Jika suami mengatakan kepada istrinya, ”Aku bukan suamimu lagi.” apakah jatuh talak?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.
Pertama, Lafadz talak sharih
Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar…, atau kalimat semacamnya.
Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)
Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)
Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.
”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?
Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.
Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.” (QS. al-Mujadilah: 2)
Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, ”Aku bukan suamimu!”?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.
Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.
Apakah jatuh cerai?
Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.
Kita simak keterangan dari an-Nasafi – ulama hanafi – (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,
وتطلق بلست لي بامرأة أو لست لك بزوج إن نوى طلاقا
”Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: ”Kamu bukan istriku” atau ”Aku bukan suamimu”, jika suami berniat talak.” (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)
Az-Zaila’i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,
وهذا عند أبي حنيفة ، وقالا لا تطلق ؛ لأنه نفي النكاح فلا يكون طلاقا بل يكون كذبا فصار كما لو قال لم أتزوجك
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, ’Saya tidak pernah menikahimu.’ (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)
Allahu a’lam.
***
Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.
Artikel Muslimah.or.id
Kalau suami sedang bermain dengan istrinya, kemudian dia mengatakan “kta bubar”.
Karena memang permainan hendak dihentikan.
Berarti jatuh talaq Ustadz?
Tidak, karena “kita bubar” ini bukan ucapan yang sharih.
Tapi diatas dikatakan sharih, Ustadz.
Afwan..
Lafadz yang sharih itu yang mengandung kata “talak” atau “cerai”. Atau kata lain yang secara urf dipahami maknanya cerai tanpa ada kemungkinan lain. Adapun kata “kita bubar” itu masih ada kemungkinan lain. Yang tepat ini bukan perkataan yang sharih.
Selang beberapa hari kmi berantem lagi di WA..dan suami mengatakan akan aku pulangkan kmu ke tangan orang tuamu…sedangkan saat itu saya lgi berada di rumah orang tua saya sendiri .pertanyaannya apakah itu juga termasuk jatuh talak lgi??
Belum talak
Beberapa hari saya sempat bertanya kepada suami, apakah kamu pernah berkata cerai? Suami menjawab, tidak pernah, bahkan dia berkata sumpah tidak pernah. Pertanyaan?
Apakah itu sudah termasuk jatuh talak?
Atau apa hukum nya? Karena saya sudah betyanya seperti itu
Tentu tidak jatuh talak
Suami sy sudah chat sy di wa dan mengatakan sy benci Mako sy lepas Mako,bukan mk siapa2mu lagi apa itu sudah talak.??
Belum
Jika suami berkata kepada istri nya “kau bukan urusan ku lagi, dan bukan tanggung jawab ku lagi”
Apa kah itu sudah jatuh talak??
Ustad sya pernah cerita2 kpd suami lalu kami berbicara tntng cerai. Sy tny gmn sih jatuh ny talak. Lalu suami mencontohkan misalny “sya talak kamu” . Suami hny mencontohkan dn sy tdk tahu. Apakah itu jatuh talak?
Kalau kalimatny w cerai u…apakah itu sah
Jatuh talak
Jika suami berkata jangan anggap aku suami kamu lagi. Apakah sudah jatuh talak?
Belum jatuh talak
Kalau seorang suami bilang ke istrinya spt “kita masing2 aja” itu bagaimana, ust?
Belum jatuh talak
kalau suami mengatakan di wa ” kamu bukan istri aku lagi”. apakah sudah jatuh talak?
dan ucapan ini sdh sering dikatakan kalau lagi berantem. tetapi dia selalu kembali dan baik lagi.
mohon jawabannya ustdz?
Belum jatuh talak
Assalamu’alaikum.
Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya “sekarang kamu saya anggap janda”, apakah sudah jatuh talak.
Wa’alaikumussalam, belum jatuh talak.