Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Perempuan sebagai Tulang Punggung Keluarga: Antara Tanggung Jawab, Hak, dan Batas Ketaatan

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
9 Januari 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Prinsip dasar: Nafkah tetap kewajiban suami
  • Jika istri menanggung nafkah
  • Apakah suami tetap berhak ditaati?
  • Hak tidak gugur karena berbuat baik
  • Al-‘Urf tidak menggugurkan nushūṣ

Dalam realitas hari ini, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Ada yang karena suami sakit, kehilangan pekerjaan, atau wafat. Ada pula yang sejak awal memikul beban ekonomi hampir sepenuhnya. Pertanyaannya kemudian muncul, dan ini bukan pertanyaan sederhana: bagaimana posisi fikih perempuan yang menanggung nafkah keluarga? Apakah kewajiban suami gugur? Apakah ketaatan istri ikut bergeser? Dan apakah pengorbanan ekonomi otomatis menggugurkan hak-hak syar‘i perempuan? Fikih Islam tidak menutup mata terhadap realitas, tetapi juga tidak larut dalam romantisme pengorbanan.

Prinsip dasar: Nafkah tetap kewajiban suami

Allah Ta‘ālā berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”  (QS. An-Nisā’: 34)

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah berada di pundak suami, dan inilah sebab kepemimpinannya.” (Tafsīr Ibni Katsīr, 2: 292)

Donasi Muslimah.or.id

Artinya, kewajiban nafkah tidak berpindah kepada istri, sekalipun istri mampu atau bekerja.

Jika istri menanggung nafkah

Para ulama sepakat: nafkah yang dikeluarkan istri bukan kewajiban, melainkan tabarru‘ (pemberian sukarela). Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,

وَإِنْ أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا فَهُوَ تَبَرُّعٌ مِنْهَا لَا يَلْزَمُهَا

“Jika seorang istri menafkahi suaminya, maka itu adalah bentuk kebaikan darinya dan tidak wajib atasnya.” (Al-Mughnī, 9: 237)

Maka secara fikih: istri sah jika menafkahi keluarga, namun tidak berubah menjadi kewajiban, dan tidak menggugurkan kewajiban suami secara asal. Sebagaimana kisah Istri Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā.  Disebutkan kisah Zainab, istri sahabat mulia ‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā. Ia adalah seorang perempuan yang bekerja dengan keterampilan tangannya, lalu dari hasil itu ia menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Zainab bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah ia mendapatkan pahala sedekah dari nafkah yang ia keluarkan untuk keluarganya. Nabi ﷺ menjawab,

“Baginya dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. al-Bukhārī no. 1466; Muslim no. 1000).

An-Nawawī rahimahullāh  menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya perempuan bekerja dan membantu nafkah keluarga, serta menunjukkan keutamaan perbuatannya, tanpa mengubah kewajiban asal nafkah yang tetap berada di pundak suami. (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 7: 85)

Baca juga: Perempuan Boleh Saja Bekerja, Asal…

Apakah suami tetap berhak ditaati?

Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Ketaatan istri kepada suami bukan karena siapa yang mencari nafkah, tetapi karena akad nikah yang sah. Namun ketaatan itu bukan ketaatan mutlak. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (HR. al-Bukhārī no. 7257; Muslim no. 1840)

Jika seorang suami malas berusaha, menyalahgunakan harta istri atau memerintah dengan zalim, maka tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.

Hak tidak gugur karena berbuat baik

Dalam kaidah fikih disebutkan,

الْإِحْسَانُ لَا يُسْقِطُ الْحُقُوقَ

“Perbuatan baik tidak menggugurkan hak.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 87)

Maka pengorbanan ekonomi istri, kerja keras istri, kontribusi finansial istri, tidak otomatis menghapus haknya berupa nafkah, perlakuan baik, keadilan, dan penghormatan.

Al-‘Urf tidak menggugurkan nushūṣ

Sebagian orang beralasan, “Sekarang sudah zamannya istri ikut menafkahi.” Dalam ushul fikih berlaku kaidah,

الْعُرْفُ لَا يُخَالِفُ النَّصَّ

“Kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan nash.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah oleh Ahmad Az-Zarqā’, hal. 219)

Kebiasaan modern boleh dipertimbangkan, tetapi tidak boleh membatalkan ketetapan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis,

“Bekerjanya perempuan dan kontribusinya terhadap nafkah keluarga tidak mengubah kewajiban nafkah yang asalnya berada pada suami.”  (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 739)

Islam tidak melarang perempuan menjadi kuat, tidak mencela perempuan yang bekerja, tetapi Islam menolak kezaliman yang dibungkus pengorbanan. Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga mulia di sisi Allah, namun kemuliaan itu bukan alasan untuk menormalisasi kelalaian suami. Karena dalam Islam, keadilan didahulukan dari romantisme, dan hak dijaga meski dengan pengorbanan.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Semoga bermanfaat…

Baca juga: Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Perempuan Boleh Saja Bekerja, Asal…

oleh Nurfitri Fatimah
28 Oktober 2013
60

Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan. Ada yang menerima dan...

Janin yang Membawa Ibunya ke Surga Bersama Ari-Arinya

oleh Raehanul Bahraen
22 Oktober 2012
21

Perasaan sedih yang mendalam dirasakan oleh seorang ibu jika ia mengalami keguguran kandungannya. Buah hati yang dinanti-nanti ternyata ditakdirkan tidak...

Jika Terjadi Keguguran dan Kelahiran Prematur

oleh Athirah Mustajab
26 Februari 2014
0

Jika ini terjadi janganlah Anda mencari-cari kesalahan diri sendiri dan orang lain. Janganlah Anda berkata, “Seandainya saya begini dan begini,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.