Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Bolehkah Menikahi Wanita Yang Ayahnya Pegawai Bank

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
25 Agustus 2014
Waktu Baca: 2 menit
7
10
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Saya hendak menikahi seorang gadis shalihah yang paham agama. Namun ada masalah besar, ternyata bapaknya direktur bank. Apa yang harus kulakukan?

Jawab:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…

Pertama, tidak ada larangan untuk menikahi seorang wanita shalihah, meskipun ayahnya direktur bank. Bahkan, meskipun ayahnya orang kafir. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibah radliallahu ‘anha, padahal bapaknya termasuk salah satu gembong orang musyrik. Bahkan pernikahan semacam ini akan memberikan maslahat yang baik, diantaranya:

  1. Bisa jadi ini menjadi sebab bagi sang bapak untuk mendapatkan hidayah, sehingga dia bersedia meninggalkan pekerjaan di bank.
  2. Dengan menikahi wanita tersebut, akan menyelamatkan wanita tersebut dari kemungkinan menikah dengan lelaki yang agamanya kurang baik.

Kesimpulannya, bahwa wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita yang memahami agama. Sebagaimana disebut dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (HR. Bukhari & Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah.” (HR. Muslim)

Kedua, untuk harta wanita tersebut, makanan dan minumannya yang bersumber dari gaji hasil riba maka perlu diketahui bahwa gaji pegawai bank hukumnya haram karena cara mendapatkannya, dan bukan haram karena bendanya. Karena itu, hadiah yang diberikan orang tuanya dan makanan yang ada di rumahnya statusnya halal bagi kalian dan haram bagi si pegawai bank. Anda bisa mendapatkan manfaat hartanya dan dia yang akan menanggung dosanya.

Selanjutnya kami nasehatkan kepada anda agar berusaha mengambil hati orang tuanya. Dengan berusaha menyampaikan ucapan yang baik dan menampakkan sikap yang terpuji. Tanpa melupakan untuk mengingatkan hukum Allah terkait dengan pekerjaannya. Semoga Allah membukakan hidayah untuknya dan melapangkan dadanya untuk menerima kebenaran.

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/174651
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Tags: NikahWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya

Donasi Peduli Ahlus Sunnah Yaman

Komentar 7

  1. wiwi says:
    11 tahun yang lalu

    jazakillahu khoir atas notenya insya Allah bermanfaat,
    afwan apa ada forum atau jika ada yang ingin bertanya sesuatu masalah agama?

    Balas
  2. Gadink eL-Stiba says:
    11 tahun yang lalu

    Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah. (HR. Muslim)

    -suka banget aku dengernya.. ^_^

    Balas
  3. Aya says:
    11 tahun yang lalu

    jika dikeluarga kita ada seorang yang bekerja disebuah bank syariah,,,, dia bukan bekerja sebagai teller atau apalah itu namun hanya sebagai clining servis apakah dia juga akan mendapatkan dosa dari harta (gaji) yang ia dapat itu sedangkan dia hanya bekerja disitu. sebegitu haramkah gaji orang-orang yang bekerja di bank. bagaimana solusinya untuk bank” syariah,,, mereka menjual jasa bukan riba sepenuhnya kan?

    Balas
  4. agung says:
    10 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    maaf ustadz ada yang ana mau tanyakan berkaitan dengan penjelasan diatas yaitu tentang hukum makanan atau yang lainnya yang dihasilkan dari cara haram ( dalam hal ini riba ). apakah hal ini tidak bisa kita samakan dengan apabila kita dikasih barang dimana kita tau bahwa barang tersebut di beli dari hasil uang merampok. yang ana tanyakan bagaimanakah hukum barang ini. halal atau haram
    sukron atas jawabannya.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      10 tahun yang lalu

      @ Agung
      Maaf kami bkn ustadz/ustadzah. Kaidahnya seperti dalam artikel diatas. Barang tersebut haram bagi pelakunya. Adapun jika sudh dikasih ke orang lain statusnya jd halal bagi penerimanya. Allahua’lam

      Balas
  5. no name says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb
    bismillahirrohmanirrohim
    ust.. bagaimana kalau orang tua yg menyimpan uang di bank, dan gaji nya juga sebelumnya diendapkan di bank (krn pegawai negeri). apa anaknya tidak apa2 jika makan makanan yg dibeli dari uang tsb?
    maaf kalau ada kesalahan kata ust, saya cuman pingin tau jwbnnya krn bingung

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      10 tahun yang lalu

      @ Noname
      ??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
      Insyaallah tdk ada masalah dg uang tersbut meskipun ditabung di bank krn memang menyimpan uang di bank lebih aman drpd menyimpannya dirumah.Yang haram adalah uang bunga hasil tabungan Anda (orangtua Anda) maka haram dimakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Hendaknya uang riba tsb disalurkan untuk kepentingan umum sperti untuk pembangunan jalan2, sarana2 umum seperti sumur umum, kamarmandi umum dll. Allahua’lam

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.