Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Penyebab Penyimpangan Remaja, Bag. 2

C. Sarah Ummu Majza’ah oleh C. Sarah Ummu Majza’ah
10 Oktober 2023
di Keluarga dan Wanita
0
Penyebab Penyimpangan Remaja 2
Share on FacebookShare on Twitter

Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas beberapa penyebab penyimpangan remaja dan anak muda, antara lain: banyaknya waktu luang, pengabaian serta merenggangnya jarak antara para remaja dan generasi tua di antara keluarga maupun masyarakat, memiliki akses kontak dengan orang-orang menyimpang serta berkawan dengan mereka, dan membaca bacaan-bacaan berbahaya berupa buku-buku, korespondensi, koran-koran, majalah-majalah, dll. Pada artikel ini kita akan membahas sebab lain penyimpangan anak muda.

Anggapan sebagian anak muda bahwa agama Islam mengekang kebebasan serta memasung bakat dan kemampuan

Akibat memiliki anggapan ini, ia menjauh dari agama Islam dan meyakini bahwa Islam adalah agama terbelakang yang menyeret penganutnya mundur serta menghalangi mereka meraih kemajuan dan peningkatan.

Solusi masalah ini: Singkaplah tabir yang menutupi hakikat Islam dari hadapan para remaja yang tidak mengetahuinya, baik akibat buruknya kesan yang mereka dapatkan maupun akibat keterbatasan ilmu mereka atau akibat keduanya sekaligus, sebagaimana digambarkan oleh seorang penyair:

ومَنْ يَكُ ذَا فَمٍ مُرٍّ، مريضٍ    يَجِدْ مُرّاً بِهِ الْمَاءَ الزُّلَالَا

“Barangsiapa memiliki mulut yang terasa pahit karena sakit, niscaya kan ia dapati air tawar nan segar terasa pahit.”

Donasi Muslimahorid

Islam tidak mengekang kebebasan, melainkan menata serta memandu dengan baik agar kebebasan pribadi tidak bertabrakan dengan kebebasan orang lain sebagaimana yang akan terjadi bila kebebasan diberikan tanpa batasan sama sekali. Bila seseorang diberikan kebebasan secara mutlak tanpa batas sesuai kehendaknya, pastilah kebebasannya akan mengorbankan kebebasan orang lain, hingga akan terjadi pertentangan antar kebebasan masing-masing dan tersebarlah kekacauan serta kerusakan.

Karena itulah Allah menamakan hukum-hukum agama sebagai al-hudud (batasan-batasan), baik hukum dalam bentuk larangan sebagaimana dalam firman-Nya:?

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

“Itulah batasan-batasan (larangan) Allah maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Begitu juga hukum dalam bentuk positif sebagaimana pada firman-Nya:?

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

“Itulah batasan-batasan (hukum) Allah maka janganlah Kamu melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Tentu berbeda antara pengekangan yang disangka sebagian remaja dengan pengarahan dan bimbingan yang disyariatkan oleh Allah yang Mahabijaksana lagi Mahamengetahui kepada para hamba-Nya.

Itulah mengapa seharusnya hal ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab keteraturan adalah suatu hal yang dituntut pada segala bidang di alam raya ini, dan manusia secara tabiat tunduk terhadap keteraturan. Contohnya manusia tunduk pada rasa lapar dan haus yang dapat dihilangkan dengan makan dan minum dengan jumlah, tata cara dan jenis tertentu secara teratur untuk menjaga kesehatan jasmani. Demikian pula manusia tunduk pada peraturan yang berlaku pada masyarakat serta adat istiadat yang berlaku, sehingga ia mengikuti adat istiadat negerinya seperti bentuk tempat tinggal, gaya berbusana, peraturan lalu lintas, dan ia akan dianggap aneh, ganjil dan asing bila tidak mengikuti hal itu.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa kehidupan seluruhnya pasti akan tunduk pada batas-batas tertentu, agar semua dapat berjalan beriringan demi mencapai tujuan yang diinginkan. Apabila taat pada peraturan yang berlaku di masyarakat merupakan kewajiban setiap individu tanpa terkecuali demi maslahat masyarakat dan mencegah kekacauan, maka tunduk terhadap syariat juga kewajiban setiap individu demi maslahat umat. Bagaimana mungkin sebagian orang merasa tidak puas dengan hukum syariat serta memandangnya sebagai pengekang kebebasan?! Ini adalah kedustaan yang nyata.

Islam juga tidak memasung bakat dan kemampuan manusia, bahkan Islam adalah medan yang luas untuk mencurahkan seluruh kemampuan pemikiran, akal, dan jasmani.

Islam mengajak untuk berpikir dan mengamati, agar manusia dapat mengambil pelajaran serta berkembang akal dan pemikirannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:?

قُل إِنَّما أَعِظُكُم بِواحِدَةٍ أَن تَقوموا لِلَّهِ مَثنى وَفُرادى ثُمَّ تَتَفَكَّروا

“Katakanlah: Sesungguhnya aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu supaya kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian kamu berpikir.” (QS. Saba’: 46).?

قُلِ انْظُرُوا مَاذَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Katakanlah: Perhatikanlah apa yang ada di langit serta di bumi.” (QS. Yunus: 101).

Bahkan Islam tak sekadar mengajak untuk berpikir dan merenung, Islam mencela orang-orang yang tak berakal dan tak berpikir. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:?

أَوَلَمْ يَنْظُرُوا فِي مَلَكُوتِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah.” (QS. Al-A’raf: 185).?

أَوَلَم يَتَفَكَّروا في أَنفُسِهِم ما خَلَقَ اللَّهُ السَّماواتِ وَالأَرضَ وَما بَينَهُما إِلّا بِالحَقِّ

“Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan.” (QS. Ar-Rum: 8).?

وَمَن نُعَمِّرهُ نُنَكِّسهُ فِي الخَلقِ أَفَلا يَعقِلونَ

“Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada awal penciptaannya. Maka apakah mereka tidak berpikir?” (QS. Yasin: 68).

Perintah untuk mengamati dan berpikir tak lain membuka kekuatan pikiran dan akal, maka bagaimana bisa sebagian orang berkata, “Islam memasung bakat dan kemampuan”?

Islam membolehkan penganutnya meraih segala kenikmatan yang tidak mengandung marabahaya bagi tubuh, agama dan akal seseorang.

Islam membolehkan makan dan minum dari segala hal-hal yang baik, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:?

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنوا كُلوا مِن طَيِّباتِ ما رَزَقناكُم وَاشكُروا لِلَّهِ إِن كُنتُم إِيّاهُ تَعبُدونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172).?

يا بَني آدَمَ خُذوا زينَتَكُم عِندَ كُلِّ مَسجِدٍ وَكُلوا وَاشرَبوا وَلا تُسرِفوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ المُسرِفينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

Islam membolehkan beragam pakaian sesuai hikmah dan fitrah. Allah ta’ala berfirman:?

يا بَني آدَمَ قَد أَنزَلنا عَلَيكُم لِباسًا يُواري سَوآتِكُم وَريشًا وَلِباسُ التَّقوى ذلِكَ خَيرٌ

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raf: 26).?

قُل مَن حَرَّمَ زينَةَ اللَّهِ الَّتي أَخرَجَ لِعِبادِهِ وَالطَّيِّباتِ مِنَ الرِّزقِ قُل هِيَ لِلَّذينَ آمَنوا فِي الحَياةِ الدُّنيا خالِصَةً يَومَ القِيامَةِ

“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.’” (QS. Al-A”raf: 32).

Islam membolehkan bernikmat-nikmat bersama perempuan dengan ikatan pernikahan yang sesuai syariat. Allah ta’ala berfirman:?

وَإِن خِفتُم أَلّا تُقسِطوا فِي اليَتامى فَانكِحوا ما طابَ لَكُم مِنَ النِّساءِ مَثنى وَثُلاثَ وَرُباعَ فَإِن خِفتُم أَلّا تَعدِلوا فَواحِدَةً أَو ما مَلَكَت أَيمانُكُم ذلِكَ أَدنى أَلّا تَعولوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa’: 3).

Dari masalah mencari nafkah, Islam tidak mengekang kemampuan penganutnya, bahkan Islam menghalalkan bagi mereka semua usaha yang adil dan muncul dari keridaan, Allah ta’ala berfirman:?

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 285).

هُوَ الَّذي جَعَلَ لَكُمُ الأَرضَ ذَلولًا فَامشوا في مَناكِبِها وَكُلوا مِن رِزقِهِ وَإِلَيهِ النُّشورُ

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al-Mulk: 15)?

فَإِذا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانتَشِروا فِي الأَرضِ وَابتَغوا مِن فَضلِ اللَّهِ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” (QS. Al-Jumu’ah: 10).

Setelah penjelasan ini, tidaklah benar anggapan dan perkataan sebagian orang bahwa Islam membatasi bakat dan kemampuan.

Semoga dengan memahami penyebab-penyebab penyimpangan remaja ini, kita sebagai orangtua dan pendidik dapat mempersiapkan bagi mereka sebab-sebab untuk menahan hawa nafsu, menundukkanya, serta mengontrolnya secara bijaksana hinga mencapai jalan yang lurus serta tumbuh sebagai generasi rabbani.

Wallahu a’lam.

Kembali ke bagian 1: Penyebab Penyimpangan Remaja, bag. 1

—

Penulis: Sarah Ummu Majza’ah

***
Diterjemahkan dengan penyesuaian dari Min Musykilaatisy Syabab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan tahun 1429 H, hal. 23-27).

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
C. Sarah Ummu Majza’ah

C. Sarah Ummu Majza’ah

Alumni PP Imam Bukhari dan Fakultas Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam & Arab di Indonesia-cabang Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud (LIPIA Jakarta)

Artikel Terkait

Benarkah Nafkah Adalah “Uang Jajan” Bagi Istri?

oleh Yulian Purnama
26 April 2015
13

Sebuah tulisan menyatakan bahwa yang disebut nafkah dari suami kepada istri adalah pemberian suami di luar pemenuhan kebutuhan rumah, makan,...

Zionis Romantisme Berkedok Cinta

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
24 September 2017
0

Media massa dan elektronik pun heboh menyetir, memasarkan produk-produk kaum zionis untuk memerangi pernikahan ala Islam, mereka tebarkan racun mematikan,...

Ketika Cemburu Menyapa

oleh Muslimah.or.id
30 November 2014
1

Al-Ghirah (rasa cemburu) merupakan fitrah dasar pada diri kaum hawa. oleh karenanya seorang muslimah harus menjaga fitrah ini agar tidak...

Artikel Selanjutnya
Emptiness

Emptiness: Perasaan Kosong, Hampa dan Tidak Bahagia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.