Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
13 November 2013
di Keluarga dan Wanita
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

 

Pertanyaan:

Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?

Jawaban:

Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Donasi Muslimahorid

Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Wakhidatul Latifah

Muraja’ah: Ustadz Abu Sholih Fauzan Abdillah

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3128

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Mengharap Suami yang Ideal

oleh Muslimah.or.id
22 Maret 2016
1

Bagaimana mungkin kita menuntut suami agar menjadi suami yang ideal; menuntut ini dan itu, sementara kita tidak mau berusaha memperbaiki...

Pacaran atau Ta’aruf?

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 November 2015
3

Ta’aruf cuman buat orang yang mau nikah doang kan? Gimana kalo sepasang remaja dia dekat. Tapi kalo ditanya tentang hubungan...

Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Mandul?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
24 Maret 2013
3

Suami istri yang mendapatkan adanya cacat pada pasangannya, dibolehkan mengajukan fasakh, jika cacat itu belum diketahui ketika akad nikah. Namun...

Artikel Selanjutnya

Dzikir, Obat Penyakit Kemunafikan

Komentar 2

  1. lukman says:
    12 tahun yang lalu

    Artikel & ilmu yg sgt bermanfaat smg mnjdi ladang pahala buat penulis,amien.terimakasih

    Balas
  2. Amir Zamroni says:
    12 tahun yang lalu

    Terima kasih atas postingannya …

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.