Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
3 Desember 2013
di Manhaj
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi

 

Pertanyaan:

Apa hukum merayakan hari ulang tahun, hari ibu, dan hari jadi pernikahan?

Jawaban:

Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.

Dan tidak diperbolehkan juga seseorang memperingati hari kasih sayang (hari Valentine, pent.). Ini juga merupakan peringatan yang sudah banyak menjalar di tengah kaum Muslimin, sehingga sebagian orang pada hari itu memakai baju merah, saling memberikan kado berwarna merah, memakan berbagai makanan tertentu. Semua ini mengikuti budaya kaum Nasrani. Ini semua batil dan merupakan kemungkaran yang besar. Karena dalam perayaan-perayaan ini terdapat unsur tasyji’ (dorongan) untuk mengikuti mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Donasi Muslimahorid

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Minimalnya, hadis ini menghasilkan hukum haram, atau jika tidak, zhahir hadis ini menunjukkan kekufuran.”

Dan inilah yang dilakukan sebagian orang karena kelemahan dan kekurangan pada imannya. Mereka mencocoki kaum Nasrani dalam merayakan hari kasih sayang dengan memakan makan tertentu, memberi hadiah, memakai pakaian merah-merah, atau membuat kendaraannya tampak merah, demikian juga makanannya lalu saling memberi hadiah, saling bertukar ucapan selamat hari kasih sayang. Semua ini merupakan kebatilan dan kemungkaran. Dan semua ini juga merupakan maksiat yang besar yang menjauhkan seseorang dari Allah, bukan mendekatkan kepada-Nya. Dan perbuatan ini juga disukai setan, karena mencocoki kaum Nasrani dan juga musuh-musuh Allah. Maka wajib hukumnya untuk menghindari diri dari perbuatan tersebut, tidak boleh mengikuti kebiasaan mereka, baik dengan berpakaian merah, atau menghadiahkan bunga-bunga, atau menghadiahkan ucapan-ucapan, atau membuat makanan tertentu, dan wajib juga untuk tidak menerima semua pemberian ini. Semua ini adalah kebatilan. Wajib mengingkari dan memperingatkan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, serta menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatan itu batil dan merupakan maksiat yang besar dosanya yang membuat ia semakin jauh dari Allah bukan mendekatkannya.

Sumber: http://shrajhi.com//Fatawa/ID/1461

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apa Hukum Demonstrasi dan Bolehkah Wanita Ikut di Dalamnya?

oleh Yulian Purnama
21 Agustus 2013
9

Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?

Bukan Ikut Kebanyakan Orang, Namun Ikut Dalil

oleh Yulian Purnama
14 Mei 2021
2

Bukanlah yang diikuti adalah kebanyakan orang. Namun yang kita ikuti adalah dalil Al Qur'an dan As Sunnah. Semoga Allah memberi...

Wasiat untuk Mengikuti Sunnah

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
2 Juni 2021
0

Sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin bahwa sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan sumber hukum dan cara hidup beragama yang...

Artikel Selanjutnya

Kesejahteraan Di Masa Umar Dan Utsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.