Iddah, dalam terminologi fikih, merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena kematian suami, perceraian, atau setelah keguguran. Tujuannya mulia: memastikan kebersihan rahim (istibra’ al-rahim) untuk menjaga kemurnian nasab, memberi ruang pemulihan, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah usai. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang iddah bagi seorang perempuan yang hamil akibat menjadi korban kejahatan perkosaan? Ia tidak memiliki suami, tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dan kehamilannya lahir dari penderitaan, bukan dari hubungan yang dihalalkan.
Dasar hukum
Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولَٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Ayat ini bersifat umum, mencakup semua perempuan hamil. Mayoritas ulama salaf dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa kehamilan apa pun, termasuk akibat zina atau perkosaan, mewajibkan iddah hingga melahirkan. Argumen mereka kuat: ayat di atas tidak memberikan pengecualian. Tujuannya untuk istibra’ al-rahim tetap berlaku.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Perempuan yang hamil karena zina, iddahnya adalah hingga melahirkan… karena kehamilan adalah sebab iddah, terlepas dari halalnya atau haramnya hubungan yang menyebabkannya.” (Al-Mughni, 8: 138)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami yang sah), dan bagi pezina (hanya mendapat) batu.” (HR. Al-Bukhari no. 6749)
Hadis ini menegaskan bahwa nasab hanya disandarkan pada pernikahan yang sah. Korban perkosaan, dalam fikih klasik, secara teknis dianggap mengalami hubungan zina secara paksa (zina bil-ikrah). Status anak yang dilahirkan tidak disandarkan kepada pelaku. Lalu, apakah “kehamilan tanpa suami sah” ini tetap mengikat perempuan itu dengan iddah? Di sinilah perdebatan dan perbedaan para ulama.
Bagaimana jika terjadi kehamilan?
Jika korban perkosaan hamil, maka kehamilan tersebut tidak mengubah status iddah, karena iddah bukan hukuman biologis, melainkan hukum syar‘i. Namun, syariat tetap memperhatikan kejelasan nasab. Oleh karena itu, para ulama membahas istibrā’ (yaitu masa menunggu satu kali haid), bukan sebagai iddah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian sebelum perempuan menikah kembali.
Ibnu Taymiyah rahimahullah menjelaskan,
الِاسْتِبْرَاءُ غَيْرُ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ الْعِدَّةَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ، وَهَذَا لِلتَّحَقُّقِ مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ
“Istibrā’ berbeda dengan iddah. Iddah adalah hak suami, sedangkan istibrā’ bertujuan memastikan rahim kosong.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 32: 109)
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz rahimahullah menyatakan,
الْمُكْرَهَةُ عَلَى الزِّنَا لَا إِثْمَ عَلَيْهَا، وَلَا عِدَّةَ، وَإِنَّمَا تُسْتَبْرَأُ بِحَيْضَةٍ إِذَا أَرَادَتِ الزَّوَاجَ
“Perempuan yang dipaksa berzina tidak berdosa, tidak memiliki iddah, namun disyariatkan istibrā’ dengan satu kali haid jika ia hendak menikah.” (Fatāwā Ibn Bāz, 20: 345-347)
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullah dalam Ash-Sharh al-Mumti‘ (13: 383).
Namun, apabila korban hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18: 38-39, Fatwa No. 7450) ditegaskan:
“Perempuan yang hamil dari zina, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya… Dan karena ia adalah perempuan hamil yang tidak memiliki suami, maka ia ber-iddah dengan kehamilannya. Sebab tidak ada iddah baginya dengan hitungan bulan atau dengan hitungan haid, karena ia sedang hamil. Sekalipun ia dalam keadaan dipaksa (diperkosa), maka sesungguhnya ia tidak menanggung dosa sedikit pun. Dosa itu hanyalah ditanggung oleh orang yang memaksanya.”
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…
Baca juga: Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id



