Di era digital ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) dan judi online yang sangat marak terjadi saat ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, khususnya bagi keluarga muslim. Kemudahan akses terhadap pinjol melalui aplikasi di smartphone membuat banyak orang terjerumus dalam lingkaran utang yang menyesakkan. Sementara itu, judi online juga menjerat banyak orang dengan janji keuntungan cepat, namun akhirnya hanya menambah beban ekonomi.
Bahaya pinjaman online (pinjol) dalam perspektif Islam
Pinjaman online sering kali menawarkan solusi instan dengan proses cepat, namun dengan bunga yang sangat tinggi. Mayoritas pinjol menerapkan sistem riba, yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau bersabda, ‘Semuanya sama (dalam dosa).'” (HR. Muslim no. 1598)
Allah juga menyuruh kita untuk meninggalkan riba. Allah berfirman,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Riba adalah dosa besar yang tidak hanya membebani kehidupan di dunia, tetapi juga membawa konsekuensi berat di akhirat. Pinjaman berbasis riba seperti pinjol membawa beban utang yang semakin membesar, menjerat peminjam dalam siklus utang yang sulit untuk dilepaskan.
Judi online (judol), godaan yang menghancurkan
Seperti halnya pinjol, judi online juga menawarkan ilusi keuntungan cepat, namun kenyataannya banyak yang mengalami kerugian besar. Judi online tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada konflik keluarga dan dalam beberapa kasus akan berujung pada perceraian. Mereka yang kalah berjudi sering kali mencari pinjol untuk menutupi kerugian, memperparah kondisi ekonomi, hingga membuat orang yang meminjam bunuh diri.
Allah ‘Azza wa Jalla dengan tegas melarang judi dalam Al-Quran,
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Baca juga: Bahaya dan Haramnya Judi dalam Islam
Solusi dan langkah pencegahan
Menghindari riba dan judi
Umat Islam wajib menjauhi pinjaman berbunga dan praktik judi karena keduanya mendatangkan kehancuran ekonomi dan keimanan.
Mengelola keuangan dengan bijak
Membuat anggaran keluarga dan memprioritaskan kebutuhan pokok adalah langkah penting untuk menjaga keuangan tetap stabil. Hindari pemborosan dan jangan tergoda untuk mencari solusi cepat melalui pinjol atau judi.
Bertobat dan memperbaiki diri
Bagi yang sudah terjebak dalam pinjaman online atau judi, bertobatlah dengan tulus dan berusahalah untuk melunasi utang tanpa bunga, semaksimal mungkin. Tingkatkan tawakal kepada Allah dan yakinlah bahwa dengan usaha dan doa, jalan keluar akan selalu ada.
Peran masyarakat dan pemerintah
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengatasi masalah pinjol dan judi online. Regulasi yang ketat serta kampanye anti-pinjol dan judi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang dan perjudian. Dukungan komunitas dalam memberikan bantuan keuangan halal dan dukungan emosional juga sangat penting untuk membantu mereka yang sudah terjerat.
Pinjaman online berbunga dan judi online adalah ancaman nyata yang merusak keuangan dan keharmonisan keluarga muslim. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menghindari riba dan segala bentuk transaksi yang haram. Dengan manajemen keuangan yang baik dan komitmen untuk hidup sesuai syariat, kita bisa menjaga keberkahan dalam kehidupan.
Baca juga: Konsep Rezeki yang Diatur dalam Syariat
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Nasihat singkat bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/sKr7foAAyj0
Rantai Kejahatan Pinjol & Judi Online, bersama Ustadz Ammi Nur Baits, https://youtu.be/sCRhlEv7XOU
Tabligh Akbar “Judol & Pinjol”bersama Ustadz Abdullah Roy dan Ustadz Abu Qotadah, https://youtu.be/0XFu06ZX17k
Khotbah Jumat, Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/TPAeQ4fxBhQ
Tanya Jawab bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Solusi Tobat dari Pinjaman Online, https://youtu.be/pRA8wJAq45g
Khotbah Jumat bersama Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Hidup Tenang Tanpa Pinjol, https://youtu.be/OQfetqpX0FQ