Jika suami mengatakan kepada istrinya, ”Aku bukan suamimu lagi.” apakah jatuh talak?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya kita perlu mengenal pembagian talak ditinjau dari nilai ketegasannya.
Pertama, Lafadz talak sharih
Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian.
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kita bubar…, atau kalimat semacamnya.
Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas)
Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)
Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.
”Aku Bukan Suamimu!” Jatuh Cerai?
Sebelumnya, kita perlu ingat, bahwa semua kalimat yang tidak sesuai realita adalah kalimat dusta dan itu kemungkaran.
Dalam kasus dzihar, seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya, yang haram untuk dia gauli. Allah menyebut pernyataan suami semacam ini sebagai ucapan munkar dan kedustaan.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kalian, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta.” (QS. al-Mujadilah: 2)
Terlepas apakah jatuh talak ataukah tidak, kalimat ini sendiri adalah kedustaan. Bagaimana mungkin wanita yang berstatus masih sah sebagai istrinya dan dia sah sebagai suaminya, sementara dia menyatakan, ”Aku bukan suamimu!”?? Bohong.. dia belum pernah menceraikannya sebelum itu. Berarti masih suaminya.
Untuk itu, kewajiban suami yang tega mengucapkan kalimat ini kepada istrinya, padahal mereka belum pernah bercerai, dia harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, karena telah berbohong.
Apakah jatuh cerai?
Ulama menggolongkannya sebagai talak kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai.
Kita simak keterangan dari an-Nasafi – ulama hanafi – (w. 710 H). Beliau menjelaskan salah satu kalimat talak,
وتطلق بلست لي بامرأة أو لست لك بزوج إن نوى طلاقا
”Wanita jatuh cerai dengan ucapan suami: ”Kamu bukan istriku” atau ”Aku bukan suamimu”, jika suami berniat talak.” (Kanzu ad-Daqaiq, dengan Syarh Tabyin al-Haqaiq, 6/292)
Az-Zaila’i ketika menjelaskan keterangan ini menyatakan,
وهذا عند أبي حنيفة ، وقالا لا تطلق ؛ لأنه نفي النكاح فلا يكون طلاقا بل يكون كذبا فصار كما لو قال لم أتزوجك
“Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Beliau mengatakan, tidak jatuh talak. Karena dia mengingkari pernikahannya, sehingga bukan talak. Namun kedustaan. Sehingga seperti orang yang mengatakan, ’Saya tidak pernah menikahimu.’” (Tabyin al-Haqaiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 6/292)
Allahu a’lam.
***
Penulis: Ust. Ammi Nur Baits, ST., BA.
Artikel Muslimah.or.id
Kalau suami sedang bermain dengan istrinya, kemudian dia mengatakan “kta bubar”.
Karena memang permainan hendak dihentikan.
Berarti jatuh talaq Ustadz?
Tidak, karena “kita bubar” ini bukan ucapan yang sharih.
Tapi diatas dikatakan sharih, Ustadz.
Afwan..
Lafadz yang sharih itu yang mengandung kata “talak” atau “cerai”. Atau kata lain yang secara urf dipahami maknanya cerai tanpa ada kemungkinan lain. Adapun kata “kita bubar” itu masih ada kemungkinan lain. Yang tepat ini bukan perkataan yang sharih.
Pas lagi tengkaran, Kalo si istri nanya “kamu kalo mau cerai sama aku bilang!,terus suami jawab,” ya udah cerai. ”
Sudah jatuh talak belom?
Jangan anggap saya Suami km lagi apakah sudah jatuh talak?
Selang beberapa hari kmi berantem lagi di WA..dan suami mengatakan akan aku pulangkan kmu ke tangan orang tuamu…sedangkan saat itu saya lgi berada di rumah orang tua saya sendiri .pertanyaannya apakah itu juga termasuk jatuh talak lgi??
Belum talak
Beberapa hari saya sempat bertanya kepada suami, apakah kamu pernah berkata cerai? Suami menjawab, tidak pernah, bahkan dia berkata sumpah tidak pernah. Pertanyaan?
Apakah itu sudah termasuk jatuh talak?
Atau apa hukum nya? Karena saya sudah betyanya seperti itu
Tentu tidak jatuh talak
Suami sy sudah chat sy di wa dan mengatakan sy benci Mako sy lepas Mako,bukan mk siapa2mu lagi apa itu sudah talak.??
Belum
Jika suami berkata kepada istri nya “kau bukan urusan ku lagi, dan bukan tanggung jawab ku lagi”
Apa kah itu sudah jatuh talak??
Ustad sya pernah cerita2 kpd suami lalu kami berbicara tntng cerai. Sy tny gmn sih jatuh ny talak. Lalu suami mencontohkan misalny “sya talak kamu” . Suami hny mencontohkan dn sy tdk tahu. Apakah itu jatuh talak?
Kalau kalimatny w cerai u…apakah itu sah
Jatuh talak
Jika suami berkata jangan anggap aku suami kamu lagi. Apakah sudah jatuh talak?
Belum jatuh talak
assalamualaikum… saya mau tanya ustad, kalo suami istri bertengkar lalu istri berucap
*pulangin aja saya sama org tua saya
*saya sudah gamau sama2 kamu lagi
*Jangan anggap saya istri kamu lg
Apa kah itu ucapan talak ??? Mohon bantuannya ustd
suami saya mengatakan ‘ saya tidak akan anggap kamu istri lagi ‘ apa kah itu jatuh talak
suami saya pernah sehabis whudu mau shalat ga sengaja saya sentuh. terus dia bilang awas bukan muhrim/mahrom ke saya istri’y. itu gimana hukum’y apakah jatuh talak?
Tadi malam suami sy marah2 kemudian dia bilang “saya sudah tidak menganggap kamu sebagai istri sy lg, kita pisah aja..”
Bagaimana itu hukumnya ustadz ?
Bila suami berkata kita bukan keluarga dan tdk disengaja dan tdk ada niat hanya candaan apakah masih sah hubungan suami istri
Kalau seorang suami bilang ke istrinya spt “kita masing2 aja” itu bagaimana, ust?
Belum jatuh talak
kalau suami mengatakan di wa ” kamu bukan istri aku lagi”. apakah sudah jatuh talak?
dan ucapan ini sdh sering dikatakan kalau lagi berantem. tetapi dia selalu kembali dan baik lagi.
mohon jawabannya ustdz?
Belum jatuh talak
Assalamualaikum ustad..
Suami mengatakan kami tidak saya anggap lgi istri saya ..apa sudah jatuh talak ..ustad
Ustadz, izin bertanya.
Ketika terjadi pertengkaran suami istri, suami berkata kepada istrinya “kamu ingin aku tinggalkan?”
Apakah ini termasuk jatuh talak ustadz?
Jazakallahu khyaran
Ustadz misalnya saya bilang kepada suami biarin cerai juga anak ya tinggal anak.. Terus suami bilang silahkan kalo begitu mah aku akan pergi dari sini.. Terus saya bilang lagi kamu udah gak sayang lagi sama aku… Akhirnya dia tidak jadi pergi… Apakah itu sudah jatuh talak…
Assalamu’alaikum,Ustad saya mau tanya,waktu itu saya bertengkar sama suami saya,terus saya bilang,mau ke rumah ibu,terus kata suami saya,sana ngga usah pulang sekalian,tapi saya tidak jadi ke rumah ibu,apakah itu jatuh talak?
Assalamu’alaikum ustadz, sy mau tanya, saya pernah bertengkar sama istri terus saat istri minta maaf saya reflek bilang sambil marah2 “saya tidak akan pernah maafkan km, sudah terlalu sering km buat seperti ini” tapi besoknya ?mereka baikan. Apakah telah jatuh talak klw seperti itu ustadz?
Pak mau tanya tadi kan istri saya ngatain saya
Kamu suami ku bukan ( dalam hati saya kan lagi bercanda sama anak istri)
Trus saya jawab bukan.
Apakah saya termasuk menalak istri saya ustad/ustadzah.
Pas lagi tengkaran, Kalo si istri nanya “kamu kalo mau cerai sama aku bilang!,terus suami jawab,” ya udah cerai. ”
Sudah jatuh talak belom?
Assalamu’alaikum.
Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya “sekarang kamu saya anggap janda”, apakah sudah jatuh talak.
Wa’alaikumussalam, belum jatuh talak.
Kalau suami berkata kepada teman istri saya janda apakah jatuh talak
Kalau saat sedang bercanda suami bilang “aku bukan suamimu, trus terputus beberapa detik dilanjut “tapi bojomu” Apa itu termasuk talak ustadz?
Assalamualikum, jika sedang bercanda lalu suami bilang dia kan art bukan istri. Apakah jatuh talak?
istri saya sangat membangkang dan tak mau menuruti saya lagi.
dan dia bilang terserah kamu mau menerima aku atau tidak.dan saya dalam keadaan marah saya mengatakan ya sudah kamu bukan istriku lagi dan selang berapa menit saya mengucapkannya lagi.dan saya tak tau sudah bilang berapa kali entah 2 atau 3 kali.dalam keadaan marah dan sangat terpaksa saya mengatakannya.dan dalam hati sebenarnya sangat berat meninggalkan anak2 apakah jatuh talak kak?
dan sekarang kita masih bersama
Assalamualaikum usdt suami saya bilang ke saya jngn anggp aku suami mu lagii ap kah jatuh talk usdt
Jika suami mengatakan mulai detik ini aku ngk mau sama kamu lagi ..apakah udah jatuh talak itu ustad
Klo suami mengatakan ” Demi Allah, gak aku anggap lagi kau istri” apakah itu sudah jatuh talak?
Mulai sekarang kita bukan suami istri lagi .
Tp pas di tanya dia bilang saya sedang keadaan menelan pil ekstasi . Dan tidak ad tujuan untuk menceraikan apa kah itu sah ?
Ustad jika suami bilang dia tidak menganggap kita sebagai istri apakah itu termasuk talak ustad…?
Assalamualaikum Ustad …Waktu Dulu saya Dan Suami Saya Pernah Ribut Besar…Dan Akhirnya kita memutuskan Bercerai waktu itu saya Baru Memiliki anak 1 …tapi Dia Hanya Menalak Saya 1 kali dan Di Saksikan Oleh keluarga suami Bukan Keluarga saya …Dan dengan bukti hitam Di Atas Putih selembar Kertas ….
Selang Beberapa Waktu Kita berpisah Suami Saya Meminta Saya Untuk Kembali Rujuk dan Saling memaafkan Kan Dgn perjanjian Tdk membahas Semua Yg telah Berlalu dan Mebuka Lembaran Baru
Dan saya menerima Dia Kembali Ustad
Apa kah Harus kita Menikah Kembali Setelah Ada perceraian dan Bukti hitam Di Atas putih?
Saat Ini Saya sudah Mempunyai anak 4 lagi
Alhamdulillah kita Hidup Rukun dan Tidak Ada Membahas semua Yg berlalu
Mohon Penjelasan nya Ustad
Afwan karena Setelah kita berbaikkan Saya Terus Terang Ustad Tidak pernah Mengadakan Acara Menikah Lagi Hanya Rujuk Saling memaafkan Kan
Jika yg Saya Laku Kan Salah Semoga Allah Mengampuni Saya Dan Suami Saya
Assalamualaikum
Saya mau tanya…jadi kita hampir tiap hari berantem,dan MLM itu dia keluarkan kata2 kalau dia sudah tidak suka lagi sama istrinya..apakah itu jatuh talak
Assalamualaikum
Jika suami sudah bilang ya Uda kita pisah..mulai besok jangan panggil aku suamimu lagi
Apakah itu sudah jatuh talak
Assalamu’alaikum ustad, ijin bertanya. Jika istri sudah dibiarkan selama 5 bulan dan dibilang “kita bukan muhrim” apa statusnya?
Klu suami mengatakan pulangkamu sana kerumah ibu mu kita sudah selesai..trus saya tanyakan lagi apakah itu talak..dia bilang pulang sana terus besok kita urus..apakah jatuh talak uatadz