Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jika Ingin Mengambil Anak Angkat

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
24 November 2014
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bagaimana solusinya?
    • 1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
    • 2. Anak susuan

Mengambil anak angkat adalah solusi terakhir bagi mereka yang tidak juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang lama dan berbagai usaha sudah dilakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil anak angkat terutama masalah mahram dan penisbatan terhadap nasabnya.

Perlu diketahui bahwa Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diutus menjadi nabi pernah mengangkat anak yaitu sahabat Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu dan namanya berubah menjadi Zaid bin Muhammad . Ketika beliau menjadi nabi, nama Zaid tetaplah Zaid bin Muhammad. Kemudian turunlah ayat yang menghapus kebolehan mengangkat anak dinasabkan kepada ayah angkatnya. Allah Ta’ala berfirman,

????? ?????? ??????????????? ?????????????. ???????? ?????????? ???????????????. ??????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???????????

“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)

Donasi Muslimahorid

Dan hadits,

???? ????? ?????? ????? ?????? ???? ????????? ??????? ???????? ????? ??? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???? ????????? ?????? ?????? ?????????? ??????????? ????????????

Dari Ibnu Umar bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425)

Bagaimana solusinya?

Sebenarnya yang menjadi masalah adalah anak tersebut jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut. Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki.

Maka dalam hal ini ada dua solusi.

1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.

Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.

Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.

Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.

2. Anak susuan

Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

???????? ???? ?????????? ??????????? ???? ?????????

“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:

  1. Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    ??? ??????? ?????? ???? ??????????
    “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).
  2. Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
    ????? ??????? ???????? ???? ?????????? ?????? ????????? ????????????? ??????????? ????? ???????? ???????? ????????????? ??????????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ??????
    “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).

Demikian semoga bermanfaat

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

 

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Kenapa Setiap ‘Datang Bulan’, Iman Saya Turun? (Bagian 1)

oleh Muslimah.or.id
23 Januari 2016
0

Ibadah seringkali juga dimaknai sempit, sebatas ibadah-ibadah khusus. Sehingga wajar jjika muslimah merasa kehabisan peluang untuk beribadah ketika haidh

Hukum Memakai Rambut Palsu

oleh Deni Putri Kusumawati
22 Maret 2018
1

Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut.

kesalahan memakai hijab muslimah

Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar‘i

oleh Ummu Ubaidillah
22 Februari 2013
47

Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa...

Artikel Selanjutnya

Memperhatikan Kebersihan Anak

Komentar 2

  1. Fulanah says:
    9 tahun yang lalu

    Afwan
    ana mau bertanya semisal sepasang suami istri sudah lama belum di karuniai anak sehingga untuk mengangkat anak (Anak susuan->Poin 2) itu sangatlah mustahil karena tidak asi pada si istri(belum pernah mengandung atau tidak sedang dalam masa menyusui)
    Apakah tidak ada solusi lain jika hal tersebut demikian?
    karena si pasangan suami istri ini dua-duannya anak tunggal sehingga tidak mungkin mendapatkan anak angkat dari saudar si istri atau pun suami

    #Bukan sekedar pertanyaan Karena ada yang mengalam hal demikian
    syukron

    Balas
    • Fatihdaya Khoirani says:
      9 tahun yang lalu

      Berdasarkan fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=15316

      Bahwa jika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, kemudian dia mengkonsumsi hormon pemicu/pelancar ASI [sehingga meski dia tidak hamil dan melahirkan, ASI dari wanita tersebut bisa keluar], lalu dia menyusui seorang anak di bawah usia dua tahun sebanyak lima kali susuan dengan acuan bahwa si bayi/anak kecil tadi menyusu sampai kenyang dan dia melepaskan isapannya sendiri, maka tetap berlaku hukum mahram karena persusuan meski sang ibu memperoleh ASI bukan lewat cara alamiah yakni dengan hamil-melahirkan, melainkan lewat konsumsi hormon pemicu kelancaran ASI.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.