Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Apakah Istri Wajib Membantu Ibu Mertua?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
11 Juni 2014
di Keluarga dan Wanita
4
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah

 

Pertanyaan:

Apakah wajib bagi saya (seorang istri) untuk membantu ibu mertua?

Jawaban:

Seorang istri membantu ibu mertuanya, atau ibu dari suaminya, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak sampai wajib. Yang demikian adalah perbuatan yang baik, dan merupakan bentuk tawashul (menyambung silaturahim), namun tidak wajib. Dan ini merupakan keutamaan bagi anda.

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=BYToGJ2Eot4

Donasi Muslimahorid

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Bahagia dengan Pernikahan Dini

oleh Khusnul Rofiana
6 Juli 2018
0

Globalisasi peradaban dan terbukanya informasi yang semakin vulgar sering kali menjerat kaum muda untuk melegalkan perzinahan atas nama pacaran yang...

Jilbab Wanita Muslimah, Bukan untuk Berhias

oleh Muslimah.or.id
25 Mei 2015
2

maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk...

Pacaran atau Ta’aruf?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 November 2015
3

Ta’aruf cuman buat orang yang mau nikah doang kan? Gimana kalo sepasang remaja dia dekat. Tapi kalo ditanya tentang hubungan...

Artikel Selanjutnya

Ku Akui Nikmat-Mu, Dan Ku Akui Dosa-Dosaku Yaa Allah...

Komentar 4

  1. Nani says:
    11 tahun yang lalu

    Kalo suami memakai uang gaji dari istri untuk mengirim uang pada ibunya dan untuk kebutuhan sehari hari apa hukumnya?? Lalu jika istri tidak ridha dan tidak ikhlas apa salah??

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Nani, penghasilan istri adalah harta istri yang tidak boleh diambil suami kecuali atas ridha istrinya.

      Balas
  2. vivi says:
    10 tahun yang lalu

    Bagaimna hukum bagi suami yang memberikan uang (penghasilannya) kpd ibunya secara diam-diam (tnpa sepengetahuan istri)?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Berilah ibu Anda dan tunaikan kewajiban nafkah untuk istri

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.