Kaum muslimin yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah, ketahuilah bahwa hukum shalat di atas kendaraan itu ada rinciannya. Hukum asalnya tidak boleh dan tidak sah, namun dibolehkan dalam keadaan tertentu.
Wajib Shalat Di Darat Jika Masih Bisa
Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)
Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar, maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul “bab bolehnya shalat sunnah di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut menghadap“, yaitu ketika menjelaskan hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim 33).
dalam riwayat lain:
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعيرِ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta” (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).
Imam An Nawawi lalu berkata: “hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Muslimin”. Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “hadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar” (Syarah Shahih Muslim, 5/211).
Udzur Yang Membolehkan Shalat Di Kendaraan
Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).
Diantara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan: “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Tata Cara Shalat Di Kendaraan
Pada asalnya, tata cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat. Tidak boleh seseorang menggugurkan salah satu rukun shalat, jika masih memungkinkan, kecuali ada udzur syar’i.
Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘” (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
Syaikh Al Albani berkata: “hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam fatwa beliau di atas juga menjelaskan tata cara shalat di atas pesawat: “shalat dilakukan dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat. Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari 7288, Muslim 1337)
Allah Ta’ala juga berfirman:
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk” (QS. Al Baqarah: 238)
(Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhari 1117)
jika tidak ada tempat wudhu dan tidak ada air maka bertayamumlah lalu shalat” (Sumber: http://mostafaaladwy.com/play-9716.html).
Demikian, semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Rakaatnya sama atau di ringkas..?
@Deri Gustiawan
Jika dalam perjalanan safar (keluar dari daerah tempat tinggal), maka diringkas. Jika tidak safar, tidak diringkas.
kalo kondisi macet di Jakarta gimana? jarak kantor ke rumah cuma 25km. tapi waktu tempuh menggunakan bis umum 3jam.. apakah sholat maghrib di bis boleh? apakah harus diulang lagi menjamaknya dengan isya sesampainya di rumah? terima kasih.
#yolanda
Jika berangkat sebelum maghrib dipastikan sampai tujuan sudah Isya’, maka kami sarankan untuk shalat maghrib dahulu.
Namun jika diperkirakan sampai tujuan masih ada waktu shalat maghrib, tapi ternyata perkiraan tersebut salah, boleh shalat di bis jika memungkinkan, jika tidak maka silakan dijamak dengan Isya’.
Adapun setiap hari shalat di bis atau setiap hari men-jamak shalat, (padahal masih bisa diusahakan tidak demikian) kami khawatir itu termasuk melalaikan shalat.
Jika kita melakukan perjalnan dengan jarak tempuh 12 jam itu sholatnya gimana? Apakah di jamak atau sholat didalam kendaraan (mobil)
Selama masih bisa untuk turun dan shalat di darat, maka shalat di darat, bukan di atas kendaraan. Jika tidak bisa turun, dan waktu shalat sudah habis walaupun dijamak, maka boleh shalat di atas kendaraan.
gmn cara berlangganan artikel ini,,
Kalau kasusnya dalam sholat shubuh di bis. Saat masuk sholat shubuh tidak ada tanda2 kalau bis akan berhenti, jadi saya melaksanakan sholat di bis sambil berdiri. Ternyata bis berhenti di tmpt peristirahatan, saat itu waktu sholat shubuh blm habis, apa saya wajib mengulang sholat?
@Abu Abdirrahman, tidak perlu mengulang, wallahu a’lam.
kalau misalnya sedang melakukan pengarungan diatas perahu dari waktu dhuhur sampai ashar lalu pakaian masih dalam keadaan basah , hukum solatnya bagaimana ya ?
@Putri, boleh shalat di atas perahu, basah tidak membatalkan shalat.
Setiap pulang kantor, ditengah perjalanan waktu magrib tiba. jarak kantor ke rumah 40km. kami swadaya menggunakan Bis jemputan waktu tempuh 1 jam. kondisi macet waktu maghrib habis dijalan. apakah boleh sholat maghrib di bis ? lebih utama mana antara sholat di bis atau menjamak dengan isya sesampainya di rumah? terima kasih.
@atfi supaat, dalam keadaan demikian boleh shalat di atas kendaraan.
aku mau tanya tentang pelajaranku ini kak, seumpama aku di india berangkat dari surabaya siang dan belum sholat zuhur, terus aku sampai di india magrib gimana dengan sholat zuhur dan asarnya? makasih
@winifia D.S., dalam keadaan demikian maka boleh shalat di pesawat. Dan muntah bukanlah najis, cukup bersihkan semampunya supaya pakaian kita sempurna ketika shalat, namun andaikan tidak bisa dibersihkan maka itu tidak mengapa dan shalat tetap sah.
maksudnya aku itu muntah di baju dan di pesawat gak ada tempat ganti bajunya. gimana kak?
Mau nanya, jika perjalanan dari surabaya hingga makassar menggunakan pesawat menempuh waktu 3 jam. Waktu keberangkatannya sebelum maghrib dan tibanya telah masuk waktu isya. Apakah harus shalat maghrib dalam pesawat atau dijamak bersama isya? Syukran.
@aliah, yang benar di-jamak ta’khir ketika turun dari pesawat
Kalau macet di bis, lalu belum sholat maghrib, dan sampai rumah setelah maghrib apakah perlu sholat di bis atau menjamaknya di rumah?
Dijamak di rumah. Namun sebaiknya usahakan itu tidak terjadi setiap hari. Misalnya shalat maghrib dulu sebelum pulang, atau ganti moda transportasinya sehingga bisa shalat maghrib pada waktunya.
Bismillah
Boleh minta dalil2/ keterangan ulama yg menyebutkan tidak bolehnya sholat wajib di atas kendaraan.
@tamam, sudah disebutkan di atas, silakan dibaca kembali
BERAPA RAKAAT SHOLAT MAGRIB DI KENDARAAN APAKAH TETAP TIGA?
ya, tetap tiga raka’at
Berapa rokaat shplat dzuhur dan ashar diatas kendaraan ?
kalau posisi kita bukan sbagai penumpang atau kita sedang menjadi yang menjadi pengendara kendaraan apakah juga boleh sholat sunnah di kendaraan/mobil?
Boleh
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, bila terpaksa harus sholat di pesawat, bagaimana cara wudhunya?, Apakah dengan semprotan air?. Apabila iya, tolong jabarkan tata caranya ya umm.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, wajib tetap pakai air karena masih banyak tersedia air (air toliet, air minum, dll). Boleh dengan wudhu di toilet atau dengan semprotan.
Bismillah,,
Apa hukum sholat di kendaraan karena syaffar kondisi nya macet & di samping kita ada perempuan yg bukan mahram
Shalat di atas kendaraan hukum asalnya tidak boleh, simak kembali artikel di atas
Assalamualaikum wr.wb, mohon maaf mengganggu waktunya saya ingin bertanya. Saya kan ada praktek ibadah tentang sholat dalam kendaraan, nah lebih baik saya menggunakan sholat maghrib atau yg 4 rakaat yah? Karna saya bingung itu bisa di jamak atau tidak? Kalo bisa di jamak menggunakan jamak takdim atau jamak takhir? Terus kalo dalam kendaraan lebih baik di jamak atau mengerjakan sholat sesuai rokaat aslinya? Mohon pencerahannya Mohon dijawab. Terimakasih.
Coba dipahami lagi artikel di atas
Apa hukum wanita sholat dlm mobil yang diparkir dekat Masjid, karena khawatir Pandemi dan bawa Bayi 1 tahun?
Selama ada wabah, ada keringanan untuk shalat di rumah. Simak: https://kangaswad.wordpress.com/2020/06/19/selama-masih-ada-wabah-berlaku-keringanan-shalat-di-rumah/
Shalat di dalam kendaraan seperti itu tidak sah karena masih bisa untuk shalat di darat.
Assalamualaikum
Mohon jawabannya ust, Saya seorang crew bus, bagaimana hukumnya jika saya bekerja sebagai crew bus dan hanya bisa solat didalam bus? Jazakallah Wassalamualaikum
Wa’alaikumussalam, justru crew bus lah yang bisa menghentikan bus sementara untuk shalat. Maka tidak boleh shalat di atas kendaraan, karena anda punya kemampuan untuk menghentikan bus.
Assalamu’alaikum Ustadz.afwan ijin bertanya.Kalau misal kita sedang dalam perjalanan rekreasi ke pantai,saat naik bis pulang sudah masuk waktu ashar dan perkiraan sampai tujuan menjelang maghrib atau bisa juga maghrib kalau kondisi macet,apakah sebaiknya sholat di atas bis saja. Kalau jamak antara sholat ashar dan maghrib apakah bisa. Jarak antara rumah dengan pantai kurang lebih 50km,berarti belum masuk jarak safar ya . Syukron Ustadz
Afwan ijin menambah info,bahwa perjalanan dengan menggunakan bis umum yang sudah ada jadwal berangkat jadi tidak bisa menghentikan atau menahan sesaat untuk sholat dulu