan

Dalam syariat pernikahan Islam sendiri, yang menjadi istri tidaklah disyaratkan harus umur sekian dan sekian. Nikah secara bahasa adalah “bergabung” atau “bersatu”, sebagaimana dalam ungkapan “tanakhat al-asyjar” (pohon-pohon saling bergoyang): yaitu ketika pohon-pohon itu bergoyang dan saling mendekat satu sama lain.

Secara syariat, nikah adalah ikatan yang mengizinkan hubungan intim dengan ungkapan “inkah” atau “tazawwij”, yang secara harfiah merujuk pada ikatan tersebut dan secara kiasan merujuk pada hubungan intim itu sendiri, menurut pendapat yang benar, yaitu sunah nikah. Nikah adalah untuk orang yang membutuhkan hubungan intim, meskipun ia sibuk beribadah. (Al-Ma’bari, 2003)

Sedangkan dalam pernikahan Islam sendiri, syarat yang harus ditempuh ada 5, yakni: (1) shighah, berupa kalimat ijab kabul, (2) calon suami, (3) calon istri, (4) wali, dan (5) dua orang saksi. Dalam kriteria calon istri pun tidak ada syarat umur. Calon istri yang disyaratkan adalah, sudah ditentukan siapa orangnya (tidak bermakna umum), tidak ada penghalang, semisal ihram, wanita yang masih masa idah, wanita yang masih di dalam pernikahan, dan wanita yang bukan termasuk mahram. (Haitu, 2022)

Berdasarkan penjelasan itu, dalam Islam sendiri, umur calon istri bukanlah syarat pernikahan. Ketika menikahi wanita di bawah umur, kita katakan di sini 9 tahun, maka pernikahan ini adalah pernikahan yang sah.

Baca juga: Istri-Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam

Kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak

Rekam jejak sejarah menunjukkan kepedulian mendalam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap anak-anak, yang terlihat jelas ketika beliau membebaskan dan mengadopsi Zaid radhiyallahu ‘anhu setelah budak muda tersebut memilih tinggal bersamanya ketimbang kembali ke keluarganya. Ibnu ‘Asakir rahimahullah menarasikan,

“Zaid dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang kemudian membebaskannya dan mengangkatnya sebagai anak angkat, dan hal itu terjadi sebelum wahyu turun kepadanya… Ayahnya datang saat Zayd sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika engkau mau, tinggallah bersamaku; dan jika engkau mau, pergilah bersama ayahmu.’ Ia menjawab, ‘Sebaliknya, aku akan tinggal bersamamu.’ Maka ia tetap tinggal bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga Allah mengutusnya sebagai Nabi; kemudian ia beriman kepadanya dan memeluk Islam.” [1]

Langkah serupa dilakukan beliau saat mengadopsi Ali radhiyallahu ‘anhu untuk meringankan beban finansial sang paman, Abu Thalib. Adz-Dzahabi rahimahullah menarasikan, di dalam suatu riwayat dari Mujahid, beliau mengatakan,

“Suku Quraisy dilanda kelaparan yang parah, dan Abu Thalib memiliki banyak tanggungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada pamannya, Al-Abbas yang kaya raya, ‘Saudaramu, Abu Ṭhalib, memiliki keluarga yang besar dan orang-orang sedang menderita, jadi marilah kita meringankan bebannya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun membawa Ali dan menjadikannya tinggal bersamanya. Ia tetap tinggal bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga Allah mengutusnya sebagai Nabi, lalu Ali mengikutinya dan beriman kepadanya.’” [2]

Kedua anak angkat tersebut diasuh dengan penuh kesetaraan layaknya anak kandung. Karakter penyayang ini juga tercermin dalam dinamika awal pernikahan beliau dengan Aisyah. Sebagai figur yang peka terhadap fase tumbuh kembang anak, beliau memposisikan diri lebih sebagai mentor dan pengasuh yang mengayomi, bahkan membiarkan serta menemani Aisyah kecil tetap bermain dengan bonekanya, ketimbang memperlakukannya sebagai pasangan dewasa.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya,

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:
[1] Di dalam Tarikh Madinatid Dimasq (19: 353)
[2] Dinarasikan oleh Ibnu Ishaq sebagaimana di dalam Sirah Ibnu Hisyam (1: 149)

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

oleh Yulian Purnama
1 Desember 2013
19

Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya...

Batasan Aib dalam Pernikahan

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
7 Juni 2012
19

Tidak ada gading yang tak retak. Itulah kalimat pepatah yang mungkin paling layak untuk dijadikan prinsip ketika hendak menentukan pasangan....

Pacaran atau Ta’aruf?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 November 2015
3

Ta’aruf cuman buat orang yang mau nikah doang kan? Gimana kalo sepasang remaja dia dekat. Tapi kalo ditanya tentang hubungan...

Artikel Selanjutnya

Membantah Tuduhan Pedofilia terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.