Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Bolehkah seorang wanita berbicara dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahrom) via telepon. Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut, jazakallahu khair?
Jawab:
Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.
Adapun jika berbicaranya adalah bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan.
Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini, begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
Adapun jika si wanita tadi berbicara dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka, kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236
—
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.or.id
assalamu’alaikum ustadz.
saya wanita yang ingin menikah dg lelaki pilihan saya, dan lelaki tsb bersedia utk segera menikah dg saya krn takut jk menunda akan menambah dosa maksiat dan fitnah dunia. Tp ibu dr calon sy tsb menyarankan agar dia menikah di usia 25 th dg maksud mencontoh Rasul saat pertama menikah.
bagaimana solusinya menurut islam, krn kami sangat ingin sgera menikah krn dr orang tua sy sendiri tdk masalah jk sy sgera mnikah.
@Khumayro, wa’alaikumussalam, pahamkan orang tua dengan perlahan dan lemah lembut bahwa yang diperintahkan Rasul adalah segera menikah bukan menunggu usia 25
Assalamualaikum ustad mau tanya ta’aruf itu boleh tapi kalau umur masih 13 tahun ke atas apa boleh ustadz mereka ta’aruf sehingga mereka menikan