Dari Sa’id bin Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
Hadis di atas merupakan hadis hasan riwayat Ibnu Majah, ad-Daruquthni, dan yang lainnya secara musnad. Juga diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam al-Muwaththa’ secara mursal dari ‘Amr bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun terputus di Abu Sa’id. Dengan beberapa jalur ini, mereka saling menguatkan satu sama lain.
Makna bahaya dalam sabda Nabi (لَا ضَرَرَ) ‘Tidak boleh menimbulkan bahaya’ di sini sudah diketahui maknanya, yaitu apapun yang menimbulkan bahaya pada badan, harta, anak, fasilitas umum, dan yang lainnya.
Adapun kata (وَلَاضِرَارَ) ‘Tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya’; artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya yang ditimbulkan dari pembalasan. Perbedaan ضَرَرَ dan ضِرَارَ bahwasanya ضَرَرَ itu terjadi karena tidak sengaja, sedangkan ضِرَارَ terjadi secara sengaja yang sering kali dilakukan karena ada upaya pembalasan dari bahaya yang sebelumnya terjadi.
Larangan menimbulkan bahaya, baik sengaja maupun tidak sengaja, dapat dilihat dari tiga sisi, yakni:
1) Teks hadis secara gamblang menyebutkan larangan menimbulkan bahaya, baik sengaja maupun tidak sengaja.
2) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menimbulkan bahaya, baik karena tidak sengaja, maupun menimbulkan bahaya yang ditimbulkan karena balas dendam.
3) Teks hadis لَا ضَرَرَ وَلَاضِرَارَ mencakup pencegahan bahaya sebelum hal itu terjadi, dan menghilangkan bahaya tersebut ketika sudah terjadi.
Selain itu, ada makna-makna lain yang disampaikan oleh ulama tentang perbedaan ضَرَرَ dan ضِرَارَ, yaitu:
1) ضَرَرَ adalah kejadiannya, sedangkan ضِرَارَ adalah perbuatannya. Maka, bahaya yang terjadi dengan sendirinya, maupun bahaya yang ditimbulkan karena perbuatan manusia adalah sesuatu yang harus dihindari di dalam syariat.
2) ضَرَرَ adalah memberikan bahaya kepada orang lain yang memberikan keuntungan kepada pelakunya. Sedangkan ضِرَارَ adalah memberikan bahaya kepada orang lain dan pelaku tidak mengambil manfaat apapun dari hal tersebut. Contohnya, ada seseorang yang menghalangi orang lain yang tidak membahayakan dirinya. Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya adalah Ibnu Abdil Barr.
3) Kata ضَرَرَ adalah memberikan bahaya kepada orang yang tidak membahayakannya, sedangkan ضِرَارَ adalah memberikan bahaya kepada orang yang telah menimpakan bahaya kepada dirinya dalam bentuk balasan yang tidak diperbolehkan.
4) Kata ضَرَرَ adalah memberikan bahaya kepada orang lain, sedangkan ضِرَارَ adalah membalas dengan memberikan bahaya yang semisal. Memberikan bahaya kepada orang lain itu dilarang karena haram, sedangkan membalas dengan bahaya yang semisal itu dilarang agar seseorang lebih termotivasi untuk memaafkan.
Memberikan bahaya kepada orang lain adalah perbuatan yang haram, karena hal itu adalah perbuatan yang melampaui batas. Sedangkan membalas perbuatan yang membahayakan dirinya diharamkan juga karena akan menimbulkan kerusakan, dan tidak ada kebaikan dalam hal tersebut. Dan yang lebih baik daripada itu adalah sebagaimana hadis dari Aisyah radhyiallahu ‘anha.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan yang diletakkan di dalam sebuah piring. Kemudian, Aisyah radhiyallahu ‘anha melempar piring tersebut dengan tangannya. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
طعام بطعام وإناء بإناء
“Makanan (dibalas) dengan makanan, dan wadah (dibalas) dengan wadah.” (HR. At-Tirmidzi no. 1359. Beliau mengatakan, “Ini hadis hasan sahih.”)
Di dalam Al-Quran, terdapat ayat-ayat tentang pelarangan memberikan bahaya secara umum, yakni firman Allah Ta’ala,
لا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ
“Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula.” (QS. Al-Baqarah: 233)
مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
“Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa: 12)
وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ
“Janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Adapun dalil dari sunah, di antaranya adalah hadis dari Abu Shurmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ضار أضر الله به ومن شاق شق الله عليه
“Barangsiapa yang memberikan bahaya kepada orang lain, maka Allah akan mendatangkan bahaya kepadanya. Dan barangsiapa menyulitkan orang lain, maka Allah akan memberikan dia kesulitan.” (HR. Ahmad no. 15755 dan at-Tirmidzi no. 1940. Beliau mengatakan ini adalah hadis hasan gharib)
Hadis ini menggambarkan salah satu kaidah dari kaidah-kaidah syar’iyyah. Ini menjelaskan bahwasanya syariat tidaklah mendukung adanya bahaya, terlebih lagi bahaya yang ditimbulkan secara sengaja.
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu dihilangkan.”
Kaidah ini tidak semata-mata mencegah seseorang dari kerusakan, akan tetapi juga untuk mencapai perbaikan sebelum kerusakan itu terjadi. Ketika kerusakan sudah terjadi, maka kaidah ini bermakna menghilangkan bahaya dan juga dampaknya setelah bahaya itu terjadi.
Allahu a’lam.
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.o.id
Referensi:
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1437 H. Syarah al-Arbain an-Nawawiyyah. Unaizah: Muassasah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin al-Khiariyyah.
Al-’Uwaid, ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ibrahim. 1444 H. Al–Muqaddimah fiil Qawaidil Fiqhiyyah li ‘Abdullah bin Abdirrahman al-Bassam. Buraidah: Dar Thalas al-Khudra.
Najib, Labib. 1440 H. Al-Jawahir al-’Adniyyah: Syarh ad-Durrah al-Qadimiyyah Nazhm al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Kairo: Darus Shalih.




