Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Sekedar Meridhai Suatu Kemungkaran, Ternyata Fatal Akibatnya

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
28 Januari 2021
di Manhaj
1
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib bagi kita untuk mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan kita. Sekali lagi, hukumnya wajib. Jika tidak ada pengingkaran sama sekali, maka kita berdosa. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان

“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, no. 49).

Maka ketika seseorang tidak mengingkari kemungkaran, walaupun pengingkaran dengan hati, maka ia berdosa. Apalagi jika ia ridha dan setuju terhadap kemungkaran. Maka ia sama seperti orang yang melakukannya.

Dari Al ‘Urs bin Amirah Al Kindi radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Donasi Muslimahorid

إذا عُمِلَتِ الخطيئةُ في الأرضِ كان مَن شَهِدها فكَرِهها – وقال مرَّةً: أنكَرها – كمَن غاب عنها، ومَن غاب عنها فرَضِيها كان كمَنْ شَهِدها

“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridhai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” (HR. Abu Daud no. 4345, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah menjelaskan:

معناه: أنه كأنه لم يرها لأنه رأى شيئاً وأنكره، فهو مثل الذي لم ير؛ لأنه سلم بهذا الإنكار، وذاك سلم بكونه ما رأى

“Maknanya: orang yang membenci maksiat yang ia lihat, dianggap seakan-akan ia bukan orang yang melihatnya. Karena ia melihat satu kemungkaran, lalu ia ingkari. Maka orang ini semisal dengan orang yang tidak melihat kemungkaran tersebut. Karena ia orang selamat (dari dosa) karena ia melakukan pengingkaran. Sedangkan orang yang tidak lihat, ia selamat (dari dosa) karena ia tidak melihat kemungkaran tersebut”

إذا سمع بأمر قد حصل وهو غائب عنه ولكنه أعجبه كان كمن شهده، لأنه رضي بالأمر المنكر، ورضي بالأمر المحرم، فهو بهذا الرضا وبهذا الفرح والسرور لحصوله رغم غيبته كالذي حضر أو شهد

“Jika seseorang mendengar suatu perkara (maksiat) yang telah terjadi, dan ia tidak melihatnya langsung. Namun ia kagum dengan perbuatan tersebut, maka ia dianggap seperti orang yang melihatnya langsung. Karena ia meridhai perkara yang mungkar dan haram. Dengan ia ridha, senang dan gembira terhadap perbuatan mungkar tersebut, padahal ia tidak hadir secara langsung, ia dianggap sebagaimana orang yang hadir atau menyaksikan langsung perbuatan maksiat tersebut” (Syarah Sunan Abu Daud, 12/255).

Ternyata sekedar setuju, senang dan ridha terhadap suatu maksiat, ikut mendapatkan dosanya. Walaupun tidak ikut serta langsung dalam perbuatan maksiat tersebut.

Hati-hati dengan komentar “sok bijak” anda di medsos. Seringkali ada berita tentang maksiat, dikomentari:

“ngga apa-apa itu kan hak dia…”
“saya kira sah-sah saja dia lakukan itu…”

Yang berkomentar seperti ini atau yang senada, dikhawatirkan kebagian dosa juga. Wal ‘iyyadzubillah.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Indonesia Darurat Wahabi? (1)

oleh Muslimah.or.id
18 November 2015
0

Siapakah Wahhabi yang dimaksud oleh Imam Al-Lakhmi? Mari kita lihat kembali kepada lembaran sejarah..

Haruskah Taqlid? (Bagian 1)

oleh Ummu Sa'id
3 Oktober 2011
3

Islam telah menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam setiap perkara syari’at. Oleh karena itu, para Salafush Shalih...

Mana Dalil Yang Menyatakan Perayaan Maulid Haram?

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
13 Januari 2014
0

Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan...

Artikel Selanjutnya

Lebih Utama Qiyamul Lail Ataukah Belajar Di Malam Hari?

Komentar 1

  1. Budi says:
    4 tahun yang lalu

    ustadz,apakah termasuk juga di dalamnya misalkan jika si A dizhalimi oleh si B,dan si C merasa senang melihatnya, si C terkena ancaman hadist di atas? syukron

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.