Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Jika Ingin Mengambil Anak Angkat

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
26 September 2015
Waktu Baca: 2 menit
2
21
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengambil anak angkat adalah solusi terakhir bagi mereka yang tidak juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang lama dan berbagai usaha sudah dilakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil anak angkat terutama masalah mahram dan penisbatan terhadap nasabnya.

Perlu diketahui bahwa Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum diutus menjadi nabi pernah mengangkat anak yaitu sahabat Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu dan namanya berubah menjadi Zaid bin Muhammad . Ketika beliau menjadi nabi, nama Zaid tetaplah Zaid bin Muhammad. Kemudian turunlah ayat yang menghapus kebolehan mengangkat anak dinasabkan kepada ayah angkatnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ

“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)

Dan hadits,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ

Dari Ibnu Umar bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425)

Bagaimana solusinya?

Sebenarnya yang menjadi masalah adalah anak tersebut jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut. Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki.

Maka dalam hal ini ada dua solusi.

1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.

Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.

Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.

Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.

2. Anak susuan

Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:

  1. Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ
    “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).
  2. Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
    كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
    “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).

Demikian semoga bermanfaat

—

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

 

 

Tags: anak angkatanak kandungFikihKeluarga dan Wanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Memperhatikan Kebersihan Anak

Memperhatikan Kebersihan Anak

Komentar 2

  1. Fulanah says:
    7 tahun yang lalu

    Afwan
    ana mau bertanya semisal sepasang suami istri sudah lama belum di karuniai anak sehingga untuk mengangkat anak (Anak susuan->Poin 2) itu sangatlah mustahil karena tidak asi pada si istri(belum pernah mengandung atau tidak sedang dalam masa menyusui)
    Apakah tidak ada solusi lain jika hal tersebut demikian?
    karena si pasangan suami istri ini dua-duannya anak tunggal sehingga tidak mungkin mendapatkan anak angkat dari saudar si istri atau pun suami

    #Bukan sekedar pertanyaan Karena ada yang mengalam hal demikian
    syukron

    Balas
    • Fatihdaya Khoirani says:
      7 tahun yang lalu

      Berdasarkan fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=15316

      Bahwa jika ada seorang wanita yang tidak memiliki anak, kemudian dia mengkonsumsi hormon pemicu/pelancar ASI [sehingga meski dia tidak hamil dan melahirkan, ASI dari wanita tersebut bisa keluar], lalu dia menyusui seorang anak di bawah usia dua tahun sebanyak lima kali susuan dengan acuan bahwa si bayi/anak kecil tadi menyusu sampai kenyang dan dia melepaskan isapannya sendiri, maka tetap berlaku hukum mahram karena persusuan meski sang ibu memperoleh ASI bukan lewat cara alamiah yakni dengan hamil-melahirkan, melainkan lewat konsumsi hormon pemicu kelancaran ASI.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.