Penulis: Ummu Asma’
Siapa yang suka menyanyi atau menggambar? Atau siapa yang suka mendengarkan musik? Mungkin ada banyak orang akan menjawab “Saya!” Ketiga kegiatan tersebut menurut sebagian besar orang bagaikan garam dalam masakan. Banyak orang mengatakan dengan mendengarkan musik atau menggambar akan menjadikan hati yang sedih menjadi terhibur. Namun maukah kalian, wahai saudariku, melihat apa yang Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuat terhadapnya? Jika memang kita mengaku sebagai hamba Allah serta pengikut Rasulullah yang setia, hendaknya kita memperhatikan masalah ini dengan sungguh-sungguh.
Dibalik Merdunya Nyanyian dan Musik
Mungkin ada di antara kita yang pernah mendengar bahwa Islam melarang adanya musik dan gambar. Padahal telah kita ketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki banyak keburukan bagi manusia.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan (suara) yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini, “Al-Lahwu (suara) di sini adalah lagu (ghina‘).” Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Sa’id bin Zubair, Qatadah dan Ibrahim rahimakumullah yang menyatakan bahwa yang dimaksud al-lahwu adalah lagu. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan tentang nyanyian dan seruling.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR. Imam Bukhari dan Abu Dawud)
Saudariku, sebenarnya mengapa Allah dan Rasul-Nya membenci musik dan nyanyian? Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa di antara bahayanya:
- Musik bagi jiwa seperti arak karena banyak orang yang melakukan berbagai kekejian seperti zina dan penganiayaan dikarenakan mabuknya musik dan penyanyi yang membawakannya. Al-Fadhil bin ‘Iyadh berkata, “Nyanyian adalah tangga menuju zina.”
- Musik dapat menyebabkan pecandunya lebih mencintai penyanyi atau pemain musik lebih daripada cintanya kepada Allah sehingga cintanya tersebut dapat menjatuhkannya ke dalam kesyirikan tanpa dia sadari.
- Musik melalaikan manusia dari ketaatan kepada Allah. Berapa banyak orang yang lebih menyukai musik daripada mendengarkan Al-Qur’an? Berapa banyak orang yang melalaikan sholat karena hatinya tertambat pada lagu atau musik? Maka benarlah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakikat kemunafikan pasti ia akan melihat kemunafikan itu di dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara ” cinta nyanyian” dan “cinta Al-Qur’an”, kecuali yang satu mengusir yang lain.” Juga perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedang dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.” Serta Imam Ahmad rahimahullah, “Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Kemudian ketika ditanya tentang syair-syair Arab yang dinyanyikan, beliau berkata, “Aku tidak menyukainya, ia adalah amalan baru, tidak boleh duduk bersama untuk mendengarkannya.”
Jumhur ulama berpendapat bahwa musik dan nyanyian adalah sesuatu yang terlarang, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i yang berpendapat bahwa nyanyian itu tidak disukai (baca = haram) karena menyerupai kebatilan, adapun mendengarkan lagu adalah termasuk dosa.
Nyanyian yang Diperbolehkan
Namun benarkah, dalam Islam semua bentuk nyanyian terlarang? Perlu kita ketahui bahwa ada beberapa nyanyian tanpa musik yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu:
1. Nyanyian di hari raya yang dilakukan oleh wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
“Rasulullah masuk menemui ‘Aisyah. Di dekatnya ada dua anak perempuan yang sedang memainkan rebana. Lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari ini.” (HR. Bukhari)
2. Nyanyian yang diiringi terbang (rebana) pada waktu pernikahan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah tanpa berisi pujian akan kecantikan seseorang atau pelanggaran terhadap syari’at. Namun nyanyian ini dinyanyikan oleh wanita dan diperdengarkan di kalangan wanita pula.
Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku dan jarak beliau dengan saya seperti jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, beberapa orang gadis tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Ketika mereka asyik bernyanyi, ada salah seorang di antara mereka yang mendendangkan, ‘Di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.’ Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, ‘Tinggalkan ucapan seperti itu! Bernyanyilah seperti nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!’” (HR. Bukhari)
3. Nyanyian pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do’a atau nyanyian yang berisi tauhid atau cinta kepada Rasulullah yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat atau menyebut dasar-dasar Islam.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan rahimahullah berkata bahwa syair-syair yang diperdengarkan di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan. Selain itu, para sahabat melantunkannya secara sendirian dikarenakan makna yang terdapat di dalamnya. Mereka melantunkan sebagai syair ketika bekerja yang melelahkan, seperti membangun (masjid) serta berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas diperbolehkannya lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Selain itu, mereka tidak pernah menjadikan nyanyian sebagai kebiasaan yang dilakukan terus-menerus, karena para shahabat adalah generasi yang selalu mengisi hari-harinya dengan Al-Qur’an dan tidak pernah tersibukkan dengan selain Al-Qur’an.
4. Adapun terbang (rebana) hanya boleh dimainkan pada waktu hari raya serta pernikahan dan tidak boleh dipakai ketika berdzikir seperti yang biasa dilakukan oleh kaum sufi, karena Rasulullah dan para shahabatnya tidak pernah melakukannya.
Obat Bagi Hati
Jika setiap penyakit ada obatnya, maka bagaimana cara untuk mengobati kecanduan akan musik dan nyanyian? Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah menyebutkan 3 cara menghindari nyanyian dan musik:
1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik melalui televisi, radio, dan lain-lain, terutama lagu-lagu yang seronok.
2. Membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Baqarah.
“Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
3. Mempelajari riwayat hidup Rasulullah sebagai seorang yang berakhlak mulia serta para shahabatnya.
Untuk pertama kali, mungkin masih ada yang merasa sulit untuk menghilangkan kebiasaan mendengarkan musik. Namun saudariku, kita harus yakin bahwa dalam setiap larangan-Nya selalu ada hikmah yang besar bagi kita.
Hakikat Dibalik Keindahan Lukisan, Gambar dan Patung
Hakikat diutusnya para nabi dan rasul adalah untuk mendakwahkan kepada manusia agar menyembah pada Allah semata, yaitu memurnikan aqidah dari kesyirikan. “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu. ” (QS. An-Nahl: 36)
Pada zaman dahulu, banyak orang menjadi kafir karena menyembah patung di samping menyembah Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana orang-orang Quraisy yang kafir karena menyembah berhala. Awal mula penyembahan patung adalah karena sikap orang-orang pada zaman Nuh ‘alahissalam berlebihan dalam mengagungkan orang shalih. Setelah orang-orang shalih itu meninggal, mereka kemudian membuat patung orang-orang shalih tersebut yang lama-kelamaan menjadikannya sebagai sesembahan. Inilah salah satu sebab mengapa Islam melarang memajang patung maupun membuat gambar makhluk bernyawa karena hal itu dapat menjadi sarana terjadinya kesyirikan.
Banyak orang yang berkata bahwa sekarang ini sudah tidak ada orang yang menyembah patung lagi. Namun hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar. Berapa banyak orang-orang yang kufur (Nasrani, Hindu, Budha, dll) karena mereka lebih memilih menyembah patung yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun daripada menyembah Allah ‘Azza wa Jalla? Apakah patung-patung tersebut mampu melindungi pemujanya ketika mereka dalam kesusahan? Jangankan membela pemujanya, membela diri mereka saja mereka tidak akan bisa. Yang ada justru pemujanya yang melindungi mereka, karena bagaimanapun patung-patung itu adalah benda mati yang dibuat oleh manusia.
Benarkah Islam telah melarang adanya patung dan membuat gambar-gambar makhluk bernyawa? Lalu apa buktinya? Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwad, Yaghuts, Ya’uq dan Nashr. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia).'” (QS. Nuh: 23-24)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku. waktu itu tirai penutup bilik saya berupa kain tipis yang penuh dengan gambar (dalam riwayat lain disebutkan: terdapat gambar kuda-kuda bersayap.) Melihat tirai tersebut, beliau merobeknya dan wajahnya terlihat merah padam. Beliau kemudian bersabda, ‘Wahai ‘Aisyah, manusia yang disiksa dengan siksaan yang paling keras pada hari kiamat kelak adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah’ (Dalam riwayat lain: ‘Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini kelak akan disiksa dan dikatakan kepadanya, ‘Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan ini!” Beliau kemudian bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki malaikat.”) ‘Aisyah berkata, ‘Saya kemudian memotong kain tersebut dan menjadikan sebuah bantal atau dua bantal. (Saya kemudian melihat beliau duduk di atas salah satu dari dua bantal itu meskipun bantal tersebut masih bergambar.)’” (HR. Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi, Ats-Tsaqafi, ‘Abdurrazaq dan Ahmad)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengomentari hadist tersebut dengan adanya dua petunjuk:
Pertama, haramnya menggantung gambar atau sesuatu yang mengandung gambar.
Kedua, larangan membuat gambar, baik berupa patung maupun gambar biasa. Dengan kata lain menurut mayoritas ulama, baik yang memiliki bayangan (3 dimensi) atau tidak.
Hadist di atas dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan bahwa Jibril ‘alaihissalam mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata kepada beliau, “Sesungguhnya di dalam rumah tersebut terdapat korden yang bergambar. Oleh karena itu, hendaklah kalian memotong kepala gambar-gambar tersebut, lalu jadikanlah sebagai hamparan atau bantal, lalu gunakanlah untuk bersandar, karena kami tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau jadikan tidak berbentuk dan jangan pula kau tinggal kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR. Muslim)
Adapun gambar bagian-bagian tubuh kecuali muka adalah diperbolehkan menurut sebagian ulama semisal gambar tangan, kaki, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah, “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.” (HR. At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806)
Bahaya Patung dan Gambar
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali adanya bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Islam melarang patung dan gambar makhluk bernyawa karena banyak mendatangkan bahaya:
1. Patung dan gambar dapat menjadi sarana kesyirikan, karena awal mula dari kesyirikan dan kekufuran adalah adanya pemujaan terhadap patung dan berhala.
2. Pada masa sekarang ini banyak dipasang gambar-gambar wanita yang terbuka auratnya di sepanjang jalan dengan ukuran sangat besar. Hal ini seakan-akan sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, padahal Islam sangat memuliakan wanita. Namun justru wanita sendiri yang rela dirinya dieksploitasi dengan dalih seni dan keindahan.
3. Manusia yang paling pedih siksanya adalah pelukis dan pembuat gambar karena mereka meniru ciptaan Allah.
“Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Membuat patung dan gambar adalah merupakan pemborosan karena biaya yang dihabiskan untuk membuat maupun membelinya kadang sampai mencapai jutaan rupiah.
5. Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau lukisan makhluk yang bernyawa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah, “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gambar dan Patung yang Diperbolehkan
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu menyebutkan bahwa terdapat beberapa gambar dan patung yang diperbolehkan, yaitu:
1. Gambar dan patung selain makhluk bernyawa.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (HR.Bukhari)
2. Gambar-gambar yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM dan lain-lain yang diperbolehkan karena keperluan darurat.
3. Foto penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain seperti boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dengan maksud untuk mendidik rasa kasih sayang pada anak perempuan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi. Hal ini berdasarkan perintah malaikat Jibril ‘alaihissalam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala gambar seperti pada hadist yang telah disebutkan sebelumnya.
Demikianlah bagaimana agama yang hanif (lurus) ini telah menggariskan yang terbaik bagi manusia. Hanya orang-orang yang beriman yang akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan bersegera dan penuh keikhlasan. Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Allahu Ta’ala a’lam.
Maraji’:
Adab Az-Zifaf (edisi terjemah) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bimbingan UntukPribadi dan Masyarakat (Taujihaat Islamiyyah) karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’ (edisi terjemah) karya Imam As-Suyuthi
***
Artikel www.muslimah.or.id
jadi………foto juga tidak boleh….???foto ketika menikah….???
kalau menurut saya musik ada dua segi
1 musik dengan nuansa yang islami
2 musik yang hanya sekedar musik
menurut saya berhibur tidaklah salah yang salah ialah bila kita salah memilih hiburan
kalau untuk musik sih bole aja tapi kita harus bisa menyaring tentang musik itu sendiri, kita harus bisa membedakan tentang musik
Untuk Akhi Fajar:
barang siapa yang mengaku mencintai ALLAH maka hendaknya melaksanakan apa yang ALLAH dan Rasul-Nya perintahkan. Maka cukuplah artikel diatas yang mencantumkan dalil2 haramnya musik menjadi hujjah bagi kita bahwa musik adalah sesuatu yang dilarang. Perkataan ‘menurut saya’ bukanlah apa2 dibandingkan dengan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih. WaALLAHU a’lam.
Akhi fajar yang dirahmati Alloh Subhana Wata’ala, semoga kita semua selalu di dalam perlindungan-Nya…
Berbicara masalah agama haruslah berdasarkan Nash, dan nash itu berasal dari Al Qur’an, Sunnah Nabi dan berdasarkan pemahaman orang2 yang telah diridhoi oleh Alloh yaitu Para Shabat Nabi Salallahu Alaihi Wasallam….
Dizaman dahulu telah jelas pelarangan dari Nabi Sallahu Alaihi Wassalam akan keharaman musik, dimana terdapat hadist2 Shohih, salah satunya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Rohimahulloh, Nabi Sallahu Alaihi Wassalam bersabda :
????????????? ???? ????????? ????????? ??????????????? ??????? ????????????? ??????????? ??????????????
Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” [
Al-Bukhari tentang minuman keras dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusammihi bi ghairi ismih]
Wabillahi Taufiq
bagaimana dengan nasyid-nasyid islami yang didendangkan tanpa musik, namun hanya syair-syair yang dilantunkan? apakah hukumnya sama?
nuhun yak infonya,,,ane juga mo tanya persis kayak pertanyaan ihsan,,,,plisss dijawab yakkkk….sekalian pake dalil lagi,,,,hehehehe
Semua tergantung niat nya, patung-lukisan-musik itu digunakan untuk apa. Berserah dan memohon perlindungan saja dari Allah swt. Islam itu tidak sulit dan jangan dipersulit. Yang utama adalah tauhid. Pahami, maknai, rasakan, amalkan ajaran itu disetiap langkah kaki kita. Insya Allah, semua langkah kita di berkahi oleh Allah swt.
untuk akh ihsan
Penggunaan nasyid-nasyid sekarang berbda dengan jaman nabi, karena dahulu nasyid digunakan hanya untuk penyemangat ketika berperang, bukan dijadikan sebagai suatu hiburan, atau media penenang hati, lagipula kita sudah punya al-qur’an, bukankah menghafal dan mendengarkan al-qur’an itu lebih mulia dan berpahala daripada mendengar atau menghafal nasyid2….
Coba bandingkan berapa banyak juz al-qur’an yg telah kita hafal, dengan jumlah nasyid yg telah kita hafal, mungkin sedikit atau mungkin belum satu juzpun al-qur’an yang telah kita hafal..
Karenanya mari kita giatkan untuk menghafal al-qur’an dan tinggalkan nasyid2 dan lagu2 yang penuh dengan kesyirikan…..
waffaqokumulah
untuk akh Ikhsan.
Assalamualaikum.
Akh Ikhsan, di dalam Islam tidak ada nasyid islami, karena nasyid bukan dari Islam, tetapi berasal dari kebudayaan Arab.
Assalamualaikum…
Alhamdulillah,,
saya yg gemar mnggambar akhirnya berusaha brhenti menggambar makhluk bernyawa,,
semoga rahmat Allah selalu tercurah pd kita semua..
amin.
dikeluarga saya photo sudah membawa madharat 3 kali, pertama poto jatoh katanya mau kena bahaya (syirik), poto wisuda membuat keluarga sombong dan bangga, poto kekasih/pacar bikin hati kelimpungan dan nggak bisa tidur. pokoknya nggak ada yang bener deh. apalagi musik, membuat semua keluarga lalai dari beribadah, yang tadinya mau dzikir, ngaji, sholat sunah, jadi nggak jadi, karena asyik mendengarkan musik, buang buang waktu, apalagi yang lagi pacaran, wah denger musik jadi ngebayangin yang enggak engggak. jadi setau saya bener semua hadits hadits yang mengharamkan musik dan poto, ternyata memang banyak madharat nya.
assalamualaikum.
apa yang boleh saya katakan, semoga kita semua dirahmati oleh allah swt.
yang baik hanya darinya dan yang buruk datang dari kita. buatlah sesuatu dengan niat, dan bukan kerana hal2 yang lain. insya-allah, hidup akan tenang dan bahagia.
jangan sesekali kita lupakan agama, kerana bila tiba masanya kita mati nanti pun, agama itu sendiri tidak pernah melupakan kita.
buat abu isma’il:
afwan apakah anda tahu arti nasyid, sehingga mengatakan tidak ada nasyid islami?
mungkin ummu asma’ bisa mengkajinya secara lebih mendetail mengenai nasyid, terutama definisi nasyid dari segi etimologi dan terminologi.
setahu saya, nasyid/sya’ir tanpa diiringi kemaksiatan diperbolehkan, tapi tentunya dengan batasan2 yang ada. ana rasa imam bukhari sudah mengkodifikasikan hal itu di kitab beliau yang mufidun jiddan, al adabul mufrad, berikut batasan-batasannya secara implisit.
syukran.
Buat Ichwan Muslim: Usul yang bagus, mudah-mudahan bisa direalisasikan, insya Allah. Apalagi sekarang ini, kaum muslimin menganggap bahwa nasyid adalah yang katanya nasyid-nasyid ‘islami’ sekarang yang dinyanyikan dengan musik yang jelas-jelas keharamannya, ditambah lagi pelantun nasyid sudah menjadi profesi yang digeluti. Mungkin ada diantara akhi atau ukhti muslimah tertarik membuat artikel yang lebih lengkap lagi?
jazalillah khoyr atas infonya….
saya termasuk orang yang hobi nggambar “manusia”, entah kartun (komik), atau ilustrasi seperti manusia asli.
Dulu, kegiatan nggambar/ melukis saya kerjakan di saat-saat senggang, lalu gambar-gambar itu saya pajang atau sekedar saya koleksi. Sampai saat ini sudah mencapai ratusan, mungkin.
Sekarang, saya sudah tidak memiliki waktu luang yang cukup sehingga “menggambar” itu kadang saya lakukan tanpa sadar, seperti ketika mendengar penjelasan dosen dalam perkuliahan, mengerjakan tugas, dsb, yang gambarnya hanya berupa coretan asal-asalan di buku catatan, tapi tetap membentuk gambar wajah manusia.
Bagaimana menurut anti? apa yang harus saya lakukan?
Tolong jawabannya dikirim ke email saya,, jazakillah khoyr
assalamu’alaykum…
bagi ikhwah yang punya pembahasan tentang boleh/tdk nya pmenyingkat tulisan salam, mohon ana diberi tau..terutama untuku muslimah.or.id
jazakumulloh khoyr
Assalamu’alaykum,
afwan saya mau tanya, berkenaan dengan hadist berikut :
?Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam.? (HR. Bukhari)
Apakah, boneka tersebut hanya diperbolehkan untuk boneka anak perempuan? Bagaimana dengan boneka berbentuk hewan? seperti beruang, kucing dsbg yang digunakan untuk permainan balita…
mohon bantuannya.
Syukron
Wassalam,
Assalamu’alaikum. Musik masih melekat erat di rumah saya. Ponsel ayah dan kakak isinya lagu-lagu. Setiap saya pulang kampung, rumah selalu ramai dengan musik. Namun sangat sulit mengajak mereka untuk memahami hukum atas hal tersebut. Ketika saya putar murottal dari laptop, ayah, kakak, dan adik seperti enggan untuk mendekat. Bagaimana cara mendakwahkan ini kepada mereka? Syukron.
asS…kaN ” Innamal a’malu bin Niyat…. ” so smw b’awal dr niat qt ya…bner bgt tu kt tmen di atas ISLAM ITU FLEKSIBEL COY…so jgn di PersUlit oce
saudariku, apa beratnya mengetik kata “assalamu’laikum” dibandingkan dengan “aww” atau “ass”?
kalau kita benar2 ingin mendo’akan saudara kita, tentulah kita tidak akan merasa terbebani. jika kita memasang kata2 itu dalam sms kita hanya sebagai formalitas, lebih baik pikirkan lagi untuk mengetikkannya.
coba kita pikirkan, ketika orang mengirim sms dengan kata “sdh”, bukankah orang bisa mengartikan “sudah”, atau “sedih” dan makna keduanya tidaklah sama. apalagi untuk sebuah do’a. Alloh saja tidak pernah berat memberi kta, mengapa kita merasa berat hanya untuk mendo’akan saudara kita. bandingkan mana yang lebih baik mengetik kata “assalamu’alaikum” atau “shalallahu ‘alaihi wa sallam” dengan mengetik “ass” atau “saw”?
intinya, jika berat mengetik salam dengan lengkap karena pulsa atau formalitas semata, pikirkan lagi untuk menggunakannya dan evaluasi niat semula.
hadist innamal a’malu binniyaat bukanlah legalitas untuk mencari keringanan di setiap permasalahan.
wallohu a’lam wa musta’an.
lagian “ass” dalam kamus bahasa inggris terjemahannya sangat kurang sopan untuk diucapkan sebaai kalimat pembuka :)
assalamua’alaikum..
ane mau tanya beberapa perihal foto (seperti yang ditanyakan “cahayamalam”. Belum ada jawabannya kan?). Foto itu diperbolehkan/tidak? Soalnya ada yang mengatakan tidak apa2. Karena foto bukan sesuatu yang menunjukkan tiruan makhluk hidup yang dibuat manusia seperti gambar tangan ato lukisan.
Soalnya ane dilema, karena gambar/lukisan haram hukumnya, makanya kalo sedang memberi contoh gambar pada adik2 TPA, misal tentang nama2 binatang dalam bahasa Arab, biasanya saya suka “foto” binatang untuk kemudian sambil menyebutkan nama bhs. Arabnya.
Mohon penjelasannya. Jazakillah
Assalamu’alaikum
wahai saudaraku ana tuliskan Fatwa Syaikh Fauzan Hafidzohullah tentang nasyid, Semoga bermanfaat bagi kita semua dalam mencari kebenaran, berkata Syaikh dalam kitab Al Khuthobul Min Bariyyah jus 3 hal 184-185 pada tahun 1411 H yang nashnya sebagai berikut :
Dan masalah yang perlu diperingatkan tentangnya apa yang diedarkan diantara para pemuda yang memiliki semangat dalam beragama yaitu kaset2 rekaman nasyid2 dengan suara Qur(menyanyikan lagu bersama-sama yg mereka namakan nasyid islami, ia pada dasarnya merupakan satu jenis lagu2 yg terkadang dilakukan dgn suara yg mengandung fitnah dan dijual di etalase2 kaset rekaman bersama kaset2 Alqur’an dan ceramah2 keagamaan. Penamaan nasyid2 ini dengan nasyid islami adalah penamaan yg tdk benar, krn islam tdk mensyari’atkan sama sekali kepada kita nasyid2, melainkan hanya mensyari’atkan dzikrullah, tilawah Qur’an, dan mempelajari ilmu yg bermanfaat. Adapun Nasyid2 tersebut adalah bagian dari agama sufi yg bid’ah, yg menjadikan agama mereka sebagai senda gurau dan mainan, dan mengambil nasyid2 sebagai sebagian dari agama. terdapat padanya unsur tasyabbuh(menyerupai) orang2 nashrani, yg menjadikan agama mereka dgn suara Qur dan lagu2 yg disertai alat musik. yang wajib adalah mewaspadai nasyid2 ini, tdk menjual dan mengedarkannya terlebih lagi atas apa yg terkandung nasyid2 ini yaitu membakar api fitnah dgn luapan semangat, tampa perhitungan matang dan penghasutan kepada kaum muslimin. orang yg mengedarkan nasyid2 ini terkadang berdalil bahwa pernah di senandungkan syair2 disisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam di mana beliau mendengarkan dan tdk melarangnya.. jawabnya adalah bahwa syair2 yg disenandungkan disisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam tdk disenandungkan dgn suara Qur dgn bentuk lagu/nyanyian dan tdk dinamakan nasyid islami. ia hanya sebatas syair2 Arab yg mengandung tauladan, sifat berani, dan mulia, dan para shahabat menyenandungkan sendiri2 tdk dgn suara Qur disebabkan kandungan makna2 yg ada padanya, mereka menyenandungkan sebagian syair2 ketika melakukan pekerjaan yg meletihkan seperti membangun bangunan, dan perjalanan malam saat safar, maka ini menunjukkan bolehnya nasyid jenis demikian dalam keadaam khusus seperti ini, bukan untuk diambil sebagai metode/sarana pengajaran dari ilmu2 pendidikan dan dakwah sebagaimana yg terjadi pada saat ini, di mana para penuntut ilmu/pelajar di diktekan nasyid2 tersebut lalu dikatakan sebagai nasyid islami/senandung keagamaan. ini adalah perbuatan yg bid’ah dalam agama islam dan termasuk bagian dari agama sufi yg bid’ah, merekalah yg terkenal mangambil nasyid2 sebagai agama. Maka wajib memberikan peringatan keras terhadap makar ini dan tidak menjual kaset2 rekamannya karena keburukan itu dimulai dari yg ringan dan kemudian menyebar dan bertambah byk jika tdk segera menghilangkannya di awal kemunculan.
Semoga Allah memberikan Taufik dan keistiqomahan kepada kita semua di atas jalan-Nya. aamiin
Wassalamu’alaikum.
bagamanakah dengan hukum membuat boneka barbie untuk anak2
assalamu’alaykum,
apa hukumnya mengenakan BROSS kupu2?
Apakah dilarang juga? bagaimana dengan BROSS kupu2 yang sayapnya dibuat tidak normal?
Jazakumulloohu khoyron katsiro.
Wassalamu’alaykum
saya mempunyai uang kertas bergambar yang sangat indah, uangnya sering saya belanjakan dan kadang-kadang saya sedekahkan
ass. terimakasih untuk info nya. saya hobby menggambar. dan saya baru tau kebenaran nya sekarang. saya harus membuang hobby saya itu.
berat tapi doa kan saya. amin
saya ingin bertanya. bagaimana dengan uang arab yang bergambar manusia. dan para Sunan yang ber dakwah menggunakan wayang ? bukankah wayang termasuk lukisan atau patung ?
assalamualaikum..saya ingin mengetahui jawaban dari pertanyan fulanah,,mengenai foto,apakah itu termasuk dalam kategori lukisan??? apakah foto juga tdak diperbolehkan dalam islam????
terima kasih atas jawabannya..(mohon jawaban dikirim ke email saya)
wassalamualaikum
Mata uang Arab Saudi yang kertas ada lukisannya ngak ya ?
Wah ternyata mata uang riyal ada gambarnya. bid’ah dong… trus kalo naik haji bayar pakai uang riyal gimana? padahal negara arab khan termasuk pengusung aliran salafi paling getol? kok malah mengingkarinya sendiri? ada yang bisa memberi jawaban?
#ukh R:
ulama berbeda pendapat tentang masalah foto dan video, apakah termasuk dalam lukisan yang terlarang atau tidak.
Ulama yang membolehkan, mengatakan bahwa foto tidak termasuk lukisan, karena orang yang buta sekalipun bisa memencet kamera dan menghasilkan gambar lewat kameran tersebut mirip dengan aslinya.
Wallahu a’lam tentang masalah ini.
Yang jelas, hasil gambar tersebut jangan kemudian dipasang, karena hal itu adalah salah satu sebab malaikat tidak mau masuk ke rumah kita.
#ummu khonsa’ = saya rasa tidak tepat hal tersebut dikatakan bid’ah. Coba lihat artikel tentang bid’ah di website ini. Kemudian, uang tersebut sudah menjadi alat pembayaran. Laa yukalifullahu nafsan illa wus’aha…fattaqullaha mas tatho’ tum..
Jadi, jangan memberat-beratkan diri seperti ini. Kita pun tidak dapat memberi justifikasi bahwa kemudian negara arab mengingkari sendiri apa yang mereka dakwahkan. :) Karena urusan yang berkaitan dengan sebuah negara (dan jg urusan di dunia internasional) tidak semudah membalikkan telapak tangan bukan??
#ukh D:
bross kupu-kupu bahkan lebih berbentuk seperti aslinya karena bentuknya 3 dimensi. Maka ini lebih urgen lagi untuk ditinggalkan kecuali mungkin tidak ada mukanya atau bagian kepalanya dicopot.
#ganis:
Hobi menggambar itu tidak perlu ditinggalkan, hanya perlu dialihkan ke gambar selain makhluk hidup atau makhluk hidup yang tidak berwajah. Seperti ilustrasi di background website ini, itu juga hasil menggambar lho. :)
#cita:
saya juga pernah mengajar di sebuah taman bermain kanak-kanak. Dan alhamdulillah, pengenalan tentang binatang dan makhluk hidupnya bisa berjalan dengan lancar tanpa perlu menggambar binatang secara utuh. Bahkan ada anak yang berusia 3 tahun, pada awalnya dia selalu bertanya, “Dimana matanya?”
Namun setelah 3 bulan, dia sendiri yang akhirnya meminta kita menutupi bagian muka dari gambar-gambar makhluk hidup yang ada. :)
jangan menyerah dengan keadaan!^^
patung,gambar,nyanyian, kenapa ya ? aq boleh nanya kan, dimana ya tempat yang kosong dari Tuhan ? apakah di patung, gambar Tuhan g ada ? dan apakah Tuhan kalian tidak dapat mendengar lagu/nyanyian ? kalau gitu g bener dong Tuhan ada dimana-mana. itu artinya anda-andalah yang membatasi kemaha kuasaan Tuhan. Tuhan melingkupi segala aspek di jagat raya ini,bukan hanya di bumi lo ya baik yang mati atw yang hidup gt. aq yakin Tuhan ada juga di kuil,gereja, dan sampai di diskotic pun Tuhan pasti ada hayooooooo gemana ?????? mana yang lebih mulia berteriak menyebut nama Tuhan tp dihati terbakar amarah,benci,dengki dengan orang yang berada di depan patung,gambar menyebut nama Tuhan,penuh rasa rendah diri,pasrah. walaupun patung ,gambar memang tidak mendengar tetapi yang melingkupi seisi jagai raya inilah yang kita puja. jd g mazalah kan
Subhana robbiya’al a’la wabihamdihi artinya Maha Suci Tuhan Yang Maha Tinggi dan bagiNya Segala Puji, kalimat tersebut mengandung arti bahwa Allah SWT tidak bertempat tinggal seperti manusia karena Dia bukanlah mahluk seperti dalam Al Qur’an dinyatakan Laisa kamitslihi syaik artinya Dia tidak sama dengan apapun. Jadi jangan membayangkan Dia seperti sesuatu, misal udara yang ada dimana-mana. Namun dinyatakan bahwa langit dan bumi dalam genggaman kekuasaannya. Allohu’akbar. Dan Dia bersemayam di atas arsy yang merupakan tempat tertinggi di atas semua mahluknya.
Hukum mutlak ada di tanganNya. Bila Dia menetapkan bahwa manusia tidak boleh menyaingi kekuasaannya dengan menggambar mahluk hidup, maka manusia harus tunduk kepadaNya. Silahkan bila ada yang berani menantangNya. AdzabNya sangat pedih dan mengerikan.
Demikian wallohu’alam
wahai para muslimah (walaupun kalian berjilbab), janganlah kalian suka memajang foto di dunia maya (internet) pada khususnya, baik di FS, blog, website, dll. karena saat ini, banyak website2 porno yang memasang foto wanita berjilbab dengan tubuh (maaf) telanjang! mereka memadukan foto wanita berjilbab dengan foto wanita telanjang.wal’iyadzubillah. semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi para muslimah, untuk tidak mengabadikan fotonya di internet. wallahu a’lam
silakan kunjungi artikel kami di
http://salafiyunpad.wordpress.com/2008/11/20/awaspornografi-foto-akhwat-berjilbab/
halo, met pagi
kalo misalnya, saya bekerja sebagai poto designer, dan harus edit-edit foto klien, apakah harus kepala saya potong dulu lalu terakhir biar klien yang gabungkan sendiri kepalanya, biar saya gak ikut-ikutan dosa
atau saya harus keluar bekerja??? sementara istri-dan-anak saya saya apakan?
assalamu’alaikum,,,,,,?
pertama kali aq baca artikel ini aq merasa takut coz memang aq suka sekali gambar apalagi kartoon.
tapi aq berusaha gak seluruh badan agar gak hidup.
sekarang aq sadar,,,,,,,
sekarang itukan musik bukan hanya ada di radio dan tape saja. di jaln, di sekolah, di mana” pasti ad musik dan nyanyian. bgmn kita bs menghindarinya, padahal kt jg tdk bs menghindarinya. apakah foto keluarga yg dipajang dirumahpun tdk boleh? dan aksesoris perempuan sperti kuncir,jepit dll yg brbntk makhluk hidup jg tdk boleh? mohon dijawab!
adanya musik di jalan, dikantor, dan diberbagai tempat tidak menjadikan musik berubah hukumnya menjadi halal, jika kita bisa menghindarinya misal dirumah kita maka hindari, jika tidak misal ditempat2 umum maka bertakwalah kepada Allah semampu kita, jangan sampai hati kita menjadi ridha terhadapnya.
tentang foto maka sudah jelas bahwa malaikat tidak akian masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat gambar makhluk
http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0
Islam tidaklah dibangun berdasar atas perasaan tetapi dari dalil Alquran dan sunnah,
dan sesungguhnya Islam itu mudah ukhti
just say: sami’na wa atho’na
assalamu’alaikum
memang kita harus mengkaji dgn betul-betul dalam menyikapi hal tentang nyayian, lukisan. karena dalam kehidupan ini kita sering menemui hal-hal seperti itu. yg mungkin hal tersebut membuat kita lupa,mengabaikan perintah allah swt, dan sunah rossul. utk itu marilah kita besama-sama memohon kepada allah swt. semoga kita mendapat petunjuk NYA,
assalamu’alaikum
saya guru TPA, mau menyikapi hal itu gimana ya? bahwasanya aku sering kali menyampaikan materi utk tpa saya dgn artikel gambar,lukisan,photo sebagai sarana cara menyampaikanya yg jelas utk menujukan sesuatu benda yang bernyawa seperti halnya hewan. apakah itu boleh ya?? pada dasar nya saya menyampaikan dengan cara seperti itu agar murid-murid yang saya didik tau dengan jelas,paham dan agar cara mengistilahkan ke dalam bahasa arap tepat.
Subhanalloh. Hendaknya setiap muslim memperhatikan redaksi hadits Rasululloh Saw sebagai berikut : Abdulloh bin Umar Ra mengatakan bahwa Rasululloh Saw bersabda, “Orang-orang yang membuat gambar-gambar lukisan akan disiksa pada hari kiamat dan diperintah untuk menghidupkannya.” (HR Bukhari-Muslim). Lalu hadits lainnya : Abdulloh bin Mas’ud Ra mengatakan Rasululloh Saw bersabda “Sesungguhnya seberat-berat siksa pada hari kiamat ialah orang-orang yang melukis gambar.” (HR Bukhori-Muslim).
Dari redaksi kedua hadits diatas jelas bahwa gambar dari kamera baik untuk foto maupun TV maupun Vidio bukan termasuk didalamnya karena tidak ada samasekali aktifitas menggambar menyerupai mahluk bernyawa. Yang tergambar dalam kamera itu adalah mahluk bernyawa yang sebenarnya dan bukan yang dibuat manusia. Demikian itu pula penjelasan Syekh Utsaimin ketika ditanya masalah tersebut.
Tentu saja gambar maksiat dari kamera untuk foto maupun vidio diharamkan.
Demikian Wallohu’alam.
Bismillah,
@istiqomah_99:
Selaku pendidik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mengajarkan dan mencontohkan hal-hal yang baik kepada anak didik. Kita memiliki kewajiban untuk menuntun si anak kepada pemahaman yang benar, oleh karena itu kita pun dituntut untuk memiliki ilmu yang cukup.
Dalam menyampaikan materi kepada anak (terutama yang masih berusia dibawah 7 tahun), sebetulnya tidaklah sulit. Kita tidak bisa beralasan untuk menggunakan media gambar atau musik sebagai alat bantu pembelajaran kepada anak.
Alat bantu terbaik bukanlah gambar ataupun musik, tetapi metode dan kesabaran kita dalam mengajar. Berilah contoh kepada mereka tentang materi yang akan disampaikan, semisal wudhu, sholat, cara bergaul dengan teman, keluarga, dll.
Berilah penjelasan kepada mereka tentang materi yang akan disampaikan dengan cerita-cerita menarik yang sesuai dengan usia mereka (Alhamdulillah, cara seperti ini cukup efektif – karena ana sudah mencobanya kepada adik ana yang paling kecil, usia 6 tahun), semisal: sirah nabawiyah, kisah-kisah para shahabat dan lainnya.
Adapun untuk hal lainnya, seperti memperkenalkan jenis hewan, atau pun yang lainnya (yang biasanya dijelaskan dengan menggunakan gambar), anti bisa menggunakan media nyata untuk menjelaskannya. Seperti mengadakan kunjungan ke kebun binatang, atau memperlihatkan video tentang binatang (selama video tersebut tidak berupa fiksi/kartun),dan untuk itu anti harus mendampingi dan membimbing anak-anak didik dan menjelaskan hal-hal yang terdapat di dalamnya.
Anti juga bisa menjelaskan kepada anak bahwa menggambar dan bernyanyi itu tidak diperbolehkan dalam Islam, sehingga anak sudah memiliki pondasi yang cukup kuat untuk menangkal hal-hal tersebut ke depannya.
Perihal bahasa arab, anti bisa mengajarkan kepada anak-anak dengan cara memberitahukan kepada mereka tentang kosa kata yang ada disekeliling mereka, dan mengulang-ulangnya terus. Sehingga mereka bisa cepat menghafalnya.
A’anakallahu wa yassarallahu umuraki. Insya Allah…
u/ istiqomah_99…
saya dulu juga seorang pengajar, alhamdulillaah, selama ini saya menggunakan gambar2 hewan tapi dengan bentuk kepala yang tidak normal sehingga menyiratkan bahwa hewan itu tidak hidup seperti ditutup mata dan sedikit dihapus bagian lehernya. dan saya amati anak2 sama sekali tidak merasa bingung membandingkan antara gambar yang saya gunakan sebagai peraga dengan makhluk aslinya. semoga ini bisa sedikit membantu. insyaa Alloh otak anak2 lebih cerdas dari yang kita kira jadi janganlah meragukan kemampuan mereka, tinggal pandai2nya kita menjelaskan kepada mereka. baarokallohu fiik…
Bismillah,
Ana mau bertanya tentang sanad dan derajat hadits diatas yang berbunyi:
?Aisyah radhiyallahu ?anha berkata:
?Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam.? (HR. Bukhari)
Kalau bisa sekalian syarahnya…
Jazakumullahu khoyron.
Untuk lafal hadits yang sama persis dengan artikel di atas, saat ini ana belum mendapatkannya.
Namun, ada hadits lain yang mungkin maknanya sesuai (wallahu a’lam) dengan hadits di atas. Berikut terjemahan hadits tersebut,
“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari perang Tabuk atau Khaibar. Kala itu ‘Aisyah mempunyai rak yang tertutup tirai.
Tiba-tiba angin bertiup menyingkap sebagian tirai itu sehingga menampakkan boneka-boneka milik ‘Aisyah.
Nabi bertanya, ‘Apa ini wahai ‘Aisyah?’
‘Aisyah menjawab, ‘Ini puteri-puteriku.’
Beliau melihat di antara boneka-boneka yang terbuat dari kain tersebut ada kuda-kudaan yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya,
‘Apa yang ada di antara boneka-bonekamu itu?’
‘Aisyah menjawab, ‘Kuda.’
Nabi bertanya lagi, ‘Yang di atasnya ini apa?’
‘Aisyah menjawab, ‘Sayap.’
Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kuda bersayap?’
‘Aisyah balik bertanya, ‘Bukankah engkau pernah mendengar Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap?’
‘Aisyah berkata, “Beliaupun tertawa hingga saya melihat gigi-gigi geraham beliau.”
Ana mendapatkannya di buku Adabuz Zifaf karya Syaikh Nashiruddin al-Albani, edisi terjemahan, terbitan Media Hidayah. Tapi pada hadits tersebut, syaikh tidak menyebutkan periwayat hadits tersebut. Wallahu a’lam.
#Bintu Muhammad
Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya di Kitabul Adab (no. 5779), oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya di Kitab Fadhail Shahabah (no. 2440), oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya di Kitabul Adab (no. 4931), oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya di Kitabun Nikah (no. 1982) dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 234/6).
[Takhrij ini ana ambil dari Kitab Taujihaat Islamiyyah Li Islaahil Fardi Wal Mujtama?]
Kalau ditanya sanadnya, cukup kita lihat riwayat Bukhari saja:
????? ? ????? ? ??????? ? ???? ?????? ? ?????? ? ????? ? ??? ? ????? ? ??? ? ?????? ? ???? ???? ???? ? ????? ?
??? ???? ??????? ??? ????? ? ???? ???? ???? ???? ? ????? ?? ????? ????? ??? ???? ???? ???? ? ???? ???? ???? ???? ? ???? ??? ? ??????? ? ???? ? ???????? ? ???? ?????? ???
?Telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Mu?awiyah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari A?isyah Radhiallahu?anha, ia berkata: ?Aku bermain boneka perempuan di sisi Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam. Kemudian teman-temanku datang ingin bermain denganku. Ketika masuk, mereka bersembunyi (karena malu) dari Rasulullah Shallallahu?alaihi Wasallam. Kemudian beliau mempersilahkan mereka satu-persatu hingga merekapun bermain bersamaku? ?
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari: ?Hadits ini dijadikan dalil bolehnya menyimpan boneka /gambar anak perempuan dan bolehnya anak perempuan bermain dengannya. Ini merupakan kekhususan dari larangan menyimpan gambar (makhluk) yang bersifat umum ?
An Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim: ?Jumhur ulama membolehkannya (bermain boneka perempuan), namun sebagian yang lain mengatakan bahwa hal ini mansukh dengan (hadits) pelarangan gambar (makhluk), ini pendapat Al Qadhi?
@Aswad:
Syukron katsiron atas takhrijnya.
Assalamualaikum…
Berhari-hari saya merenungi dan membaca artikel & dialog saudaraku semua disini.
Alhamdulillah…meskipun rasanya berat, tapi saya akan coba untuk menjauhkan diri dari musik.
Iya berat sekali..karena saya adalah musisi pembuat musik & lagu.
Banyak sekali rizki Allah yang saya terima melalui musik.
Dalam tahajjud saya menyesali dan berharap agar apa yang telah terlanjur kami terima dari musik dapat memberikan berkah dan halal bagi kami sekeluarga.
Mungkin ada yg bisa memberikan pencerahan mengenai tobat dari bermusik ini? mengingat begitu banyak yang sudah kami terima dari hasil membuat lagu & musik, apakah saya perlu membersihkan harta ini atau adakah cara lain?
Beberapa hari saya bergelut dengan pikiran dan pandangan pribadi tentang bagaimana kelanjutan hidup stelah lepas dari musik karena justru setelah menyadari ke alpaan dalam beberapa hari ini datanglah cobaan berupa job-job di musik dg nilai yang tidak sedikit.
Semoga Allah meneguhkan hati saya dalam bertindak krn job itu saya berikan ke rekan musisi yang lain untuk dikerjakan.
Dan sampai saat ini saya belum mempunyai ide untuk memulai jalan lain selain musik untuk mendapatkan rizki Allah yang biasa saya dapat dari musik, tapi saya optimis bahwa Allah akan memberi jalan untuk saya dalam waktu dekat.
Terima kasih saudaraku semua atas semua penjelasannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Barakallahu fikum ya akhil kariim (semoga ALlah memberkahi engkau wahai saudaraku yang mulia).
Sungguh hati ini terharu dan bahagia membaca keberserahan diri Anda kepada syariat-Nya. Sungguh surga dikelilingi dengan berbagai ujian dan cobaan sedangkan neraka dikelilingi dengan kesenangan yang melenakan.
Akhi! Sungguh janji Allah adalah benar. Jangan takut dan bersedih karena Allah menjanjikan balasan bagi orang-orang yang bertakwa bahwa rezeki akan datang dari arah yang tidak terduga-duga.
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. ath-Thalaq ayat 2-3)
Silakan baca ayat-ayat lainnya yang insya Allah akan menyejukkan jiwa dan mengokohkan anda.
Jangan putus asa dari rahmat Allah karena justru keputus-asaan itulah yang dapat menghilangkan rahmat Allah.
Semoga ALlah memudahkan segala urusan Anda.
Mengenai uang hasil pekerjaan musik sebelumnya Wallahu a’lam. Antum bisa tanyakan ke http://ustadzkholid.com atau insya Allah kami tanyakan kepada ustadz lainnya, namun kami tidak berjanji dapat memberikan jawaban dalam waktu cepat.
Assalamualaikum…
Syukron ukhti…terima kasih atas supportnya, setiap kali membaca kembali komentar dari ukhti muslimah.or.id, Allah memberi saya kekuatan kembali melalui tulisan ukhti.
Apabila hawa nafsu ini bergejolak, kembali saya membaca komentar dari ukhti dan alhamdulillah keteguhan Allah datangkan kembali.
Terima kasih ukhti…
Apabila tidak keberatan, mohon kiranya ditanyakan ke ustadz yang ukhti kenal mengenai uang hasil dari musik yang sebelumnya saya terima. Atau mungkin ada ustadz yg membaca tulisan ini, mohon petunjuknya.
Selain selalu berdoa untuk segala kemudahan & keteguhan hati & iman dalam pengambilan keputusan ini, saya menunggu masukan dan support jg dari kawan2 yg lain.
Jazzakumullah khairan katsiron…
salaamun`alaik ya akhi(bani adam) smg Alloh selalu m`perbaiki keadaan&urusanmu&smua umat Islam. subhanalloh, Allohuakbar saya sangat bahagia&t`haru. perlu anda ketahui ya sdrku bahwa bgtu anda telah diberi nikmat oleh Alloh yg bgtu mahal mlebihi rizki Alloh yg telah anda dpt dr hasil kerja anda yakni yang sungguh smua orang harusnya iri kpd anda yaitu Alloh telah m`hidupkan hati anda. Betapa banyak dihari ini orang sdh tidak peduli dg agama ini, baik berupa yg halal/haram betapa mereka tdk peduli akan yg mereka makan padahal tu smua akan dipertanggungjawabkan. ya Akhi ini smua tanda2 kbaikan dr Alloh atasmu maka jagalah ia agar petunjuk Alloh slalu m`bimbingmu. smg Alloh memudahkan anda dalam melangkah dan memang menuju kebenaran tdklah mudah. Baarokallohu fiik
assalaamu`alaikum smg keberkahan dan smua kebaikan ada pada umat ini. ketahuilah akhwat wa ikhwan fillah jagalah hak Alloh atasmu niscaya Alloh kan m`jagamu. Ihfadzillah yah Fadzka.
Jgnlah t`buai dg dunia ini t`sibukkan kita dr m`jaga hak Alloh.kita hidup bukan hanya utk makan tapi hidup qt tuk ibadah, bkn bgtu? bukankah qt b`susah payah hanya untuk itu (ibadah) jika qt berletih2 hanya utk m`dptkan dunia apa bedanya qt dg hewan bahkan lbh buruk/hina khidupan yang spt itu dikatakan Oleh Alloh lbh buruk dr pd binatang ternak.
marilah jaga hak Alloh diantaranya dg m`jaga sholat qt. betapa tdk sedikit dari sdr qt katakanlah dia tdk mininggalkan sholat tapi dia lalai. meremehkan sholatnya tdk lain gara2 urusan dunianya. Wallohu musta`an
Salaam alaikum, artikelnya sangat bermanfaat…saya ijin co-pas buat teman2 di grup ya…saya sebutkan koq sumbernya dari sini…jazakumullah khairan.
Assalamualaikum
ummu khonsa = Wah ternyata mata uang riyal ada gambarnya. bid?ah dong? trus kalo naik haji bayar pakai uang riyal gimana? padahal negara arab khan termasuk pengusung aliran salafi paling getol? kok malah mengingkarinya sendiri? ada yang bisa memberi jawaban?
ummu ziyad cizkah = saya rasa tidak tepat hal tersebut dikatakan bid?ah. Coba lihat artikel tentang bid?ah di website ini. Kemudian, uang tersebut sudah menjadi alat pembayaran. Laa yukalifullahu nafsan illa wus?aha?fattaqullaha mas tatho? tum..
Jadi, jangan memberat-beratkan diri seperti ini. Kita pun tidak dapat memberi justifikasi bahwa kemudian negara arab mengingkari sendiri apa yang mereka dakwahkan. :) Karena urusan yang berkaitan dengan sebuah negara (dan jg urusan di dunia internasional) tidak semudah membalikkan telapak tangan bukan??
katanya jangan gara2 hal ini lumrah jadi menghalalkan hal yang haram?!! apa karena Negara Arab yang make jadi halal?
saya mau tanya…gimana kalo wayang yg di gunakan oleh beberapa orang wali untuk dakwah?apa haram?
kalo menggambar hewan yang ga ada di bumi gimana?
kalo menggambar robot gimana?
makasih ya…harap di jawab..kalo bisa dikirim ke imel saya
wassalamualaikum
@rizki:
Mungkin saya perlu meralat sedikit kalimat saya sebelumnya. Permasalahan penggunaan mata uang bergambar dalam masalah ini bukan hanya khusus untuk negara Arab saja, jadi permasalahan ini tetap bersifat umum, mungkin pandangan saya jadi sempit karena pertanyaan sebelumnya. Allahu musta’an.
Permasalahan penggunaan uang termasuk pembahasan fikih nawazil. Apakah anda tahu fikih nawazil? Fikih nawazil adalah pembahasan fikih terutama berkaitan dengan hal-hal kontemporer baik dalam ibadah, muamalah, kedokteran dll. Dan untuk pembahasan ini, insya ALlah kami akan menyampaikan secara detil setelah ada salah satu ustadz yang membuat penjelasan rinci tentang ini.
Silakan baca kembali artikel di atas secara seksama dan ada baikny anda juga membaca artikel berikut.
Akhi…yang disampaikan di sini adalah hadits nabi Muhammmad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika tidak dapat dipahami, tetaplah diimani. Dan jangan mencari-cari ‘persoalan-persoalan’ yang kemudian jawabannya dikaitkan dengan akal semata.
Catatan penting, tujuan yang baik tidak melazimkan bahwa wasilahnya bisa menjadi halal. Misalnya, sedekah tapi dengan mencuri. Mencuri tetap haram dan sedekah tetap merupakan hal yang mulia. Begitupula dengan dakwah. Dakwah merupakan ibadah yang sangat mulia, namun kita juga harus menggunakan cara-cara yang telah dituntunkan oleh Rasululllah shallallahu’alaihi wa sallam.
Sehingga jika syariat telah menyatakan itu haram, maka hal itu tetaplah haram.
Oya, mungkin anda juga perlu meneliti kembali kisah sebenarnya tentang wali-wali tersebut dan perlu merenungi lagi kisah-kisah tentang wali-wali yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya bertapa dsb.
Akhi…yang perlu dikritisi adalah hal-hal di luar Islam untuk kemudian dicari kebenarannya dan tuntunan yang sebenarnya dalam Islam, bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam bi showab.
#Rizki
Siapa yang mengatakan bahwa pemerintah Arab itu sudah paling syar’i dan ideal? Tidak ada. Siapa bilang semua syariat Islam telah ditegakkan dengan baik di Arab Saudi? Siapa bilang di Arab tidak ada maksiat? Tidak ada pelanggaran syariat? Tidak ada. Namun kalau mau dibandingkan Indonesia dengan Arab, kita katakan Arab lebih syar’i.
Maka konsekuensinya, apa yang terjadi di Arab bukanlah dalil. Dengan kata lain, apa yang terjadi di sana, bukanlah dasar hukum bahwa hukumnya mubah.
Masalah mengubah gambar mata uang sebuah negara, bukan masalah mudah. Karena berkaitan dengan maslahah orang banyak. Harus dilakukan secara bertahap. Saya kira, ahli ekonomi moneter lebih mengetahui ttg ini. Yang jelas para ulama telah memberikan masukan tentang hal ini. Kita berdoa saja mudah-mudahan pemimpin di sana lebih berilmu, lebih bertaqwa dan pada saat yang tepat dapat menjalankan syariat menghindari gambar ini.
Ya, suatu saat Insya Allah. Apa anda mengharapkan semua terjadi sekejap mata? Ingat, Arab Saudi dahulu pernah jadi negeri yang penuh kesyirikan, dan sekarang menjadi negara yang memerangi kesyirikan. Ada progress. Semua butuh proses.
Wali songo pakai wayang, sebelumnya anda harus menjawab pertanyaan ini dulu:
– Apa benar wali songo itu ada? Tolong berikan bukti otentik, bukan buku sejarah SD.
– Andaikan ada, apa benar wali songo memakai wayang? Tolong berikan bukti otentik juga.
– Andaikan wali songo memakai wayang, apakah lalu hukumnya menjadi halal gara-gara dipakai wali songo?
Menggambar hewan bernyawa hukumnya haram baik hewannya hakiki maupun fantasi (Di lain kesempatan akan saya bawakan penjelasan para ulama).
Berdasarkan zhahir dalil, menggambar robot, kalau tidak menyerupai makhluk bernyawa, tidak masalah, kalau menyerupai makhluk bernyawa, tidak boleh. (Ingat, robot tidak mesti punya mata, tangan dan kaki. Silakan tanya ahli elektro ttg pengertian robot)
Wallahu’alam.
Assalamualaikum,
Ingin berbagi terkait keputusan saya meninggalkan musik sebagai salah satu mata pencaharian.
Allah memang Maha Adil & Maha Berkehendak atas ummatnya.
Tidak lama setelah keputusan saya buat, peralatan musik segera saya jual dgn tersisa bbrp peralatan yg belum laku yg masih sya pakai untuk rekaman.
Ternyata tak lama berselang, ada beberapa job yg berkenaan dgn iklan2 radio yg tidak membutuhkan musik, jadi hanya dialog saja dan saya kerjakan dengan berbekal peralatan rekaman yg masih ada.
Hal ini menambah keyakinan saya bahwa Allah Maha Adil thd hambaNya yang ingin meniti jalanNya.
Saya setuju dengan Ummu Ziyad bahwa apabila kita tidak memahami suatu hadist atau firman Allah dgn keterbatasan akal kita sbg manusia, maka yang harus dilakukan adalah meng-imani-nya dan menjalankannya sepenuh hati.
Semoga Allah SWT memberkahi kita semua.
Assalamualikum
dulunya saya juga merupakan seorang musisi yang alhamdulillah sekarang sudah meninggalkan dunia musik. namun sedikit berbeda dengan saudara bani adam, kehidupan secara ekonomi saya jauh lebih buruk jika di bandingkan dengan dahulu. akan tetapi saya mendapatkan ketenangan hati yang sebenarnya. semoga ALLAH memberikan hidayah dan istikomah.
bagi saudaraku yang masih menganggap bolehnya musik. mari kita senantiasa mengoreksi diri kita lebih besar mana cinta kita kepada ALLAH dan Rosulnya atau kepada dunia dan seluruh isinya. cinta itu hendaknya di buktikan, dan salah satu pembuktianya dengan menjauhkan diri dari apa yang di larang oleh yang kita Cintai.
musik, khomer, behana emas, sutra (bagi laki2) memang di larang untuk kita nikmati di dunia akan tetapi insyaallah akan kita nikmati bersama sama di sorga kelak
bersabarlah saudaraku
wassalamualaikum
ASSALAMU’ALAIKUM.
Mohon Ustadz dan Ustadzah memberikan jawaban atas syubuhat bolehnya rebana di hari raya dan tidak adanya keterangan bahwa yang bermain itu gadis kecil? sehingga krn syubuhat tersebut sebagian orang yang pro musik berdalih dengan hadits tersebut untuk menghalalkan musik dan mereka membantah kalau rebana yang termasuk kategori musik dibolehkan pada hari raya, mengapa, zinah,sutera,khamar kok tidak dihalalkan pada hari tersebut.
Bagaimana pula hukum menggambar makhluk hidup hanya sekedar untuk mengenalkan namanya terutama untuk anak tingkat TK,SD, di mana sang ‘ustadz’ hidup dilingkungan yang cukup akrab dengan dunia tersebut dan jauh dari lingkungan kajian syar’i?Syukran.
Sekedar Saran.
Ada baiknya Ustadz maupun Ustadzah menulis sebuah karya ilmi’ah syar’iyyah tentang kisah nyata akibat -akibat buruk para pelaku Musik dan Pelukis Makhluk Hidup beserta contoh – contoh jelas yang termasuk gambar makhluk bernyawa dan yang termasuk alat – alat musik beserta yang dikecualikan dari kedua hal tersebut oleh ulama.Semoga dengan hal tersebut menjadi sesuatu yang signifikan menjadi bahan untuk taskiyatun nufus.
Irvany
Kita sebagai seorang muslim menjalankan sesuatu yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya bukanlah berdasarkan ‘bukti’ atau pengalaman untuk menunjukkan kebenaran syari’at tersebut. Namun kita wajib mengimani dan mengamalkannya dan tidak banyak bertanya tentang apa dan mengapa tentang syari’at tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?Tinggalkanlah sesuatu yang tidak aku anjurkan kepada kamu. Karena sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu ialah karena mereka banyak bertanya dan selalu menyelisihi Nabi mereka. Jadi, apabila aku perintahkan sesuatu kepada kamu, maka lakukanlah semampu kamu. Dan apabila aku melarang kamu dari sesuatu, maka ditinggalkanlah!? (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam
assalaamu’alaykum..afwan, ana mw nanya: apakah FOTO termasuk gambar dan menyerupai cipataan ALLAH? mohon penjelasannya yang lebih rinci? jazakillahukhoir
bagaimana dengan perlengkapan bayi, hampir semuanya bergambar kartun yg dimana gambar ini tidaklah menunjukkan makhluk hidup sebenarnya yg ada, sperti gambar kartun beruang, kalau dibanding dengan beruang sebenarnya maka kartun ini tidaklah mendekati (contoh kartun beruang pooh). Dan bila dibilang utk hiburan si bayi, saya rasa gambar2 ini belum dimengerti bayi dan malah agar menambah lucu penampilan bayi dimata orang dewasa, artinya fungsinya buat hiburan orang dewasa/ orang tuanya. Apakah semua gambar kartun meskipun gambar itu tidak mirip dengan makhluk hidup aslinya tetap dianggap gambar makhluk hidup? Demikian juga mengenai boneka, boneka beruang atau yg biasa dikatakan sebagai teddy bear kalau dibanding dengan beruang sebenarnya tidaklah mirip. Kaki depan dan belakangnya hanyalah berupa batang lurus saja tanpa siku/lutut ataupun jari. Tentu tidak ada beruang yg seperti itu. Jadi bisa dikatakan tidak menyerupaikan? Saya bertanya bukan utk mencari pembenaran tetapi mencari kebenaran karena saya merasa sangat sulit rumah kita lepas dari gambar kartun ataupun boneka buat anak2. Mohon kiranya ustadz ataupun ustadzah bersedia menjawab.
Untuk Abu Khansa dan Umm Sa’id, semoga link berikut ini bisa menjawab pertanyaan antum berdua:
http://www.kajianislam.net/modules/wordpress/2009/06/30/hukum-photo-dan-gambar/
http://fiqh-sunnah.blogspot.com/2008/05/94-larangan-membuat-menggantung-gambar.html
trus apa hukum nya bagi orang yang minta dilukis gambar diri nya..?
assalamu’alaikum
maaf ka, saya ingin bertanya.
jd pa yg harus saya lakukan terhadap teman saya,,, karena dia sekarang sedang kuliah jurusan seni rupa,,, yang sering kali menggambar wajah orang,bagian anatomi tubuh, dan juga melukis wajah orang. apakah semua itu hrus dihentikan. bgaimana dengan kuliahnya????
dan yg saya tahu, di rumahnya dipenuhi dengan lukisan-lukisan anggota keluarganya… dan juga patung-parung ukuran kecil…
dan drumah saya juga terdapar foto keluarga yg di pajang di ruang tamu….
bagaimana pendapat kaka???
terima kasih atas perhatian kaka….
assalamu’laikum Wr. Wb
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang hukum pengambilan foto untuk dijadikan kenangan tapi yang tidak disimpan di dalam rumah, hanya disimpan diinternet semisal fb.
syukran
ijin copas ya ukhti.. syukron
ada beberapa pendapat diatas yg bertentangan sedikit, antara hadist dan pendapat ulama.. tapi yg bikin saya bingung, apa photo2 keluarga gk boleh jg ya?? karena tujuannya hanya untuk kenang2an dan pada zaman Rasulullah SAW’kan blm ada rasul..
Subhanallah
maksud saya dizaman RAsulullah SAW tidak ada photo.. maaf
@ Muhammad
Dimana letak pertentangan pendapat ulama dengan dalil? Justru sebaliknya wahai saudaraku, pendapat ulama itu dibangun diatas dalil. Sehingga keduanya tidak mungkin bertentangan.
Memajang foto keluarga sebagai kenang-kenangan hukumnya haram sebagaimana ini merupakan fatwa Syaikh Utsaimin. Yang menjadi sebab larangan adalah gambar makhluk bernyawa baik hasil foto, lukisan tangan ataupun yang lainnya. Silahkan lebih lanjut simak artikel ini:
http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=427
assalamualaikum. saya mau bertanya, kalau menggambar orang boleh tidak, tapi nanti tidak di beri mata, karena cita-cita saya ingin menjadi pelukis, tolong di jawab ya? wa’alaikumussalam
suka ka dengar lagu… bagemana mi?
@ Wahida
????? ???????? ?????????? ????????? ????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????????
“… Segala sesuatu yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan segala sesuaut yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
??????? ???? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ???? ??? ???? ?????? ???? ??????
?Sesungguhnya, jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.? (HR. Ahmad; Syekh Syu?aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih)
Assalamu’alaikum
Ukhti ‘Muslimah’, saya ingin tanya bagaimana dengan menyulam, apakah itu diperbolehkan? karena saat ini sy sedang menekuni sulam pita selain dilakukan sebagai hobi juga berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari meyulam pita tsb. Mohon penjelasannya.
Jazzakumullah khairan katsiron?
Bismillah..
saya ingin tanya, bagaimana jika foto-foto yang kita punya, kita seimpan di dalam bentuk soft copy. seperti disimpan di dalam komputer, handphone, dsb, tanpa dicetak. apakah boleh?
Syukron..
@ Syahidah
Jawabnya boleh. Asal tidak dijadikan wallpaper HP atau laptop.
http://ustadzaris.com/hukum-foto
http://ustadzaris.com/hukum-gambar-bergerak
http://ustadzaris.com/haramkah-video
info yang sangattt bermanfaat ,
terimakasih atas infonya
Assamu’alaikum ana mau nanya
Alhamdulillah ana sudah tdk mndengarkan musik atau nyanyian tp tetangga ana setiap harii bahkan setiap saat selalu memutar nyanyian di tape recorder bahkan suaranya bisa kedengaran sampai satu komplek.. apakah ana termasuk orang yg mendengarkan nyanyian itu.. dan apa yg harus ana lakukan??
syukron jazaakumullahu khairan
Assamu’alaikum ana mau nanya
Alhamdulillah ana sudah tdk mndengarkan musik atau nyanyian tp tetangga ana setiap harii bahkan setiap saat selalu memutar nyanyian di tape recorder bahkan suaranya bisa kedengaran sampai satu komplek.. apakah ana termasuk orang yg mendengarkan nyanyian itu.. dan apa yg harus ana lakukan??
syukron jazaakumullahu khairan..
Mau tanya ni, apakah mengambil foto jga haram dmana hasil fto trsebut mendekati sempurna fto jga bsa dikatakan “penggambar”proses dan caranya sama2 menggunakan tangan, bagaimana dengan pengrajin sprti pmbuat lukisan, celengan binatang,boneka barbi, beruang, kucing, dan bagaimana dngan para pekerjanya…jga mohon penjelasannya tentang “dosa yang paling berat siksaannya adalah seorang penggambar (pelukis)”…apakah ini jga bisa diartikan berzina, membunuh, musyrik,syirik, mencuri, siksaannya, lebih “ringan”…tolong dijelaskan lbih trperinci lgi tentang kata “penggambar”… dan bukankah hadis itu turun saat adanya permasalahan pda jaman tersebut, dmana banyak orang mmbuat patung dan lukisan untuk disembah, kalau tidak untuk disembah bagaimana, apakah permasalahan itu juga terjadi dijaman sekarang ? Trima kasih
apakah boleh kalau membuat lukisan sebagai mata pencaharian utama?
Assalamualaikum. Apa boleh menggambar arsitektur bangunan? Dan apa boleh menggambar desain baju?
@sandhy, boleh saja selama tidak menggambar makhluk bernyawa
Mengenai gambar yang ada pada uang, ulama memberikan keringanan bolehnya menggunakan uang tersebut meski bergambar makhluk hidup, karena sifatnya yang darurat; terpaksa.
Ya Allah . saya suka melukis , walaupun saya tahu lukisan saya biasa biasa saja , tak cantik dan tak menarik . dan saya juga suka menyanyi , setiap masa saya menyanyi , saya tak kesah orang dengar atau tidak , yang penting dapat menghibur hati saya . rupanya itulah yg membuat saya semakin jauh dari Allah . Astaghfirullahal ‘Azhim.
Wa’alaikumus salam, jawabannya terkandung dlm artikel ini: tanyajawabagamaIslam.blogspot.co.id/2009/06/hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi.html