Di zaman sekarang ini, semakin banyak wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih menambah penghasilan karena uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi. Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan. Ada yang menerima dan ada yang menolak. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Islam yang Universal
Islam mengatur semua hal, bahkan hal kecil sekalipun, apalagi soal harkat dan martabat wanita. Dalam Islam, wanita sangat dimuliakan. Sebelum datangnya Islam, wanita diperlakukan semena-mena. Pada masa jahiliyah, bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena diapandang bahwa wanita hanya akan menyusahkan.
وَإِذَا ٱلْمَوْءُۥدَةُ سُئِلَتْ
بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” [Q.s At-Takwir: 8-9]
Dalam masyarakat Yunani, wanita dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan. Dalam masyarakat Hindu, bahkan wanita disamakan dengan makhluk jelata yang setingkat dengan kasta hewan. Na’udzubillaahi min dzaalik.
Islam Memuliakan Wanita
Kemudian Islam datang untuk menempatkan kedudukan wanita pada posisi yang layak, memberikan hak-haknya dengan sempurna tanpa dikurangi sedikitpun. Islam memuliakan kedudukan kaum wanita, baik sebagai ibu, sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri. Pada poin yang terakhir ini, yaitu sebagai istri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang istri berhak mendapatkan apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada suaminya dengan cara yang ma’ruf.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi“. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5324), Kitab an-Nafaqaat, Bab Idzaa lam Yunfiqir Rajulu; Muslim dalam Shahih-nya (no. 1714), Kitab al-Aqdhiyah, Bab Qadhiyah Hind, dari ‘Aisyah)
Sanggahan Bagi Kaum Feminis
Sayangnya, hak wanita di zaman sekarang ini seringkali “dipaksakan” oleh sebagian kalangan. Beberapa di antaranya yang menamakan diri mereka sebagai feminis (yang katanya memperjuangkan hak wanita), mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang, dan sebagainya. Padahal hal-hal tersebut malah membuat wanita kehilangan kemuliaannya.
Wanita berbeda dengan laki-laki dalam hal-hal tertentu, sehingga tidak akan bisa seorang wanita bertindak seperti laki-laki, bebas keluar rumah dan eksis di ranah publik. Sebagai contoh perbedaan laki-laki dan wanita (yang akan berpengaruh dalam pekerjaan yang boleh untuk wanita dan yang tidak) adalah perbedaan fisik. Ini yang pertama. Laki-laki mempunyai fisik yang lebih kuat sehingga mampu menerima tantangan yang keras untuk bekerja di luar rumah, sedangkan wanita dengan kelemah lembutannya diciptakan untuk tetap berada di rumah, mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Kedua, perbedaan hormon. Ketiga, perbedaan kondisi fisik dan psikis, di antaranya keadaan wanita yang mudah tersinggung, temperamental, apalagi ketika masa haidh. Keempat, perbedaan susunan otak pria dan wanita. Otak laki-laki jauh lebih unggul daripada otak wanita, sehingga lebih cocok bila laki-laki lebih banyak berada di ranah publik.
Namun, Islam agama yang sempurna tidaklah mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar. Atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.
Bagaimana Aturan Islam Bila Wanita Harus Keluar Rumah?
Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
- Mendapatkan izin dari walinya
Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya. - Berpakaian secara syar’i
Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan, -ed), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian. - Aman dari fitnah
Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok). - Adanya mahram ketika melakukan safar
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862), Kitab Jazaa-ush Shaid, Bab Hajjun Nisaa’; Muslim (no. 1341), Kitab al-Hajj, Bab Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi, dari Ibnu ‘Abbas]
Pekerjaan yang Cocok bagi Muslimah
Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka wanita pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam.
Beberapa pekerjaan yang diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, diantaranya adalah:
- Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.
Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa. Untuk menangani lelaki dewasa, maka syaratnya adalah dalam keadaan darurat, misalnya saat peperangan, di mana laki-laki lain sibuk berperang, dan juga ketika dokter spesialis laki-laki tidak ditemui di negeri tersebut. Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata: “Dahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.” [Al-Bukhari dalam Shahihnya (no 2882), Kitab al-Jihaad was Sair, Bab Mudaawatun Nisaa’ al-Jarhaa fil Ghazwi]. Dalil lainnya adalah, dari Anas, dia berkata: “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” [Muslim, ash-Shahiih (no. 181), Kitab al-Jihaad was Sair, Bab Ghazwun Nisaa’ ma’ar Rijaal]. Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas, tentang kebolehan wanita memberikan pengobatan hanya kepada mahram dan suami mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan saja. - Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.
- Di bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.
- Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.
- Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
- Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan aktivitas wanita dalam aktivitas perniagaan.
- Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan tabiat wanita karena membuat anggota tubuhnya tersingkap saat bekerja, seperti lengan, dan kaki.
- Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.
Sebaik-Baik Tempat Wanita Adalah Rumah
Dari ulasan di atas, tetaplah sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan.
Sehingga jika ada pekerjaan bagi wanita yang bisa dikerjakan di rumah, itu tentu lebih layak dan lebih baik. Dan perlu ditekankan kewajiban mencari nafkah bukanlah jadi tuntutan bagi wanita. Namun prialah yang diharuskan demikian. Inilah yang Allah perintahkan,
Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). [ed]
***
Artikel Muslimah.Or.Id
Penulis: Nur Fitri Fatimah
Murajaah: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)
Referensi Utama:
Wanita Karir, Profesi Wanita di Ruang Publik yang Boleh dan yang Dilarang dalam Fiqih Islam”, karangan Adnan bin Dhaifullah Alu asy-Syawabikah, penerbit: Pustaka Imam Asy’Syafi’i
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Tulisan diatas tentang “Perempuan Bekerja Boleh Saja, Asal … ” sangat bermanfaat bagi saya yang saat ini sedang memutuskan untuk berhenti bekerja di perkantoran (aktifitas yang sudah saya lakukan selama 22 tahun). Namun saya masih membutuhkan masukan financial secara rutin mengingat saya masih harus membantu saudara-saudara saya.
Namun dari sekian macam pekerjaan yang dianjurkan diatas, saya masih harus belajar lagi dari awal.
Bolehkan saya berkonsultasi secara pribadi ?
Jazakallahu khairan
Silakan Ukhti kirimkan email ke [email protected]
Wa anti fa jazakillahu khayran.
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan berikan jalan keluar baginya. Serta akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2–3)
Semoga Allah memudahkan jalan Ukhti.
saya tertarik dengan artikel ini, namun dari ringkasan itu saya pribadi sangat bertolak belakang dari perbandingan zaman sebelumnya bahwa tidak ada wanita yang dominan untuk bekerja bahkan siang malam untuk mencari nafkah keluarga. Nah dari hal tersebut maka banyak terjadi di zaman sekarang yang tidak di inginkan. Misalkan kecurigaan dan tidak keharmonisan keluarga, dan banyak penyimpangan lainnya. trims
Assalamu’alaikum …
ana adalah muslimah yang bekerja sebagai medical representative.bekerja harus campur baur di lingkungan luar rumah.apakah boleh hukumnya?
ana juga memakai pakaian yg syar’i,tp memang pekerjaan saya yg menuntut untuk campur baur dengan lingkungan luar.afwan,
mohon jawabanya,sukron^-^
@ Ayuk Fitriani
Wa’alaikumussalam,
Ukhti yang kami hormati, kami nasehatkan pada diri kami dan juga Ukhti agar bertakwa kepada Allah. Tinggalkan perkara yang bisa menjerumuskan kita ke lembah maksiat semata mata karena Allah niscaya Allah akan ganti dengan kehidupan yang lebih baik didunia maupun di akherat. Insyaallah masih banyak pekerjaan yang bebas ikhtilath.Carilah rizqi dengan cara yang Allah ridhoi.
Assalamualaikum wr wb
Permisi saya mau bertanya misalnya saya bingung sekali karena saya ingin bekerja untuk keluarga saya, tapi saya tau suami saya sangat menolak keputusan saya untuk bekerja dia bahkan ingin saya menutup semua badan dengan hanya pakaian hitam dan burka …. saya jujur saja sedikit takut komentar dari ortu apalagi saya bekerja ,, tapi katanya baju berwarna asal tidak berwarna emas tidak apa-apa ,, apakah boleh jika jilbab saya menjuntai sampai bawah pantat saja? Namun yang lain tetap tidak membentuk lekuk tubuh ? Terimakasih nb : kerjaan saya manajer marketing
Mohon jawabannya
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Ukhti Sofia, jilbab atau hijab tidak harus berwarna hitam-hitam. Boleh warna apa saja asalkan tidak menarik perhatian lelaki, warna gelap memang lebih utama. Semakin sedikit coraknya juga semakin utama, karena corak-corak juga punya potensi menarik perhatian lelaki. Panjang jilbab juga tidak ada ketentuannya, yang penting jilbab dan seluruh busana yang dipakai tidak ketat dan tidak menampakkan bentuk tubuh.
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Sy ingin bertanya bagaimana hukumnya wanita bekerja sbh perawat dan bidan yang mengharuskan memakai celana ketika keluar rumah?
@Reni Anggraini
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, pekerjaannya halal, namun tidak boleh memakai celana. Insya Allah hal ini bisa di diskusikan dengan pihak manajemen karena terkait keyakinan dan ajaran agama. Jika mereka bersikeras melarang muslimah memakai busana syar’i, maka insya Allah bumi Allah itu luas.
Ya, sebaik2 tempat untuk muslimah adalah di dalam rumah.
sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita soleha
dan sebaik tempatnya adalah dirumah..
didalm islam lebih baik wanita dirumah… tetapi seandainya suami kita bekerja keras tetapi kebutuhan tidak mencukupi,,, tidak mungin kita bercerai…kalau niat seorang istri ingin membantu kan gak masalah asalkan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga tetap dijalani… disis lain kita juga merasakan bagaiman suami kita bekerja keras… kadang kita merasakan gmana suami kita capek, lelah kaena bekerja…. walaupun seorang istri juga banyak pekerjaan seperti menguru rumah, masak, menjaga anak,,,tetapi wanita itu pasti memiliki perasaan yang kuat….
Assalamu’alaikum..
Bagaimana jika mendapat tawaran pekerjaan dikantor yang mengelolab restoran..dan sebagian nya menjual babi dan bir di restoran tersebut.. bagaimana hukum nya..walaupun tidak bersentuhan langsung dengan barang2 tersebut..trima kasih
Wa’alaikumus salam, seseorang yang tidak mampu mengingkari kemungkaran, maka tertuntut untuk pergi dari tempat kemungkaran tersebut ketika terjadi kemungkaran tersebut. Carilah pekerjaan lain yg justru mendorong seseorang semakin bertakwa kepada Allah , karena hati kita lemah, butuh adanya lingkungan yang Islami
Mohon sarannya ust. Sekarang saya sedang dilema. Di satu sisi saya ingin mendaftar cpns untuk menjadi guru SD tapi di sisi lain saya berat untuk meninggalkan anak saya bekerja lama. Karena kalau guru jam kerjanya dari jam 07.00-14.00, sedangkan anak saya baru berusia 18 bulan yg masih sangat membutuhkan saya. Apa yg sebaiknya saya lakukan?
Anda laki-laki atau wanita ya?
Semoga Allah menunjukkan jalan keluar yang paling diridhoi-Nya kepada Anda.
Berikut beberapa nasehat, semoga bermanfaat:
1. Yakinilah bahwa Allah Maha Banyak Memberi rezeki dan. barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena ta’at kepada Allah, maka Allah akan menggantinya dg sesuatu yg lebih baik darinya.
2. Bertawakallah kepada Allah saja dan banyak-banyak memohon pertolongan kepada-Nya serta perbanyak istighfar,bertaubat dan beribadah.
3. Hadiri majelis-majelis ta’lim Sunnah yang menyebabkan Anda mendapatkan ketenangan dan teman-teman yang bisa menasehati Anda.
4. Yakinilah bahwa yang terpenting adalah berkah dari rezeki yg kita dapatkan dan bukanlah intinya terletak pada banyaknya rezeki!
Barokah itu adalah kebaikan yg banyak dan tetap.
5. Perlu menimbang seluruh sisi maslahat dan kerugian/ bahaya dg cermat, perlu dialog yg lebih, maka datanglah langsung kpd Ustadz Ahlus Sunnah terdekat untuk berdialog scr langsung memecahkan masalah Anda, sehingga diketahui secara lengkap unt pertimbangan maslahat dan mudhorotnya.
bolehkah suami mengetahui besar kecilnya gajih istri kalau misalkan sang istri itu bekerja
Boleh saja selama si istri membolehkan
bolehkah sang suami sebatas mengetahui besar kecilnya gajih istri misalkan kalau sang istri itu bekerja
Boleh saja
Assalamualaikum Saya ingin bertanya, jika seorang wanita bersafar tanpa mahrom dikarenakan tugas kerja / dikarenakan acara sekolah (seperti edutour) bagaimana hukumnya?
Jazakillah
Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan, renungkan hadits Nabi di atas.
Bismillah
Adakah artikel yang menjelaskan tidak bolehnya membuat acara tandingan pada saat valentine
bismillah,
bagaimana bila istri memilih tetap bekerja karena alasan masih terikat kontrak kerja?
Itu bukan halangan untuk resign
Bagaimana bila istri bekerja dan tidak serumah dengan suami
Bagaimana bisa meraih tujuan dari menikah jika tidak bersama? Sebaiknya suami saja yang bekerja dan segera tinggal bersama. Walaupun pemasukan sedikit, semoga Allah berkahi.
Bagaimana hukum wanita yang merantau untuk bekerja namun kerjanya didalam rumah
Boleh saja, asalkan ketika perjalanan safar menuju atau dari tempat rantau, ditemani mahram.
Apakah bekerja sebagai bidan atau perawat bnyak mudarat nya atau bnyak manfaat nya ustadz ? Jazakallahu khairan
Untuk wanita banyak manfaatnya. Pekerjaan bidan itu cocok buat wanita.
Bagaimana jika saya kluar rumah tanpa izin suami karna saya sangat perlu.seperti beli sesuatu yang harus dibeli dan saya juga bekerja diluar rumah.terkadang ada panggilan keluar.karna profesi saya salon.karna suami kadang yidak bs mencukupi kebutuhan saya dan saya juga dari dulu bekerja.dan saya tidak pernah izin suami karna suami kerja g pegang HP.jadi apa saya salah dan dosa? Apalagi suami saya bukan suami yang sayang kepada saya.dan tidak pernah beribadah.serta tidak bisa menerima anak saya.karna ini suami saya yang kedua..mohon penjelasannya.
Tetap wajib izin suami
Assalamu’alaikum..
mohon pencerahannya, saya ibu bekerja di bidang kesehatan karena tempat bekerja yg jauh saya menitipkan anak pd orangtua saya dari subuh hingga menjelang maghrib. Suami saya sdh menganjurkan utk dirumah namun saya khawatir krn masih ada tanggungan kami yang harus segera dilunasi. Selain itu, orangtua saya juga melarang saya utk resign dg alasan sdh membiayai pendidikan saya sampai kuliah agar tdk bergantung pd suami. saya sangat bingung disisi lain ingin berbakti pd suami namun ingin juga membalas kebaikan orangtua dg membuatnya senang apabila saya bekerja. terimakasih
Wa’alaikumussalam, dalam hal ini orang tua anda keliru. Karena Allah perintahkan wanita untuk menetap di rumah, bukan untuk bekerja. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Assalamu’alaykum. Saya ingin sharing pengalaman selama studi lanjut jauh ratusan KM dari anak dan suami saya. Saya mengalami depresi dan gangguan psikologis dan hal ini memicu gangguan fisik pada tubuh saya. Allah telah mengatur dg sempurna, dengar dan ta’atilah.
Assalamualaikum. Bagaimana dengan wanita yg lebih memilih tidak menikah? Berarti tidak ada suami (mahram) yg menafkahi. Berarti harus bekerja. Sedangkan sulit mencari pekerjaan yg tidak bercampur dengan pria. Bahkan bidan menangani wanita hamil kadang ada suami dari pasien. Demikian juga perawat, apalagi dokter. Bagaimana solusi dari Islam tentang hal ini? Bagaimana juga hukumnya menuntut ilmu di sekolah umum yg bercampur pria dan wanita? Bagaimana juga hukum sekolah di pesantren yg ada asrama bagi wanita? Mohon pencerahannya ustadz/ustadzah.
Wa’alaikumussalam, wanita yang tidak menikah kewajiban nafkahnya ada pada orang tuanya dan para kerabatnya.
Assalamualaikum ustadz bagaimana hukumnya wanita bekerja di toko baju pria atau toko baju laki laki sedangkan si suami belum bekerja dan menjaga anak di rumah
Bismillah
Ustadz , apa hukum nya seorang suami yg melarang istri resign dari pekwrjaannya dg alasan keuangan? Sebenarnya gaji suami mencukupi utk kebutuhan pokok, tapi ada rasa sayang karena gaji istri lumayan besar. Klu istri resign mgkn mereka hidup pas2an.
Istri sebwnarmya sdh tidak nyaman dg pekerjaannya, terutama setelah mengetahui tugas2 wanita dalam islam, dan dia ingin menjadi istri shalihah saja.. mengurus anak & suami dirumah.
Jika suami tidak mendukung resign nya istri, berdosakah jika istri tetap resign?
Sebelumnya jazakallahu khair atas jawaban ustazd
Assalamualaikum …
Saya seblmnya bekerja sebagai ART, sebenarnya saya sudah tidak kuat,karena sakit.
Tapi kami masih terlilit hutang.
Saya merasa kasihan membiarkan suami saya mencari nafkah sendiri.
Saya memohon petunjuk dari Allah bagaimana caranya saya bisa membantu suami saya.
Saya berusaha tetap tenang dan percaya Allah akan beri jalan keluar.
Namun terkadang timbul keraguan, apakah saya harus diam saja dan berdoa, saya inginnya berdoa sambil berusaha…namun belum ada petunjuk dari Allah,usaha apa yg sebaiknya saya lakukan.
Ass ustad.. saya mau tanya soalnya ada penasaran soal pembahasan di atas, yg saya mau tanyakan Apakah wanita yg bekerja di tempat yg sumber penghasilannya halal misal kantor jasa atau toko Swalayan Dsb, yang soal hijabnya tidak di persoalkan ( jadi kembali kepada individu masing-masing), Bagaimana soal penghasilannya? Apakah halal atau haram?
Penghasilannya halal
Assalamu’alaikum ustadz..
Saya mohon pencerahannya.
Saya seorang Bidan, mendapat panggilan kerja di Puskemas, akan tetapi Puskesmas tersebut berada jauh dari tempat tinggal kami, kebetulan beda provinsi, suami saya bertugas di Sorong, Papua Barat, dan Puskesmas tersebut terletak di Masohi, Maluku Tengah. Kami memiliki 2 anak, rencananya anak pertama (usia 3 Tahun) kami titipkan kepada Orang Tua saya, dan anak kedua (usia 3 Bulan) ikut bersama saya, dan suami saya sendiri di Sorong, Papua barat. Tapi, beberapa hari ini saya bimbang apakah keputusan yang kami ambil ini benar atau tidak, apakah memisahkan kedua anak ini dengan ayahnya adalah tindakan benar? Mohon balasannya.
Assalamualaikum, apa hukumnys jika wanita bekerja karena bosan di rumah? Suaminya mampu menafkahi dan ia tidak kekurangan apapun., namun ia meminta bekeja hanya karena alasan bosan di rumah.
Wa’alaikumussalam, tetap wajib memperhatikan syarat-syarat di atas.
Kalau merias itu batasan-batasannya gimana yaa. Apakah boleh merias perempuan yg mau kondangan sementara di kondangan tsb ada ikhtilat, dan kemungkaran2 lainnya? Atau bagaimana?
Terimakasih semoga dijawab karena saya dulu pernah mau dilesin make-up
Assalamu’alaikum ustadz ana mau bertanya, apa hukumnya seorang wanita muslimah berkerja di cafe & restaurant yang terdapat musik. Apakah halal penghasilannya???
assalamualaikum
saya di hadapkan pd keraguan yg sangat besar
saya adalah istri saya tgl brg org tua saya dan saya juga bekerja
tapi saya tidak serumah dg suami, suami saya kerja d luar kota kadang 2 bulan baru bisa pulang
kdg saya ingin hidup normal bareng suami berjuang bersama, tapi kdg juga saya msih ttp ingin bekerja
saya bekerja diruang libgkup perempuan semua
dan sekarang saya harus memilih salah satu. mohon masukannya
Bagaimana hukumnya jika saya bekerja tapi suami yang menunggu anak
bismillah.. assalamu’alaykum ustadz, mudah2an Allah selalu jaga ustadz dan tim dimanapun berada..
izin bertanya ustadz.. bagaiman hukum seorang wanita bekerja sebagai dosen di kampus?
Baarakallaahu fiikum jazaakumullaahu khayr
Ustadz bolehkah saya bekerja menjadi ASN jauh dari rumah perjalanan 1,5 jam dan saya kost???? Saya punya suami dan anak yang sudah besar. Misal seminggu 2 kali saya pulang apakah tetap dibolehkan secara syar’i atau saya harus dilaju???
Mau tanya ustadz klo sy (wanita pada umumnya:usia 22,5th) belum menikah lalu memilih mengisi masa muda nya untuk mengajar ilmu agama, baca Al-Qur’an dll di sebuah sekolah dan menuntut ilmu di sekolah lintas daerah??
Dengan jarak ±20km dari rumah sy akan tetapi sy tinggal di asrama sesekali sendiri sesekali berbarengan
Mohon penjelasannya ustadz mengenai perihal tersebut dan mohon penjelasannya juga untuk batas safar wanita di temani mahrom
bismillah gmn ustadz dgn para TKW Yg kerja di luar negeri itu dia ngk ada mahram nya …atau yg kerja di dlm seperti art yg hrs memginap seperti ngk ada mahramnya juga …apa di bolehkan seperti itu
mhn jawabannya ustadz
Assalaamu’alaikum,
Alhamdulillah sudah bekerja di tempat yang syar’i.
Izin bertanya, jika anak sakit, lalu ibu tetap memilih berangkat kerja bagaimana hukumnya? Barakallahu fiik
Bismillah… afwan ustadz, sy seorang wanita bekerja dikantoran yg setiap harix terjadi ikhtilat, sy memakai hijab panjang dan bercadar…namun tetap bercampur baur dgn laki2 ketika ada keg kantor atau keg rapat.. sy dan suami sy sdh paham betul hukum wanita bekerja dluar, namun suami tdk melarang sy utk bekerja dgn alasan utk lunasi hutang sy dlu br brenti bekerja..Qodarullah sy punya hutang sblm menikah dgn suami yg harus sy lunasi.. disisi lain suami jg belum bekerja, jd smua biaya rumah tangga sy yg tanggung.. sy sedih ustadz ingin skli berhenti bekerja dan menetap dlm rumah mengurus suami namun sy hrs bekerja utk membayar hutang sy dan membiayai Rumah tangga kami.. apa yg harus sy lakukan ustadz? Jazakallahu khoir
Assalamualaikum, bagaimana jika semua kebutuhan keluarga istri yang menanggung, dan tidak ada pilihan untuk berhenti bekerja ustadz, mohon pencerahannya
Assalamualaikum ustadz/ustadzah izin bertanya saya baru saja lulus dari SMA, recana ingin bekerja karena ingin membantu orangtua, apakah boleh? Atau sebaiknya saya tetap dirumah sebagaimana disebutkan diatas bahwa sebaik-baik wanita itu dirumah?
Bismillah, ana ingin mengajukan pertanyaan, bagaimana hukum jika seorang istri ingin bekerja untuk membantu suaminya mencari nafkah untuk memenuhi keperluan rumah tangga & kebutuhan anak yang kian hari kian membutuhkan banyak biaya, sedangkan sekarang kami lagi diposisi sangat sulit karna masih ada hutang suami yg harus dilunasi & orangtua suami yg menuntut harus diberi uang setiap bulannya sedangkan keuangan suami saya hanya cukup untuk anak & istrinya, dan sudah 2bulan ini suami saya tidak bekerja dan barang untuk dipakai bekerja yakni hp & motor pun rusak, apakah boleh jika saya ingin bekerja membantu suami saya & agar kebutuhan anak saya tercukupi? Karna tidak ada orang lain yang bisa membantu saya & suami saya, kecuali kami yg harus bekerja dan berusaha, mau bikin usaha juga tapi belum ada modalnya, mohon masukannya, jazakumullahu Khair.