Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Bolehkah Wanita Bekerja?

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah oleh Ummu Syafiq Evi Noor Azizah
23 November 2024
di Akhlak dan Nasihat
0
Bolehkah Wanita Bekerja
Share on FacebookShare on Twitter

Islam tidak pernah memandang rendah seorang wanita. Sebaliknya, Islam justru menjunjung tinggi kedudukan wanita, sebagaimana Rasulullah menyebut nama ibu sampai tiga kali, untuk menunjukkan betapa tingginya kedudukan berbakti kepada seorang ibu.

Perihal bekerja bagi para wanita, Islam tidak sepenuhnya mengharamkan atau melarang hal tersebut. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi para wanita yang hendak bekerja, sebagaimana yang insya Allah akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

Pada hakikatnya, Allah menciptakan wanita untuk berada di rumahnya dan tidak keluar dari rumah, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ

عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Donasi Muslimahorid

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu. Laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Perintah untuk tinggal di rumah bagi wanita bukanlah suatu aturan tanpa alasan syar’i, dan tidak pula suatu larangan yang tidak memiliki manfaat bagi wanita itu sendiri. Larangan tersebut justru bentuk pemuliaan Islam terhadap wanita.

قال عليه الصلاة والسلام : ( المرأة عورة ، وإنها إذا خرجت استشرفها الشيطان ، وإنها لا تكون أقرب إلى الله منها في قعر بيتها )

“Perempuan adalah aurat, dan sesungguhnya apabila ia keluar dari rumahnya, maka setan pun menghiasinya. Dan saat-saat paling dekat dengan Rabbnya, ialah saat ia berada di bagian rumahnya yang paling dalam.” (HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah, di-shahih-kan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2688)

Bagi wanita yang ingin membangun karirnya, maka hendaknya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kedua dalil tersebut. Syaikh Shalih al-Munajid pernah menuliskan dalam sebuah fatwanya, di antara hal-hal yang harus diperhatikan seorang wanita yang hendak bekerja ialah:

1) Pekerjaan yang dilakukan, tidak bertentangan dengan tabiat wanita. Beberapa pekerjaan yang boleh dilakukan seorang wanita antara lain; perawat, penjahit, guru, dan dokter.

2) Tidak ada ikhtilat atau bercampur baur dengan laki-laki ajnabi (laki-laki bukan mahram) dalam ruang lingkup kerjanya.

3) Tetap berpakaian syar’i ketika melakukan pekerjaannya.

4) Pekerjaan tersebut tidak mendorong wanita untuk melakukan perjalanan bisnis atau safar tanpa mahram.

5) Jika ia bekerja di luar rumah, maka ia tidak menyertai kepergiannya ke tempat kerja dengan sesuatu yang haram, seperti memakai wewangian secara berlebihan hingga dapat mengundang syahwat laki-laki. (Fatwa nomor 106815)

Syaikh Shalih al-’Utsaimin juga pernah berfatwa,

قال الشيخ محمد الصالح العثيمين : ” المجال العملي للمرأة أن تعمل بما يختص به النساء مثل أن تعمل في تعليم البنات سواء كان ذلك عملا إداريّاً أو فنيّاً , وأن تعمل في بيتها في خياطة ثياب النساء وما أشبه ذلك , وأما العمل في مجالات تختص بالرجال ، فإنه لا يجوز لها أن تعمل حيث إنه يستلزم الاختلاط بالرجال ، وهي فتنة عظيمة يجب الحذر منها , ويجب أن يعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم ثبت عنه أنه قال : (ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء وأن فتنة بني إسرائيل كانت في النساء) ، فعلى المرء أن يجنب أهله مواقع الفتن وأسبابها بكل حال ” انتهى

“Pekerjaan bagi wanita ialah pekerjaan yang khusus diperuntukkan bagi para wanita, seperti mengajar anak-anak perempuan, baik itu pekerjaan idariyyun (administrasi) atau pekerjaan faniyyun (mengajar). Selain itu, ia juga bisa bekerja di rumahnya, seperti menjahit baju-baju para wanita dan semisalnya. Sedangkan pada pekerjaan yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh baginya melakukan pekerjaan tersebut karena pasti akan bercampur baur dengan para lelaki, dan hal tersebut adalah sebenar-benarnya fitnah yang wajib wanita hindari.

Hendaknya para wanita mengetahui bahwa Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menetapkan perkara tentang hal ini, “Tidaklah aku meninggalkan setelahku sebuah fitnah yang sangat berbahaya bagi para lelaki, melebihi fitnahnya para wanita. Dan sesungguhnya fitnahnya Bani Israil adalah para wanita.” Oleh karenanya, bagi para wanita dan lelaki, agar menjauhkan dirinya dan keluarganya dari fitnah-fitnah dan hal-hal yang bisa menyebabkan fitnah tersebut muncul dengan cara apapun.” (Fatwa-Fatwa Muslimah, 2: 981)

Hal-hal penting ini juga berlaku bagi para wanita yang sudah berumah tangga, atau bahkan sudah diamanahi putra-putri dari Allah Ta’ala. Seorang ibu tetap bisa bekerja, asal mendapat izin dari suami, serta tetap memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu. Hal paling utama dan wajib bagi seorang ibu, adalah memenuhi hak dan menjalankan kewajibannya bagi suami dan anak-anaknya. Karena rumah tangga ini adalah ladang kebaikan dan gudang pahala menuju surga Allah Ta’ala.

Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلت المرأة خمسها، وصامت شهرها، وحفظت فرجها، وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أي أبواب الحنة شئت

“Jika seorang wanita telah mengerjakan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, serta menaati suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau suka’.“ (HR. Ahmad 1: 191)

Demikianlah, Islam tidak secara mutlak mengharamkan seorang wanita bekerja sehingga para wanita akan merasa impiannya terputus begitu saja. Ia tetap diperbolehkan mengepakkan sayapnya di dunia kerja, tetap berkarya, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Maka, jangan bersedih wahai para wanita, karena engkau adalah mutiara berharga yang akan tetap bisa memberikan manfaat, produktif, dan berkarya sesuai minat dan bakat masing-masing.

Bekerja bukan hanya soal nominal yang didapat, melainkan soal keberkahan dan manfaat yang bisa kita berikan untuk orang lain, serta berkaitan dengan surga dan neraka.. Oleh karena itu, penting sekali memperhatikan syarat-syarat dalam bekerja ini, agar kita terlepas dari harta yang tidak membawa keberkahan, atau bahkan membuat Allah tidak ridha. Wal ‘iyadzubillah.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Adab Muslimah Bekerja di Luar Rumah

***

Penulis: Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

  • Atsary, Abu Ihsan dan Ummu Ihsan Choiriyyah. 2014. Surat Terbuka untuk Para Istri. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
  • https://islamqa.info/ar/answers/106815
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

Ummu Syafiq Evi Noor Azizah

- Alumnus Mahad Ali Bin Abi Thalib Yogyakarta - S1 Arabic Language di International Open University

Artikel Terkait

Nasihat Menjelang KKN (Agar KKN Bernilai Akhirat)

oleh Pipit Aprilianti
11 Mei 2017
0

Agar KKN bernilai akhirat, ada pahalanya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla: a. Meluruskan niat. Ketika KKN, hendaklah pasang niat...

Untuk Para Pasutri: Menjadi Pencemburu? Harus Itu!

oleh Ummu Yazid Fatihdaya Khoirani
16 Mei 2015
3

Pasangan Anda memiliki akun dan cukup aktif di sosmed? Jika ya, maka sudah menjadi kewajiban bagi para pasutri untuk membina;...

Wahai Muslimah, Cintailah Ilmu Syar’i

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
17 September 2019
1

Sahabat-sahabat kami di majelis ilmu lebih berharga daripada keluarga kami. Keluarga kami mengingatkan pada keduniaan sedangkan sahabat-sahabat kami mengingatkan perkara-perkara...

Artikel Selanjutnya
Tanda Cinta Kepada Nabi

Tanda Cinta Kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.