Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Suamiku, Kaulah Jiwaku … Ku Tak Sanggup Hidup Tanpamu

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
16 Januari 2014
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

 

Pertanyaan:

Bolehkah aku memanggil suamiku dengan “ruuhii (jiwaku)” atau perkataanku kepadanya, “Aku tak ‘kan sanggup hidup tanpamu”? Perlu diketahui bahwa aku mengucapkan perkataan tersebut semata sebagai tanda cinta dan perhatianku kepadanya.

Jawaban:

Alhamdulillah.

Panggilan istri kepada suaminya “ruuhii (jiwaku)” atau perkataan, “aku tak ‘kan sanggup hidup tanpamu” tidak mengapa dilakukan – insya Allah – karena itu termasuk pergaulan baik antara suami-istri.

Seorang wanita yang mengucapkan perkataan tersebut kepada suaminya tentu tidak menginginkan arti sebenarnya. Akan tetapi, yang dia maksud dari ucapan tersebut adalah untuk menunjukkan kedudukan seorang suami di sisinya, serta betapa besar rasa cintanya kepada sang suami. Sebagaimana ruh memiliki peran dan kedudukan yang besar bagi raga.

Donasi Muslimahorid

Demikian juga makna kalimat “aku tak ‘kan sanggup hidup tanpamu” maksudnya adalah hidupku terasa sepi tanpamu.

Hal ini adalah kalimat-kalimat yang diucapkan tanpa dimaksudkan arti yang sebenarnya. Ungkapan seperti ini sangat dikenal dalam bahasa Arab. Seperti ungkapan “fidaaka abii ummii” (arti sebenarnya adalah bapak-ibuku sebagai tebusanmu, namun yang dimaksudkan adalah ungkapan sayang, pen.); “taribat yadaak” (arti sebenarnya adalah tanganmu berdebu atau berlumuran tanah, tetapi arti yang diingankan bukanlah demikian, melainkan keuntungan yang besar, pen.), dan ungkapan lainnya.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, pen.), ’Lemparkanlah, bapak-ibuku sebagai tebusanmu’; hadits ini menunjukkan bolehnya menebus dengan kedua orang tua. Demikian inilah pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi, Umar bin Khaththab dan Al-Hasan Al-Bashri radhiyallahu ’anhuma tidak menyukai perbuatan ini. Sebagian sahabat juga tidak menyukai tebusan dengan seorang muslim, terlebih lagi kedua orang tua.

Pendapat yang benar adalah diperbolehkan secara mutlak menggunakan ungkapan seperti ini, karena yang dimaksudkan dari ungkapan tersebut bukanlah arti tebusan sesungguhnya melainkan semata-mata kalimat, dalam rangka berlemah-lembut dan untuk menunjukkan betapa besar rasa cintanya kepadanya.” (Syarhu Muslim lin Nawawi)

Allahu a’lam.

Sumber: http://islamqa.info/ar/204211

—

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id

Muraja’ah: Ustadz Abu Hatim Sigit

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Memperbaiki Rumah Tangga

Memperbaiki Pilar-Pilar di Dalam Rumah Tangga (Bag. 3)

oleh Rizki Megasari
28 Oktober 2024
0

Memilih pasangan yang baik (lanjutan) Saudariku yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Sebelum kita menikah, hendaknya kita meneliti calon pasangan kita...

Tak Hanya Wanita yang Harus Bercermin

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 Oktober 2011
25

Dalam sebagian konflik rumah tangga, terkadang istrilah yang sering merasa bersalah. Hal ini dikarenakan fitrah wanita yang lebih mendahulukan perasaannya...

Ngidam dalam Tinjauan Syariat

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
1 Oktober 2011
10

Penjelasan Syaikh Muhammad Ali Farkus Ngidam (al-wahmu) sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh wanita yang sedang hamil....

Artikel Selanjutnya

Allah Ta'ala Memberkahi Para Penghafal Al-Qur'an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.