Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi
Pertanyaan:
Apa benar dalam al-‘udzru bil jahl (memberi toleransi pada orang yang jahil) itu dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar? Sebenarnya bagaimana kaidahnya? Dan dengan apa menegakkan hujjah kepada seseorang?
Jawaban:
Ya benar, dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar. Seseorang orang yang hidup di tengah kaum Muslimin, maka tidak ada uzdur (toleransi) baginya pada perkara yang sudah jelas hukumnya. Seandainya ada orang Muslim yang minum khamr dan berkata, “Saya tidak tahu bahwa khamr itu haram“; atau orang Muslim yang bertransaksi riba lalu berkata, “Saya tidak tahu riba itu haram“; atau orang Muslim yang memakan harta anak yatim lalu berkata, “Saya tidak tahu memakan harta anak yatim itu haram“; maka yang demikian ini tidak bisa diterima. Karena perkara-perkara tersebut sudah jelas hukumnya.
Adapun pada perkara-perkara yang lebih daqiiq*), maka ada toleransi di dalamnya.
Dan orang yang hidup di tengah kaum Muslimin, lalu ia berbuat kemungkaran yang hukumnya sudah jelas secara gamblang dalam agama, misalnya mengingkari orang yang tidak salat dengan alasan tidak tahu salat itu wajib, tidak ada udzur baginya.
—
*) yaitu perkara-perkara yang hukumnya belum diketahui luas oleh kaum Muslimin, kecuali oleh orang-orang yang belajar agama.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Fatawa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi, 2: 15 (Asy-Syamilah).