Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! (Bag. 2)

Atma Beauty Muslimawati oleh Atma Beauty Muslimawati
4 Juni 2024
di Keluarga dan Wanita
0
jagalah Zinah-mu
Share on FacebookShare on Twitter

Dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban wanita untuk menutupi dan menjaga zinah-nya

Dalam hadis, diterangkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صنفان من أهل النار لم أرهما : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لايدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا (رواه مسلم)

“Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; yang pertama sekelompok laki-laki bersamanya cambuk yang besar seperti ekor sapi. Cambuk tersebut mereka gunakan untuk menyiksa sejumlah orang. Yang kedua adalah perempuan yang berpakaian namun telanjang, mencondongkan perempuan yang lain setelah sebelumnya ia adalah perempuan yang condong. Rambut kepala mereka seperti punuk unta yang tidak bisa tegak, namun condong (goyang-goyang). Wanita semacam ini tidak masuk surga dan tidak pula dapat mencium bau surga. Dan sungguh bau surga itu dijumpai dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Di dalam Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi (14: 110), Imam Nawawi rahimahullah menukil beberapa tafsiran untuk menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كاسيات عاريات ، مميلات مائلات.

[1] كاسيات عاريات (Wanita yang berpakaian namun telanjang), yaitu;

Donasi Muslimahorid

Versi pertama, تستر بعض بدنها وتكشف بعضه إظهارا لجمالها

“Wanita yang menutup sebagian anggota tubuh yang wajib ditutupi dan membuka sebagian yang lain dalam rangka memperlihatkan kecantikannya.”

Versi kedua,  تلبس ثوبا رقيقا يصف لون بدنها

“Wanita yang memakai pakaian transparan sehingga bisa menggambarkan warna kulit wanita tersebut.“

[2] Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مميلات مائلات (Wanita yang membuat condong wanita yang lain setelah sebelumnya ia adalah perempuan yang condong) juga memiliki beberapa penjelasan, yaitu:

Versi pertama,

مائلات : يمشين متبخترات ، مميلات : لأكتافهن

Maa’ilaat adalah wanita yang condong, dalam pengertian dia bejalan berlenggak-lenggok.

Mumiilaat adalah wanita membuat condong yang lain, yaitu wanita yang menggoyang-goyangkan pundaknya.

Versi kedua,

مائلات : يمشطن المشطة المائلة وهي مشطة البغايا ، مميلات : يمشطن غير من تلك المشطة

Maa’ilaat adalah wanita yang bersisir dengan sisiran yang condong. Pada masa jahiliyah, sisiran tersebut merupakan sisiran khas wanita pelacur, bentuknya: rambut dikumpulkan, kemudian ditaruh di atas kepala atau tengkuk, biasanya posisinya miring, sehingga kumpulan rambut ini bisa bergerak dan bergoyang.

Mumiilaat adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain dengan model sisiran jahiliyah.

وأما قوله : رؤوسهن كأسنة البخت ، فقال : أن يكبرنها ويعظمنها بلف عمامة أو عصابة أو نحوها

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rambut kepalanya seperti punuk unta”, artinya wanita tersebut membesarkan rambut kepalanya dengan melilitkan semacam kain sorban atau kain lainnya. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi, 14: 110)

Di zaman ini, wanita membesarkan rambut kepalanya dengan melilitkan rambut kepalanya sendiri di atas rambut yang lain, sehingga jadilah tumpukan rambut tersebut seperti punuk unta.

Sahabat Abu Musa Al-Atsari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة استعطرت فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية

“Setiap wanita yang memakai parfum, lantas ia melewati sekelompok laki-laki supaya mereka menghirup aromanya, maka ia adalah pelaku zina.” (Hadis sahih riwayat Imam Ahmad, 4: 414; Abu Dawud no. 4173; Tirmidzi no. 2786; dan An-Nasa’i 8: 153)

Al-Mubarakfuri di kitabnya, Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ At-Tirmidzi (8: 71), menjelaskan,

لأنها هيجت شهوة الرجال بعطها، وحملتهم على النظر إليها، ومن نظر إليها فقد زنا بعينيه، فهي سبب زنا العين، فهي آثمة

Bahwa wanita seperti itu disebut sebagai wanita pezina, “Karena ia membangkitkan syahwat laki-laki dengan semerbak wangi parfumnya. Dan wanita ini mendorong laki-laki untuk memandang ke arahnya. Barangsiapa yang memandang wanita ini, maka laki-laki ini telah berzina dengan kedua matanya. Maka wanita ini menjadi sebab terjadinya zina mata sehingga ia berdosa.”

Tujuan dari aturan syariat bukan berarti membelenggu atau membatasi gerak wanita melainkan untuk menjaga kehormatan wanita.

[Selesai]

Kembali ke Bagian 1: Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! (Bag. 1)

—

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

Ahkamuz Zinah Lin-Nisa’ (hal. 5-8), Syekh Amr Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi lit Tauzi’, cetakan pertama tahun 1416/ 1996.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Atma Beauty Muslimawati

Atma Beauty Muslimawati

Artikel Terkait

Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu

oleh Ismiati Ummu Maryam
25 April 2014
3

Karena hijab muslimah yang syar'i tidak cukup hanya menutupi seluruh tubuh tetapi juga seharusnya tidak membentuk tubuh, berbeda sekali dengan...

Karena Suamimu Bukan Jailangkung

oleh Muslimah.or.id
28 Februari 2017
0

Setiap kita mendengar kata ‘jailangkung’, sebagian di antara kita mungkin ada yang langsung ingat dengan kalimat “datang tak dijemput, pulang...

Jangan Suka Ngerumpi!

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
26 April 2022
0

Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam berwasiat, لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah,...

Artikel Selanjutnya
Jangan Pernah Bosan Dalam Berdoa

Jangan Pernah Bosan Dalam Berdoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.