Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Hukum Bermuamalah dengan Orang Kafir

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Desember 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
57
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang- orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiyallahu’anhum Di antara mu’amalah yang dibolehkan menurut syar’i adalah:

1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa menyewa dan jual beli barang, selama alat tukar, dan barangnya dibenarkan menurut syari’at Islam.

2. Wakaf mereka dibolehkan selama pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir miskin, perbaikan jalan, derma terhadap Ibnu Sabil dan semacamnya.

3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan cara menggadaikan barang. Sebab diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam wafat sedangkan baju perangnya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari No. 2916, dari ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa)

4. Haram mengizinkan mereka untuk membangun rumah ibadah bagi mereka di negeri Muslim. Kaum Muslimin dan para pejabat Muslim tidak boleh sekali-kali mengizinkan membangun rumah ibadah orang kafir, apakah gereja, kelenteng, atau yang lainnya. (Al Madkhali Li Diraasatil ‘Aqiidah Al Islamiyyah, hal. 209).

5. Orang Dzimmi (non-muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non-muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap mematuhi perjanjian.

6. Hukum qishas atas nyawa dan yang lainnya juga diberlakukan kepada mereka.

7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karen permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama hal itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri cenderung ke arah itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِن جَنَحُواْ لِلسّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” (QS. Al-Anfaal: 61)

Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak atau tidak untuk selamanya.

8. Darah, harta dan kehormatan kaum Dzimmi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam) dan mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah haram (tidak boleh ditumpah- kan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Allah berfirman:

 لَّا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَن الَّذِينَ لَمْ يُقَتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ تُخْرِجُوكُم مِّن دِيَرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ تُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنْ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسيرَة أَرْبَعيْنَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari, no. 3166, An-Nasai VIII/25, Ibnu Majah no. 2686 dari Sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu)

Juga sabda beliau,

 مَنْ قَتَلَ قَتِيلاً مِنْ أَهْلِ الدَّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنْ رِيْحَهَا ليُوجَدُ مِنْ مَسيرَة أَرْبَعَيْنَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.” (HR. Ahmad, II/186, Al-Hakim II/ 126-127, al-Baihaqi dalam Sunannya IX/205, dari Sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhu).

Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh ditumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.

 

Ditulis ulang dari buku Syarah Aqiqah Ahlussunah wal Jama’ah, karya al Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ke 4; 2006.

 

 

 

Tags: AqidahdzimmiHukumKafirmu'ahadMuamalahorang
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Menanti Takdir Terindah Tanpa Resah

Menanti Takdir Terindah Tanpa Resah

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
4 Januari 2023
0

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Takdir itu tidak ada yang buruk. Yang buruk hanya ada pada yang ditakdirkan (al-maqdur,...

Pentingnya Dakwah Tauhid Kepada Keluarga Kita

Pentingnya Dakwah Tauhid Kepada Keluarga Kita

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
24 Desember 2022
0

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi...

Pengobatan Sihir

Pengobatan Sihir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Oktober 2022
0

Pengobatan sihir dinamakan nusyrah. Pada masa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam istilah nusyrah lebih dikenal dengan pengobatan sihir dengan metode sihir...

Artikel Selanjutnya
Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Status Hadits Larangan Bersuara Keras Bagi Wanita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.