Hak sesama muslim secara umum sangat banyak, di antaranya apa yang telah ditetapkan di dalam hadis shahih, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إذا لقيته فسلم عليه, وإذا دعاك فأجبه, وإذا استنصحك فانصحه, وإذا عطس فحمد الله فشمته, وإذا مرض فعده, وإذا مات فاتبعه
“Jika engkau bertemu dengannya, maka berikanlah salam. Jika dia mengundangmu, maka jawablah (penuhilah) undangannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, maka berilah nasihat. Jika dia bersin dan kemudian bertahmid, maka bertasymitlah. Jika dia sakit, maka jenguklah. Jika dia meninggal, maka iringilah jenazahnya.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Hak pertama: Salam
Memberi salam adalah sunah yang sangat ditekankan. Ia merupakan salah satu sebab yang melembutkan dan memberikan rasa cinta di antara sesama muslim. Sebagaimana yang kita saksikan dan juga apa yang ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
والله لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا, ولا تؤمنوا حتى تحابوا, أفلا أخبركم بشيء إذا فعلتموه تحاببتم؟ أفشوا السلام بينكم
“Demi Allah, kalian tidak masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidaklah beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku kabarkan sesuatu yang jika kalian melakukan hal tersebut, maka kalian akan saling mencintai? (Yaitu) sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Dahulu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan seseorang, beliau memulainya dengan salam. Beliau pun juga memberikan salam kepada anak kecil, ketika beliau melewati mereka.
Dan sunahnya adalah yang kecil mulai memberi salam kepada yang lebih tua, yang sedikit mulai memberi salam kepada yang jumlah rombongannya lebih banyak, yang berkendara mulai memberi salam kepada yang berjalan. Akan tetapi, jika salah satu di antara mereka tidak melakukan sunah tersebut dari orang yang lebih utama untuk memulai salam, maka yang lain boleh untuk melakukan sunah untuk mulai memberikan salam. Agar sunah tersebut tidak kian terabaikan. Sehingga yang lebih tua boleh untuk memulai salam kepada yang lebih muda. Jika yang sedikit tidak memulai memberi salam, maka rombongan yang lebih banyak boleh untuk mulai memberikan salam. Agar semuanya tetap mendapatkan pahala.
‘Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Tiga hal, jika seseorang bisa mengumpulkan ketiga hal tersebut, maka sempurnalah imannya: (1) insaf terhadap diri sendiri, (2) memberikan salam kepada semua orang, (3) berinfak ketika sulit.” (HR. Bukhari)
Jika mulai memberi salam adalah sunah, maka membalas salam adalah fardhu kifayah. Jika salah seorang sudah menunaikannya, maka hal ini mencukupi bagi yang lain. Jika seseorang memulai memberikan salam kepada suatu jemaah, dan salah seorang saja yang membalas salam tersebut, maka hal tersebut sudah mencukupi untuk yang lain. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa: 86)
Maka, tidak cukup menjawab salam dengan, “Ahlan wa Sahlan”, “Hai”, “Halo”, dan lain-lain. Balaslah salam dengan, “Alaikumussalam”. Jika dia mengatakan, “Ahlan”, atau “Hai” saja, maka balaslah dengan “Ahlan” atau “Hai” atau dengan yang semisal. Jika ditambahkan dengan penghormatan, maka itu lebih baik.
Hak kedua: Menjawab undangannya
Jika dia mengundangmu, maka jawablah undangannya. Maksudnya, jika dia mengundangmu ke rumahnya untuk makan-makan atau yang lain, maka hadirilah. Merespon dengan menghadiri undangan adalah sunah yang ditekankan. Karena hal tersebut akan membuat hati orang yang mengundang tenang, dan akan menumbuhkan rasa cinta dan kelembutan hati di antara sesama muslim. Kecuali dalam walimatul ‘urs (undangan pernikahan), karena menghadiri undangan pernikahan adalah wajib jika memenuhi syarat-syaratnya. Semisal di undangan tersebut tidak ada kemungkaran, seperti campur baur antara perempuan dan laki-laki, wanita-wanita yang ber-tabarruj, musik, dan lainnya. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
ومن لم يجب, فقد عصى الله ورسوله
“Barangsiapa yang tidak menghadirinya (undangan pernikahan), maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (وإذا دعاك فأجبه) “Jika dia mengundangmu, maka jawablah”; mencakup panggilan bantuan atau menolongnya. Karena kita diperintahkan untuk merespon panggilan bantuan dan pertolongannya, seperti menolongnya untuk membawa sesuatu, atau menemuinya, dan lain-lain. Karena kita diperintahkan untuk saling menolong sesama muslim. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti suatu bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari no. 2446 dan Muslim no. 2585)
Hak ketiga: Memberi nasihat jika diminta
Jika dia datang kepadamu untuk meminta nasihat kepadamu mengenai suatu hal, maka berilah nasihat kepadanya. Karena nasihat merupakan bagian dari agama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
الدين النصيحة لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم
“Agama adalah nasihat, (yaitu nasihat) untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 55)
Adapun jika dia tidak mendatangimu untuk meminta nasihat meskipun ada bahaya atau dosa yang menimpanya karena apa yang telah ia lakukan, maka wajib atasmu untuk memberikannya nasihat meskipun dia tidak datang kepadamu. Karena hal ini merupakan cara untuk menghilangkan bahaya dan kemungkaran dari kaum muslimin. Jika tidak ada bahaya atau dosa yang akan dia lakukan, tapi engkau melihat bahwasanya ada hal lain yang lebih bermanfaat, maka tidak wajib bagimu untuk mengatakan apa pun kepadanya, kecuali apabila dia meminta nasihat kepadamu, maka nasihat itu wajib engkau berikan ketika itu.
Hak keempat: Ber-tasymit jika dia bersin, kemudian bertahmid
Jika dia bersin lalu bertahmid, yaitu memuji Allah, maka ber-tasymit-lah. Maksudnya adalah mengucapkan يَرْحَمُكَ اللهُ (Semoga Allah merahmatimu). Hal ini merupakan bentuk terima kasih kepadanya karena telah memuji Allah ketika bersin. Adapun jika dia bersin, namun tidak memuji Allah, maka dia tidak mempunyai hak apa pun atasmu. Maka, tidak perlu ber-tasymit. Karena balasan untuk orang-orang yang tidak memuji Allah ketika bersin adalah tidak didoakan rahmat oleh orang lain.
Ber-tasymit untuk orang yang bersin yang kemudian memuji Allah adalah wajib (terdapat perselisihan dalam hal ini, pendapat lain adalah sunah, namun kewajiban ini adalah pendapat yang dipilih oleh penulis kitab ini). Dan wajib atas orang yang bersin untuk mengucapkan,
يَهْدِيْكُمُ اللهُ ويُصْلِحُ بَالَكُمْ
(Semoga Allah memberikanmu petunjuk dan memperbaiki masalah-masalahmu).
Jika dia terus-menerus bersin, maka ber-tasymit-lah sebanyak tiga kali, dan katakan di kali keempatnya عَفَاكَ اللهُ (Semoga Allah memberikan kesehatan kepadamu) sebagai ganti dari ucapan يَرْحَمُكَ اللهُ.
[Bersambung]
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha Asy-Syari’atu. Muassasah Asy-Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin Al-Khairiyyah, Riyadh, hal. 37-40.



