Setelah Suami dan Istri Berpisah
Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena suaminya telah menceraikannya, maka dia akan menjadi seorang janda. Wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya harus melewati masa ‘iddah, yaitu masa di mana seorang wanita menunggu untuk dibolehkan menikah lagi setelah habis waktunya, baik dengan hitungan quru’ (masa haidh) atau dengan hitungan bulan. [Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (VII/265), Terj. Al-Wajiz (hal. 642), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/418), dan Panduan Keluarga Sakinah (hal. 321)]
Adapun hikmah disyari’atkannya ‘iddah adalah sebagai berikut:
- Mengetahui terbebasnya rahim, dan sehingga tidak bersatu air mani dari dua laki-laki atau lebih yang telah menggauli wanita tersebut pada rahimnya. Sehingga nasab anak yang mungkin dilahirkan tidak menjadi kacau.
- Menunjukkan keagungan, kemulian masalah pernikahan dan hubungan badan.
- Memberi kesempatan bagi sang suami yang telah mentalak istrinya untuk rujuk kembali. Karena bisa jadi ada suami yang menyesal setelah mentalak istrinya.
- Memuliakan kedudukan sang suami di mata sang istri. Sehingga dengan adanya masa iddah akan semakin menampakkan pengaruh perpisahan antara pasangan suami-istri. Karena itu, di masa iddah karena ditinggal mati, wanita dilarang untuk berhias dan mempercantik diri, sebagai bentuk berkabung atas meninggalkan sang kekasih.
- Berhati-hati dalam menjaga hak suami, kemaslahatan istri dan hak anak-anak, serta melaksanakan hak Allah yang telah mewajibkannya. [Lihat I’laamul Muwaqqi’iin (II/85)]
Masa ‘iddah setiap wanita dapat berbeda-beda, berdasarkan keadaannya dan sebab perpisahannya. Berikut beberapa rinciannya:
- Wanita yang ditinggal mati suaminya, baik dia sudah dicampuri ataupun belum, maka masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
?? ?????????? ?????????????? ???????? ???????????? ????????? ?????????????? ??????????????? ????????? ???????? ???????????…
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah selama) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al-Baqarah: 234)
- Wanita yang ditalak dan sudah dicampuri suami, serta masih dalam usia haid maka masa ‘iddahnya adalah selama tiga kali haid. Setelah masuk masa suci yang ketiga maka masa ‘iddahnya telah habis. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
????????????????? ????????????? ??????????????? ??????????? ????????? …
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Qs. Al-Baqarah: 228)
Dan lafazh quru’ (???? ) pada ayat di atas maknanya adalah haidh. [Lihat penjelasan mengenai hal ini dalam Terj. Subulus Salam (III/126-132) dan kitab lainnya]
- Wanita yang ditalak dan tidak mengalami haid, misalnya karena masih kecil atau sudah tua (menopause), maka masa ‘iddahnya adalah 3 bulan. Allah berfirman :
????????? ???????? ???? ??????????? ???? ??????????? ???? ??????????? ??????????????? ????????? ????????? ??????????? ???? ????????? …
“Wanita-wanita yang tidak haidh lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” (Qs. Ath-Thalaaq: 4)
- Wanita yang ditalak oleh suaminya dan belum dicampuri, maka tidak ada ‘iddah baginya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
?????????????????????? ????????? ????? ?????????? ????????????? ?????? ?????????????????? ???? ?????? ???? ????????? ????? ??????????? ??????????? ???? ??????? ???????????? ?????? …
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan..” (Qs. Al-Ahzaab: 49)
- Wanita yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
????????? ???????????? ??????????? ???? ????????? ???????????? …
“Dan wanita-wanita yang hamil, (waktu ‘iddah mereka itu) adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Qs. Ath-Thalaq: 4)
Catatan:
- Wanita hamil yang berpisah dengan suaminya, diperbolehkan untuk menikah lagi, setelah dia melahirkan, meskipun masa nifasnya belum selesai. Namun suami yang barunya tidak boleh mencampurinya hingga wanita tersebut suci dari darah nifasnya. [Lihat Umdatul Ahkaam Kitab Ath-Thalaq bab ‘Iddah (no. 325) dan Terj. Subulus Salam (III/108-109)]
- Wanita hamil yang mengalami keguguran sehingga mengakibatkan luruhnya janin dari rahimnya maka masa ‘iddahnya selesai bersamaan dengan gugurnya janin. [Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di dalam Al-Majmu’ Al-Kamilah Limu’allafatisy Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di (VII/384-385) dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (II/224-225). Lihat juga Terj. Subulus Salam (III/109)]
- Wanita al-Murtaabah. Wanita murtabah adalah wanita yang siklus haidnya tidak teratur. Wanita dalam kondisi ini ada dua keadaan:
- Sebelumnya memiliki siklus haid yang teratur kemudian siklus haidnya berubah karena sebab yang diketahui, seperti menyusui, cacat atau sakit yang masih ada harapan untuk sembuh. Dalam kondisi ini, wanita diwajibkan untuk bersabar sampai siklus haidnya kembali normal, meskipun waktunya panjang. Setelah siklus haid kembali normal maka dia menjalani masa iddahnya dengan hitungan quru’ (menjalani 3 kali haid). Ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum.
- Sebelumnya memiliki siklus haid yang teratur kemudian siklus haidnya berubah namun sebabnya tidak diketahui. Dalam kondisi ini, wanita wajib menunggu selama 9 bulan, sehingga diketahui dengan pasti bahwa rahimnya bersih, kemudian melakukan ‘iddahnya selama 3 bulan. Dengan demikian, ‘iddahnya menjadi 1 tahun. [Lihat Ad-Dasuqi (II/470), Al-Mughni (VII/466), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/420-421), Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (XXIX/329)]Hal ini berdasarkan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, tentang wanita murtabah namun sebabnya tidak diketahui, “Hendaklah ia menunggu selama sembilan bulan, kemudian jika tidak nampak pada dirinya (tanda-tanda) kehamilan, maka hendaklah ia melakukan ‘iddah selama tiga bulan, maka semuanya menjadi satu tahun penuh.” [Riwayat Imam Asy-Syafi’i dalam Musnadnya (II/107 Syifaa-ul ‘Ayy)]
- Wanita al-mustahadhah. Dalam kondisi istihadhah, wanita ada dua keadaan:
- Dia dapat membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah, maka ‘iddahnya adalah tiga kali siklus haid.
- Dia tidak dapat membedakan antara darah haidh dan darah istihadhah. Wanita yang mengalami kondisi semacam ini disebut al-mutahayyirah (wanita yang ragu), dan masa ‘iddahnya adalah selama 3 bulan. [Lihat Fat-hul Baari (IV/312), Ad-Dasuqi (II/470), Mughni Muhtaaj (III/385), Al-Mughni (III/468), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/ 421)]Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
… ???? ??????????? ??????????????? ????????? ????????? …
“…jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan…” (Qs. Ath-Thalaaq: 4)
- Wanita menuntut cerai kepada suaminya (melakukan khulu’), maka tidak ada ‘iddah baginya, karena khulu’ adalah fasakh (pembatalan akad nikah) dan bukan talak. Namun wanita tersebut menunggu selama satu kali haidh, setelah itu halal baginya untuk menikah lagi. [Lihat Zaadul Ma’ad (V/199), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/428)]Sebagaimana diriwayatkan dari Rubayi’ binti Mu’awwidz,
???????? ?????????????? ???? ????????? ????????? ?????????? ???? ????????? ?????????????? : ?????? ???????? ???? ??????????? ? ???????? : ??????????? ????????? ?????? ???? ??????? ???? ???????????? ???????? ???? ???????????? ?????? ???????? ???????? ? ????? : ??????? ?????????? ??? ??????? ??????? ??????? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ???????? ??????????????? ? ??????? ?????? ??????? ???? ?????? ???? ???????? ?????????????? ?????? .
“Bahwasanya dia mengajukan khulu’ dari suaminya, lalu dia mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan dan bertanya kepadanya, ‘Apakah ada kewajiban ‘iddah kepadaku?’ Utsman menjawab, ‘Tidak ada ‘iddah kepadamu, kecuali kamu baru saja bersenggama dengannya sehingga datang kepadamu haidh satu kali.’ ‘Utsman melanjutkan perkataannya, ‘Dan aku mengikuti apa yang diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam masalah ini kepada Maryam al-Mughaliyah.’ Dia (Maryam) adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas yang mengajukan khulu’ darinya.” [Hadits shahih li ghairih. Riwayat An-Nasa’i (VI/186) dan Ibnu Majah (no. 2058)]
Setelah mengetahui batasan waktu yang ditetapkan oleh Islam untuk wanita yang menjalani masa ‘iddah, maka kita pun perlu mengetahui apa saja yang ditetapkan oleh syari’at untuk wanita yang sedang dalam masa ‘iddah.
- Wanita tersebut wajib untuk tetap tinggal di rumah suaminya atau di rumah mahramnya. Dan dia tidak keluar rumah kecuali untuk suatu kebutuhan yang mendesak dan bergegas kembali apabila kebutuhannya telah terpenuhi.
- Wajib bagi wanita tersebut untuk menjauhi segala bentuk perhiasan, wewangian, dan aktivitas berhias, seperti bercelak, mengenakan inai (pacar) dan sebagainya yang dapat membangkitkan hasrat lawan jenis untuk meminangnya. [Lihat Al-‘Adad wal Ihdaad (hal. 18), Al-Mughni (VII/518), Al-Muwaththa’ (II/599), Terj. Subulus Salam (III/117-123), dan Ensiklopedi Fiqh Wanita (I/408-411)]
bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
- Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
- Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
- Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
- Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
- Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
- Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
- Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
- Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
- Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
- Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
- ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
Assalamu’ala?kum,sebelumnya minta maaf,karena ane mau tanya yg berbeda dg topik diatas.Ane mohon untuk dikirimi Tuntunan sholat wajib(baik gerakanya dan bacaan2nya).Ane sangat membutuhkan tuntunan ini.Mohon dg sangat untuk dikirim,ke email ane aja.Atau diweb.mana ane dapat menemukanya.Terimakasih banyak.Wassalam.
Assalamu`alaikum
Ana mau tanya ttg iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya,bagaimana bila sang suami meninggal 1 hari sebelum sang istri melahirkan,apakah masa iddah si istri hanya 1 hari atau 4 bulan 10 hari?
@Fahrul:
Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan kandungannya, meskipun dia melahirkan kandungannya satu menit setelah suaminya meninggal dunia, maka bersamaan dengan itu masa ‘iddahnya telah selesai. Dan wanita tersebut halal untuk menikah lagi dengan laki-laki lain, meskipun dia sedang/masih dalam keadaan nifas.
Sementara untuk masa ihdad (masa berkabung), wanita tersebut dibolehkan untuk berkabung atas kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari, meskipun masa ‘iddahnya telah berakhir.
Wallahu a’lam.
Assalamu`alaikum
Terima kasih atas jawabannya,tapi maaf ana mau tanya lagi ustadzah yaitu bagaimana bila si istri mengalami keguguran saat hamil karena stress berat akibat kesedihan si suami meninggal. Izinkan ana berikan contoh dari kalangan artis/politikus di negeri ini yaitu saat Bapak Adji Masaid meninggal dunia si isrti yaitu Ibu Angelina Sondank sedang hamil kemudian keguguran,pertanyaan ana sampai kapan wanita itu menjalankan masa iddahnya?
@Fahrul:
Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Apabila seorang wanita mengalami keguguran setelah suaminya meninggal dunia atau suaminya menceraikannya, maka masa ‘iddahnya berakhir bersamaan dengan luruhnya kandungan. Karena sebagaimana telah dijelaskan bahwa diantara hikmah adanya masa ‘iddah adalah mengetahui terbebasnya rahim, dimana air mani dari dua laki-laki atau lebih yang telah menggauli wanita tersebut tidak akan bersatu pada rahimnya yang berakibat pada tidak jelasnya nasab anak yang dilahirkan.
Adapun pertanyaan antum ini sudah dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di sebagaimana telah ana cantumkan juga dalam artikel diatas.
Wallahu a’lam.
aslmualaikum ustad,,
saya mo tnya nie…gini ustad,saya seorang bujang,saya ingin menikah dengan seorang janda,dy menjadi janda karena di tinggal suaminya yang tidak mau lg mengurus sang istri tersebut..skarang mereka sudah bercerai..sang janda tersebut kini sedang hamil,kira-kira berjalan 8bulan..apakah saya sudah bisa menikahinya pa blum..?klu blum brapa lama masa iddah ny…?mohon jawaban secepatnya ustad…waslmualaikum
@ Ridwan
Wa’alaikumussalam,
Berikut jawaban Ustadz Aris Munandar,
assalamu’alaikum..
bolehkah seorang wanita selama massa iddqah tidak tinggal dirumah suaminya demi keselamatan nya karena suami suka meninggalkan sholat, tidak memberi nafkah, suka bermabuk-mabukan, dan istri tak mau lagi rujuk kembali karena suami sudah berkalikali melanggar janji?…jazakumullah
assalamu`alaikum.bagaimana kalau iddah wanita hamil karena zina? apakah ada massa iddahnya?
Assalamualaikum..
saya mau tanya, suami saya pernah marah dan mengatakan “kalo mau pergi silahkan, jangan kembali sekalian”..
kemudian saat saya dijalan suami saya mengirim SMS dengan kata-kata “saya siap menceraikan kamu”, pada saat itu kami sedang dalam keadaan marah..
namunsetelah sadar dari amarahnya, suami saya menyesal atas perkataan’nya itu, dan dia berkata tidak ada niat tulus bercerai karena dia mencintai saya..
apakah kedua kalimat itu sebagai talak?
apa itu berari talak 2 ?
mohon penjelasan..
Saya ingin bertanya untuk bagian terakhir:
“Wanita tersebut wajib untuk tetap tinggal di rumah suaminya atau di rumah mahramnya…”
Mohon sumber rujukan mengenai kebolehan tinggal di rumah mahramnya untuk bisa saya baca lebih lanjut. Terima kasih.
iddahnya seorang wanita yang perkawinannya putus karena putusan pengadilan gmana?
Artikel tentang perceraian sangat berguna u pengetahuan kami sebagai pasangan u selalu mempertahankan keutuhan keluarga yg sakinah mawadah warrohmah kebetulan,saudara kami membutuhkan pengetahuan ini karena rumah tangganya sdg terguncang
assalamu’alaikum. pa ustadz sy mau tanya. bagaimana masa iddahnya wanita yg sedang nifas yg diceraikan oleh suaminya? mohan jawabannya trimakasih.
@bapak nur qomar
? ????? ?????? ????? ????
Pertanyaan ini pernah kami tanyakan kepada Ustadz Aris Munandar hafidhahullah, untuk masa iddah wanita yg ditalak ketika sedang nifas adalah sampai wanita tersebut mengalami 3x masa haidh. Allahu a’lam
sy jurusan Ahwal asyakhsiyah di IAIN sunan Ampel surabya. sy pengen buat judul skripsi ttg iddahx wanita yg keguguran. tp sy msih belum menemukan kasusnya wanita yg keguguran. sy minta bantuannya kali sja penulis bisa menunjukkan kasusx wnita iddah yg keguguran. trima kasih. sy juga pengen punya fatwa2 ttg fiqh wanita. kira2 sy bs mndapatknnya di mana ya?
Assalamu’alaikum, Apakah wanita yang masih dalam masa ‘iddah (suaminya meninggal) boleh mengadiri dauroh?