Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sakit yang Harus Diberitahukan kepada Calon Suami

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
16 Februari 2012
di Keluarga dan Wanita
5
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhamad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhamad Ali Farkus

 

Sebenanya aturan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Setiap insan yang sedang meminang atau dipinang calon pasangan hidupnya. Pada proses ini masing-masing akan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan. Termasuk diantaranya, kondisi kesehatan yang sedang dialaminya.

Nah.. bagaimanakah batasan sakit yang wajib dinformasikan oleh masing-masing pihak, agar tidak dianggap telah mengelabuhi calon pasangan hidupnya? Mari kita simak uraian berikut:

Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada seorang ulama Aljazair, Syaikh Muhamad Ali Farkus:

Pertanyaan:

Saya memiliki saudara perempuan yang saat ini sedang dikhitbah oleh seseorang. Sementara dulu saudari saya ini pernah sakit. Dokter menyampaikan bahwa dia boleh menikah, hanya saja dia tidak bisa sembuh sempurna dari penyakitnya. Terkadang sakitnya itu kembali kambuh sejak masa pertumbuhannya. Apakah dia wajib mengabarkan kepada calon suaminya?

Donasi Muslimahorid

Jawaban:

Jika penyakit yang dia derita sifatnya kronis (lama untuk sembuh) maka wajib diberitahukan kepada calon suami, agar tidak dianggap menipunya. Jika calon suami bersedia menerima sakit yang ada pada istrinya maka dia harus membantu proses pengobatan, disamping wajib memberikan nafkah yang harus dia tunaikan untuk istrinya. Jika calon suami ini tidak bersedia, semoga Allah memberikan untuk wanita ini ganti yang lain, semala dia mau jujur dan terbuka kepada yang lain. Sikap semacam ini termasuk sikap yang dicintai Allah, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan bergabunglah bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)

Kemudian, apabila penyakitnya sudah sembuh sempurna, dalam kondisi ini dia tidak wajib menyampaikan penyakit yang pernah dia derita dan telah sembuh.

Jika sakitnya itu insidental dan tidak kronis maka tidak perlu menyampaikan hal ini kepada calon suaminya, karena sakit ini bisa segera sembuh. Seperti pilek atau semacamnya. Karena manusia sudah terbiasa dengan sakit yang sifatnya insidental dan tidak menaun. Sementara kaidahnya: kebiasaan masyarakat bisa menjadi standar.

Allahu a’lam.

***

Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Al-Adat Al-Jariyah fi Al-A’ras Al-Jazairiyah, hal. 101–102.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Saudariku, Jangan Kau Nikahi Lelaki Ini!

oleh Muslimah.or.id
15 Mei 2015
0

Lelaki yang berani meninggalkan shalat. Orang yang berani meninggalkan shalat, berarti telah berani mengkhianati Allah, apalagi amanah manusia. Rasulullah shallallahu...

Jangan Lalai terhadap Hak Istrimu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 November 2019
1

Dan betapa kehidupan super sibuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah seindah-indah teladan dalam kehidupan rumah tangga.

Pembantu Rumah Tangga, Sebuah Dilema

oleh Yulian Purnama
1 Agustus 2013
2

Tidak mendatangkan pembantu itu lebih utama dan lebih baik. Jika seorang wanita mengurus sendiri urusan-urusan yang wajib baginya di rumahnya,...

Artikel Selanjutnya

Hukum Wanita Bekerja dan Berdagang

Komentar 5

  1. putra says:
    14 tahun yang lalu

    syukron atas ilmunya…

    Balas
  2. umar says:
    13 tahun yang lalu

    Ass..
    Bagaimana jika teman kita “sakit jiwa”, sedangkan ia sudah terlanjur di khitbah oleh calonnya. Apakah kita boleh memberitahukan kondisi teman tersebut ? Kebetulan, anggota keluarganya, ada yang bertanya mengenai teman saya tersebut, tapi karena sudah dikhitbah, saya tidak menyampaikan sakitnya ?? Bagaimana sikap saya ??

    Balas
  3. Obat Herbal Gagal Ginjal :: Gne Indonesia says:
    12 tahun yang lalu

    terimakasi ya artikelnya. bermanfaat sekali , mudah “n bisa di amalkan .amiin

    Balas
    • Nurul says:
      3 tahun yang lalu

      Suami sy terjangkit HIV jauh sbelum menikah, tp tdk membertihakun kpd sy sehingga kami terlanjur menikah. Sy mengetahuinya stelah 1 tahun.
      Sy sangat marah dan kecewa. Suami sy tdk merasa bersalah sama sekali. Sy hrs bgmna?

      Balas
  4. novnov goes says:
    11 tahun yang lalu

    artikelnya bermanfaat sekali..
    izin copas. mkzih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.