Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Iddah bagi Perempuan Korban Perkosaan

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
24 April 2026
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dasar hukum
  • Bagaimana jika terjadi kehamilan?

Iddah, dalam terminologi fikih, merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena kematian suami, perceraian, atau setelah keguguran. Tujuannya mulia: memastikan kebersihan rahim (istibra’ al-rahim) untuk menjaga kemurnian nasab, memberi ruang pemulihan, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah usai. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang iddah bagi seorang perempuan yang hamil akibat menjadi korban kejahatan perkosaan? Ia tidak memiliki suami, tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dan kehamilannya lahir dari penderitaan, bukan dari hubungan yang dihalalkan.

Dasar hukum

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولَٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini bersifat umum, mencakup semua perempuan hamil. Mayoritas ulama salaf dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa kehamilan apa pun, termasuk akibat zina atau perkosaan, mewajibkan iddah hingga melahirkan. Argumen mereka kuat: ayat di atas tidak memberikan pengecualian. Tujuannya untuk istibra’ al-rahim tetap berlaku.

Donasi Muslimah.or.id

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Perempuan yang hamil karena zina, iddahnya adalah hingga melahirkan… karena kehamilan adalah sebab iddah, terlepas dari halalnya atau haramnya hubungan yang menyebabkannya.” (Al-Mughni, 8: 138)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami yang sah), dan bagi pezina (hanya mendapat) batu.” (HR. Al-Bukhari no. 6749)

Hadis ini menegaskan bahwa nasab hanya disandarkan pada pernikahan yang sah. Korban perkosaan, dalam fikih klasik, secara teknis dianggap mengalami hubungan zina secara paksa (zina bil-ikrah). Status anak yang dilahirkan tidak disandarkan kepada pelaku. Lalu, apakah “kehamilan tanpa suami sah” ini tetap mengikat perempuan itu dengan iddah? Di sinilah perdebatan dan perbedaan para ulama.

Bagaimana jika terjadi kehamilan?

Jika korban perkosaan hamil, maka kehamilan tersebut tidak mengubah status iddah, karena iddah bukan hukuman biologis, melainkan hukum syar‘i. Namun, syariat tetap memperhatikan kejelasan nasab. Oleh karena itu, para ulama membahas istibrā’ (yaitu masa menunggu satu kali haid), bukan sebagai iddah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian sebelum perempuan menikah kembali.

Ibnu Taymiyah rahimahullah menjelaskan,

الِاسْتِبْرَاءُ غَيْرُ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ الْعِدَّةَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ، وَهَذَا لِلتَّحَقُّقِ مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ

“Istibrā’ berbeda dengan iddah. Iddah adalah hak suami, sedangkan istibrā’ bertujuan memastikan rahim kosong.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 32: 109)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz rahimahullah menyatakan,

الْمُكْرَهَةُ عَلَى الزِّنَا لَا إِثْمَ عَلَيْهَا، وَلَا عِدَّةَ، وَإِنَّمَا تُسْتَبْرَأُ بِحَيْضَةٍ إِذَا أَرَادَتِ الزَّوَاجَ

“Perempuan yang dipaksa berzina tidak berdosa, tidak memiliki iddah, namun disyariatkan istibrā’ dengan satu kali haid jika ia hendak menikah.” (Fatāwā Ibn Bāz, 20: 345-347)

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullah dalam Ash-Sharh al-Mumti‘ (13: 383).

Namun, apabila korban hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18: 38-39, Fatwa No. 7450) ditegaskan:

“Perempuan yang hamil dari zina, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya… Dan karena ia adalah perempuan hamil yang tidak memiliki suami, maka ia ber-iddah dengan kehamilannya. Sebab tidak ada iddah baginya dengan hitungan bulan atau dengan hitungan haid, karena ia sedang hamil. Sekalipun ia dalam keadaan dipaksa (diperkosa), maka sesungguhnya ia tidak menanggung dosa sedikit pun. Dosa itu hanyalah ditanggung oleh orang yang memaksanya.”

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

Baca juga: Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Ketentuan-ketentuan Umum dalam Berdandan Bagi Wanita, bag. 2

oleh Atma Beauty Muslimawati
8 Januari 2023
1

Meninggalkan pakaian yang mubah dengan bahan yang mubah dengan menyangka itu bentuk keshalihan dan ketakwaan ini termasuk kebid’ahan.

Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

oleh Ummu Sa'id
7 November 2012
3

Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan...

Parfum Lawan Jenis

Apakah Memakai Parfum Lawan Jenis Termasuk Tasyabbuh?

oleh Atma Beauty Muslimawati
11 Desember 2024
0

Pengertian tasyabbuh Salah satu cara berhias yang terlarang adalah tasyabbuh. Secara bahasa, tasyabbuh artinya meniru atau menyerupai.  Tasyabbuh menurut Imam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.