Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jangan Mudah Ucapkan Kata “Cerai..”

Sheren Chamila Fahmi oleh Sheren Chamila Fahmi
9 Januari 2015
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tidak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.

Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, “Kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya!”.

Semua mengetahui bahwa talak melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak, dan terkadang disudahi dengan menyesali pada saat penyesalan tak lagi berguna, dan sebagainya.

Dengan akibat-akibat seperti disebutkan diatas, menjadi nyatalah hikmah syari’at mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban –radhiyallaahu ‘anhu– disebutkan,

مَن طَلَبَتِ الْخُلْعَ مِنْ زَوْجِهَا وَلاَ عُذْرَ لَهَا فَلَنْ تَشُمَّ رِيحَ الْجَنَّةِ

Donasi Muslimahorid

“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Ahmad, 5: 277; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 2703)

Hadits marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir –radhiyallaahu ‘anhu– menyebutkan,

إِنَّ ٱلَّـٰتِي تَطْلُقُ نَفْسَهَا وَتُعْطِي مَالَهَا لِطَلَاقِهَا فَهُنَّ ٱلْمُنَـٰفِقَـٰتُ

“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir, 17: 339; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 1934)

Namun, jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara‘, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau mendengar nasihat, dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai, sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.

—

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Ditulis ulang dari “Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa“, hal. 47-48; karya Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid. Cet. Pertama 1418/ 1997. Yayasan al-Sofwa.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Sheren Chamila Fahmi

Sheren Chamila Fahmi

Artikel Terkait

Problema Rumah Tangga: Mengejar Solusi atau Melarikan Diri?

oleh Ummu Yazid Fatihdaya Khoirani
27 Mei 2015
1

Problematika pasti pernah hinggap dalam kehidupan berumah tangga. Tiap pasangan pun memiliki cara sendiri-sendiri dalam menghadapi dan menyelesaikannya. Nah, sayangnya…...

Muslimah, Kemana ‘Kan Kau Bawa Cantikmu?

oleh Maryam Ummu Shafiyah
1 Juni 2013
5

Wanita mana yang tidak ingin terlihat cantik? Semua wanita pasti ingin terlihat cantik di mata setiap orang. Apakah kita harus...

Ketika Wanita Jatuh Cinta kepada Lelaki Asing

oleh Muslimah.or.id
24 Oktober 2016
1

Cinta akan tumbuh di antara lelaki dan wanita jika masing-masing dari mereka telah terbiasa satu sama lain

Artikel Selanjutnya

Yang Berlalu Biarlah Berlalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.