Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Apakah Istri Wajib Membantu Ibu Mertua?

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
28 Juni 2020
Waktu Baca: 1 menit
5
9
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah

Soal:
Apakah wajib bagi saya (seorang istri) untuk membantu ibu mertua?

Jawab:
Seorang istri membantu ibu mertuanya, atau ibu dari suaminya, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak sampai wajib. Yang demikian adalah perbuatan yang baik, dan merupakan bentuk tawashul (menyambung silaturahim), namun tidak wajib. Dan ini merupakan keutamaan bagi anda.

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=BYToGJ2Eot4

***

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id

Tags: FatwaIstriKeluarga dan WanitamertuaRumah TanggaSuami
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

Wanita Kurang Akal dan Agamanya

oleh Rinautami Ardi Putri
4 November 2022
0

Status wanita yang kurang akal dan agamanya ini tidak berkonsekuensi bolehnya menghina wanita dengan hal tersebut. Wanita mempunyai perasaan sebagaimana...

Artikel Selanjutnya
Ku Akui Nikmat-Mu, Dan Ku Akui Dosa-Dosaku Yaa Allah…

Ku Akui Nikmat-Mu, Dan Ku Akui Dosa-Dosaku Yaa Allah...

Komentar 5

  1. Ping-balik: Benarkah Nafkah Adalah “Uang Jajan” Bagi Istri? | Petikan.com
  2. Nani says:
    8 tahun yang lalu

    Kalo suami memakai uang gaji dari istri untuk mengirim uang pada ibunya dan untuk kebutuhan sehari hari apa hukumnya?? Lalu jika istri tidak ridha dan tidak ikhlas apa salah??

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @Nani, penghasilan istri adalah harta istri yang tidak boleh diambil suami kecuali atas ridha istrinya.

      Balas
  3. vivi says:
    8 tahun yang lalu

    Bagaimna hukum bagi suami yang memberikan uang (penghasilannya) kpd ibunya secara diam-diam (tnpa sepengetahuan istri)?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Berilah ibu Anda dan tunaikan kewajiban nafkah untuk istri

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.