Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hak Sesama Muslim Secara Umum (Bag. 2)

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
10 Februari 2026
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hak kelima: Menjenguk yang sakit
  • Hak keenam: Mengiringi jenazahnya
  • Hak muslim lainnya: Tidak mengganggu

Hak kelima: Menjenguk yang sakit

Jika dia sakit, maka jenguklah dia. Menjenguknya adalah dengan mengunjunginya. Ini adalah hak yang harus dia dapatkan atas saudara-saudara sesama muslim. Wajib bagi mereka untuk menunaikan hak tersebut. Seiring dengan dekatnya hubungan, semisal kekerabatan, persahabatan, atau hubungan tetangga, maka hak orang yang sakit tersebut semakin ditekankan untuk ditunaikan.

Menjenguk orang yang sakit pun harus melihat keadaan orangnya dan bagaimana penyakitnya. Ada kondisi di mana orang sakit itu butuh untuk sering dijenguk; akan tetapi, ada juga kondisi orang tersebut tidak boleh untuk sering dijenguk. Dalam hal ini, butuh untuk lebih memperhatikan terhadap bagaimana kondisi orang yang sakit tersebut.

Yang sunah, bagi orang yang menjenguk untuk bertanya bagaimana keadaannya, mendoakannya, membantu menghilangkan kesusahannya, dan membukakan pintu harap baginya. Karena hal tersebut merupakan sebab terbesar kesehatan dan kesembuhannya. Hendaklah dia mengingatkan untuk bertobat dengan gaya bahasa yang lembut, tidak menghakimi. Contoh, “Di dalam sakitmu ini sesungguhnya terdapat banyak kebaikan. Karena dalam keadaan sakit, Allah akan menghapuskan dosa-dosa dan juga memaafkan segala kesalahan. Dan semoga dengan sakit ini, engkau bisa mengharapkan pahala yang banyak dengan memperbanyak mengingat Allah, memohon ampun, dan berdoa.”

Hak keenam: Mengiringi jenazahnya

Jika dia meninggal, iringilah jenazahnya. Mengiringi jenazah termasuk hak sesama muslim atas saudaranya. Dalam hal ini, terdapat pahala yang sangat besar. Terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

من تبع الجنازة حتى يصلي عليها, فله قيراط, ومن تبعها حتى تدفن, فله قيراطان

Donasi Muslimah.or.id

“Barang siapa mengiringi jenazah sampai menyalatinya, maka baginya pahala satu qirath. Barang siapa yang mengiringi jenazahnya sampai ia dikuburkan, maka baginya dua qirath.”

Para sahabat radhiallahu ‘anhum bertanya, “Apa itu dua qirath?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

مثل الجبلين العظيمين

“Semisal dua gunung yang sangat besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Hak muslim lainnya: Tidak mengganggu

Di antara hak muslim yang lain adalah menahan diri dari mengganggunya. Karena mengganggu seorang muslim adalah sebuah dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Yang paling sering terjadi, bagi orang-orang yang sering mengganggu saudaranya, Allah menegakkan balasannya di dunia sebelum di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

لا تباغضوا ولا تدابروا وكونوا عباد الله إخوانا, المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره, بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم, كل المسلم على المسلم حرام, دمه وماله وعرضه

“Janganlah kalian saling bermusuhan, janganlah saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, dan tidak meremehkannya. Cukuplah seseorang itu dikatakan berbuat keburukan ketika dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram atas muslim yang lain: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2564)

Hak muslim terhadap muslim lainnya sangatlah banyak. Akan tetapi, ada satu perkataan yang maknanya bisa mencakup seluruh hak tersebut, yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

المسلم أخو المسلم

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain.” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2564)

Selama seseorang menunaikan tuntutan persaudaraan ini, maka dia akan bersungguh-sungguh untuk memberikan kebaikan kepada saudaranya, dan mencegah apapun yang membahayakan saudaranya.

Allahu a’lam.

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha Asy-Syari’atu. Muassasah Asy-Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin Al-Khairiyyah, Riyadh, hal. 40-42.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Dikala Sakit…

oleh Ummu Sa'id
31 Januari 2012
3

Begitu banyak kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kita. Kenikmatan yang tiada terhitung dan tak dapat pula diganti dengan emas permata....

10 Kaidah dalam Beribadah (Bag. 2)

oleh Annisa Auraliansa
3 Januari 2026
0

Baca artikel sebelumnya: 10 Kaidah dalam Beribadah (Bag. 1) Syarat diterimanya suatu ibadah: Ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu...

Lebih Berharga dari Mutiara

Genggamlah Tangannya, karena Dia Lebih Berharga dari Mutiara!

oleh Norma Melani Khaira
22 Oktober 2025
0

Saudariku, Ingatlah ketika pertama kali engkau mengenal jalan ini. Ketika pertama kali kata hidayah menyapa hidupmu, ketika kata hijrah pertama...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.