Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengucapkan “Aku Bukan Suamimu!” Apakah Jatuh Talak?

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
8 Agustus 2015
di Keluarga dan Wanita
54
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • ”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?
  • Apakah jatuh cerai?

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ”Aku bukan suamimu lagi.” apakah jatuh talak?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.

Pertama, Lafadz talak sharih

Donasi Muslimahorid

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.

Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar…, atau kalimat semacamnya.

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?

Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.

Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.” (QS. al-Mujadilah: 2)

Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, ”Aku bukan suamimu!”?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.

Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.

Apakah jatuh cerai?

Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.

Kita simak keterangan dari an-Nasafi – ulama hanafi – (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,

وتطلق بلست لي بامرأة أو لست لك بزوج إن نوى طلاقا

”Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: ”Kamu bukan istriku” atau ”Aku bukan suamimu”, jika suami berniat talak.” (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)

Az-Zaila’i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,

وهذا عند أبي حنيفة ، وقالا لا تطلق ؛ لأنه نفي النكاح فلا يكون طلاقا بل يكون كذبا فصار كما لو قال لم أتزوجك

“Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, ’Saya tidak pernah menikahimu.’” (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)

Allahu a’lam.

***

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Memilih Pasangan Sejati

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
19 April 2020
3

Maka bertemanlah dengan orang-orang yang shalih dari hamba-hamba Allah agar kamu digolongkan dengan mereka atau menjadi seperti mereka.

Penyebab Penyimpangan Remaja 2

Penyebab Penyimpangan Remaja, Bag. 2

oleh C. Sarah Ummu Majza’ah
10 Oktober 2023
0

“Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada awal penciptaannya. Maka apakah mereka tidak berpikir?” (QS. Yasin:...

Jadilah Istri Yang Romantis, Wahai Putriku

oleh Arfah Ummu Faynan, Lc.
18 Januari 2015
7

Segeralah -wahai putriku- engkau mengungkapakan rasa cinta dan tutur kata yang baik, sehingga telinga suami biasa mendengarnya. Jika engkau tidak...

Artikel Selanjutnya

Doa Mohon Petunjuk, Ketaqwaan, Iffah, dan Kekayaan

Komentar 54

  1. Muslim Hijrah says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau suami sedang bermain dengan istrinya, kemudian dia mengatakan “kta bubar”.

    Karena memang permainan hendak dihentikan.

    Berarti jatuh talaq Ustadz?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak, karena “kita bubar” ini bukan ucapan yang sharih.

      Balas
      • Muslim Hijrah says:
        6 tahun yang lalu

        Tapi diatas dikatakan sharih, Ustadz.
        Afwan..

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          6 tahun yang lalu

          Lafadz yang sharih itu yang mengandung kata “talak” atau “cerai”. Atau kata lain yang secara urf dipahami maknanya cerai tanpa ada kemungkinan lain. Adapun kata “kita bubar” itu masih ada kemungkinan lain. Yang tepat ini bukan perkataan yang sharih.

          Balas
    • Sitti says:
      4 tahun yang lalu

      Pas lagi tengkaran, Kalo si istri nanya “kamu kalo mau cerai sama aku bilang!,terus suami jawab,” ya udah cerai. ”
      Sudah jatuh talak belom?

      Balas
    • Mia says:
      2 tahun yang lalu

      Jangan anggap saya Suami km lagi apakah sudah jatuh talak?

      Balas
  2. nengsih says:
    6 tahun yang lalu

    Selang beberapa hari kmi berantem lagi di WA..dan suami mengatakan akan aku pulangkan kmu ke tangan orang tuamu…sedangkan saat itu saya lgi berada di rumah orang tua saya sendiri .pertanyaannya apakah itu juga termasuk jatuh talak lgi??

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      6 tahun yang lalu

      Belum talak

      Balas
  3. Puput says:
    6 tahun yang lalu

    Beberapa hari saya sempat bertanya kepada suami, apakah kamu pernah berkata cerai? Suami menjawab, tidak pernah, bahkan dia berkata sumpah tidak pernah. Pertanyaan?
    Apakah itu sudah termasuk jatuh talak?
    Atau apa hukum nya? Karena saya sudah betyanya seperti itu

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Tentu tidak jatuh talak

      Balas
  4. Harmia says:
    5 tahun yang lalu

    Suami sy sudah chat sy di wa dan mengatakan sy benci Mako sy lepas Mako,bukan mk siapa2mu lagi apa itu sudah talak.??

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Belum

      Balas
  5. Amelli says:
    5 tahun yang lalu

    Jika suami berkata kepada istri nya “kau bukan urusan ku lagi, dan bukan tanggung jawab ku lagi”
    Apa kah itu sudah jatuh talak??

    Balas
  6. Nopa says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad sya pernah cerita2 kpd suami lalu kami berbicara tntng cerai. Sy tny gmn sih jatuh ny talak. Lalu suami mencontohkan misalny “sya talak kamu” . Suami hny mencontohkan dn sy tdk tahu. Apakah itu jatuh talak?

    Balas
  7. Riea says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau kalimatny w cerai u…apakah itu sah

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Jatuh talak

      Balas
  8. Sensor says:
    5 tahun yang lalu

    Jika suami berkata jangan anggap aku suami kamu lagi. Apakah sudah jatuh talak?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
  9. Nurul Hidayah says:
    5 tahun yang lalu

    assalamualaikum… saya mau tanya ustad, kalo suami istri bertengkar lalu istri berucap
    *pulangin aja saya sama org tua saya
    *saya sudah gamau sama2 kamu lagi
    *Jangan anggap saya istri kamu lg

    Apa kah itu ucapan talak ??? Mohon bantuannya ustd

    Balas
  10. xx says:
    5 tahun yang lalu

    suami saya mengatakan ‘ saya tidak akan anggap kamu istri lagi ‘ apa kah itu jatuh talak

    Balas
  11. kiki says:
    5 tahun yang lalu

    suami saya pernah sehabis whudu mau shalat ga sengaja saya sentuh. terus dia bilang awas bukan muhrim/mahrom ke saya istri’y. itu gimana hukum’y apakah jatuh talak?

    Balas
  12. icha says:
    5 tahun yang lalu

    Tadi malam suami sy marah2 kemudian dia bilang “saya sudah tidak menganggap kamu sebagai istri sy lg, kita pisah aja..”
    Bagaimana itu hukumnya ustadz ?

    Balas
  13. Ibnu says:
    5 tahun yang lalu

    Bila suami berkata kita bukan keluarga dan tdk disengaja dan tdk ada niat hanya candaan apakah masih sah hubungan suami istri

    Balas
  14. Nadia says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau seorang suami bilang ke istrinya spt “kita masing2 aja” itu bagaimana, ust?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
  15. dwi says:
    5 tahun yang lalu

    kalau suami mengatakan di wa ” kamu bukan istri aku lagi”. apakah sudah jatuh talak?
    dan ucapan ini sdh sering dikatakan kalau lagi berantem. tetapi dia selalu kembali dan baik lagi.
    mohon jawabannya ustdz?

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      5 tahun yang lalu

      Belum jatuh talak

      Balas
      • Mey says:
        3 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustad..
        Suami mengatakan kami tidak saya anggap lgi istri saya ..apa sudah jatuh talak ..ustad

        Balas
  16. neng says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, izin bertanya.
    Ketika terjadi pertengkaran suami istri, suami berkata kepada istrinya “kamu ingin aku tinggalkan?”

    Apakah ini termasuk jatuh talak ustadz?

    Jazakallahu khyaran

    Balas
  17. Siti says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz misalnya saya bilang kepada suami biarin cerai juga anak ya tinggal anak.. Terus suami bilang silahkan kalo begitu mah aku akan pergi dari sini.. Terus saya bilang lagi kamu udah gak sayang lagi sama aku… Akhirnya dia tidak jadi pergi… Apakah itu sudah jatuh talak…

    Balas
  18. Julaihah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,Ustad saya mau tanya,waktu itu saya bertengkar sama suami saya,terus saya bilang,mau ke rumah ibu,terus kata suami saya,sana ngga usah pulang sekalian,tapi saya tidak jadi ke rumah ibu,apakah itu jatuh talak?

    Balas
  19. Rijal says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, sy mau tanya, saya pernah bertengkar sama istri terus saat istri minta maaf saya reflek bilang sambil marah2 “saya tidak akan pernah maafkan km, sudah terlalu sering km buat seperti ini” tapi besoknya ?mereka baikan. Apakah telah jatuh talak klw seperti itu ustadz?

    Balas
  20. Wayu says:
    4 tahun yang lalu

    Pak mau tanya tadi kan istri saya ngatain saya
    Kamu suami ku bukan ( dalam hati saya kan lagi bercanda sama anak istri)
    Trus saya jawab bukan.
    Apakah saya termasuk menalak istri saya ustad/ustadzah.

    Balas
  21. Sitti says:
    4 tahun yang lalu

    Pas lagi tengkaran, Kalo si istri nanya “kamu kalo mau cerai sama aku bilang!,terus suami jawab,” ya udah cerai. ”
    Sudah jatuh talak belom?

    Balas
  22. Muhamad arif santoso says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya “sekarang kamu saya anggap janda”, apakah sudah jatuh talak.

    Balas
    • Ustadz Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, belum jatuh talak.

      Balas
      • Iyan says:
        2 tahun yang lalu

        Kalau suami berkata kepada teman istri saya janda apakah jatuh talak

        Balas
  23. Santi says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau saat sedang bercanda suami bilang “aku bukan suamimu, trus terputus beberapa detik dilanjut “tapi bojomu” Apa itu termasuk talak ustadz?

    Balas
  24. Diba says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualikum, jika sedang bercanda lalu suami bilang dia kan art bukan istri. Apakah jatuh talak?

    Balas
  25. [email protected] says:
    3 tahun yang lalu

    istri saya sangat membangkang dan tak mau menuruti saya lagi.
    dan dia bilang terserah kamu mau menerima aku atau tidak.dan saya dalam keadaan marah saya mengatakan ya sudah kamu bukan istriku lagi dan selang berapa menit saya mengucapkannya lagi.dan saya tak tau sudah bilang berapa kali entah 2 atau 3 kali.dalam keadaan marah dan sangat terpaksa saya mengatakannya.dan dalam hati sebenarnya sangat berat meninggalkan anak2 apakah jatuh talak kak?
    dan sekarang kita masih bersama

    Balas
  26. Sitinurhaliza says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum usdt suami saya bilang ke saya jngn anggp aku suami mu lagii ap kah jatuh talk usdt

    Balas
  27. Yossi says:
    3 tahun yang lalu

    Jika suami mengatakan mulai detik ini aku ngk mau sama kamu lagi ..apakah udah jatuh talak itu ustad

    Balas
  28. Mutia says:
    3 tahun yang lalu

    Klo suami mengatakan ” Demi Allah, gak aku anggap lagi kau istri” apakah itu sudah jatuh talak?

    Balas
  29. Ari says:
    2 tahun yang lalu

    Mulai sekarang kita bukan suami istri lagi .
    Tp pas di tanya dia bilang saya sedang keadaan menelan pil ekstasi . Dan tidak ad tujuan untuk menceraikan apa kah itu sah ?

    Balas
  30. Afra says:
    2 tahun yang lalu

    Ustad jika suami bilang dia tidak menganggap kita sebagai istri apakah itu termasuk talak ustad…?

    Balas
  31. Hani says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustad …Waktu Dulu saya Dan Suami Saya Pernah Ribut Besar…Dan Akhirnya kita memutuskan Bercerai waktu itu saya Baru Memiliki anak 1 …tapi Dia Hanya Menalak Saya 1 kali dan Di Saksikan Oleh keluarga suami Bukan Keluarga saya …Dan dengan bukti hitam Di Atas Putih selembar Kertas ….
    Selang Beberapa Waktu Kita berpisah Suami Saya Meminta Saya Untuk Kembali Rujuk dan Saling memaafkan Kan Dgn perjanjian Tdk membahas Semua Yg telah Berlalu dan Mebuka Lembaran Baru
    Dan saya menerima Dia Kembali Ustad
    Apa kah Harus kita Menikah Kembali Setelah Ada perceraian dan Bukti hitam Di Atas putih?
    Saat Ini Saya sudah Mempunyai anak 4 lagi
    Alhamdulillah kita Hidup Rukun dan Tidak Ada Membahas semua Yg berlalu
    Mohon Penjelasan nya Ustad
    Afwan karena Setelah kita berbaikkan Saya Terus Terang Ustad Tidak pernah Mengadakan Acara Menikah Lagi Hanya Rujuk Saling memaafkan Kan
    Jika yg Saya Laku Kan Salah Semoga Allah Mengampuni Saya Dan Suami Saya

    Balas
  32. Aiema says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Saya mau tanya…jadi kita hampir tiap hari berantem,dan MLM itu dia keluarkan kata2 kalau dia sudah tidak suka lagi sama istrinya..apakah itu jatuh talak

    Balas
  33. Sri Rahayu says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Jika suami sudah bilang ya Uda kita pisah..mulai besok jangan panggil aku suamimu lagi
    Apakah itu sudah jatuh talak

    Balas
  34. Yulinur Tianing says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad, ijin bertanya. Jika istri sudah dibiarkan selama 5 bulan dan dibilang “kita bukan muhrim” apa statusnya?

    Balas
  35. Yani says:
    2 tahun yang lalu

    Klu suami mengatakan pulangkamu sana kerumah ibu mu kita sudah selesai..trus saya tanyakan lagi apakah itu talak..dia bilang pulang sana terus besok kita urus..apakah jatuh talak uatadz

    Balas
  36. hdy says:
    3 bulan yang lalu

    bagaimana saat suami chat mengatakan, sudah saatnya saya mengambil keputusan untuk berpisah dari mu” apakah jatuh talak?

    Balas
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 bulan yang lalu

      Para ulama dalam masalah talaq melalui chat berbeda pendapat.

      Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily hafidzahullah mengatakan bahwasanya talaq via sms atau yang semisalnya, menurut jumhur ulama hal tersebut disamakan dengan talaq yang menggunakan kata kinayah (kiasan, bukan lafadz yang jelas).

      Sedangkan kita tahu bahwa talaq menggunakan kata kiasan ini harus dilihat oleh niat suami. Apakah suami betul berniat untuk talaq atau tidak; dan hukum ini sendiri adalah untuk talaq dengan lafaz yang sharih (jelas) namun via chat.

      Dan pertanyaan di atas bentuknya adalah kinayah (kiasan) karena menggunakan kata “berpisah”. Masih ada kemungkinan berpisah untuk hal yang lain, sehingga dalam hal ini dituntut untuk bertanya tentang masalah niatnya.

      Apakah dia betul berniat untuk menceraikan? Jika dia berniat untuk menceraikan, maka jatuhlah talak ketika itu.

      Wallahu a’lam.

      (Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

      Balas
  37. Anonymous says:
    3 bulan yang lalu

    Ustadz izin bertanya, maaf sebelumnya, istri saya mendua, saya sudah menegur dan membujuk nya agar menjauhi hubungan dengan orang lain, lalu saya bilang lewat chat, urusan mu bukan lagi dengan ku, tapi langsung dengan Allah, dengan niat menceraikan, apa sudah termasuk talak ustadz? Mohon pencerahannya ustadz.

    Balas
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 bulan yang lalu

      Dalam talaq yang sifatnya kinayah menurut Ibnul Qoyyim harus terpenuhi dua kriteria, yaitu:

      – Niat talaq
      – ⁠Talaq dengan lafadz yang menunjukkan maksud talaq.

      Dalam menentukan lafadz talaq yang kinayah ini, tentunya kembali kepada syari’at dan juga urf (adat kebiasaan) sekitar.

      Kalau dilihat dari kalimat di atas “urusan mu bukan lagi dengan ku, tapi dengan Allah”

      Dari kalimat di atas dapat difahami suami menafikan urusan dari dirinya dengan menyerahkannya kepada Allah. Yang demikian jika memang diniatkan untuk talaq, bisa dikatakan jatuh talaq kepada istri.

      Namun tentunya permasalahan talaq ini bukanlah masalah yang ringan, bisa dikatakan talaq ini adalah opsi paling terakhir. Jika memang suami telah melaksanakan opsi-opsi sebelumnya dan istri masih belum jera, silahkan untuk menggunakan opsi terakhir yaitu talaq.

      Sehingga yang harus diperhatikan dalam opsi terakhir ini usahakanlah harus dengan cara terbaik dan jelas. Agar talaq tersebut bukan hanya sebagai “pukulan” saja untuknya, namun juga untuk mendidiknya dan sebagai tanda akan cinta dan kasih sayang kepadanya.

      Usahakanlah ketika talaq, talaqlah dengan cara langsung. Hindari talaq via chat. Bisa dikatakan tidak banyak masalah yang dapat diselesaikan via chat.

      Karena chat tidak bisa menggambarkan akan suasana hati, mimik wajah, dan lain sebagainya. Sehingga jika memang ingin talaq, usahakanlah talaq secara langsung dalam keadaan yang baik.

      Sebagai implementasi dari firman Allah,
      وعاشروهن بالمعروف
      “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa :19)

      Wallahu’alam

      (Dijawab oleh Ustad Zia Abdurrofi)

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.