Wahai saudariku muslimah, ketahuilah sungguh Islam memiliki aturan-aturan yang penuh dengan kelapangan (yang diperbolehkan lebih banyak daripada yang dilarang), adil dan bermanfaat untuk kehidupan manusia. Islam sangat antusias dalam membentuk masyarakat muslim yang mereka adalah masyarakat yang saling menguatkan dan dipenuhi dengan solidaritas sosial yang tinggi sehingga terwujud ketenangan dan keamanan, jauh dari segala sesuatu yang membangkitkan keributan sosial yang melepaskan bangunan masyarakat. Islam perhatian dengan menetapkan sejumlah aturan yang menata dan mengatur antara dua jenis kelamin, maka dibuatlah rambu-rambu yang memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Lain halnya dengan masa jahiliyah ketika hubungan antara laki-laki dan perempuan itu bebas tanpa aturan.
Di antara aturan Islam untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yaitu Islam memerintahkan agar menjaga dan menutupi zinah bagi wanita dan tidak menampakkannya di depan laki-laki dalam rangka mencegah keburukan syahwat biologis, mencegah bangkitnya degupan jantung karena naiknya syahwat. Ada juga aturan untuk mencegah pandangan yang haram pada lawan jenis yang pada akhirnya mengantarkan pada hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan yang kita kenal dengan zina. Karena memandang lawan jenis adalah terminal pertama menuju zina (hubungan intim), inilah yang disebut dengan zina pandangan sebagai bukti benarnya sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللّٰـهَ كَـتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا ، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَـحَالَـةَ: فَزِنَا الْعَيـْنِ: النَّظَرُ ، وَزِنَا اللّـِسَانِ: الْـمَنْطِـقُ ، وَالنَّـفْسُ تَـمَنَّى وَتَشْتَهِيْ ، وَالْفَـرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ وَيُـكَذِّبُـهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala menetapkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan dalam berbuat zina sehingga ia pasti akan menemuinya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan ucapan atau rayuan, zina hati dengan berangan-angan dan menginginkan sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ibnu Bathal rahimahullah berkata,
سمى النظر والنطق زنا لأنه يدعو الى الزنا الحقيقى ، ولذلك قال : والفرج يصدق ذلك ويكذبه
“Nabi menyebut pandangan dan lisan itu dengan zina karena keduanya mendorong pada zina hakiki (zina kemaluan). Oleh karena itu Nabi mengatakan kemaluanlah yang membenarkan ataukah mendustakannya.” (Fathul Bari (11/22))
Oleh karena itu, di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi yang mulia terdapat dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban wanita untuk menutupi dan menjaga zinahnya dan tidak menampakkannya di depan laki-laki ajnabi (bukan suami dan mahram). Tidaklah kami maksudkan dengan zinah di sini alat untuk mempercantik diri seperti bedak atau anting-anting, gelang kaki dan lainnya namun zinah yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang membuat indah, cantik dan menarik seorang perempuan, baik itu bentuk fisik atau tubuh perempuan itu sendiri atau kecantikan yang direkayasa (seperti berdandan, mengenakan pakaian yang menarik, menggunakan parfum atau perhiasan, sikap-sikap yang menarik perhatian laki-laki).
Baca juga: Wahai Saudariku, Lengan Adalah Aurat!
Allah ta’ala telah berfirman,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ
“Janganlah berhias sebagaimana wanita jahiliyah terdahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Qatadah bin Da’amah As-Sudusi rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini,
كنت لهن مشية تكسر وتغنج ، فنهى الله تعالى عن ذلك
“Perempuan jahiliyah memiliki model berjalan lenggak-lenggok. Allah ta’ala melarang hal ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim Ibnu Katsir (3/482))
Allah ta’ala juga berfirman dalam surah An-Nur ayat ke-31
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Al Hafizh ‘Immaduddin Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan makna potongan ayat وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا yaitu,
لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب إلا ما لا يمكن إخفاؤه
“Janganlah wanita menampakkan sedikitpun dari zinahnya kepada ajnabi/ laki-laki asing kecuali ia memang tidak mampu menutupinya.”
Adapun makna dari potongan ayat وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ yakni,
كانت المرأة فى الجاهلية إذا كانت تمشي فى الطريق وفى رجلها خلخال صامت ، لا يعلم صوته ضربت برجلها الأرض ، فيسمع الرجال طنينه فنهى الله المؤمنات عن مثل ذالك
“Para wanita di masa jahiliyah jika berjalan di suatu jalan dan di kakinya terdapat gelang kaki yang tidak bersuara, maka wanita ini memukulkan kakinya ke tanah yang ia lalui sehingga para lelaki mendengar gemerincing suara gelang kaki tersebut, dan Allah melarang wanita beriman melakukan tindakan semacam itu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim Ibnu Katsir (3/283-284))
Maka lihatlah wahai wanita muslimah, wanita yang berserah diri kepada Allah. Betapa antusiasnya Islam dalam menjaga masyarakat muslim dari fitnah atau bencana yang disebabkan oleh godaan wanita dengan menetapkan berbagai macam aturan yang sifatnya menjaga pandangan laki-laki dan menjaga kehormatan wanita. Sampai-sampai gelang kaki yang dikenakan di kaki wanita yang hampir-hampir tidak terlihat, Islam antusias memerintahkan agar gelang kaki tersebut tidak digunakan sebagai sarana mencari perhatian lawan jenis yang di dalam hatinya ada penyakit syahwat.
Lanjut ke bagian 2: Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! Bag. 2
—
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Ahkamuz Zinah lil Nisa` hlm 5-8, Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi lit Tauzi’, cetakan pertama tahun 1416 H/1996 M
Alhamdulillah, semoga kami termasuk orang-orang yang menjaga aurat dan menjaga pandangan. Aamiin