Dalam Islam, judi sangat diharamkan bagi setiap muslim, karena dapat menimbulkan banyak sekali bahaya, yaitu merusak kekayaan dan perekonomian, menimbulkan kecanduan, dan bergantung pada keberuntungan daripada kerja keras.
Kriteria suatu perbuatan yang disebut sebagai judi adalah terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan taruhan. Objek taruhan berupa harta, seperti uang, emas, perak, rumah, tanah, atau benda bernilai lainnya. Aktivitas tersebut menghasilkan kondisi menang dan kalah, di mana pihak yang kalah harus membayar kepada pihak yang menang. Sehingga pihak yang menang berhak memperoleh harta dari pihak yang kalah, sementara pihak yang kalah harus siap kehilangan hartanya.
Perjudian dapat memicu kebencian antar sesama, terutama ketika pemain mempertaruhkan uang dalam jumlah besar. Contohnya, ketika permainan melibatkan taruhan, pemenang akan mendapatkan semua uang yang dipertaruhkan. Jika jumlah taruhan besar, pemain yang kalah sering kali kehilangan harta bendanya, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, bahkan harus berhutang. Dengan judi ini menimbulkan rasa benci terhadap pemenang karena kesulitan yang dihadapinya.
Kadang-kadang, para pejudi merasa frustrasi terhadap permainan mereka, terus bermain hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Tindakan ini dapat menimbulkan kebencian dari pihak yang hartanya dirampas, dan pejudi pun bisa merasa dendam. Hal ini berpotensi memicu permusuhan antara keduanya, yang bahkan bisa berujung pada kekerasan atau pembunuhan. Permusuhan dan kekerasan ini terjadi akibat hubungan yang rusak, kebencian, dan pemboikotan, yang pada akhirnya menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslimin.
Perpecahan ini bisa melemahkan umat Islam, memungkinkan musuh untuk mengambil alih harta dan wilayah kaum Muslimin. Semua ini berawal dari khamr dan perjudian.
Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk bersatu, saling mencintai, dan menghilangkan pertikaian serta kebencian di antara mereka. Allah Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا
“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.” (QS. Ali Imran: 103).
Allah Ta’ala menganugerahkan nikmat-Nya dengan menyatukan mereka setelah sebelumnya hidup dalam perpecahan. Dia memberikan nikmat persaudaraan setelah hubungan mereka terputus, serta menumbuhkan rasa saling mencintai di antara mereka yang sebelumnya saling bermusuhan. Hati mereka dipersatukan, sesuatu yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, yang Maha Mengetahui segala yang gaib.
Baca juga: Permainan yang dilarang Bagi Anak-anak
***
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi :
Kenapa Judi Haram dalam Islam? Ini Jawabannya!,Rahma Tejawati Maryama, S.SI, MBA, CFP®,WPS,2024, https://pina.id/artikel/detail/kenapa-judi-haram-dalam-islam-ini-jawabannya-3rton3za9px.
Taruhan dan Judi dalam Lomba,Muhammad Abduh Tuasikal, MSc,2011, https://rumaysho.com/2126-taruhan-dan-judi-dalam-lomba.html.
Inilah 10 Dalil Haramnya Judi,Yulian Purnama, S.Kom.,2023, https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html.