Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Pinjaman dan Judi Online: Ancaman bagi Kehidupan Keluarga Muslim

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
28 Januari 2025
di Fikih
0
Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bahaya pinjaman online (pinjol) dalam perspektif Islam
  • Judi online (judol), godaan yang menghancurkan
  • Solusi dan langkah pencegahan
    • Menghindari riba dan judi
    • Mengelola keuangan dengan bijak
    • Bertobat dan memperbaiki diri
  • Peran masyarakat dan pemerintah

Di era digital ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) dan judi online yang sangat marak terjadi saat ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, khususnya bagi keluarga muslim. Kemudahan akses terhadap pinjol melalui aplikasi di smartphone membuat banyak orang terjerumus dalam lingkaran utang yang menyesakkan. Sementara itu, judi online juga menjerat banyak orang dengan janji keuntungan cepat, namun akhirnya hanya menambah beban ekonomi.

Bahaya pinjaman online (pinjol) dalam perspektif Islam

Pinjaman online sering kali menawarkan solusi instan dengan proses cepat, namun dengan bunga yang sangat tinggi. Mayoritas pinjol menerapkan sistem riba, yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau bersabda, ‘Semuanya sama (dalam dosa).'” (HR. Muslim no. 1598)

Allah juga menyuruh kita untuk meninggalkan riba. Allah berfirman,

Donasi Muslimahorid

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Riba adalah dosa besar yang tidak hanya membebani kehidupan di dunia, tetapi juga membawa konsekuensi berat di akhirat. Pinjaman berbasis riba seperti pinjol membawa beban utang yang semakin membesar, menjerat peminjam dalam siklus utang yang sulit untuk dilepaskan.

Judi online (judol), godaan yang menghancurkan

Seperti halnya pinjol, judi online juga menawarkan ilusi keuntungan cepat, namun kenyataannya banyak yang mengalami kerugian besar. Judi online tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada konflik keluarga dan dalam beberapa kasus akan berujung pada perceraian. Mereka yang kalah berjudi sering kali mencari pinjol untuk menutupi kerugian, memperparah kondisi ekonomi, hingga membuat orang yang meminjam bunuh diri.

Allah ‘Azza wa Jalla dengan tegas melarang judi dalam Al-Quran,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Baca juga: Bahaya dan Haramnya Judi dalam Islam

Solusi dan langkah pencegahan

Menghindari riba dan judi

Umat Islam wajib menjauhi pinjaman berbunga dan praktik judi karena keduanya mendatangkan kehancuran ekonomi dan keimanan.

Mengelola keuangan dengan bijak

Membuat anggaran keluarga dan memprioritaskan kebutuhan pokok adalah langkah penting untuk menjaga keuangan tetap stabil. Hindari pemborosan dan jangan tergoda untuk mencari solusi cepat melalui pinjol atau judi.

Bertobat dan memperbaiki diri

Bagi yang sudah terjebak dalam pinjaman online atau judi, bertobatlah dengan tulus dan berusahalah untuk melunasi utang tanpa bunga, semaksimal mungkin. Tingkatkan tawakal kepada Allah dan yakinlah bahwa dengan usaha dan doa, jalan keluar akan selalu ada.

Peran masyarakat dan pemerintah

Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengatasi masalah pinjol dan judi online. Regulasi yang ketat serta kampanye anti-pinjol dan judi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang dan perjudian. Dukungan komunitas dalam memberikan bantuan keuangan halal dan dukungan emosional juga sangat penting untuk membantu mereka yang sudah terjerat.

Pinjaman online berbunga dan judi online adalah ancaman nyata yang merusak keuangan dan keharmonisan keluarga muslim. Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk menghindari riba dan segala bentuk transaksi yang haram. Dengan manajemen keuangan yang baik dan komitmen untuk hidup sesuai syariat, kita bisa menjaga keberkahan dalam kehidupan.

Baca juga: Konsep Rezeki yang Diatur dalam Syariat

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Nasihat singkat bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/sKr7foAAyj0

Rantai Kejahatan Pinjol & Judi Online, bersama Ustadz Ammi Nur Baits, https://youtu.be/sCRhlEv7XOU

Tabligh Akbar “Judol & Pinjol”bersama Ustadz Abdullah Roy dan Ustadz Abu Qotadah, https://youtu.be/0XFu06ZX17k

Khotbah Jumat, Ustadz Ammi Nur Baits, Perang Melawan Pinjol, https://youtu.be/TPAeQ4fxBhQ

Tanya Jawab bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Solusi Tobat dari Pinjaman Online, https://youtu.be/pRA8wJAq45g

Khotbah Jumat bersama Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Hidup Tenang Tanpa Pinjol, https://youtu.be/OQfetqpX0FQ

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Hukum Asal Darah Wanita

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
13 Mei 2013
5

Hukum asal setiap darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid

Kurang Tepat Pernyataan: “Jilbab Tidak Wajib, Yang Wajib Adalah Menutup Aurat

oleh Yulian Purnama
4 Februari 2020
2

Memakai jilbab itu wajib bagi wanita secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

kesalahan memakai hijab muslimah

Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar‘i

oleh Ummu Ubaidillah
22 Februari 2013
47

Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa...

Artikel Selanjutnya
Manfaat Menundukkan Pandangan

Makna dan Manfaat Menundukkan Pandangan (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.