Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Berdua-Duaan dengan Wanita

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 Februari 2014
di Akhlak dan Nasihat
2
berduaan dengan lawan jenis
Share on FacebookShare on Twitter

Khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis di berbagai majalah dan koran, yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang lainnya.

Di antara bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.

Syaikh Ash-Shabbagh mengatakan, “Khalwat seperti ini jelas dilarang dan diharamkan secara syar’i. Kita tidak boleh menyepelekan masalah seperti ini dengan alasan percaya dengan teman laki-laki atau istri. Dampaknya jelas tidak terpuji. Tidak mungkin ada orang yang rela atau setuju dengan tindakan seperti ini kecuali orang yang telah sakit jiwanya, kehilangan rasa cemburu, serta kehilangan harga diri atau kehormatan. Hal yang semisal, namun lebih berbahaya lagi, adalah seorang wanita melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau pembantu laki-laki. Demikian juga jika wanita pergi ke dokter seorang diri tanpa ditemani mahramnya sehingga akan terjadi khalwat yang berbahaya.”

Beliau juga mengatakan, “Bagaimana seorang yang bertakwa kepada Allah ta’ala dan tahu kepada-Nya itu bisa rela jika istrinya atau anak perempuannya itu berkhalwat dengan laki-laki asing? Sesungguhnya Islam itu melarang tindak kriminal (dosa) serta mencegah sebab-sebab yang mengantarkan ke sana. Sebab, orang yang mengabaikan penyebab terjadinya sesuatu yang terlarang, dia akan terperosok ke dalam larangan. Barangsiapa menggembala di sekitar daerah larangan, niscaya akan mudah baginya untuk terjerumus ke dalamnya”.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda,

Donasi Muslimahorid

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Beliau juga bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Baca juga: Pertemanan Lawan Jenis di Facebook, Termasuk Khalwat?

Khalwatnya seorang laki-laki dengan wanita asing secara bertahap akan menggiring pada kebinasaan serta menggiring pada perbuatan dosa. Bagaimana hal itu tidak terjadi sedangkan kesempatan untuk berbuat seperti itu terbuka lebar? Khalwat itu akan membantu melapangkan insting (birahi) manusia untuk bangkit.

Boleh jadi di antara bentuk kemungkaran yang bisa menimbulkan fitnah dalam keadaan aman dari pengawasan keluarga adalah duduknya seorang laki-laki yang melamar dengan wanita yang dilamarnya dalam keadaan khalwat. Tidak diragukan lagi hal seperti ini jelas diharamkan secara syar’i. Tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang melamar itu belum menjadi suami baginya, sekalipun niat yang tertanam di hati mereka adalah hendak menikah. Dalam keadaan seperti ini, masing-masing masih berstatus sebagai “orang asing”. Akan tetapi adanya sikap mengabaikan dan meremehkan dari pihak keluarga wanita yang dilamar khususnya, biasanya disebabkan oleh salah paham terhadap lamaran itu sendiri, karena hal itu dipahami sebagai semacam “paspor” untuk masuk ke dalam lingkaran keluarga pihak wanita, yang dia bisa bermain dan bersenda gurau tanpa adanya batasan, atau hanya dengan batasan yang tak begitu berarti dan tidak bisa diterima oleh syariat. Tentu hal ini terlarang dalam Islam.

***

Diketik ulang dari sebuah buku berjudul, “Keluarga Sehat Tanpa Maksiat” Isham bin Muhammad Asy-Syarif dengan judul asli, “Mukhalafat fi Buyutina”. Penerbit: Samudera, 2008

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Anjuran Berpuasa pada Hari Asyura

Anjuran Berpuasa pada Hari Asyura

oleh Annisa Auraliansa
15 Juli 2024
0

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari Asyura. Beliau shallallahu ‘alaihi...

Berusaha Untuk Senantiasa Berdzikir

oleh Lusiana
15 Mei 2018
2

Dzikir merupakan amalan yang agung dan bermanfaat untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.

Jangan Ada Buruk Sangka Diantara Kita

oleh Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
28 November 2020
0

Waspadalah dari ucapan yang jika kamu benar kamu tidak diberi pahala, dan jika kamu salah kamu akan berdosa, yaitu prasangka...

Artikel Selanjutnya

Dokter Bukan Acuan untuk Menentukan Haid

Komentar 2

  1. Nadya says:
    11 tahun yang lalu

    Artikel yang sangat baik. terima kasih

    Balas
  2. dhi says:
    11 tahun yang lalu

    Apakah Allah akan mengampuni hambanya yang mau bertaubat, jika dia telah terlajur berbuat kholwat, bagaimana?? bagaimana seharusnya wanita tsb hrs dilakukan, trima kasih….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.