Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Pertanyaan:
Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?
Jawaban:
Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: Wakhidatul Latifah
Muraja’ah: Ustadz Abu Sholih Fauzan Abdillah
Artikel Muslimah.or.id
Artikel & ilmu yg sgt bermanfaat smg mnjdi ladang pahala buat penulis,amien.terimakasih
Terima kasih atas postingannya …