Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Benarkah mayit mendapatkan adzab kubur karena tangisan keluarganya?
Jawab:
Itu benar, mayit mendapatkan adzab kubur karena tangisan keluarganya, karena hal ini shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam[1]. Namun para ulama rahimahumullah berbeda pendapat mengenai maksud hadits tersebut.
- Sebagian ulama memaknai bahwa yang dimaksud hadits adalah orang kafir.
- Sebagian ulama juga memaknai bahwa maksudnya adalah orang yang mewasiatkan kepada keluarganya untuk menangisinya setelah wafat.
- Sebagian ulama juga memaknai bahwa maksudnya adalah seorang yang mengetahui bahwa keluarganya akan meratapinya setelah wafatnya, namun ia tidak melarangnya dari perbuatan tersebut semasa hidupnya karena ia memang ridha untuk diratapi. Dan diamnya ia merupakan pertanya dari keridhaannya tersebut. Dan keridhaan terhadap perbuatan munkar itu semisal dengan perbuatan kemungkaran.
Inilah tiga tafsiran para ulama mengenai hadits ini.
Namun (menurutku) semua tafsiran ini tidak sesuai dengan zahir hadits. Karena dalam hadits tidak ada makna demikian. Zahir hadits menunjukkan bahwa setiap mayit diadzab dengan tangan keluarganya, namun bukan adzab berupa hukuman, karena ia dalam hal ini tidak melakukan suatu dosa sehingga patut dihukum. Namun adzab yang dirasakan merupakan penderitaan dan kesedihan hati karena tangisan tersebut. Penderitaan dan kesedihan hati tidak melazimkan hukuman.
Tidakkah engkau lihat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang safar:
??? ???? ?? ??????
“ia adalah sepotong adzab”
Padahal safar bukanlah hukuman dan bukan pula adzab. Namun yang dimaksud adalah kegalauan, kesusahan dan kegelisahan jiwa.
Demikian juga adzab bagi mayit di kuburnya dalam hal ini termasuk jenis tersebut. Yaitu, mayit merasakan penderitaan dan kesusahan, walaupun itu bukan merupakan hukuman atas dosa yang ia lakukan.
***
Catatan kaki
[1] Yang dimaksud beliau adalah hadits:
???? ???????? ???????? ?? ????? ?????? ????? ????
“sesungguhnya mayit diadzab di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya kepadanya” (HR. Bukhari – Muslim).
___
Sumber: http://islamancient.com
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
apakah ketika berjimak dilarang bersuara ?
diperbolehkan , selama aman dari terdengar orang lain dan tidak mengungkapkan kata-kata yang terlarang, contoh:menghina pasangan atau menyakitinya.