Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Adakah Toleransi Bagi yang Tidak Tahu?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
12 Agustus 2014
di Manhaj
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi

 

Pertanyaan:

Apa benar dalam al-‘udzru bil jahl (memberi toleransi pada orang yang jahil) itu dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar? Sebenarnya bagaimana kaidahnya? Dan dengan apa menegakkan hujjah kepada seseorang?

Jawaban:

Ya benar, dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar. Seseorang orang yang hidup di tengah kaum Muslimin, maka tidak ada uzdur (toleransi) baginya pada perkara yang sudah jelas hukumnya. Seandainya ada orang Muslim yang minum khamr dan berkata, “Saya tidak tahu bahwa khamr itu haram“; atau orang Muslim yang bertransaksi riba lalu berkata, “Saya tidak tahu riba itu haram“; atau orang Muslim yang memakan harta anak yatim lalu berkata, “Saya tidak tahu memakan harta anak yatim itu haram“; maka yang demikian ini tidak bisa diterima. Karena perkara-perkara tersebut sudah jelas hukumnya.

Adapun pada perkara-perkara yang lebih daqiiq*), maka ada toleransi di dalamnya.

Dan orang yang hidup di tengah kaum Muslimin, lalu ia berbuat kemungkaran yang hukumnya sudah jelas secara gamblang dalam agama, misalnya mengingkari orang yang tidak salat dengan alasan tidak tahu salat itu wajib, tidak ada udzur baginya.

Donasi Muslimahorid

—

*) yaitu perkara-perkara yang hukumnya belum diketahui luas oleh kaum Muslimin, kecuali oleh orang-orang yang belajar agama.

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Fatawa Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi, 2: 15 (Asy-Syamilah).

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Haramnya Tindakan Teror

oleh Umi Farikhah
27 April 2011
7

Untuk kesekian kalinya, negeri ini digemparkan dengan bom bunuh diri. Yang lebih mengenaskan lagi, bom bunuh diri kali ini dilakukan...

Bagi yang Mengamalkan Sunnah Nabi, Ini Masanya Ujian Kesabaran

oleh Yulian Purnama
27 Juni 2019
0

Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah ghuraba (orang-orang yang asing).

Mari Menggali Warisan Nabi (Bag. 1)

oleh Ummu Sa'id
21 Januari 2013
6

Saudariku… seringkali kali kita menjumpai orang-orang di sekitar kita memperebutkan harta warisan orang tua mereka, bahkan terkadang antara dua orang...

Artikel Selanjutnya

Dunia Untuk Anda, Bukan Anda Yang Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.