Menurut banyak penentang Islam dari kalangan Yahudi, Kristen, dan Hindu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang penyimpang seksual dan pedofil karena beliau menikah dengan Aisyah pada usia 6 tahun dan satu rumah dengannya pada usia 9 tahun. (Teeluckdharry, 2025). Mereka melayangkan tuduhan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun.” (HR. Bukhari no. 5134)
Pengertian pedofilia
Konsep awal mengenai penyimpangan seksual sebagai penyimpangan muncul seiring terbitnya buku Psychopathia Sexualis pada tahun 1886 karya psikiater Jerman, Richard von Krafft Ebbing. Secara khusus, Ebbing mengklasifikasikan segala aktivitas seksual yang tidak berhubungan langsung dengan maksud memperoleh keturunan, termasuk pedofilia, sebagai penyimpangan seksual. (Oosterhuis, 2012)
Pedofilia merupakan kecenderungan orientasi seksual terhadap anak-anak prapubertas. Ini selaras dengan pernyataan Kraft bahwa orang berhubungan seksual yang normal adalah untuk memiliki keturunan. Maka, hal yang normal ketika seseorang sudah mulai memiliki orientasi seksual dengan orang yang sudah dalam tahap pubertas.
Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang merupakan buku panduan yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA) dan standar global utama yang digunakan oleh para profesional kesehatan mental dalam mengklasifikasi dan mendiagnosis gangguan jiwa.
DSM edisi III adalah yang pertama kali menetapkan kriteria diagnostik untuk pedofilia, mendefinisikannya sebagai, “Tindakan atau fantasi melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak prapubertas.”
Berdasarkan pernyataan tersebut, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah radhiallahu ‘anha, ini tidak disebut sebagai pedofilia, karena di dalam Islam, umur 9 tahun adalah umur minimal wanita bisa mengalami menstruasi. Sehingga, Aisyah pada masa itu sudah memasuki masa pubertas, bukan prapubertas.
Umur bukanlah syarat dalam pernikahan
Dalam syariat pernikahan Islam sendiri, yang menjadi istri tidaklah disyaratkan harus umur sekian dan sekian. Nikah secara bahasa adalah “bergabung” atau “bersatu”, sebagaimana dalam ungkapan “tanakhat al-asyjar” (pohon-pohon saling bergoyang): yaitu ketika pohon-pohon itu bergoyang dan saling mendekat satu sama lain.
Secara syariat, nikah adalah ikatan yang mengizinkan hubungan intim dengan ungkapan “inkah” atau “tazawwij”, yang secara harfiah merujuk pada ikatan tersebut dan secara kiasan merujuk pada hubungan intim itu sendiri, menurut pendapat yang benar, yaitu sunah nikah. Nikah adalah untuk orang yang membutuhkan hubungan intim, meskipun ia sibuk beribadah. (Al-Ma’bari, 2003)
Sedangkan dalam pernikahan Islam sendiri, syarat yang harus ditempuh ada 5, yakni (1) shighah, berupa kalimat ijab kabul, (2) calon suami, (3) calon istri, (4) wali, dan (5) dua orang saksi. Dalam kriteria calon istri pun tidak ada syarat umur. Calon istri yang disyaratkan adalah, sudah ditentukan (tidak bermakna umum), tidak ada penghalang, semisal ihram, wanita yang masih masa idah, wanita yang masih di dalam pernikahan, dan wanita yang bukan termasuk mahram. (Haitu, 2022)
Maka dari itu, dalam Islam sendiri, umur calon istri bukanlah syarat pernikahan. Ketika menikahi wanita di bawah umur, kita katakan di sini 9 tahun, maka pernikahan ini adalah pernikahan yang sah.
Baca juga: Istri-Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam
Kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak
Rekam jejak sejarah menunjukkan kepedulian mendalam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap anak-anak, yang terlihat jelas ketika beliau membebaskan dan mengadopsi Zaid radhiallahu ‘anhu setelah budak muda tersebut memilih tinggal bersamanya ketimbang kembali ke keluarganya. Ibnu ‘Asakir rahimahullah menarasikan bahwa,
“Zaid dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang kemudian membebaskannya dan mengangkatnya sebagai anak angkat, dan hal itu terjadi sebelum wahyu turun kepadanya… Ayahnya datang saat Zayd sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: ‘Jika engkau mau, tinggallah bersamaku, dan jika engkau mau, pergilah bersama ayahmu.’ Ia menjawab: ‘Sebaliknya, aku akan tinggal bersamamu.’ Maka ia tetap tinggal bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga Allah mengutusnya sebagai Nabi; kemudian ia beriman kepadanya dan memeluk Islam.”
Langkah serupa dilakukan beliau saat mengadopsi Ali radhiallahu ‘anhu untuk meringankan beban finansial sang paman, Abu Talib. Adz-Dzahabi rahimahullah menarasikan, di dalam suatu riwayat dari Mujahid, beliau mengatakan,
“Suku Quraisy dilanda kelaparan yang parah, dan Abū Ṭālib memiliki banyak tanggungan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada pamannya, Al-ʿAbbas yang kaya raya: ‘Saudaramu Abu Ṭalib memiliki keluarga yang besar, dan orang-orang sedang menderita, jadi marilah kita meringankan bebannya.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membawa ʿAli dan menjadikannya tinggal bersamanya. ‘Ia tetap tinggal bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga Allah mengutusnya sebagai Nabi, lalu ʿAli mengikutinya dan beriman kepadanya.’”
Kedua anak angkat tersebut diasuh dengan penuh kesetaraan layaknya anak kandung. Karakter penyayang ini juga tercermin dalam dinamika awal pernikahan beliau dengan Aisyah. Sebagai figur yang peka terhadap fase tumbuh kembang anak, beliau memposisikan diri lebih sebagai mentor dan pengasuh yang mengayomi, bahkan membiarkan serta menemani Aisyah kecil tetap bermain dengan bonekanya, ketimbang memperlakukannya sebagai pasangan dewasa.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukannya,
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)
[BERSAMBUNG]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
- Di dalam Tarikh Madinatid Dimasq(19:353)
- Dinarasikan oleh Ibnu Ishaq sebagaimana di dalam Sirah Ibnu Hisyam (1:149)



