Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Menerima Order dan Membeli Barang Diskon dalam Rangka Natal

Rizka Fajri Indra oleh Rizka Fajri Indra
25 Desember 2024
di Akidah
0
Hukum Diskon Natal
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai seorang Muslim, kita harus lebih berhati-hati dan harus memahami dalam berinteraksi berkaitan dengan perayaan keagamaan orang kafir, salah satunya adalah Natal karena mengandung kesyirikan dan kekufuran kepada Allah Ta’ala. Tak jarang euforia perayaan itu menghampiri keseharian kita. Misalnya, seorang pengusaha kue yang menerima pesanan untuk perayaan Natal atau pemberian diskon dalam rangka perayaan Natal dari sebuah toko.

Menerima pesanan atau melakukan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan perayaan Natal dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap acara tersebut. Dalam Islam, mendukung ritual agama lain yang bertentangan dengan keyakinan kita, tidak dibenarkan. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran,

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa kita dilarang saling menolong dalam perbuatan maksiat atau dosa, termasuk mendukung perayaan keagamaan yang dapat merusak akidah kita.

Donasi Muslimahorid

Adapun membeli barang dengan diskon yang ditawarkan dalam rangka Natal, hukumnya dibolehkan selama kita tidak terlibat dalam ritual keagamaan tersebut. Para ulama, seperti Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, memberikan keringanan dalam hal ini.

Al-Khalal meriwayatkan, “Saya pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang menghadiri hari raya yang ada pada masyarakat kami di Syam, seperti hari Thur, Zabur, Dirayub, dan lainnya. Kaum Muslimin menghadiri pekan raya tersebut untuk menjual kambing, sapi, gandum, beras, dan lain sebagainya. Mereka hanya masuk ke pasar untuk membeli barang tanpa masuk ke tempat pemujaan mereka.”

Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Jika mereka hanya datang ke pasar tanpa memasuki tempat ibadah mereka, maka hal itu diperbolehkan.”

Hal ini menunjukkan bahwa membeli barang dengan harga diskon dalam rangka perayaan keagamaan non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak terlibat dalam ritual ibadah mereka.

Demikianlah Islam telah memberikan kemudahan dan juga batasan bagi umatnya. Islam tidak melarang umatnya bermuamalah dengan non-Muslim, namun hal itu tentu ada batasannya. Salah satunya adalah tidak berkaitan dengan ritual ibadah mereka.

Baca juga: Pandangan Islam dalam Merayakan Natal dan Tahun Baru

***

Penulis: Rizka Fajri Indra

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Hukum Jual Beli Promo Diskon Natal – Poster Dakwah Yufid TV (https://www.youtube.com/watch?v=9G-HojO87rc)

Bolehkah Memberi Hadiah untuk Natal? ~ Ustadz Dr Firanda Andirja, MA (https://www.youtube.com/watch?v=HYYij8cpp48)

PDF (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim karya Muhammad bin Ali Adhabi’I (terjemahan) ) https://shirotholmustaqim.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/12/ibn-taimiyah-mukhtarat-iqtidha-ash-shirathal-mustaqim.pdf

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Rizka Fajri Indra

Rizka Fajri Indra

- Alumni Pondok Pesantren Putri Ummu Sulaim Pekanbaru Riau - Mahasiswi Prodi Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir STAI Imam Asy-Syafii Pekanbaru Riau

Artikel Terkait

Ambillah Aqidahmu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (1): Hak Allah atas Hambanya

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
27 Maret 2008
4

Oleh: Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu Muqoddimah بسم ا لله الر حمن ا لر حيم Segala puji hanya bagi Allah...

Hak Suami di dalam Islam

Hak Suami di dalam Islam (Bag. 2)

oleh Lisa Almira
29 Mei 2024
0

Pada artikel sebelumnya, telah disebutkan tiga hak suami di dalam Islam. Pada artikel ini, kita akan membahas poin-poin selanjutnya. 4....

Menjawab Syubhat-Syubhat Seputar Ucapan Selamat Natal, bag. 2

oleh Yulian Purnama
24 Desember 2021
0

Di antara kekeliruan terus berulang dilakukan sebagian kaum Muslimin adalah mengucapkan selamat hari Natal kepada orang-orang Nasrani. Padahal telah jelas...

Artikel Selanjutnya
Menyerupai Orang Kafir

Fatwa Ulama: Aturan-Aturan dalam Menyerupai (Tasyabbuh) dengan Orang Kafir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.