Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Berdua-Duaan dengan Wanita

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 Agustus 2020
Waktu Baca: 2 menit
2
berduaan dengan lawan jenis
1.3k
SHARES
7.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khalwat atau menyendiri dengan wanita asing (yang bukan mahram) merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya. Banyak sekali orang tua yang meremehkan hal ini sehingga dampaknya adalah sebagaimana yang telah ditulis di berbagai majalah dan koran, yaitu berupa tindak kriminalitas seperti zina dan pemerkosaan atau hal-hal yang lainnya.

Di antara bentuk khalwat yang mematikan ini adalah tindakan seorang wanita untuk menerima dan menyambut tamu laki-laki suaminya, atau kerabat laki-lakinya, atau kerabat laki-lakinya sendiri serta duduk-duduk bersama mereka dan lemah lembut dalam berbicara dan bersenda gurau dengan mereka dan sebagainya.

Syaikh Ash-Shabbagh mengatakan, “Khalwat seperti ini jelas dilarang dan diharamkan secara syar’i. Kita tidak boleh menyepelekan masalah seperti ini dengan alasan percaya dengan teman laki-laki atau istri. Dampaknya jelas tidak terpuji. Tidak mungkin ada orang yang rela atau setuju dengan tindakan seperti ini kecuali orang yang telah sakit jiwanya, kehilangan rasa cemburu, serta kehilangan harga diri atau kehormatan. Hal yang semisal, namun lebih berbahaya lagi, adalah seorang wanita melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau pembantu laki-laki. Demikian juga jika wanita pergi ke dokter seorang diri tanpa ditemani mahramnya sehingga akan terjadi khalwat yang berbahaya.”

Majelis ilmu di bulan ramadan

Beliau juga mengatakan, “Bagaimana seorang yang bertakwa kepada Allah ta’ala dan tahu kepada-Nya itu bisa rela jika istrinya atau anak perempuannya itu berkhalwat dengan laki-laki asing? Sesungguhnya Islam itu melarang tindak kriminal (dosa) serta mencegah sebab-sebab yang mengantarkan ke sana. Sebab, orang yang mengabaikan penyebab terjadinya sesuatu yang terlarang, dia akan terperosok ke dalam larangan. Barangsiapa menggembala di sekitar daerah larangan, niscaya akan mudah baginya untuk terjerumus ke dalamnya”.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat dengan wanita asing ini dalam hadits shahih dengan bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Beliau juga bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Baca juga: Pertemanan Lawan Jenis di Facebook, Termasuk Khalwat?

Khalwatnya seorang laki-laki dengan wanita asing secara bertahap akan menggiring pada kebinasaan serta menggiring pada perbuatan dosa. Bagaimana hal itu tidak terjadi sedangkan kesempatan untuk berbuat seperti itu terbuka lebar? Khalwat itu akan membantu melapangkan insting (birahi) manusia untuk bangkit.

Boleh jadi di antara bentuk kemungkaran yang bisa menimbulkan fitnah dalam keadaan aman dari pengawasan keluarga adalah duduknya seorang laki-laki yang melamar dengan wanita yang dilamarnya dalam keadaan khalwat. Tidak diragukan lagi hal seperti ini jelas diharamkan secara syar’i. Tidak diragukan lagi bahwa laki-laki yang melamar itu belum menjadi suami baginya, sekalipun niat yang tertanam di hati mereka adalah hendak menikah. Dalam keadaan seperti ini, masing-masing masih berstatus sebagai “orang asing”. Akan tetapi adanya sikap mengabaikan dan meremehkan dari pihak keluarga wanita yang dilamar khususnya, biasanya disebabkan oleh salah paham terhadap lamaran itu sendiri, karena hal itu dipahami sebagai semacam “paspor” untuk masuk ke dalam lingkaran keluarga pihak wanita, yang dia bisa bermain dan bersenda gurau tanpa adanya batasan, atau hanya dengan batasan yang tak begitu berarti dan tidak bisa diterima oleh syariat. Tentu hal ini terlarang dalam Islam.

***

Diketik ulang dari sebuah buku berjudul, “Keluarga Sehat Tanpa Maksiat” Isham bin Muhammad Asy-Syarif dengan judul asli, “Mukhalafat fi Buyutina”. Penerbit: Samudera, 2008

Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: fitnah wanitahukum berduaanhukum khalwathukum pacaranikhtilatikhtilathKhalwatpacaranPilihan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
16 November 2022
0

Ilmu itu anugerah dari Allah yang diberikan hanya kepada mereka yang Dia cintai, tidak bisa diwariskan atau diperoleh dari jalur...

Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

Meneladani Sedekah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
29 Oktober 2022
0

"'Siapakah diantara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih dari mencintai hartanya sendiri?' Mereka menjawab: 'wahai Rasulullah! Tidak ada seorangpun...

Tanda Diterimanya Amal Saleh

Tanda Diterimanya Amal Saleh

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
20 Oktober 2022
0

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, Dia menerima amal (kebaikan) seorang hamba dia akan memberi taufik kepada hambaNya tersebut untuk beramal...

Artikel Selanjutnya

Dokter Bukan Acuan untuk Menentukan Haid

Komentar 2

  1. Nadya says:
    9 tahun yang lalu

    Artikel yang sangat baik. terima kasih

    Balas
  2. dhi says:
    9 tahun yang lalu

    Apakah Allah akan mengampuni hambanya yang mau bertaubat, jika dia telah terlajur berbuat kholwat, bagaimana?? bagaimana seharusnya wanita tsb hrs dilakukan, trima kasih….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.