Hak kelima: Menjenguk yang sakit
Jika dia sakit, maka jenguklah dia. Menjenguknya adalah dengan mengunjunginya. Ini adalah hak yang harus dia dapatkan atas saudara-saudara sesama muslim. Wajib bagi mereka untuk menunaikan hak tersebut. Seiring dengan dekatnya hubungan, semisal kekerabatan, persahabatan, atau hubungan tetangga, maka hak orang yang sakit tersebut semakin ditekankan untuk ditunaikan.
Menjenguk orang yang sakit pun harus melihat keadaan orangnya dan bagaimana penyakitnya. Ada kondisi di mana orang sakit itu butuh untuk sering dijenguk; akan tetapi, ada juga kondisi orang tersebut tidak boleh untuk sering dijenguk. Dalam hal ini, butuh untuk lebih memperhatikan terhadap bagaimana kondisi orang yang sakit tersebut.
Yang sunah, bagi orang yang menjenguk untuk bertanya bagaimana keadaannya, mendoakannya, membantu menghilangkan kesusahannya, dan membukakan pintu harap baginya. Karena hal tersebut merupakan sebab terbesar kesehatan dan kesembuhannya. Hendaklah dia mengingatkan untuk bertobat dengan gaya bahasa yang lembut, tidak menghakimi. Contoh, “Di dalam sakitmu ini sesungguhnya terdapat banyak kebaikan. Karena dalam keadaan sakit, Allah akan menghapuskan dosa-dosa dan juga memaafkan segala kesalahan. Dan semoga dengan sakit ini, engkau bisa mengharapkan pahala yang banyak dengan memperbanyak mengingat Allah, memohon ampun, dan berdoa.”
Hak keenam: Mengiringi jenazahnya
Jika dia meninggal, iringilah jenazahnya. Mengiringi jenazah termasuk hak sesama muslim atas saudaranya. Dalam hal ini, terdapat pahala yang sangat besar. Terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
من تبع الجنازة حتى يصلي عليها, فله قيراط, ومن تبعها حتى تدفن, فله قيراطان
“Barang siapa mengiringi jenazah sampai menyalatinya, maka baginya pahala satu qirath. Barang siapa yang mengiringi jenazahnya sampai ia dikuburkan, maka baginya dua qirath.”
Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apa itu dua qirath?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
مثل الجبلين العظيمين
“Semisal dua gunung yang sangat besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
Hak muslim lainnya: Tidak mengganggu
Di antara hak muslim yang lain adalah menahan diri dari mengganggunya. Karena mengganggu seorang muslim adalah sebuah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Yang paling sering terjadi, bagi orang-orang yang sering mengganggu saudaranya, Allah menegakkan balasannya di dunia sebelum di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
لا تباغضوا ولا تدابروا وكونوا عباد الله إخوانا, المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره, بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام, دمه وماله وعرضه
“Janganlah kalian saling bermusuhan, janganlah saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak meremehkannya. Cukuplah seseorang itu dikatakan berbuat keburukan ketika dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram atas muslim yang lain: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2564)
Hak muslim terhadap muslim lainnya sangatlah banyak. Akan tetapi, ada satu perkataan yang maknanya bisa mencakup seluruh hak tersebut, yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
المسلم أخو المسلم
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2564)
Selama seseorang menunaikan tuntutan persaudaraan ini, maka dia akan bersungguh-sungguh untuk memberikan kebaikan kepada saudaranya, dan mencegah apapun yang membahayakan saudaranya.
Allahu a’lam.
[Selesai]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha Asy-Syari’atu. Muassasah Asy-Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin Al-Khairiyyah, Riyadh, hal. 40-42.


