Tetangga adalah orang yang tempat tinggalnya dekat dengan tempat tinggalmu, dan ia memiliki hak yang besar atasmu. Jika tetangga tersebut juga seorang kerabat dalam nasab, dan muslim, maka ia mempuyai tiga hak, yakni hak tetangga, hak kerabat, dan hak Islam. Jika dia seorang muslim, namun bukan kerabat dalam nasab, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak tetangga dan hak Islam. Jika dia juga kerabat dalam nasab, namun bukan seorang muslim, maka dia mempunyai dua hak, yakni hak tetangga dan hak kerabat. Jika dia bukan kerabat dalam nasab, dan juga bukan seorang muslim, maka dia hanya memiliki satu hak saja, yakni hak tetangga. Allah Ta’ala berfirman,
وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ
“Dan berbuat baiklah kepada orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang mempunyai kekerabatan, dan tetangga yang tidak mempunyai kekerabatan.” (QS. An-Nisa: 36)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
“Malaikat Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira bahwa mereka akan saling mewarisi.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Di antara hak tetangga adalah berbuat baik kepadanya semampunya dengan harta, kedudukan, dan memberikan manfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خير الجيران عند الله خيرهم لجاره
“Tetangga yang terbaik adalah orang yang paling baik kepada tetangganya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1944)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليحسن إلى جاره
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berbuat baiklah kepada tetangganya.” (HR. Bukhari dalam Kitabul Adab no. 6019)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إذا طبخت مرقة, فأكثر ماءها وتعاهد جيرانك
“Jika engkau memasak masakan yang berkuah, maka perbanyaklah kuahnya, lalu berikan kepada tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)
Di antara bentuk berbuat baik kepada tetangga adalah lebih dahulu memberikan hadiah yang sesuai kepadanya. Karena hadiah akan memunculkan rasa cinta dan menghilangkan permusuhan.
Hak tetangga selanjutnya adalah menahan diri dari mengganggunya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن
“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.”
Kemudian, sahabat bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”
الذي لا يأمن جاره بوائقه
“Orang yang tetangganya tidak merasa aman karena keburukan-keburukannya.” (HR. Bukhari no. 6016)
Di dalam riwayat yang lain,
لا يدخل الجنة من لا يأمن جاره بوائقه
“Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman karena keburukan-keburukannya.” (HR. Muslim no. 46)
Orang yang tetangganya tidak merasa aman karena keburukannya, maka dia bukanlah orang yang beriman dan tidak masuk surga.
Banyak orang sekarang ini tidak perhatian terhadap hak tetangganya, dan tetangganya tidak merasa aman dari keburukan-keburukannya. Kita selalu melihat perselisihan di antara mereka, perpecahan, dan permusuhan di atas hak-hak mereka. Mengganggu dengan perkataan maupun perbuatan. Semua ini menyelisihi apa yang diperintahkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berdampak pada tertahannya kaum muslimin, hati yang saling berjauhan, dan jatuhnya harga diri sebagian orang.
Allahu a’lam
Baca juga: Pilih Tetangga Sebelum Rumah
***
Penulis: Triani Pradinaputri
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Al-’Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha Asy-Syari’atu. Muassasah Asy-Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin Riyadh: Al-Khairiyyah, hal. 34-36.