Mengambil anak angkat adalah solusi terakhir bagi mereka yang tidak juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang lama dan berbagai usaha sudah dilakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil anak angkat terutama masalah mahram dan penisbatan terhadap nasabnya.
Perlu diketahui bahwa Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diutus menjadi nabi pernah mengangkat anak yaitu sahabat Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu dan namanya berubah menjadi Zaid bin Muhammad . Ketika beliau menjadi nabi, nama Zaid tetaplah Zaid bin Muhammad. Kemudian turunlah ayat yang menghapus kebolehan mengangkat anak dinasabkan kepada ayah angkatnya. Allah Ta’ala berfirman,
????? ?????? ??????????????? ?????????????. ???????? ?????????? ???????????????. ??????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???????????
“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)
Dan hadits,
???? ????? ?????? ????? ?????? ???? ????????? ??????? ???????? ????? ??? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???? ????????? ?????? ?????? ?????????? ??????????? ????????????
Dari Ibnu Umar bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425)
Bagaimana solusinya?
Sebenarnya yang menjadi masalah adalah anak tersebut jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut. Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki.
Maka dalam hal ini ada dua solusi.
1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.
Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.
2. Anak susuan
Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
???????? ???? ?????????? ??????????? ???? ?????????
“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:
- Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??? ??????? ?????? ???? ??????????
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544). - Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
????? ??????? ???????? ???? ?????????? ?????? ????????? ????????????? ??????????? ????? ???????? ???????? ????????????? ??????????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ??????
“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).
Demikian semoga bermanfaat
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.or.id
Afwan
ana mau bertanya semisal sepasang suami istri sudah lama belum di karuniai anak sehingga untuk mengangkat anak (Anak susuan->Poin 2) itu sangatlah mustahil karena tidak asi pada si istri(belum pernah mengandung atau tidak sedang dalam masa menyusui)
Apakah tidak ada solusi lain jika hal tersebut demikian?
karena si pasangan suami istri ini dua-duannya anak tunggal sehingga tidak mungkin mendapatkan anak angkat dari saudar si istri atau pun suami
#Bukan sekedar pertanyaan Karena ada yang mengalam hal demikian
syukron
Berdasarkan fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=15316
Bahwa jika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, kemudian dia mengkonsumsi hormon pemicu/pelancar ASI [sehingga meski dia tidak hamil dan melahirkan, ASI dari wanita tersebut bisa keluar], lalu dia menyusui seorang anak di bawah usia dua tahun sebanyak lima kali susuan dengan acuan bahwa si bayi/anak kecil tadi menyusu sampai kenyang dan dia melepaskan isapannya sendiri, maka tetap berlaku hukum mahram karena persusuan meski sang ibu memperoleh ASI bukan lewat cara alamiah yakni dengan hamil-melahirkan, melainkan lewat konsumsi hormon pemicu kelancaran ASI.