Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bahaya dan Haramnya Judi dalam Islam

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
17 Desember 2024
di Akhlak dan Nasihat
0
Judi dalam Islam
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Islam, judi sangat diharamkan bagi setiap muslim, karena dapat menimbulkan banyak sekali bahaya, yaitu merusak kekayaan dan perekonomian, menimbulkan kecanduan, dan bergantung pada keberuntungan daripada kerja keras.

Kriteria suatu perbuatan yang disebut sebagai judi adalah terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan taruhan. Objek taruhan berupa harta, seperti uang, emas, perak, rumah, tanah, atau benda bernilai lainnya. Aktivitas tersebut menghasilkan kondisi menang dan kalah, di mana pihak yang kalah harus membayar kepada pihak yang menang. Sehingga pihak yang menang berhak memperoleh harta dari pihak yang kalah, sementara pihak yang kalah harus siap kehilangan hartanya.

Perjudian dapat memicu kebencian antar sesama, terutama ketika pemain mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Contohnya, ketika permainan melibatkan taruhan, pemenang akan mendapatkan semua uang yang dipertaruhkan. Jika jumlah taruhan besar, pemain yang kalah sering kali kehilangan harta bendanya, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan harus berhutang. Dengan judi ini menimbulkan rasa benci terhadap pemenang karena kesulitan yang dihadapinya.

Kadang-kadang, para pejudi merasa frustrasi terhadap permainan mereka, terus bermain hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

Tindakan ini dapat menimbulkan kebencian dari pihak yang hartanya dirampas, dan pejudi pun bisa merasa dendam. Hal ini berpotensi memicu permusuhan antara keduanya, yang bahkan bisa berujung pada kekerasan atau pembunuhan. Permusuhan dan kekerasan ini terjadi akibat hubungan yang rusak, kebencian, dan pemboikotan, yang pada akhirnya menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslimin.

Donasi Muslimahorid

Perpecahan ini bisa melemahkan umat Islam, memungkinkan musuh untuk mengambil alih harta dan wilayah kaum Muslimin. Semua ini berawal dari khamr dan perjudian.

Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk bersatu, saling mencintai, dan menghilangkan pertikaian serta kebencian di antara mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا

“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.” (QS. Ali Imran: 103).

Allah Ta’ala menganugerahkan nikmat-Nya dengan menyatukan mereka setelah sebelumnya hidup dalam perpecahan. Dia memberikan nikmat persaudaraan setelah hubungan mereka terputus, serta menumbuhkan rasa saling mencintai di antara mereka yang sebelumnya saling bermusuhan. Hati mereka dipersatukan, sesuatu yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, yang Maha Mengetahui segala yang gaib.

Baca juga: Permainan yang dilarang Bagi Anak-anak

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi :

Kenapa Judi Haram dalam Islam? Ini Jawabannya!,Rahma Tejawati Maryama, S.SI, MBA, CFP®,WPS,2024, https://pina.id/artikel/detail/kenapa-judi-haram-dalam-islam-ini-jawabannya-3rton3za9px.

Taruhan dan Judi dalam Lomba,Muhammad Abduh Tuasikal, MSc,2011, https://rumaysho.com/2126-taruhan-dan-judi-dalam-lomba.html.

Inilah 10 Dalil Haramnya Judi,Yulian Purnama, S.Kom.,2023, https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Misteri Akhir Kehidupan

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
29 Juli 2020
0

Kematian adalah sebuah misteri yang hanya diketahui oleh Allah Ta’ala. Dalam kehidupan ini seringkali orang yang awalnya dikenal sebagai sosok...

Hukum Ucapan “Aku Mencintaimu Karena Allah” Kepada Lawan Jenis Yang Bukan Mahram

oleh Farsa Septia Adi
29 Juli 2013
31

Bolehkah seorang wanita mengatakan inni uhibbuka fillah (“Aku mencintaimu karena Allah”) kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya?

Cara Menghadapi Rasa Malas dalam Menuntut Ilmu

Cara Menghadapi Rasa Malas dalam Menuntut Ilmu

oleh Lisa Almira
9 November 2023
0

Menuntut ilmu agama merupakan bagian dari perjalanan seumur hidup kita. Usia tidak mencegah kita untuk mencarinya karena menuntut ilmu merupakan...

Artikel Selanjutnya
Karakter Seorang Penuntut Ilmu

Karakter Seorang Penuntut Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.