Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
31 Mei 2012
di Keluarga dan Wanita
9
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah islam melarang wanita bekerja dan berdagang?

Islam tidak melarang seorang wanita bekerja ataupun berdagang  bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.

Allah Ta’ala berfirman,

?????? ?????????? ????????? ?????? ?????????? ??????????? ????????????????

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105)

Donasi Muslimahorid

Dan juga firmanNya,

?????????????? ????????? ???????? ???????

“Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)

Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki ataupun perempuan.

Allah Ta’ala berfirman,

??? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????? ????????????? ?????????? ???????????? ?????? ??? ??????? ????????? ??? ??????? ????????

“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29)

Ayat ini juga bersifat umum ditujukan untuk laki-laki dan perempuan.

Allah Ta’ala berfirman,

???????????????? ??????????? ?? ???????????? ????? ????? ???????? ?????????? ???????? ?????????????? ?????? ?????????? ???? ??????????? ??? ??????? ???????????? ??????????? ???????????? ????????? ????? ?????? ??????????? ????? ??? ??????? ????? ???????????? ??? ???????????? ???????? ??? ???????? ????? ???????? ???????? ???????? ????? ?????? ????????? ????????????? ????????? ?????? ???????????? ?????? ??? ??????? ????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ?????? ????????????

“Dan persaksikanlahlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki maka boleh satu orang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya  untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil atau besar. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

Ayat ini ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk mencatat ketika transaksi utang piutang. Allah juga memerintahkan agar menghadirkan saksi saat transaksi tersebut. Kemudian Allah menjelaskan bahwa semua (peraturan) terkait dengan utang piutang. Intinya, perintah mencatat dan menghadirkan saksi itu berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).

Kemudian Allah Ta’ala melanjutkan firmanNya,

?????? ??? ??????? ????????? ????????? ????????????? ?????????? ???????? ?????????? ??????? ?????? ????????????

“Kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282).

Baca juga: Perempuan Bekerja Boleh Saja, Asal…

Sementara isyhad (mempersaksikan), bentuknya adalah menghadirkan saksi. Karena itu Allah berfirman di ayat selanjutnya,

?????????????? ????? ?????????????

“Ambillah saksi jika kamu berjual beli.” (QS. Al Baqarah: 282)

Ayat-ayat diatas berlaku secara umum baik untuk laki-laki dan perempuan. (Perintah) mencatat utang piutang ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Berdagang (jual-beli) dan menjadi saksi berlaku untuk lelaki dan perempuan. Mereka (laki-laki dan perempuan) boleh mengambil saksi untuk perdagangan serta pencatatan mereka. Hanya saja, jual beli secara tunai boleh tidak dicatat. Karena telah dibayar dengan tunai sehingga tidak menyisakan urusan. Semua peraturan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Demikian juga yang terdapat dalam dalil lainnya, semuanya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, seperti hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda,

??????? ??????? ?? ?? ??????? ??? ???? ????? ???? ???? ?? ?????? ??? ???? ????? ?????? ???? ??????

Juga firman Allah Ta’ala,

????????? ?????? ????????? ????????? ????????

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dabn mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

semuanya berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).

Akan tetapi yang wajib diperhatikan ketika bekerja ataupun berdagang adalah hendaknya interaksi diantara mereka harus dalam bentuk interaksi yang jauh dan terbebas dari semua penyebab masalah dan yang menimbulkan perbuatan munkar. Wanita bekerja (ditempat) yang tidak ada campur baur dengan laki-laki serta tidak memicu timbulnya fitnah. Demikian pula tatkala wanita berdagang, dalam keadaan yang bersih dari fitnah. Dengan tetap memperhatikan hijabnya, menutupi aurat, serta menjauhi sebab terjadinya fitnah.

Demikianlah yang sepatutnya diperhatikan dalam jual beli dan semua kegiatan wanita.  Karena Allah berfirman,

???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????

“Dan hendaklah kamu tetap berada dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

??????? ???????????????? ???????? ??????????????? ??? ?????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ??????????????

“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

??? ???????? ?????????? ??? ?????????????? ??????????? ???????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ???????????????

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59).

Baca juga: Ukhti, Jagalah Suaramu!

Karena itu, jual beli para wanita hanya dilakukan diantara para wanita, sementara jual beli para laki-laki di tempat tersendiri, hukumnya dibolehkan. Demikian pula untuk semua pekerjaan wanita. Seorang wanita menjadi dokter untuk pasien wanita, perawat wanita untuk pasien wanita, guru wanita mengajar wanita maka ini tidak masalah. Dokter laki-laki menangani pasien laki-laki, dan guru laki-laki mengajar laki-laki.

Adapun dokter wanita menangani pasien laki-laki atau dokter laki-laki menangani pasien wanita atau perawat wanita untuk laki-laki dan perawat laki-laki untuk pasien perempuan maka inilah yang dilarang syariat, karena mengandung fitnah dan kerusakan.

Oleh karena itu, disamping adanya toleransi untuk bekerja dan berdagang bagi lelaki dan wanita, semua harus dilakukan dalam keadaan terbebas dari segala yang membahayakan agama dan kehormatan para wanita, serta tidak membahayakan bagi lelaki. Namun pekerjaan para wanita dilakukan dalam kondisi tidak memicu segala yang membahayakan agamanya, kehormatannya, dan tidak menimbulkan kerusakan dan godaan bagi lelaki. Demikian pula pekerjaan para lelaki yang terjadi diantara mereka, tidak boleh ada kehadiran wanita, yang bisa memicu godaan dan kerusakan.

Yang ini memiliki area pekerjaan sendiri, yang itu juga memiliki area pekerjan sendiri, dengan meniti jalur selamat, yang tidak membahayakan kelompok pertama maupun kelompok kedua, serta tidak membahayakan masyarakat itu sendiri.

Akan tetapi menjadi pengecualian dari hal diatas bila dalam keadaan darurat. Jika keadaan mendesak dimana seorang lelaki harus bekerja menangani wanita, seperti melayani pasien wanita ketika tidak ada dokter laki-laki atau wanita melakukan pekerjaan laki-laki ketika tidak ada dokter lelaki yang menangani pasien lelaki, sementara wanita ini tahu penyakitnya dan bisa menanganinya, dengan tetap menjaga diri, menjauhi segala yang memicu godaan, dan menghindari khalwat (berdua-duaan), serta larangan semacamnya.

Karena itu, jika ada pekerjaan wanita yang dilakukan bersama lelaki atau sebaliknya karena kebutuhan yang mendesak atau darurat, dengan tetap menjaga sebab-sebab yng menimbulkan fitnah baik khalwat atau terbukanya (aurat) maka keadaan seperti ini dikecualikan (baca: diperbolehkan).

Tidaklah mengapa seorang wanita menolong laki-laki yang memerlukan bantuan. Begitu juga laki-laki menolong wanita yang perlu ditangani, dengan catatan tidak membahayakan keduanya. Seperti dokter wanita mengobati pasien laki-laki disaat tidak ada dokter laki-laki, sementara si wanita tahu penyakitnya, dengan tetap menjaga diri dari fitnah dan khalwat. Demikian juga, yang dilakukan dokter laki-laki pada pasien wanita karena tidak dijumpai dokter wanita yang mengobatinya maka keadaan ini termasuk keadaan yang mendesak.

Demikian pula kegiatan di pasar, wanita melakukan jual beli yang mereka butuhkan, dengan tetap menutup aurat dengan benar dari pandangan laki-laki. Demikian juga tatkala wanita shalat berjama’ah dimasjid hendaknya tetap menjaga diri, menutup aurat, berada di belakang shaf laki-laki. Serta kegiatan serupa yang dilakukan wanita, yang tidak menimbulkan fitnah dan bahaya bagi kedua pihak (laki-laki dan perempuan).

Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Terkadang beliau  berbicara dengan wanita, para wanita berkumpul untuk mendengar kajian beliau lalu beliaupun memberi nasehat. Inilah yang boleh dilakukan laki-laki kepada wanita.

Ketika shalat Ied, seusai berkhutbah di hadapan lelaki beliau mendatangi jamaah wanita, mengingatkan mereka, menasehati mereka untuk beramal kebaikan.

Demikian juga  di beberapa kesempatan, para wanita berkumpul dan beliau memberi peringatan, mengajari mereka (perkara agama) serta menjawab pertanyaan mereka. Semua aturan di atas termasuk dalam kasus ini.

Demikian pula generasi sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang laki-laki memberi peringatan kepada kaum wanita, menasehati mereka, mengajari mereka ketika berkumpul (disuatu tempat) dan dengan cara yang terpuji, menjaga hijab dan menjauhi sebab-sebab timbulnya fitnah.

Jika semua itu dibutuhkan, seorang laki-laki boleh melakukan hal penting yang mereka butuhkan (mengajar, memberi peringatan dan nasehat) (para wanita), dengan menjaga hijab, menutup (aurat) dan menjauhi semua bentuk fitnah bagi keduanya.

***
muslimah.or.id

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4110
Diterjemahkan oleh: Tim Penerjmah Muslimah

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami

oleh Ummu Sa'id
16 Februari 2012
5

Sebenanya aturan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Setiap insan yang sedang meminang atau dipinang calon pasangan hidupnya. Pada...

Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
6 Agustus 2015
62

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar. Karena itu, solusi yang diberikan...

Ibu Rumah Tangga Penuh Percaya Diri

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
19 Agustus 2017
0

Dengan tugas dan kewajiban yang banyak itu wanita perlu energi baru atau gizi baru agar aktivitas yang dilakukan lebih bersemangat

Artikel Selanjutnya

Ruh Seorang Mukmin

Komentar 9

  1. hamba Alloh says:
    13 tahun yang lalu

    sukron, alkhamdulillah yg masih mjd pertanyaan di dlm hati sdh terjawab.

    Balas
  2. dewi puspita says:
    13 tahun yang lalu

    betul3..thnks infonya…biar para wanita yg bekerja u meringankan suami..makin merasa didukung slgi ada batasan2 nya…

    Balas
  3. dinda says:
    13 tahun yang lalu

    Salam..izin share ya

    Balas
  4. joko disini saja says:
    13 tahun yang lalu

    ooo… gitu yaa…. makasih infonya.
    jadi lebih baik seorang wanita itu jika ingin berbisnis, berbisnis dari rumah dan konsumennya adalah para wanita atau berbisnis online aja, sehingga tidak bertemu langsung jika konsumennya adalah seorang laki-laki.

    bagi seorang wanita bersuami, jualan online dan memiliki pembeli seorang pria, diperbolehkan ya ?

    Balas
  5. Nur Prasetyawati says:
    13 tahun yang lalu

    :)

    Balas
  6. Ummu Izzah says:
    13 tahun yang lalu

    @Akhi Joko disini saja
    Akad jual beli diperbolehkan antara laki-laki dan perempuan ajnabi, karena tidak ada larangan dari syariat, dan qaidahnya ?bahwa perkara keduniaan asalnya boleh diamalkan hingga ada dalil yang melarangnya?. Tapi tentunya dengan menjaga adab-adabnya. Allaahu a’lam..

    Balas
  7. cak jok says:
    13 tahun yang lalu

    makasih postingannya.
    ijin saya print yaa…

    Balas
  8. Rizky Kurnia Rahman says:
    13 tahun yang lalu

    Ana izin copas lagi ini. Syukron. Wassalam…

    Balas
  9. putri says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    ana mau bertanya, saat ini ana sedang bekerja di tempat yang memang banyak pria nya bakhan dominan pria dari wanita, plng wanita hanya untuk member offce saja. Nah, bagaimana dengan kondisi ini ? ttpi saya ttp mnggnkan hijab yg sya’i insha allah.

    jazakallahu khairan,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.