Sebagai seorang Muslim, kita harus lebih berhati-hati dan harus memahami dalam berinteraksi berkaitan dengan perayaan keagamaan orang kafir, salah satunya adalah Natal. Karena mengandung kesyirikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala. Tak jarang euforia perayaan itu menghampiri keseharian kita. Misalnya, seorang pengusaha kue yang menerima pesanan untuk perayaan Natal atau pemberian diskon dalam raangka perayaan Natal dari sebuah toko.
Menerima pesanan atau melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan perayaan Natal dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap acara tersebut. Dalam Islam, mendukung ritual agama lain yang bertentangan dengan keyakinan kita, tidak dibenarkan. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran:
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Ayat ini menegaskan bahwa kita dilarang saling tolong-menolong dalam perbuatan maksiat atau dosa, termasuk mendukung perayaan keagamaan yang dapat merusak akidah kita.
Adapun mengenai membeli barang dengan diskon yang ditawarkan dalam rangka Natal, hukumnya dibolehkan selama kita tidak terlibat dalam ritual keagamaan tersebut. Para ulama, seperti Imam Ahmad bin Hambal, memberikan keringanan dalam hal ini.
Al-Khalal meriwayatkan: “Saya pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang menghadiri hari-hari raya yang ada pada masyarakat kami di Syam, seperti hari Thur, Zabur, Dirayub, dan lainnya. Kaum Muslimin menghadiri pekan raya tersebut untuk menjual kambing, sapi, gandum, beras, dan lain sebagainya. Mereka hanya masuk ke pasar untuk membeli barang tanpa masuk ke tempat pemujaan mereka.”
Imam Ahmad menjawab: “Jika mereka hanya datang ke pasar tanpa memasuki tempat ibadah mereka, maka hal itu diperbolehkan.”
Hal ini menunjukkan bahwa membeli barang dengan harga diskon dalam rangka perayaan keagamaan non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak terlibat dalam ritual ibadah mereka.
Demikianlah Islam telah memberikan kemudahan dan juga batasan bagi umatnya. Islam tidak melarang umatnya bermuamalah dengan non-Muslim, namun hal itu tentu ada batasannya. Salah satunya adalah tidak berkaitan dengan ritual ibadah mereka.
Baca juga: Pandangan Islam dalam Merayakan Natal dan Tahun Baru
—
Penulis: Rizka Fajri Indra
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
- Hukum Jual Beli Promo Diskon Natal – Poster Dakwah Yufid TV (https://www.youtube.com/watch?v=9G-HojO87rc)
- Bolehkah Memberi Hadiah untuk Natal? ~ Ustadz Dr Firanda Andirja, MA (https://www.youtube.com/watch?v=HYYij8cpp48)
- PDF (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim karya Muhammad bin Ali Adhabi’I (terjemahan) ) https://shirotholmustaqim.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/12/ibn-taimiyah-mukhtarat-iqtidha-ash-shirathal-mustaqim.pdf