Dalam realitas hari ini, tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Ada yang karena suami sakit, kehilangan pekerjaan, atau wafat. Ada pula yang sejak awal memikul beban ekonomi hampir sepenuhnya. Pertanyaannya kemudian muncul, dan ini bukan pertanyaan sederhana: bagaimana posisi fikih perempuan yang menanggung nafkah keluarga? Apakah kewajiban suami gugur? Apakah ketaatan istri ikut bergeser? Dan apakah pengorbanan ekonomi otomatis menggugurkan hak-hak syar‘i perempuan? Fikih Islam tidak menutup mata terhadap realitas, tetapi juga tidak larut dalam romantisme pengorbanan.
Prinsip dasar: Nafkah tetap kewajiban suami
Allah Ta‘ālā berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisā’: 34)
Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah berada di pundak suami, dan inilah sebab kepemimpinannya.” (Tafsīr Ibni Katsīr, 2: 292)
Artinya, kewajiban nafkah tidak berpindah kepada istri, sekalipun istri mampu atau bekerja.
Jika istri menanggung nafkah
Para ulama sepakat: nafkah yang dikeluarkan istri bukan kewajiban, melainkan tabarru‘ (pemberian sukarela). Ibnu Qudāmah rahimahullāh menegaskan,
وَإِنْ أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا فَهُوَ تَبَرُّعٌ مِنْهَا لَا يَلْزَمُهَا
“Jika seorang istri menafkahi suaminya, maka itu adalah bentuk kebaikan darinya dan tidak wajib atasnya.” (Al-Mughnī, 9: 237)
Maka secara fikih: istri sah jika menafkahi keluarga, namun tidak berubah menjadi kewajiban, dan tidak menggugurkan kewajiban suami secara asal. Sebagaimana kisah Istri Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā. Disebutkan kisah Zainab, istri sahabat mulia ‘Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhumā. Ia adalah seorang perempuan yang bekerja dengan keterampilan tangannya, lalu dari hasil itu ia menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Zainab bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah ia mendapatkan pahala sedekah dari nafkah yang ia keluarkan untuk keluarganya. Nabi ﷺ menjawab,
“Baginya dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. al-Bukhārī no. 1466; Muslim no. 1000).
An-Nawawī rahimahullāh menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil bolehnya perempuan bekerja dan membantu nafkah keluarga, serta menunjukkan keutamaan perbuatannya, tanpa mengubah kewajiban asal nafkah yang tetap berada di pundak suami. (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 7: 85)
Baca juga: Perempuan Boleh Saja Bekerja, Asal…
Apakah suami tetap berhak ditaati?
Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Ketaatan istri kepada suami bukan karena siapa yang mencari nafkah, tetapi karena akad nikah yang sah. Namun ketaatan itu bukan ketaatan mutlak. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma‘ruf.” (HR. al-Bukhārī no. 7257; Muslim no. 1840)
Jika seorang suami malas berusaha, menyalahgunakan harta istri atau memerintah dengan zalim, maka tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.
Hak tidak gugur karena berbuat baik
Dalam kaidah fikih disebutkan,
الْإِحْسَانُ لَا يُسْقِطُ الْحُقُوقَ
“Perbuatan baik tidak menggugurkan hak.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 87)
Maka pengorbanan ekonomi istri, kerja keras istri, kontribusi finansial istri, tidak otomatis menghapus haknya berupa nafkah, perlakuan baik, keadilan, dan penghormatan.
Al-‘Urf tidak menggugurkan nushūṣ
Sebagian orang beralasan, “Sekarang sudah zamannya istri ikut menafkahi.” Dalam ushul fikih berlaku kaidah,
الْعُرْفُ لَا يُخَالِفُ النَّصَّ
“Kebiasaan tidak boleh bertentangan dengan nash.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah oleh Ahmad Az-Zarqā’, hal. 219)
Kebiasaan modern boleh dipertimbangkan, tetapi tidak boleh membatalkan ketetapan syariat. Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis,
“Bekerjanya perempuan dan kontribusinya terhadap nafkah keluarga tidak mengubah kewajiban nafkah yang asalnya berada pada suami.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 739)
Islam tidak melarang perempuan menjadi kuat, tidak mencela perempuan yang bekerja, tetapi Islam menolak kezaliman yang dibungkus pengorbanan. Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga mulia di sisi Allah, namun kemuliaan itu bukan alasan untuk menormalisasi kelalaian suami. Karena dalam Islam, keadilan didahulukan dari romantisme, dan hak dijaga meski dengan pengorbanan.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Semoga bermanfaat…
Baca juga: Dahsyatnya Peran Seorang Wanita
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslimah.or.id



