Dalam hadis, diterangkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صنفان من أهل النار لم أرهما : قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لايدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا (رواه مسلم)
“Dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; yang pertama sekelompok laki-laki bersamanya cambuk yang besar seperti ekor sapi. Cambuk tersebut mereka gunakan untuk menyiksa sejumlah orang. Yang kedua adalah perempuan yang berpakaian namun telanjang, mencondongkan perempuan yang lain setelah sebelumnya ia adalah perempuan yang condong. Rambut kepala mereka seperti punuk unta yang tidak bisa tegak, namun condong/goyang-goyang. Wanita semacam ini tidak masuk surga dan tidak pula dapat mencium bau surga dan sungguh bau surga dijumpai dari jarak perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim)
وقد نقل الإمام النواوي رحمه الله عدة تفسيرات لقوله عليه السلام “كاسيات عاريات ، مميلات مائلات” (سرح صحيح مسلم للنووي (14/110))
Di dalam Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi (14/110), Imam Nawawi rahimahullah menukil beberapa tafsiran untuk menjelaskan sabda nabi ‘alaihis salam, كاسيات عاريات ، مميلات مائلات.
- كاسيات عاريات (Wanita yang berpakaian namun telanjang), yaitu;
Versi pertama, تستر بعض بدنها وتكشف بعضه إظهارا لجمالها
“Wanita yang menutup sebagian anggota tubuh yang wajib ditutupi dan membuka sebagian yang lain dalam rangka memperlihatkan kecantikannya.”
Versi kedua, تلبس ثوبا رقيقا يصف لون بدنها
“Wanita yang memakai pakaian transparan sehingga bisa menggambarkan warna kulit wanita tersebut“
- Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مميلات مائلات (Wanita yang membuat condong wanita yang lain setelah sebelumnya ia adalah perempuan yang condong) juga memiliki beberapa penjelasan, versi pertama;
مائلات : يمشين متبخترات ، مميلات : لأكتافهن
- Mailat adalah wanita yang condong dalam pengertian dia bejalan lenggak-lenggok
- Mumilat adalah wanita membuat condong yang lain, yaitu wanita yang menggoyang-goyangkan pundaknya
Versi yang kedua;
مائلات : يمشطن المشطة المائلة وهي مشطة البغايا ، مميلات : يمشطن غير من تلك المشطة
- Mailat adalah wanita yang bersisir dengan sisiran yang condong dimana pada masa jahiliyah, sisiran tersebut merupakan sisiran khas wanita pelacur (rambut dikumpulkan kemudian ditaruh di atas kepala atau tengkuk, biasanya posisinya miring sehingga kumpulan rambut ini bisa bergerak dan bergoyang)
- Mumilat adalah wanita yang mensisiri wanita lain dengan model sisiran jahiliyah.
وأما قوله : رؤوسهن كأسنة البخت ، فقال : أن يكبرنها ويعظمنها بلف عمامة أو عصابة أو نحوها
Adapun sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rambut kepalanya seperti punuk unta” artinya wanita tersebut membesarkan rambut kepalanya dengan melilitkan semacam kain sorban atau kain lainnya. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi (14/110))
Di zaman ini wanita membesarkan rambut kepalanya dengan melilitkan rambut kepalanya sendiri di atas rambut yang lain sehingga jadilah tumpukan rambut tersebut seperti punuk unta.
Dari sahabat Nabi, Abu Musa Al-Atsari radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة استعطرت فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“Setiap wanita yang memakai parfum lantas ia melewati sekelompok laki-laki supaya mereka menghirup aromanya, maka ia adalah pelaku zina” (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad (4/414), Abu Dawud (4173), Tirmidzi (2786) dan An-Nasa’i (8/153))
Al-Mubarak Furi di kitabnya Tuhfatul Ahwadzi (8/71) Syarh Jami’ At-Tirmidzi menjelaskan,
لأنها هيجت شهوة الرجال بعطها، وحملتهم على النظر إليها، ومن نظر إليها فقد زنا بعينيه، فهي سبب زنا العين، فهي آثمة
Bahwa wanita seperti itu disebut sebagai wanita pezina, “Karena ia membangkitkan syahwat laki-laki dengan semerbak wangi parfumnya. Dan wanita ini mendorong laki-laki untuk memandang ke arahnya. Barangsiapa yang memandang wanita ini, maka laki-laki ini telah berzina dengan kedua matanya. Maka wanita ini menjadi sebab terjadinya zina mata sehingga ia berdosa”.
Tujuan dari aturan syariat bukan berarti membelenggu atau membatasi gerak wanita melainkan untuk menjaga kehormatan wanita.
Kembali ke bagian 1: Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! Bag. 1
—
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Ahkamuz Zinah Lin-Nisa’ hlm 5-8, Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi lit Tauzi’, cetakan pertama tahun 1416 H/1996 M