Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Daripada Diet Lebih Baik Sekalian Puasa, Bolehkah?

Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA. oleh Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.
1 Maret 2015
di Fikih
1
Share on FacebookShare on Twitter

Syeikh Abdul Karim Al-Khudhoir –hafizhohulloh– mengatakan:

“Tidak diragukan lagi manfaat puasa dari sisi kesehatan, (bahkan) banyak orang sakit yg diberi resep untuk berdiet dg meninggalkan makan dan minum.

Bagi yang diberi resep untuk meninggalkan makan minum, dan dia diharuskan untuk berdiet, lalu dia mengatakan: “Daripada aku diet, lebih baik aku puasa“. Padahal yang mendorong dia untuk puasa itu diet, apakah dia akan mendapatkan pahala atau tidak?

Kita katakan, ini adalah penggabungan (niat) dalam ibadah, tapi ini merupakan penggabungan yang dibolehkan. Memang tidak diragukan lagi bahwa orang yang dorongan puasanya (hanya) ingin mendapatkan pahala dari Allah –subhanahu wata’ala– itu lebih sempurna dan lebih afdhol.

Masalah penggabungan (niat) dalam ibadah ini, memang membutuhkan lebih banyak perincian, penjabaran, permisalan, dan perbandingan. Penggabungan suatu ibadah dengan ibadah lain ada hukumnya sendiri, penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yg mubah ada hukumnya sendiri, dan penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yang haram ada hukumnya sendiri.

Donasi Muslimahorid

Jadi, orang yg disuruh untuk banyak jalan, lalu dia mengatakan: “daripada saya mengelilingi pasar, lebih baik saya thowaf, sehingga disamping saya mendapatkan tujuanku, aku juga dapat pahala thowaf“.

Kita katakan, orang ini dapat pahala dari thowaf-nya, karena dia tidaklah beralih dari pilihan awal ke pilihan kedua kecuali karena menginginkan pahala.

Begitu pula orang yang tadi, dia tidaklah meninggalkan pilihan (untuk sekedar) diet dengan tidak makan minum tanpa puasa, lalu memilih puasa, kecuali karena menginginkan Wajah Allah subhanahu wata’ala. Namun memang pahalanya akan berkurang.

Seorang imam, bila dia memanjangkan rukuknya karena (menunggu) orang yang masuk masjid (agar mendapatkan rukuknya), ini merupakan penggabungan (niat) dalam ibadah. Karena imam itu asalnya berniat untuk membaca tasbih 7 kali, lalu ketika mendengar pintu masjid terbuka, dia berkata dalam hatinya: “Mungkin orang ini bisa mendapatkan rakaat ini“, maka dia pun bertasbih 10 kali karena orang yang masuk tersebut, menurut mayoritas ulama hal ini tidak mengapa, dan itu termasuk dalam bab berbuat baik kepada saudaranya.

Jika menyingkat sholat karena tangisan anak dan karena (melihat perasaan) ibunya; dibolehkan. Maka memanjangkan sholat -tanpa ada riya’- karena ingin berbuat baik kepada orang yang masuk tersebut lebih pantas untuk dibolehkan”.

(dari kitab Syarah Zadul Mustaqni’ 1/17-18).

—

Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.

Musyaffa Ad Dariny, Lc., MA.

Alumni S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Fakultas Syari’ah. S2 di Universitas yang sama, jurusan Ushul Fikih. Mahasiswa S3 di universitas dan jurusan yang sama.

Artikel Terkait

Hukum Menelan Dahak Dan Ludah Ketika Puasa Dan Shalat

oleh Ummu Sa'id
7 Agustus 2011
41

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah...

Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

oleh Yulian Purnama
3 September 2014
27

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun...

Talak Bagian 8 (‘Iddah)

oleh Ummu Sa'id
5 April 2011
17

Setelah Suami dan Istri Berpisah Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena...

Artikel Selanjutnya

Benarkah Istri Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Komentar 1

  1. Zaza says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, masyaaAllah, artikel yang sangat bermanfaat. Kebetulan ana sedana menulis essai tentang topik tersebut. Bolehkan ana tau dari mana ana bisa mendapatkan ceramah atau sumber dimana Syeikh Abdul Karim Al-Khudhoir mengatakan yang di atas? Berbentuk tulisan juga boleh. Syukron.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.