Pertanyaan :
Ada seorang lelaki bertanya, jika ia mendapati suatu kecelakaan mobil , apakah sebaiknya ia mendahulukan menyelamatkan korban kecelakaan tersebut? Dan jika diantara para korban tersebut terdapat para wanita , apakah boleh baginya untuk mengangkut para wanita tersebut di mobilnya padahal disana tidak ada mahram mereka, atau apakah yang harus ia lakukan? Karena bisa jadi jika ia meninggalkan mereka maka akan semakin berat luka yang mereka derita, atau terjadi hal-hal buruk yang tidak diinginkan pada diri mereka ?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholeh al ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab :
Kami katakan, wajib bagi seorang muslim, ketika ia menyaksikan saudaranya sesama muslim dalam kondisi membahayakan dirinya, wajib atasnya untuk berusaha menyelamatkan saudaranya tersebut dengan berbagai cara.Bahkan andaikan ia sedang melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, dan terjadi suatu yang membahayakan saudaranya muslim, dan dia terpaksa untuk membatalkan puasanya agar bisa menolong saudaranya maka hendaknya ia membatalkan puasanya untuk menyelamatkan saudaranya.
Oleh karena itu, jika anda menjumpai suatu kecelakaan mobil, dan anda melihat korban kecelakaan tersebut dalam keadaan yang dikhawatirkan membahayakannya, atau semakin berat luka yang ia derita , maka wajib bagi anda untuk menyelamatkannya semampu anda, dan dalam kondisi ini tidak mengapa anda mengangkut korban wanita meskipun tanpa mahramnya, karena kondisi ini merupakan kondisi darurat.
Artikel muslimah.or.id
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4756.shtml
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
Saya setuju seperti yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Sholeh al ?Utsaimin rahimahullahu. dalam keadaan seperti itu kita tidak lagi memikirkan hal yang lain (hati berkata nak menolong bukan yang lain). karena semuanya bermula dari hati, tugas kita menahan yang tidak baik dan melakukan yang baik)