Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Sakit Yang Harus Diberitahukan Kepada Calon Suami

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
16 Februari 2012
Waktu Baca: 2 menit
5

Sebenanya aturan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Setiap insan yang sedang meminang atau dipinang calon pasangan hidupnya. Pada proses ini masing-masing akan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan. Termasuk diantaranya, kondisi kesehatan yang sedang dialaminya.

Nah.. bagaimanakah batasan sakit yang wajib dinformasikan oleh masing-masing pihak, agar tidak dianggap telah mengelabuhi calon pasangan hidupnya? Mari kita simak uraian berikut:

Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada seorang ulama Aljazair, Syaikh Muhamad Ali farkus;

Saya memiliki saudara perempuan yang saat ini sedang dikhitbah oleh seseorang. Sementara dulu saudari saya ini pernah sakit. Dokter menyampaikan bahwa dia boleh menikah, hanya saja dia tidak bisa sembuh sempurna dari penyakitnya. Terkadang sakitnya itu kembali kambuh sejak masa pertumbuhannya. Apakah dia wajib mengabarkan kepada calon suaminya?

Jawaban:

Jika penyakit yang dia derita sifatnya kronis (lama untuk sembuh) maka wajib diberitahukan kepada calon suami, agar tidak dianggap menipunya. Jika calon suami bersedia menerima sakit yang ada pada istrinya maka dia harus membantu proses pengobatan, disamping wajib memberikan nafkah yang harus dia tunaikan untuk istrinya. Jika calon suami ini tidak bersedia, semoga Allah memberikan untuk wanita ini ganti yang lain, semala dia mau jujur dan terbuka kepada yang lain. Sikap semacam ini termasuk sikap yang dicintai Allah, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firmannya:

??? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???? ?????????????

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan bergabunglah bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)

Kemudian, apabila penyakitnya sudah sembuh sempurna, dalam kondisi ini dia tidak wajib menyampaikan penyakit yang pernah dia derita dan telah sembuh.

Jika sakitnya itu insidental dan tidak kronis maka tidak perlu menyampaikan hal ini kepada calon suaminya, karena sakit ini bisa segera sembuh. Seperti pilek atau semacamnya. Karena manusia sudah terbiasa dengan sakit yang sifatnya insidental dan tidak menaun. Sementara kaidahnya: kebiasaan masyarakat bisa menjadi standar.

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id

Diterjemahkan dari kitab: Al-Adat Al-Jariyah fi Al-A’ras Al-Jazairiyah, hlm. 101 – 102 oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Tags: NikahWanita
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Ayah aku merindukanmu

Ayah Aku Merindukanmu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 September 2023
0

Saatnya setiap kepala rumah tangga bisa memposisikan perannya dengan cerdas dalam berinteraksi aktif dengan anak, menjadi ayah yang selalu siap...

Saat Istri Berhenti Menua Sampai Tua

Saat Istri Berhenti Menua Sampai Tua

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
27 September 2023
0

Pasanganmu adalah warna hari-harimu yang harus disyukuri karena menikah bukan hanya tentang aku dan engkau namun tentang kita serta harus...

Orang Tua Ikut Campur Urusan Rumah Tangga?

oleh Yulian Purnama
27 September 2023
0

Jika masalah antara suami-istri belum melibatkan orang tua, hendaknya dicegah jangan sampai melibatkan orang tua.

Artikel Selanjutnya

Kajian Umum Syaikh Abdul 'Azhim Badawi (20 Februari 2012): Meraih Kecintaan Allah

Komentar 5

  1. putra says:
    12 tahun yang lalu

    syukron atas ilmunya…

    Balas
  2. umar says:
    12 tahun yang lalu

    Ass..
    Bagaimana jika teman kita “sakit jiwa”, sedangkan ia sudah terlanjur di khitbah oleh calonnya. Apakah kita boleh memberitahukan kondisi teman tersebut ? Kebetulan, anggota keluarganya, ada yang bertanya mengenai teman saya tersebut, tapi karena sudah dikhitbah, saya tidak menyampaikan sakitnya ?? Bagaimana sikap saya ??

    Balas
  3. Obat Herbal Gagal Ginjal :: Gne Indonesia says:
    11 tahun yang lalu

    terimakasi ya artikelnya. bermanfaat sekali , mudah “n bisa di amalkan .amiin

    Balas
    • Nurul says:
      2 tahun yang lalu

      Suami sy terjangkit HIV jauh sbelum menikah, tp tdk membertihakun kpd sy sehingga kami terlanjur menikah. Sy mengetahuinya stelah 1 tahun.
      Sy sangat marah dan kecewa. Suami sy tdk merasa bersalah sama sekali. Sy hrs bgmna?

      Balas
  4. novnov goes says:
    9 tahun yang lalu

    artikelnya bermanfaat sekali..
    izin copas. mkzih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.