Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
15 April 2021
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras yang mengganggu orang yang sedang shalat?

Jawaban:

Membaca Al-Qur’an di masjid pada kondisi yang dapat mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, belajar, maupun membaca Al-Qur’an, hukumnya adalah haram. Sebab, ia terjerumus dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Muwatha’, dari Al-Bayadhi yaitu Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pergi menemui para sahabat. Saat itu mereka sedang shalat dan mengeraskan suara bacaan shalat mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur,

????? ???????????? ????????? ??????? ???????????? ????? ??????????? ???? ????? ???????? ?????????? ????? ?????? ????????????

“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur’annya sehingga mengganggu sebagian yang lain”.

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 373

Donasi Muslimahorid

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

 

 

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Menolong Korban Kecelakaan

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
20 Maret 2013
1

Jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat...

Bolehkah Wanita Mengakhirkan Shalat Isya Hingga Larut Malam?

oleh Yulian Purnama
4 September 2013
6

Putri saya mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati pukul 12 malam secara rutin, apa pendapat anda mengenai hal ini?

Hukum Memakai Kuku Palsu, Bulu Mata Palsu dan Lensa Kontak Berwarna

oleh Pridiyanto
4 Oktober 2020
1

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan Soal: Beberapa perhiasan yang dipakai oleh para wanita, seperti kuku palsu, bulu mata...

Artikel Selanjutnya

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

Komentar 2

  1. Mauliyani says:
    4 tahun yang lalu

    ilmu yang bermanfaat

    Balas
  2. Abdullah says:
    3 tahun yang lalu

    Apa hukum memperdengarkan murotal Alquran dari masjid dengan toa / pengeras suara, sehingga menggangu tetangga di sekitar masjid, tolong di sertakan dalil larangannya.?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.