Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
13 November 2013
di Keluarga dan Wanita
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

 

Pertanyaan:

Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?

Jawaban:

Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Donasi Muslimahorid

Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Wakhidatul Latifah

Muraja’ah: Ustadz Abu Sholih Fauzan Abdillah

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3128

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Seorang Calon Karyawati

oleh Labiqotul Fatiyasani
4 Januari 2017
0

Pekerjaan yang memiliki jam kerja ekstra, yang tidak terdapat dibidang pekerjaan lainnya. Pekerjaan itu adalah pekerjaan seorang wanita sebagai seorang...

Bila Hati Jatuh Cinta

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
14 September 2015
2

Cinta mengharukan antara Qais dengan Laila, yang konon katanya jadi lambang cinta yang suci. Semudah itukah kita percaya bahkan turut...

Jangan Mudah Ucapkan Kata “Cerai..”

oleh Sheren Chamila Fahmi
9 Januari 2015
0

Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu...

Artikel Selanjutnya

Dzikir, Obat Penyakit Kemunafikan

Komentar 2

  1. lukman says:
    12 tahun yang lalu

    Artikel & ilmu yg sgt bermanfaat smg mnjdi ladang pahala buat penulis,amien.terimakasih

    Balas
  2. Amir Zamroni says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih atas postingannya …

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.