Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?

Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
10 Agustus 2015
Waktu Baca: 2 menit
20
168
SHARES
933
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ”Aku bukan suamimu lagi.” apakah jatuh talak?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.

Pertama, Lafadz talak sharih

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar…, atau kalimat semacamnya.

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?

Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.

Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.” (QS. al-Mujadilah: 2)

Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, ”Aku bukan suamimu!”?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.

Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.

Apakah jatuh cerai?

Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.

Kita simak keterangan dari an-Nasafi – ulama hanafi – (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,

وتطلق بلست لي بامرأة أو لست لك بزوج إن نوى طلاقا

”Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: ”Kamu bukan istriku” atau ”Aku bukan suamimu”, jika suami berniat talak.” (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)

Az-Zaila’i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,

وهذا عند أبي حنيفة ، وقالا لا تطلق ؛ لأنه نفي النكاح فلا يكون طلاقا بل يكون كذبا فصار كما لو قال لم أتزوجك

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, ’Saya tidak pernah menikahimu.’ (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)

Allahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.

Artikel Muslimah.or.id

Tags: cerai bercandacerai dalam islamrumah tangga ceraitalak dalam islam
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

Sebesar Antusias Nabi Musa ‘alaihissalam Dalam Menuntut Ilmu

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
16 November 2022
0

Ilmu itu anugerah dari Allah yang diberikan hanya kepada mereka yang Dia cintai, tidak bisa diwariskan atau diperoleh dari jalur...

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
0

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

Apakah Wajah Wanita Harus Ditutup

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 November 2022
0

Tanya: Apakah wanita harus menutup wajahnya? Jawab: Menurut kami, tak ada seorang pun sahabat yang mewajibkan para wanita menutup wajahnya....

Artikel Selanjutnya
Doamu, Obsesimu

Doa Mohon Petunjuk, Ketaqwaan, Iffah, dan Kekayaan

Komentar 20

  1. Muslim Hijrah says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau suami sedang bermain dengan istrinya, kemudian dia mengatakan “kta bubar”.

    Karena memang permainan hendak dihentikan.

    Berarti jatuh talaq Ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak, karena “kita bubar” ini bukan ucapan yang sharih.

      Balas
      • Muslim Hijrah says:
        4 tahun yang lalu

        Tapi diatas dikatakan sharih, Ustadz.
        Afwan..

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          4 tahun yang lalu

          Lafadz yang sharih itu yang mengandung kata “talak” atau “cerai”. Atau kata lain yang secara urf dipahami maknanya cerai tanpa ada kemungkinan lain. Adapun kata “kita bubar” itu masih ada kemungkinan lain. Yang tepat ini bukan perkataan yang sharih.

          Balas
  2. nengsih says:
    4 tahun yang lalu

    Selang beberapa hari kmi berantem lagi di WA..dan suami mengatakan akan aku pulangkan kmu ke tangan orang tuamu…sedangkan saat itu saya lgi berada di rumah orang tua saya sendiri .pertanyaannya apakah itu juga termasuk jatuh talak lgi??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Belum talak

      Balas
  3. Puput says:
    4 tahun yang lalu

    Beberapa hari saya sempat bertanya kepada suami, apakah kamu pernah berkata cerai? Suami menjawab, tidak pernah, bahkan dia berkata sumpah tidak pernah. Pertanyaan?
    Apakah itu sudah termasuk jatuh talak?
    Atau apa hukum nya? Karena saya sudah betyanya seperti itu

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Tentu tidak jatuh talak

      Balas
  4. Harmia says:
    3 tahun yang lalu

    Suami sy sudah chat sy di wa dan mengatakan sy benci Mako sy lepas Mako,bukan mk siapa2mu lagi apa itu sudah talak.??

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Belum

      Balas
  5. Riea says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau kalimatny w cerai u…apakah itu sah

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Jatuh talak

      Balas
  6. Sensor says:
    3 tahun yang lalu

    Jika suami berkata jangan anggap aku suami kamu lagi. Apakah sudah jatuh talak?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
  7. Nadia says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau seorang suami bilang ke istrinya spt “kita masing2 aja” itu bagaimana, ust?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
  8. dwi says:
    3 tahun yang lalu

    kalau suami mengatakan di wa ” kamu bukan istri aku lagi”. apakah sudah jatuh talak?
    dan ucapan ini sdh sering dikatakan kalau lagi berantem. tetapi dia selalu kembali dan baik lagi.
    mohon jawabannya ustdz?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
  9. Muhamad arif santoso says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya “sekarang kamu saya anggap janda”, apakah sudah jatuh talak.

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      1 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, belum jatuh talak.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.