Fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah
Soal:
Apakah wajib bagi saya (seorang istri) untuk membantu ibu mertua?
Jawab:
Seorang istri membantu ibu mertuanya, atau ibu dari suaminya, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak sampai wajib. Yang demikian adalah perbuatan yang baik, dan merupakan bentuk tawashul (menyambung silaturahim), namun tidak wajib. Dan ini merupakan keutamaan bagi anda.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=BYToGJ2Eot4
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Kalo suami memakai uang gaji dari istri untuk mengirim uang pada ibunya dan untuk kebutuhan sehari hari apa hukumnya?? Lalu jika istri tidak ridha dan tidak ikhlas apa salah??
@Nani, penghasilan istri adalah harta istri yang tidak boleh diambil suami kecuali atas ridha istrinya.
Bagaimna hukum bagi suami yang memberikan uang (penghasilannya) kpd ibunya secara diam-diam (tnpa sepengetahuan istri)?
Berilah ibu Anda dan tunaikan kewajiban nafkah untuk istri