Cincin pertunangan berasal dari tradisi orang-orang Nasrani. Ketika pengantin pria memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan, “Aamiin.”
Pernah ada pertanyaan yang dilontarkan kepada majalah berbahasa Inggris “The Woman” yang terbit di London pada edisi 19 Maret 1960 hlm. 8 sebagai berikut, “Mengapa cincin pertunangan diletakkan di jari manis tangan kiri?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Angela Talbot, penanggung jawab rubrik tersebut, “Hal ini karena konon di jari tersebut terdapat urat saraf yang berhubungan dengan hati. Selain itu ada juga sumber ajaran kuno yang menyebutkan bahwa tatkala pengantin putra memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan, “Aamiin.”
Tulisan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh seorang penulis wanita bernama Malak Hanano. Semoga Allah membalas kebaikannya.
—
Sumber: Adab Az Zifaf – Panduan Pernikahan Cara Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 191. Cetakan Pertama. Muharram 1425/Maret 2004. Penerbit Media Hidayah, Yogyakarta.
—
Artikel Muslimah.Or.Id
apa hukumnya jika hal itu dilakukan oleh orang Islam, yang banyak terjadi seperti sekarang ini?
Jd maksudnya ga boleh atau gimn??
tidak boleh ukhti Nia, karena itu sama saja menyerupai kaum nasrani. Sebagaimana dalam hadits
Rasulullah shallallaahu ?alaihi wa sallam bersabda :
???? ????????? ???????? ?????? ????????
?Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka?.
Assalamu’alaikum wr. wb…
saya sangat senang melihat artikel ini, namun dalam hal ini perkenankan saya untuk mengcopy artikel dengan tujuan untuk membagikan kepada orang lain, semoga Allah selalu memberkahi kita ya. amin,
sedikit mengenai dengan cincin, apakah ada alasan lain agar ummat muslim bisa memakai cincin tunangan.. atau pun bentuk dan jenis bahan cincin yang di pergunakan..
mohon di jawab..
trims
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Silakan di-copy dan disebarkan. Semoga bermanfaat.
Tentang “cincin pertunangan”, rinciannya ada di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-bertukar-cincin-tunangan/
Dengan menggunakan http://Www.Yufid.Com, Akh Safriza bisa mendapat sumber bacaan yang lebih banyak >> http://yufid.com/result/?cref=http%3A%2F%2Fyufid.com%2Fxml%2Fcse_context_yufid.xml&cof=FORID%3A9&ie=UTF-8&q=cincin+pertunangan&siteurl=yufid.com%2F&ref=&ss=632j93826j6
Segala amal ibadah tergantung pada niatnya.pertanyaannya apakah bertunangan pake cincin suatu amal ibadah.low anda jwb ya,maka perbuatan anda adalah ibadah,lalu darimana story ibdahnya..rasul,sahabat,ulama?bgtu jg sebaliknya.
Dan jka kita mengikut kebiasaan kaum tsb,maka kita masuk kaum mereka.jika story bertunangan dilakukan orang kristen dan di dalam gereja,artinya kita juga kristen yg bertunangan didalam gereja.dalam islam juga mengajarkan cara bertunangan yang halal.pilihan ada pada anda jika ingin mnjadi islam kaffah.wss
Teruntuk dik Nisa saya teringat hadist ya sering saya dengar yaitu: ?Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum, Maka Ia Termasuk Golongan Mereka?.
mengapa harus repot-repot tunangan tukar cincin, kalau sudah saling cocok langsung nikah aja,kan jadi halal sudah boleh nyematkan cincin kejar.tentu sudah pada tahu ada 3 yg disegerakan kalau gak salah salah satunya ntu dia agar disegerakan dinikahkan manusia yg sudah saling cinta.setuju semua
kalo cincin kawin gimana hukumnya??
@ Riskiana
Silakan baca artikel berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-tukar-cincin.html
Bismillah,,
afwan kak. mw tnya bgmna jika pertukaran cincin diganti dengan pemberian kalung pada mempelai wanita,,?
@Srimukminin, hukumnya sama, karena yang menjadi masalah bukan benda yang ditukarkan tapi prosesinya itu sendiri